Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RUANG LINGKUP dan DASAR HUKUM PEMOTONGAN PPh Pasal 21/26

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RUANG LINGKUP dan DASAR HUKUM PEMOTONGAN PPh Pasal 21/26"— Transcript presentasi:

1 RUANG LINGKUP dan DASAR HUKUM PEMOTONGAN PPh Pasal 21/26

2 Pengertian PPh Pasal 21/26 Pajak Penghasilan Sehubungan Dengan
Pekerjaan atau jabatan Jasa dan Kegiatan Yang Dilakukan Subjek Pajak Orang Pribadi Atas Penghasilan Berupa: Gaji, Upah, Honorarium, Tunjangan, dan Pembayaran lain dengan nama/bentuk apapun Subjek Pajak DN Subjek Pajak LN PPh Pasal 21 PPh Pasal 26

3 PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PEMOTONG PAJAK PEMBERI KERJA BENDAHARAWAN PEMERINTAH DANA PENSIUN PENYELENGGARA KEGIATAN ORANG PRIBADI BADAN , BUT

4 PEMBERI KERJA ORANG PRIBADI melakukan kegiatan usaha
melakukan usaha pekerjaan bebas yang memiliki karyawan dan membayar upah, imbalan lain BADAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PPh

5 BENDAHARAWAN Pusat Proyek Daerah KBRI Lembaga Negara

6 DANA PENSIUN Badan Dana Pensiun Badan Penyelenggara JAMSOSTEK PT. TASPEN Badan Lainnya Pembayar Pensiun Yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua

7 PENYELENGGARA KEGIATAN
Perorangan Badan Badan Pemerintah Organisasi Perkumpulan Lembaga lainnya

8 BUKAN PEMOTONG PPh 21 KANTOR PERWAKILAN NEGARA ASING
KELAZIMAN INTERNASIONAL PD KONVENSI WINA AZAS RESIPROSITAS ORGANISASI INTERNASIONAL INDONESIA MENJADI ANGGOTA TIDAK MENJALANKAN USAHA/ KEGIATAN LAIN ( KMK 649/KMK.04/1994) PEMBERI KERJA OP YG TIDAK MELAKSANAKAN KEG. USAHA/PEK. BEBAS YG MEMPERKERJAKAN ORANG U/KEG. RUMAH TANGGA

9 Kewajiban Pemotong KEWAJIBAN UMUM WAJIB MENDAFTARKAN KE KPP
UNTUK KEPERLUAN PERPAJAKAN WAJIB MENGAMBIL SENDIRI FORMULIR – FORMULIR YANG DIPERLUKAN

10 KEWAJIBAN PEMOTONG SPT MASA PPh pasal 21
PALING LAMBAT TGL 10 BULAN TAKWIM BERIKUTNYA MENGHITUNG, MEMOTONG DAN MENYETOR MELAPORKAN PENYETORAN PAJAK MEMBERIKAN BUKTI PEMOTONGAN PPh Ps 21 PALING LAMBAT TGL 20 BULAN TAKWIM BERIKUTNYA ( Pasal 7 UU KUP ) DIMINTA / TIDAK DIMINTA Wajib Membuat Catatan atau Kertas Kerja Perhitungan PPh Ps. 21/26 Untuk Setiap Masa Pajak Wajib Menyimpan Catatan atau Kertas Kerja Sesuai Ketentuan

11 Bukti Pemotongan PPh Pasal 21
Untuk pegawai tetap/penerima pensiun berkala: dibuat sekali setahun (Form 1721 A1/A2) diberikan paling lama 1 bulan setelah akhir tahun atau pegawai berhenti Untuk selain pegawai tetap/penerima pensiun berkala: Dibuat setiap kali ada pemotongan Jika dalam satu bulan > 1 kali pembayaran maka bukti potong dapat dibuat sekali dalam satu bulan Bukti Potong PPh Pasal 21 Tidak wajib dilampirkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 11

12 Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21/26 (Pasal 3 PER-31/PJ/2009)
ORANG PRIBADI Pegawai Bukan pegawai yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, THT, JHT, termasuk ahli warisnya

13 PEGAWAI SETIAP OP MELAKSANAKAN PEKERJAAN KPD PEMBERI KERJA
B/ SUATU PERJANJIAN/KESEPAKATAN KERJA TERTULIS ATAU TIDAK TERTULIS ATAS PERINTAH PEMBERI KERJA MEMPEROLEH IMBALAN TERTENTU BISA PEGAWAI TETAP BISA PEGAWAI TIDAK TETAP/ T.K. LEPAS

14 PEGAWAI TETAP OP Menerima Penghasilan Jumlah tertentu secara teratur
Pegawai yg bekerja berdasar kontrak (jangka waktu tertentu dan full time) PNS KARYAWAN SWASTA (ADMINISTRASI, OFFICE) OUTSOURCING CLEANING SERVICE, OB DIREKTUR (ikut mengelola) KOMISARIS (ikut mengelola) CONTOH

15 PEGAWAI TIDAK TETAP ORANG PRIBADI PENGHASILAN BEKERJA
NO PENGHASILAN TIDAK KERJA PENGHASILAN : JUMLAH HARI UNIT PENYELESAIAN PEKERJAAN CONTOH : BURUH BANGUNAN KARYAWAN BAG.PRODUKSI BURUH LINTING ROKOK

16 BUKAN PEGAWAI Tenaga ahli Seniman/pekerja seni, pembawa acara
Olahragawan Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh dan moderator Pengarang, peneliti, penerjemah Pemberi jasa dalam segala bidang Agen iklan Pengawas dan pengelola proyek Pembawa pesanan/yang menemukan langganan/perantara Petugas penjaja barang dagangan Petugas dinas luar asuransi Distributor MLM, Direct Selling

17 PESERTA KEGIATAN Peserta perlombaan
Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja Peserta/anggota kepanitiaan Peserta pendidikan, pelatihan dan magang Peserta kegiatan lainnya

18 PENERIMA UANG PESANGON, PENSIUN, JHT
OP / AHLI WARIS MENERIMA IMBALAN ATAS PEKERJAAN MASA LALU exc : PENSIUNAN, PHK dengan Pesangon, Penerima THT, JHT THT  penghasilan yang diterima pegawai setelah mencapai masa pensiun JHT  penghasilan yang diterima pegawai karena kondisi ata ketentuan tertentu yang diberikan badan penyelenggara

19 Tidak termasuk pengertian Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21/26
Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang2 yg diperbantukan kpd mereka yg bekerja pd & bertempat tinggal bersama mereka, dgn syarat bukan WNI & di Indonesia tdk menerima penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya, serta negara ybs memberikan perlakuan timbal balik. Pejabat perwakilan organisasi internasional sbgmn dimaksud dlm psl 3 (1) hrf c UU PPh, dgn syarat bukan WNI & tdk menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain utk memperoleh penghasilan dr Indonesia

20 Kewajiban Penerima Penghasilan
Wajib Mendaftarkan Diri ke KPP Pegawai, Penerima Pensiun Berkala, dan Bukan Pegawai tertentu Wajib Membuat Surat Pernyataan Yang Berisi Jumlah Tanggungan Keluarga Pada Awal Tahun Kalender Atau Pada Saat Menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri Wajib Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggungan Keluarga kpd Pemotong Pajak Pada Saat Mulai Bekerja Atau Mulai Pensiun Wajib Membuat Surat Pernyataan Baru Dalam Hal Terjadi Perubahan Tanggungan Keluarga Paling Lambat Sebelum Mulai Tahun Kalender Berikutnya

21 Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21/26
Penghasilan Pegawai Tetap baik teratur maupun tidak teratur Penghasilan Penerima Pensiun secara teratur Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan sehubungan pensiun yang diterima sekaligus Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang dibayarkan secara bulanan Imbalan kepada bukan pegawai Imbalan kepada peserta kegiatan TERMASUK Natura/Kenikmatan dari : Bukan Wajib Pajak Wajib Pajak PPh Final Wajib Pajak Norma Penghitungan Khusus Pasal 5

22 Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21/26
Pegawai Tetap Penghasilan yg bersifat teratur Penghasilan tidak teratur Penerima Pensiun uang pensiun penghasilan sejenisnya Ph sehubungan dengan PHK/ Pensiun diterima sekaligus uang pesangon uang manfaat pensiun THT / JHT pembayaran lain sejenis

23 Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21/26
Upah Harian Upah Mingguan Upah Satuan Upah Borongan Upah yg dibayarkan secara bulanan Pegawai Tidak Tetap / Tenaga Kerja Lepas Honorarium Komisi Fee Imbalan sejenisnya Dengan NAMA dan dalam BENTUK apapun Bukan Pegawai

24 Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21/26
Uang Saku Uang Representasi Uang Rapat Honorarium Hadiah atau Penghargaan Dengan NAMA dan dalam BENTUK apapun Imbalan kepada Peserta Kegiatan Termasuk Penerimaan dalam bentuk NATURA/KENIKMATAN LAINNYA yang diberikan oleh: (1). Bukan Wajib Pajak atau (2). WP yang dikenakan PPh Final, dan (3). WP yang dikenakan PPh berdasarkan Norma Perhitungan Khusus (Deemed Profit)

25 Penghasilan Yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21
Pembayaran manfaat atau santunan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna dan bea siswa Natura/kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah Iuran pensiun kepada dana pensiun yang telah disahkan Menkeu, iuran THT/JHT yang dibayar pemberi kerja Zakat/sumbangan wajib keagamaan dari badan/lembaga yang dibentuk/disahkan pemerintah Bea siswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh PPh Psl 21 yg ditanggung pemberi kerja & Pemerintah termasuk penerimaan dlm bentuk kenikmatan sbgmn tsb di atas. Pasal 8 ayat (1)

26 Sekian, Terima Kasih


Download ppt "RUANG LINGKUP dan DASAR HUKUM PEMOTONGAN PPh Pasal 21/26"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google