Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Materi 3 Penghitungan PPh Ps 21 Pelaporan PPh Ps 21

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Materi 3 Penghitungan PPh Ps 21 Pelaporan PPh Ps 21"— Transcript presentasi:

1 Materi 3 Penghitungan PPh Ps 21 Pelaporan PPh Ps 21 Akuntansi PPh Ps 21

2 Penghitungan PPh Ps 21 Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan Penerima Pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu: Penghitungan masa atau bulanan yang menjadi dasar pemotongan PPh Ps 21 yang terutang untuk setiap masa pajak, yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21, selain masa pajak Desember atau masa pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja; Penghituhgan kembali sebagai dasar pengisian Form 1721 A1 atau 1721 A2 dan pemotongan PPh Pasal 21 dan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk masa pajak Desember atau masa pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja.

3 Contoh Penghitungan PPh Ps 21
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang bagi pegawai tetap: Gaji sebulan Rp ,- Pengurangan: Biaya jabatan (5% x Rp ,-) Rp ,- Iuran pensiun Rp ,- Rp ,- Penghasilan Neto sebulan Rp ,- Penghasilan neto setahun 12 x Rp , Rp ,- PTKP setahun: - untuk WP sendiri Rp ,- - tambahan WP kawin Rp ,- Rp ,- Penghasilan Kena Pajak setahun Rp ,- PPh Pasal 21 terutang setahun : 5 % x Rp , Rp ,- PPh Pasal 21 terutang sebulan Rp ,-/12 Rp ,-

4 Contoh Penghitungan PPh Ps 21
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang bagi penerima bukan pegawai lainnya yang menerima penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan: Seorang penceramah (Bapak Aminuddin) yang memberikan ceramah pada lokakarya sehari menerima honorarium sebesar Rp ,- PPh Pasal 21 yang terutang atas honorarium tersebut sebesar : 5 % x Rp ,- = Rp ,- PPh pasal 21 yang terutang…………. Rp ,-

5 Saat Terutang PPh Ps 21 Ada dua, yaitu:
Bagi penerima penghasilan adalah pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan Bagi pemotong PPh Ps 21, akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

6 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pelaporan PPh Ps 21/Ps 26 Berpedoman pada: PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-32/PJ/2009 TENTANG Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan / Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau pasal 26

7 Pelaporan PPh Ps 21/Ps 26 Hal-hal yang perlu diperhatikan:
Setiap WP wajib mengisi, menyampaikan SPT dengan benar, lengkap dan jelas. SPT Masa PPh Ps 21 ditandatangani oleh WP/Pengurus/Direksi atau Kuasa WP. SPT yang ditandatangani oleh Kuasa WP harus dilampiri dnegan Surat Kuasa Khusus. SPT Masa PPh Ps 21 dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen. PPh Ps 21 dibayarkan/disetorkan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setalah Masa Pajak berakhir dan dilaporakn paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Pembayaran/penyetoran PPh yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. SPT Masa PPh Ps 21 yang disampaikan setelah jangka waktu yang ditetapkan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp (seratus ribu rupiah)

8 Pelaporan PPh Ps 21/Ps 26 SPT Masa PPh Psl 21 dan atau/atau Pasal 26 menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini: jika WP membuat sendiri formulir SPT, jangna lupa untuk membuat tanda ■ (segi empat hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan. Kertas berukuran F4/folio (8.5 x 13 inchi) denganberat minimal 70 gram. Kertas tidak boleh dilipat atau kusut Kolom identitas diisi di dalam kotak-kotak yang disediakan. Kolom-kolom nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal

9 Akuntansi PPh Ps 21/Ps 26 Contoh:
Seorang penceramah (Bapak Aminuddin) yang memberikan ceramah pada lokakarya sehari menerima honorarium sebesar Rp ,- PPh Pasal 21 yang terutang atas honorarium tersebut sebesar : 5 % x Rp ,- = Rp ,- PPh pasal 21 yang terutang…………. Rp ,- Akuntansi: Biaya pengembangan SDM Rp ,- Utang PPh Ps 21 Rp ,- Kas Rp ,-


Download ppt "Materi 3 Penghitungan PPh Ps 21 Pelaporan PPh Ps 21"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google