Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Akreditasi rumah sakit & mutu
Dr Djoni Darmadjaja, SpB,MARS Komisi Akreditasi RS
2
RUMAH SAKIT Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Pelayanan Kesehatan Paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
3
PENGELOLAAN RUMAH SAKIT
Pasal 33 UU RS (1) Setiap Rumah Sakit harus memiliki organisasi yang efektif, efisien, dan akuntabel. (2) Organisasi Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan. Pasal 36 UU RS Setiap Rumah Sakit harus menyelenggarakan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis yang baik.
4
UU Rumah Sakit pasal 41 (1)Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. (2) Akreditasi Rumah Sakit dilakukan oleh suatu lembaga independen berdasarkan standar akreditasi yang berlaku. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan akreditasi Rumah Sakit diatur dengan Peraturan Menteri. 4 4
5
Permenkes No 02/2012 Tentang Kewajiban Melaksanakan Akreditasi RS SK Menkes Nomor 428/2012 Tentang Penetapan Lembaga Independen Pelaksana Akreditasi RS Di Indonesia Lembaga Independen Pelaksana Akreditasi RS di Indonesia terdiri atas : a. Komisi Akreditasi RS (KARS) b. Joint Commissions International (JCI) yang merupakan lembaga pelaksana akreditasi yang berasal dari luar negeri
6
SEJARAH AKREDITASI RS DI INDONESIA
TAHUN 1995 DIMULAI OLEH DEPKES MENGGUNAKAN STANDAR ACHS (AUSTRALIA) TELAH DIREVISI 3 KALI TERAKHIR REVISI 2007 MULAI TAHUN 2010 MEMPERSIAPKAN PERUBAHAN STANDAR KERJASAMA DENGAN JOINT COMISSIONS INTERNATIONAL TAHUN 2012 MULAI DIGUNAKAN STANDAR VERSI BARU TAHUN 2013 KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT MENGUBAH BENTUK ORGANISASI MENJADI PERKUMPULAN TAHUN 2014 KARS DI AKREDITASI OLEH ISQUA
7
Apa itu Mutu? Mutu bersifat persepsi dan dipahami berbeda oleh orang yang berbeda namun berimplikasi pada superioritas sesuatu hal. Penilaian indikator dapat digunakan untuk menilai mutu berbagai kondisi.
8
MUTU Suatu kondisi dinamis yg berhubungan dengan produk , jasa , manusia ,proses ,dan lingkungan dalam tujuannya yang memenuhi bahkan melebihi harapan
9
MUTU : Edward Deming : A predictive degree of uniformity & dependability at low cost, suited to the market Joseph M.Juran : Fitness for use , as judge by user Crossby : Conformance to requirements Feigenbaum : Full customer satisfaction
10
Quality of Health Care:
The degree to which health services for individuals and populations increase the likelihood of desired health outcomes and are consistent with current professional knowledge. Institute Of Medicine 10 10
11
REFORMASI GLOBALISASI
TRANSPARANSI AKUNTABILITAS RULE OF LAW PARTISIPASI MASY Undang – Undang Praktik Kedokteran Undang - Undang Rumah Sakit MUTU RUMAH SAKIT
12
KENAPA PERLU AKREDITASI RS
MENJAGA MUTU KEWAJIBAN UNDANG UNDANG SYARAT KESIAPAN SEBAGAI PROVIDER BPJS
13
KESELAMATAN PASIEN Pasal 43 UU RS
(1) Rumah Sakit wajib menerapkan standar keselamatan pasien. Pasal 46 UU RS Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit.
14
AKREDITASI RS Pengakuan oleh Lembaga Independen penyelenggara akreditasi yg ditetapkan oleh menteri setelah dinilai bahwa RS tsb memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit yg berlaku, untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan
15
Standar Pelayanan RS Regulasi Standar Akreditasi
Cure & care Rumah Sakit Pasien Standar Pelayanan RS Regulasi Standar Akreditasi Peraturan dan perundang undangan
16
ACUAN Rumah Sakit Permenkes – Kepmenkes- Pedoman
UU Rumah Sakit UU Kesehatan UU Praktek UU Pelayanan publik Kedokteran Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden UU ITE RS Patuh dan Komitmen pada Peraturan Rumah Sakit
17
AKREDITASI RS dan MUTU RS
Standar yang dipakai spesifik untuk pelayanan kesehatan Pengembangan standar dilakukan oleh pakar kesehatan/perumahsakitan Pengembangan standar dilakukan dalam dunia perumahsakitan Asesmen elemen-elemen akreditasi terlengkap: struktur-proses-hasil/outcome lebih diarahkan pada output /outcome Surveior: pakar/praktisi kesehatan/rumah sakit ISQua (International Society for Quality in Healthcare) “Evaluasi Mutu Eksternal Untuk Rumah Sakit terbaik adalah AKREDITASI”
18
KONSEP PENINGKATAN MUTU DALAM STANDAR AKREDITASI RS
MUTU RS PENGUKURAN MUTU INDIKATOR MUTU INDIKATOR MUTU KUNCI IAK IIL IAM ISKP PENILAIAN KINERJA UNIT/ IKU INDIVIDU/ IKI STAFF KLINIS STAF MEDIS STAF PERAWAT STAF KLINIS LAIN STAF NON KLINIS SISTEM KINERJA PEGAWAI/ SKP STANDARISASI INPUT PROSES ASUHAN KLINIS PPK & CP PCC INTEGRASI PELAYANAN RADIOLOGI LABORATORIUM ANESTHESI STERILISASI OUTPUT/ OUTCOME
19
Sistem Pelayanan Klinis Asuhan Pasien / Patient Care
Good Patient Care PASIEN Tata Kelola Asuhan Pasien yang Baik Quality & Safety Sistem Pelayanan Klinis Asuhan Pasien / Patient Care Good Clinical Governance Good Hospital Governance & Tata Kelola Klinis yang Baik Good Clinical Governance Ps 36 UU 44/2009 Sistem Manajemen Sistem Komunikasi & Informasi Sistem Komunikasi & Informasi Good Hospital Governance Tata Kelola RS yang Baik Good Patient Care Std Akreditasi RS 2012
20
Pengelolaan Rumah Sakit dlm Perspektif Standar Akreditasi v.2012
UU 44/2009 ttg RS, Peraturan Per UU an lainnya PASIEN Quality & Safety Sistem Pelayanan Klinis Asuhan Pasien / Patient Care Regulasi : Kebijakan Pedoman, Panduan SPO Program Indikator : Ind. Area Klinis Ind Klinis Ind SKP Ind Upaya Manajemen Dokumen Implementasi Std Yan Fokus Pasien APK, HPK, AP, PP, PAB, MPO PPK Sistem Manajemen Standar Manajemen PMKP, PPI, TKP, MFK, KPS, MKI Sasaran KP Sasaran MDG’s
21
(Nico A Lumenta & Adib A Yahya, 2012)
Standar Pelayanan Pasien : Tujuan utama pelayanan kes RS adalah pelayanan pasien…. PATIENT- CENTRED CARE HOSPITAL RISK MANAGEMENT (PELAYANAN Fokus PASIEN) 24 2 Payung & 4 Pilar Konsep Filosofis Asuhan pasien (Patient care) Etik “Safety is a fundamental principle of patient care and a critical component of Quality Management.” (World Alliance for Patient Safety, Forward Programme, WHO, 2004) 4 Fondasi Asuhan pasien Kebutuhan Pasien Mutu Patient Safety Procedures were laid down for documenting hospitalisation for other illnesses whether cardiac or non-cardiac, and for events requiring the stopping of trial medication. Procedures were also defined for cases of worsening heart failure or renal function. For the former, sequential options included increasing the dose of diuretics, decreasing or discontinuing calcium channel blockers, adjustment of the digoxin dose, increasing the dose of other non-ACE inhibitor vasodilators and increasing the background lisinopril dose from 2.5 to 5 mg. For the latter, decreasing or discontinuing diuretics or calcium channel blockers or non-ACE inhibitor vasodilators was considered together with a decrease in background lisinopril therapy. Detailed procedures also existed for the starting and stopping of trial medication following an acute myocardial infarction. A listing of allowed and disallowed concomitant medication was provided and the procedure for recording serious adverse events was detailed. Asuhan Medis Asuhan Keperawatan Asuhan Gizi Asuhan Farmasi EBM VBM Evidence Based Medicine Value Based Medicine (Nico A Lumenta & Adib A Yahya, 2012)
22
Case Manager PROSES ASUHAN PASIEN PPK SKP HPK MKI PPI Asesmen ulang
Pengumpulan data klinis Analisis data --> Dx Transfer Terminal Lab, Rad General consent Asesmen ulang Implementasi asuhan Asesmen awal Rujuk Rencana asuhan Registrasi Pelayanan fokus pasien: MULTI PROFESI - ASUHAN – EDUKASI Case Manager Asesmen nyeri Risiko jatuh Skrining Implementasi asuhan Rencana asuhan Rencana pulang Risiko malnutrisi Risiko tinggi Ringkasan pulang Restraint PPK SKP HPK MKI PPI
23
Standar Akreditasi Rumah Sakit yang Baru
I. Kelompok Standar Pelayanan Berfokus pada Pasien Bab 1. Akses ke Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan (APK) Bab 2. Hak Pasien dan Keluarga (HPK) Bab 3. Asesmen Pasien (AP) Bab 4. Pelayanan Pasien (PP) Bab 5. Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB) Bab 6. Manajemen dan Penggunaan Obat (MPO) Bab 7. Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK) II. Kelompok Standar Manajemen Rumah Sakit Bab 1. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) Bab 2. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) Bab 3. Tata Kelola, Kepemimpinan, dan Pengarahan (TKP) Bab 4. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) Bab 5. Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS) Bab 6. Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI) Procedures were laid down for documenting hospitalisation for other illnesses whether cardiac or non-cardiac, and for events requiring the stopping of trial medication. Procedures were also defined for cases of worsening heart failure or renal function. For the former, sequential options included increasing the dose of diuretics, decreasing or discontinuing calcium channel blockers, adjustment of the digoxin dose, increasing the dose of other non-ACE inhibitor vasodilators and increasing the background lisinopril dose from 2.5 to 5 mg. For the latter, decreasing or discontinuing diuretics or calcium channel blockers or non-ACE inhibitor vasodilators was considered together with a decrease in background lisinopril therapy. Detailed procedures also existed for the starting and stopping of trial medication following an acute myocardial infarction. A listing of allowed and disallowed concomitant medication was provided and the procedure for recording serious adverse events was detailed.
24
Standar Akreditasi Rumah Sakit yang Baru
III. Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit Sasaran I : Ketepatan identifikasi pasien Sasaran II : Peningkatan komunikasi yang efektif Sasaran III : Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai (high-alert) Sasaran lV : Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat-pasien operasi Sasaran V : Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan Sasaran VI : Pengurangan risiko pasien jatuh Procedures were laid down for documenting hospitalisation for other illnesses whether cardiac or non-cardiac, and for events requiring the stopping of trial medication. Procedures were also defined for cases of worsening heart failure or renal function. For the former, sequential options included increasing the dose of diuretics, decreasing or discontinuing calcium channel blockers, adjustment of the digoxin dose, increasing the dose of other non-ACE inhibitor vasodilators and increasing the background lisinopril dose from 2.5 to 5 mg. For the latter, decreasing or discontinuing diuretics or calcium channel blockers or non-ACE inhibitor vasodilators was considered together with a decrease in background lisinopril therapy. Detailed procedures also existed for the starting and stopping of trial medication following an acute myocardial infarction. A listing of allowed and disallowed concomitant medication was provided and the procedure for recording serious adverse events was detailed.
25
Standar Akreditasi Rumah Sakit yang Baru
III. Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit Sasaran I : Ketepatan identifikasi pasien Sasaran II : Peningkatan komunikasi yang efektif Sasaran III : Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai (high-alert) Sasaran lV : Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat-pasien operasi Sasaran V : Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan Sasaran VI : Pengurangan risiko pasien jatuh Procedures were laid down for documenting hospitalisation for other illnesses whether cardiac or non-cardiac, and for events requiring the stopping of trial medication. Procedures were also defined for cases of worsening heart failure or renal function. For the former, sequential options included increasing the dose of diuretics, decreasing or discontinuing calcium channel blockers, adjustment of the digoxin dose, increasing the dose of other non-ACE inhibitor vasodilators and increasing the background lisinopril dose from 2.5 to 5 mg. For the latter, decreasing or discontinuing diuretics or calcium channel blockers or non-ACE inhibitor vasodilators was considered together with a decrease in background lisinopril therapy. Detailed procedures also existed for the starting and stopping of trial medication following an acute myocardial infarction. A listing of allowed and disallowed concomitant medication was provided and the procedure for recording serious adverse events was detailed.
26
IV. Sasaran Milenium Development Goals
Sasaran I : Penurunan Angka Kematian Bayi dan Peningkatan Kesehatan Ibu Sasaran II : Penurunan Angka Kesakitan HIV/AIDS Sasaran III : Penurunan Angka Kesakitan TB
27
APA ITU KESELAMATAN PASIEN RS
Keselamatan pasien RS adalah suatu sistem dimana RS membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. dr Luwi - PMKP 14 Jan
28
APA ITU INSIDEN KESELAMATAN PASIEN
Insiden keselamatan pasien (IKP) adalah setiap kejadian yg tidak disengaja & kondisi yg mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera yg dapat dicegah pada pasien,terdiri dari Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Nyaris Cedera (KNC), Kejadian Tidak Cedera (KTC) dan Kejadian Potensial Cedera (KPC). dr Luwi - PMKP 14 Jan
29
INSIDEN KESELAMATAN PASIEN
Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) adalah insiden yang mengakibatkan cedera pada pasien. Kejadian Nyaris Cedera (KNC) adalah terjadinya insiden yang belum sampai terpapar ke pasien. Kejadian Tidak Cedera (KTC) adalah insiden yang sudah terpapar ke pasien, tetapi tidak timbul cedera. Kondisi Potensial Cedera (KPC) adalah kondisi yang sangat berpotensi untuk menimbulkan cedera, tetapi belum terjadi insiden. Kejadian sentinel adalah suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius. dr Luwi - PMKP 14 Jan
32
Model Tradisional Asuhan Pasien
“Dokter = Captain of the ship” Perawat Fisio terapis Apoteker Dokter Radio grafer Pasien “Disease centred care” Ahli Gizi Analis Barrier Lainnya KARS Dr.Nico Lumenta (“Medical paternalism”) Dokter merupakan PUSAT / UNIT SENTRAL dalam Model Tradisional asuhan pasien, tetapi….. Patient safety tidak terjamin !!
33
Model Patient-centered Care
Staf Klinis Perawat “Dokter = Team Leader” Fisio terapis Apoteker > “Interdisciplinary Team Model” Asuhan Integrasi Dokter/ DPJP Pasien Ahli Gizi > Radio grafer Kompetensi yg memadai Lainnya Analis PCC merupakan pendekatan yg lbh modern dan inovatif dlm pelayanan kes sekarang, diterapkan dgn cepat di banyak RS di seluruh dunia. Model ini telah menggeser semua PPA menjadi di sekitar Pasien fokus pada pasien Patient-centered Care Sbg tambahan, mereka semua sama pentingnya pada kontribusi profesi nya dalam asuhan pasien “Interdisciplinary team model” kompetensi-kewenangan yang memadai
34
Manajer Pelayanan Pasien
Case Manager DPJP Perawat Apoteker Clinical/Team Leader Review Asuhan Secara kolaboratif melakukan sintesa & integrasi asuhan pasien Fisio terapis Ahli Gizi Pasien, Keluarga Radio grafer Analis Lainnya KARS Dr.Nico Lumenta Yan Kes / RS Lain MPP Case Manager Yan Keuangan/ Billing Asuransi Perusahaan/ Employer Dokter Keluarga BPJS
36
ALUR SIRKULASI PASIEN DI RUMAH SAKIT
37
Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit
R. YANMEDIK & PERAWATAN R.Rawat Jalan; R.Rawat Inap; R.Gawat Darurat; R.Operasi; R.Kebidanan dan Kandungan R. ICU R. Rehabilitasi Medik R.Rawat Jalan R.Rawat Inap. R.Gawat Darurat. R.Operasi R.Tenaga Kesehatan R.Radiologi. R.Laboratorium R.Sterilisasi. R.Farmasi. R.Pendidikan dan Latihan R.Kantor dan Administrasi. R.Ibadah dan R.tunggu. R.Penyuluhan Kesehatan masyarakat rumah sakit R.Menyusui. R.Mekanik. R.Dapur Laundry. Kamar janazah Taman Pengolahan sampah Pelataran parkir yang mencukupi R. PENUNJANG MEDIK R.Radiologi; R.Laboratorium; R.Sterilisasi; R.Farmasi R.Dapur. Laundry Kamar Jenazah R. PENUNJANG UMUM & ADM R.Pendidikan dan Latihan.. R.Kantor Administrasi R.Ibadah dan R.Tunggu. R.Penyuluhan Kesehatan masyarakat rumah sakit. R.Menyusui. Pelataran Parkir yang mencukupi. Taman Sumber : UU No.44 tentang Rumah Sakit
38
Pedoman Teknis Prasarana Rumah Sakit
MEKANIKAL Instalasi Sanitasi, Drainase, Plambing Instalasi Gas Medik Instalasi Uap dan Air panas Instalasi pengolahan limbah cair Instalasi pengolahan limbah padat. Instalasi Pencegahan dan penanggulangan kebakaran Sarana Penyelamatan Jiwa. Rumah Sakit yang Aman terhadap bencana dan situasi darurat Instalasi Tata Udara instalasi air; instalasi mekanikal dan elektrikal; instalasi gas medik; instalasi uap; instalasi pengelolaan limbah; pencegahan dan penanggulangan kebakaran; petunjuk, standar dan sarana evakuasi saat terjadi keadaan darurat; instalasi tata udara; sistem informasi dan komunikasi; dan ambulans ELEKTRIKAL Sistem Kelistrikan. Sistem Proteksi Petir Sistem Komunikasi & Informasi. Sumber : UU No.44 tentang Rumah Sakit
39
Area Fasilitas Rumah Sakit Kelas B
Sumber : Pedoman Teknis Sarana dan Prasarana RS Kelas B, Kemkes 2010
40
RS YANG TERAKREDITASI PASTI BERMUTU?
41
RS TERAKREDITASI BELUM SEMUA ELEMEN PENILAIAN SEMPURNA
BATAS KESESUAIAN 80 % MASIH ADA PELUANG 20 % BELUM MEMENUHI STANDAR MERUPAKAN PENCAPAIAN KUMULATIF
42
Standar Akreditasi v 2012 Standar Elemen Penilaian Kelompok I 161 436
Kelompok II 153 569 Kelompok III 6 24 Kelompok IV 3 19 Total : 323 1237
43
Akreditasi Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Berkesinambungan
1 2 3 4 5 6 TAHUN
44
Akreditasi Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Berkesinambungan
SURVEI VERIFIKASI AKREDITASI SURVEI VERIFIKASI SURVEI VERIFIKASI AKREDITASI SURVEI VERIFIKASI Pen PPS AKREDITASI 1 2 3 4 5 6 TAHUN
45
Djoni darmadjaja 45
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.