Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN TENTANG PERANGKAT DESA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN TENTANG PERANGKAT DESA"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN TENTANG PERANGKAT DESA
PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG Oleh : KEPALA BAPERMASDES KABUPATEN SEMARANG Drs. Y. BAMBANG TRIHARDJONO KEBIJAKAN TENTANG PERANGKAT DESA BERDASARKAN PERDA NO 14 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DAN PUTUSAN MK NO 128/PUU-XIII/2015

2 PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DISAHKAN BUPATI SEMARANG PADA TANGGAL 9 MEI 2016 DIUNDANGKAN SEKDA 10 MEI 2016 2

3 LATAR BELAKANG PENYUSUNAN PERDA
Pasal 50 ayat (2) UU 6 / 2014 ttg Desa, menyebutkan bahwa “ketentuan lebih lanjut mengenai Perangkat Desa diatur dalam Perda”. Pasal 13 Permendagri No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa : “pengaturan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dalam Perda Kab /Kota paling selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah peraturan ini ditetapkan”. Kondisi riil di Desa terdapat kekosongan jabatan perangkat desa karena mencapai batas usia atau berhenti dengan sebab lain sebanyak 274. Beban kerja Pemerintah Desa semakin berat, seiring semakin besarnya kewenangan dan anggaran yang diberikan kepada Desa. Adanya kekosongan Perangkat Desa menghambat kinerja Pemerintah Desa.

4 DATA PERANGKAT DESA SE KAB. SEMARANG
NO JENIS JABATAN JUMLAH FORMASI JUMLAH TERISI KOSONG KET 1 SEKRETARIS DESA 208 139 69 2 KEPALA URUSAN (PEMERINTAHAN, PEMBANGUNAN, KEMASYARAKATAN/KESRA) 624 576 48 3 KEPALA SEKSI (KEUANGAN DAN UMUM) 416 395 21 4 KEPALA DUSUN 1.323 1187 136 2.571 2.297 274

5 MATERI MUATAN PERDA TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
BAB I KETENTUAN UMUM ( 1 Pasal ) BAB II KEDUDUKAN PERANGKAT DESA ( 2 Pasal ) BAB III PENGANGKATAN ( 6 Pasal ) BAB IV LARANGAN ( 1 Pasal ) BAB V SANKSI ADMINISTRASI ( 1 Pasal ) BAB VI PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA ( 3 Pasal ) BAB VII KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA (1 Pasal) BAB VIII UNSUR STAF PERANGKAT DESA (1 Pasal) BAB IX KETENTUAN PERALIHAN ( 1 Pasal ) BAB X KETENTUAN PENUTUP ( 3 Pasal ) 10 BAB 20 PASAL

6 KEDUDUKAN PERANGKAT DESA
Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Desa. Perangkat Desa terdiri atas : Sekretariat Desa : dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan Pelaksana kewilayahan : unsur pembantu kepala desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Pelaksana teknis : unsur pembantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional

7 PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
PERSYARATAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA PERSYARATAN UMUM SURAT PERMOHONAN MENJADI PERANGKAT DESA KTP dan SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL SURAT PENYATAAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YME SURAT PENYATAAN MEMEGANG TEGUH PANCASILA, UUD 1945, BHINNEKA TUNGGAL IKA, DAN MEMELIHARA KEUTUHAN NKRI IJAZAH PENDIDIKAN TINGKAT DASAR HINGGA AKHIR DILEGALISIR AKTE KELAHIRAN ATAU SURAT KETERANGAN KENAL LAHIR SURAT KETERANGAN BERBADAN SEHAT SKCK SURAT KET PENGADILAN TIDAK PERNAH DIPENJARA DGN ANCAMAN HUKUMAN PALING SINGKAT 5 TAHUN (PIDANA BERAT) UMUM Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; (dianulir dgn putusan MK No.128/PUU-XIII/2015) MEMENUHI KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRASI.

8 PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
PERSYARATAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA PERSYARATAN KHUSUS MULOK PERDA KHUSUS mempunyai kemampuan mengoperasionalkan komputer; tidak terlibat didalam produksi, pengedaran dan pemakai narkoba; untuk jabatan pelaksana kewilayahan harus terdaftar sebagai penduduk dusun dan bertempat tinggal di dusun setempat.

9 MEKANISME PENGANGKATAN
KEPALA DESA MEMBENTUK TIM TIM MELAKUKAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa diikuti mininal 2 calon TIM 5 orang TERDIRI PERANGKAT DESA DAN PENGURUS LK Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat (3 hari kerja setelah hasil dari Tim) Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja

10 TIM SELEKSI PERANGKAT DESA
Keanggotaan : berjumlah 5 (lima) orang yaitu dari unsur Perangkat Desa, dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan. ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa bertanggungjawab kepada Kepala Desa Tugas : mengajukan Rencana Anggaran Biaya; menyusun tata cara penyeleksian bakal calon; melaksanakan penjaringan bakal calon; melaksanakan penyaringan calon; menyampaikan hasil penjaringan dan penyaringan perangkat desa kepada kepala desa.

11 TATA CARA SELEKSI Pelaksanaan seleksi dilakukan dengan cara:
tes kemampuan dasar (termasuk praktek komputer); dan wawancara. Dalam pelaksanaan tugasnya Tim harus bekerjasama dengan pihak ketiga Penyampaian hasil seleksi kepada kepala desa paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam

12 Pembiayaan pengangkatan perangkat desa bersumber dari APBDesa.

13 LARANGAN PERANGKAT DESA
merugikan kepentingan umum; membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; melakukan tindakan meresahkan masyarakat desa; melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; menjadi pengurus partai politik;

14 LARANGAN PERANGKAT DESA (Lanjutan)
menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan; merangkap jabatan atau pekerjaan yang mengganggu tugas pokok sebagai perangkat desa; ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; melanggar sumpah/janji jabatan; dan meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

15 SANKSI ADMINISTRASI Perangkat Desa yang melanggar LARANGAN dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau peringatan tertulis Teguran lisan dan/atau peringatan tertulis dilaksanakan oleh Kepala Desa setelah berkoordinasi dengan BPD Peringatan tertulis dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing peringatan adalah 7 (tujuh) hari Dalam hal peringatan tertulis tidak dilaksanakan oleh Perangkat Desa yang bersangkutan, maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian

16 PEMBERHENTIAN SEMENTARA
PERANGKAT DESA Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat Ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) oleh Kades dari Perangkat Desa yang lainnya. Pemberhentian sementara Perangkat Desa karena : ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan; tertangkap tangan dan ditahan; ditetapkan sebagai terdakwa; dan terkena sanksi administrasi Perangkat Desa yang terbukti tidak bersalah, dalam jangka 7 hari dikembalikan ke jabatan semula atau direhabilitasi namanya bagi yang telah memasuki purna tugas.

17 PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri (mengundurkan diri); atau c. diberhentikan, karena : usia telah genap 60 (enam puluh) tahun; berhalangan tetap tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa melanggar larangan sebagai perangkat Desa

18 MEKANISME PEMBERHENTIAN
kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat mengenai pemberhentian perangkat Desa; camat memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai pemberhentian perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa paling lama 7 hari kerja; dan rekomendasi tertulis camat dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pemberhentian perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa

19 KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA
Kekosongan jabatan Perangkat Desa maka tugas Perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang memiliki posisi jabatan dari unsur yang sama. Pelaksana Tugas ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Perintah Tugas yang tembusannya disampaikan kepada Camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal surat penugasan. Pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak Perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.

20 UNSUR STAF PERANGKAT DESA
Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf Perangkat Desa. Unsur staf diangkat dalam rangka membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan. Unsur staf diangkat sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.

21 KETENTUAN PERALIHAN Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan keputusan pengangkatannya; dan Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

22 AMANAT PERDA SOTK Pemerintah Desa ditetapkan lebih lanjut dengan PERBUP. Ketentuan Teknis mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diatur dalam PERBUP. Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan

23 PUTUSAN MK NO. 128/ PUU-XIII/2015
DIPUTUSKAN PADA TANGGAL 2 AGUSTUS 2016, DIBACAKAN OLEH MK PADA TANGGAL 26 AGUSTUS 2016. DIKABULKANNYA JUDICIAL REVIEW THD UU 6 / 2014 PADA PASAL 33 HURUF g DAN PASAL 50 AYAT (1) HURUF c, TERKAIT SYARAT DOMISILI CALON KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA MENIADAKAN PERSYARATAN DOMISILI BAGI CALON KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SE MENDAGRI NO. 141/3476/SJ TGL 14 SEPT 2016 PERIHAL PENGUATAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA : “BAGI PROSES PENJARINGAN CALON KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SETELAH TERBITNYA PUTUSAN MK DIMAKSUD HARUS MENYESUAIKAN DALAM PELAKSANAANNYA”.

24 TERIMA KASIH


Download ppt "KEBIJAKAN TENTANG PERANGKAT DESA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google