Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

VISUM ET REPERTUM PSYCHIATRICUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "VISUM ET REPERTUM PSYCHIATRICUM"— Transcript presentasi:

1 VISUM ET REPERTUM PSYCHIATRICUM
dr. Kurniawan Sedjahtera Sp.KJ

2 Banyak yg menganggap psikiatri forensik, cabang ilmu kedokteran forensik.
Psikiatri forensik mrpkan cabang dari psikiatri. Forensik digambarkan sbg pemanfaatan atau aplikasi cab ilmu kedokteran ini (psikiatri)untuk keperluan hukum. Psikiatri (kedokteran) forensik berfungsi sbg pemberi bantuan dlm hukum bersifat aktif. Ilmu hukum kedokteran, dokter dan ilmu kedokteran berkedudukan sbg objek telaah yg bersifat pasif.

3 Kedudukan Psikiater dalam Psikiatri Forensik Dalam bidang kedokteran maka fungsi dokter adalah sebagai terapis, berfungsi sbg medical agent, melakukan pemeriksaan medis utk: 1.Mengumpulkan gejala-gejala penyakit pada pasien 2.Mencari hal-hal yg dapat diduga sbg penyebab/latar belakang 3.Mengusahakan upaya terapi utk memperbaiki keadaan pasien dr gangguan penyakitnya.

4 Posisi dokter Posisi medis: hub. Dokter dgn orang yang diperiksa merupakan hub. Dokter-pasien. Pemeriksaan dilakukan dlm upaya menetukan kondisi kesehatan pasien, kmd menentukan berbagai macam terapi. Pasien orang bebas, tidak mempunyai status hukum tertentu, ikatan dgn dokter berdasarkan saling percaya.

5 Dalam Psikiatri Forensik ia berfungsi sbg saksi ahli, sbg pembantu ahli hukum utk mengumpulkan data-data yg dapat dipakai dlm mengambil keputusan hukum. Psikiater berfungsi sbg pengumpul unsur bagi kepentingan hukum (Legal agent)

6 Posisi legal Dokter mendapatkan posisi legal melalui surat dari lembaga hukum (legal institute) yi; Pengadilan, kejaksaan, dan polisi untuk memeriksa seseorang yg telah mempunyai status hukum tertentu: terdakwa, saksi, penggugat. Hub. Dokter dgn orang yang diperiksa bersifat netral, dan tetap mempunyai ikatan kerahasiaan kecuali thd lembaga hukum yang meminta.

7 VISUM ET REPERTUM PSYCHIATRICUM
Terhadap suatu perkara, di dalam sidang pengadilan penghimpunan alat bukti merupakan bagian penting utk memberikan keyakinan pd hakim dlm pengambilan keputusan hukum. Alat bukti yang sah, antara lain: Pengakuan terdakwa Keterangan saksi/saksi ahli Alat bukti petunjuk Alat bukti terdakwa

8 Keterangan ahli ada dua:
Lisan, yang disampaikan saksi ahli dlm kesaksiannya di dalam sidang pengadilan Tertulis, yang dalam bid.kedokteran disebut Visum et Repertum yaitu hasil pemeriksaan medis yang dilakukan oleh seorang dokter atau sebuah tim dokter dan ditujukan utk kepentingan peradilan sebagai sarana pembuktian. Visum et Repertum untuk bidang psikiatri disebut Visum et Repertum Psyciatrucum

9 Bentuk baku Visum et Repertum Psyciatricum
I. Identitas pemeriksa II. Identitas peminta II. Identitas terperiksa Laporan hasil pemeriksaan 1.anamnesis 2.status internistik 3.status neurologik 4.status psikiatrik 5.pemeriksaan tambahan 6.diagnosis IV. Kesimpulan

10 Kasus-kasus hukum yang sering dimintakan VetR. Psychiatricum:
1.Kasus pidana a.terperiksa sebagai pelaku b.terperiksa sebagai korban 2.Kasus perdata a.pembatalan kontrak b.pengampuan atau curatelle c.hibah d.perceraian e.adopsi 3.Kasus-kasus lain a.kompentensi untuk diinterview b.kelayakan utk diajukan di sidang pengadilan

11 Dalam menentukan kemampuan bertanggung jawab seseorang (menjawab pertanyaan dalam surat pembuatan VetR. Psychiatricum) kita harus menentukan hal-hal berikut: 1. Diagnosis : adanya gangguan jiwa pada saat pemeriksaan. 2. Diagnosis : dugaan adanya ggn jiwa pada saat pelanggaran hukum. 3. Dugaan bahwa tindakan pelanggaran hukum merupakan bagian atau gejala dari ggn.jiwanya 4. Penentuan kemampuan bertanggung jawab

12 Penentuan kemampuan bertanggung jawab…
Tingkat kesadaran pada saat melakukan pelanggaran hukum Kemampuan memahami nilai perbuatannya Kemampuan memahami nilai risiko perbuatannya, dan Kemampuan memilih dan mengarahkan kemauannya

13 Beban yang diembankan pembuat VetRP kurang lebih seragam:
Membantu menentukan apakah terperiksa menderita ggn jiwa dengan upaya menegakkan diagnosis Membantu menentukan kemungkinan adanya hub. antara ggn. jiwa pada terperiksa dengan peristiwa hukumnya, hub. antara ggn jiwa terperiksa dengan perilaku yang mengakibatkan peristiwa hukum. Membantu menentukan kemampuan tanggung jawab pada terperiksa. Membantu menentukan cakap tidaknya terperiksa bertindak dalam lalu lintas hukum

14 Yang berhak menjadi pemohon Visum et Repertum Psychiatricum
Penyidik Penuntut Umum Hakim Pengadilan Tersangka atau terdakwa, melalui pejabat sesuai dengan tingkat proses pemeriksaan Korban, melalui pejabat sesuai dengan tingkat proses pemeriksaan Penasehat hukum, melalui pejabat sesuai dengan tingkat proses pemeriksaan

15 Syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang dokter untuk membuat VetRP sebagai berikut:
1. Bekerja pada fasilitas perawatan pasien ggn jiwa atau bekerja pada lembaga khusus utk pemeriksaan 2. Tidak berkepentingan dlm perkara yang bersangkutan 3. Tidak ada hubungan keluarga atau terikat hubungan kerja dgn tersangka atau korban 4. Tidak ada hubungan sengketa dalam perkara lain. Dokter/psikiater akan berusaha menerbitkan VERP dalam jangka waktu 14 hari kecuali diperlukan waktu yang lebih panjang dan dengan izin instansi yang meminta.

16 Pemeriksaan untuk pembutan VetRP merupakan pemeriksaan Medis Umum yang akan memeriksa seluruh keadaan fisik terperiksa, dari penampilan umum sampai pada pemeriksaan sistem organ seluruhnya yang meliputi: Sistem anggota gerak Organ pernafasan Organ pencernaan Organ kelamin, dan peredaran darah Organ susunan saraf

17 Pemeriksaan fungsi psikomotor:
Sikap Kesadaran tingkah laku Kontak psikis dll Pemeriksaan afektif Alam perasaan dasar Stabilitas emosi Ekspresi dan emosional Empati, dsb

18 Pemeriksaan kognitif antara lain tentang:
Persepsi dan gangguan persepsi Daya ingat, Dugaan taraf kecerdasan Kemampuan membatasi dan membedakan data, fakta, dan idea (discriminative judgment) Kemampuan memilih diri sendiri (discriminative insight) Ada tidaknya kelainan isi pikiran, dan Keadaan mutu pikiran

19 Pemeriksaan tambahan:
Evaluasi psikologis Pemeriksaan laboratoris Pemeriksaan radiologi EEG CT Scan

20 Yang dapat disimpulkan pada Vet R Psychiatricum
Diagnosis, yaitu ada tidaknya ggn jiwa pada terperiksa Kemampuan bertanggung jawab atau kecakapan bertindak dalam lalu lintas hukum, yg sebenarnya merupakan istilah hukum, yg oleh pembuat VER dicoba utk diterjemahkan dan ditetapkan dlm pemeriksaan klinis.

21 Interplasi kemampuan bertanggung jawab dan kecakapan bertindak dalam lalu lintas hukum dapat diuraikan lebih lanjut dalam batas-batas sbb: Apakah perilaku terperiksa yg melanggar hukum merupakan gejala atau bagian dari ggn jiwanya Apakah terperiksa mampu memahami nilai tindakannya serta memahami nilai risiko perbuatannya Apakah terperiksa mempunyai kebebasan utk memaksudkan suatu tujuan serta mampu mengarahkan kemauan.

22 Mengenai tata laksana atau permintaan pembuatan keterangan medis ttg keadaan jiwa/mental seseorang, atau yg dikenal dengan Surat Keterangan Medis Psikiatrik, adalah sbb: 1. Pihak yang berhak meminta keterangan adalah subyek yg bersangkutan sendiri, atau pihak orangtua/walinya. Jika pihak lain yg akan meminta keterangan maka harus ada izin (sebaiknya tertulis) dari pihak subyek yg bersangkutan atau walinya.

23 2. Keabsahan subyek yg akan diperiksa perlu diperhatikan agar tidak terjadi error in persona.
3. Tatacara permintaan Surat Keterangan Medis dapat dilakukan secara lisan bila yg meminta adalah subyek terperiksa atau orangtua/walinya. Namun bila yg meminta pihak lain, permohonan sebaiknya dilakukan secara tertulis dan disebutkan untuk keperluan apa.

24 4. Pihak yang berhak membuat Surat. Keterangan Medis ttg keadaan jiwa
4. Pihak yang berhak membuat Surat Keterangan Medis ttg keadaan jiwa adalah seorang psikiater yg selain memiliki keahlian di bidang psikiatri, juga memiliki kewenangan untuk menjalankan pekerjaan sebagai dokter ahli jiwa di Indonesia (dikeluarkan Depkes)

25 SAKSI AHLI

26 Saksi Ahli Di Pengadilan
Pasal 186 KUHAP Keterangan ahli ialah apa yang seseorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. Penjelasan : Keterangan ahli ini dapat diberikan kepada penyidik atau penuntut umum dalam bentuk laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah pada saat menerima jabatan atau pekerjaan.

27 Keterangan ahli dapat diberikan:
Di dalam persidangan : disampaikan secara lisan langsung di depan petugas hukum. Sebelum persidangan : Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

28 Hak dan Kewajiban Saksi Ahli
1. Hak Saksi Ahli Hak undur diri : ada hubungan keluarga, suami/isteri, ada kepentingan dalam perkara Hak untuk mendapatkan pengamanan/perlindungan diri. Hak untukmendapatkan honorarium.

29 Hak dan Kewajiban Saksi Ahli
a. Menjaga rahasia jabatan. Rahasia kedokteran adalah rahasia jabatan. b. Membuka rahasia jabatan (memberikan keterangan ahli demi keadilan).  Pasal 179 KUHAP & Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2004 ttg Praktik Kedokteran.

30 Prosedur sebagai saksi ahli
Surat panggilan melalui sarana pelayanan keswa. Tiba di pengadilan menghadap petugas hukum yang menandatangani surat panggilan. Siapkan surat jati diri/KTP, surat tugas.

31 Di persidangan Pemanggilan untuk duduk di kursi saksi oleh hakim ketua. Jelaskan tentang data pribadi yang diminta. Sumpah/ janji diambil menurut agama/kepercayaan masing-masing di hadapan hakim, jaksa penuntut, pengacara dan peserta sidang. Menjawab pertanyaan sesuai yang tertulis dalam VeRP.

32 Sebaiknya tidak mengemukakan pendapat pribadi.
Di persidangan. Sebaiknya tidak mengemukakan pendapat pribadi. Prediksi obyektif berdasarkan data yang ada. Patuhi tata tertib sidang.

33 Keamanan saksi ahli Pendampingan dalam perjalanan.
Untuk kasus-kasus tertentu perlu pengawalan petugas Setiap sarana pelayanan kesehatan jiwa harus memiliki Prosedur Tetap Pendampingan dan Pengamanan Saksi Ahli.

34 Catatan Sebagai saksi ahli bukan pembuat Vet R Psychiatricum sering dimintakan keterangan ahli tentang tersangka, sebaiknya disarankan ke penyidik untuk memintakan Vet R Psychiatricum ke sarana/instansi pelayanan keswa.


Download ppt "VISUM ET REPERTUM PSYCHIATRICUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google