Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dr. Yetty Komalasari Dewi Program Sarjana FHUI Depok

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dr. Yetty Komalasari Dewi Program Sarjana FHUI Depok"— Transcript presentasi:

1 Dr. Yetty Komalasari Dewi Program Sarjana FHUI Depok - 2015
Hukum Tentang Surat Berharga Dr. Yetty Komalasari Dewi Program Sarjana FHUI Depok

2 Teknis Perkuliahan: Team Teaching Komponen Penilaian: Referensi
Tugas 30% UTS 30 % UAS 40% Referensi Keterlambatan

3 Surat Berharga & Sistem Pembayaran
Suatu cara untuk memindahkan nilai (value) dari suatu tempat ke tampat lain atau dari satu orang ke orang lain; Perangkat peraturannya;

4 A. Berbagai Sistem Pembayaran:
Barter 2. Tunai Bentuk Tertulis  Surat Berharga / Negotiable instruments - kepercayaan/creditworthiness - jarak Tujuan: agar orang dapat mengalihkan value (nilai/uang) kepada orang lain tanpa merasa takut akan resiko yang mungkin terjadi apabila melakukan pembayaran secara tunai/cash

5 Alat Pinjaman (credit instrument/ Credit facility Alat Pembayaran
B. FUNGSI SURGA: Alat Pembayaran (payment instrument) Fungsi SB Alat Pinjaman (credit instrument/ Credit facility

6 Surat Berharga ?

7 C. Pengertian SB: HMN. Purwosutjipto CP = Surat Perniagaan:
Surat Berharga (waardepapieren) Surat yang Berharga (papieren van waarde) Mollengraaff ? Zevenbergen ? Scheltema ?

8 Pengertian SB: con’d KUHD: “utk dicurinya atau hilangnya emas, perak, permat & lain2 barang berharga, uang & surat2 berharga..” (Ps. 469) “…efek2, kupon2 atau surat2 lain sejenis itu yg berharga…” (Ps. 96 ay.2) UU PERBANKAN: Surat pengakuan utang, wesel, saham, Obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatif dari surat berharga atau kepentingan lain atau kepentingan penerbit, dlm bentuk yg lazm di perdagangkan dlm PM dan PU”

9 Pengertian SB: con’d UU PASAR MODAL: “Efek = tiap SB yg diterbitkan o/ perusahaan; surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi….dan setiap turunan (derivatif) dari efek)”

10 Pengertian SB: con’d A written instrument that:
UCC § (a) A written instrument that: (1) signed by the maker or Drawer, (2) includes an unconditional promise or order to pay a specified sum of money, (3) is payable on demand or at a definite time, and (4) is payable to order or to bearer.

11 *Surat Berharga/NegotiableInstrument*
Surat yang mengandung nilai uang, bersifat mudah diperjualbelikan, ditandatangani & mengharuskan orang yang bertandatangan tsb membayar sejumlah uang pd waktu tertentu serta dibuat dengan maksud menggantikan uang dan membuktikan bahwa pemegangnya mempunyai hak untuk mendapatkan pembayaran uang pada waktu tertentu.

12 Negotiable instruments Non-negotiable instruments
Luas Negotiable instruments Non-negotiable instruments (D) RUANG LINGKUP SB? Surat Sanggup Wesel Cek – Bilyet Giro Sertifikat Deposito Sempit Sangat Sempit Promissory Notes (Surat Sanggup)

13 KUHD Hukum Perikatan UUPT Peraturan Pelaksananya (E). PENGATURAN/ DASAR HUKUM SB KUHD Hukum Surat Berharga SE/SKBI atau Menkeu Hukum Pasar Modal

14 PERSYARATAN FORMARLITAS (FORMALITY REQUIREMENTS)
Tujuan Penggunaan SB: Creation of ‘money paper’ Certainty of payment Intention to create negotiable instrument Sumber: Negotiable Instruments & Other Payment Systems: Problems and Materials, Wayne K Lewis & Steven H. Resnicoff, LexisNexis HARUS MEMENUHI PERSYARATAN FORMARLITAS (FORMALITY REQUIREMENTS)

15

16 Terima Kasih & Bersambung…


Download ppt "Dr. Yetty Komalasari Dewi Program Sarjana FHUI Depok"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google