Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAgus Gunawan Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
SENTRA HKI DALAM UU PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN NO. 18 TAHUN 2002
Oleh: Mohammad Isrok, SH., CN., MH. Konsultan HKI RI No Sentra HKI Universitas Muhammadiyah Malang
2
Pasal 13 Pemerintah mendorong kerja sama antara semua unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan jaringan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi. Perguruan tinggi dan lembaga litbang wajib mengusahakan penyebaran informasi hasil-hasil kegiatan penelitian dan pengembangan serta kekayaan intelektual yang dimiliki selama tidak mengurangi kepentingan perlindungan kekayaan intelektual. Dalam meningkatkan pengelolaan kekayaan intelektual, perguruan tinggi dan lembaga litbang wajib mengusahakan pembentukan sentra HKI sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya. Setiap kekayaan intelektual dan hasil kegiatan penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan inovasi yang dibiayai pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib dikelola dan dimanfaatkan dengan baik oleh perguruan tinggi, lembaga litbang, dan badan usaha yang melaksanakannya.
3
Penjelasan Pasal 13 Ayat (2) Agar investasi bagi kegiatan penelitian dan pengembangan dapat bernilai guna, perguruan tinggi dan lembaga litbang sebagai unsur kelembagaan yang melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan bertanggung jawab untuk menyebarluaskan informasi hasil litbang serta kekayaan intelektual yang dimiliki kepada pihak-pihak lain, yang pada gilirannya dapat dimanfaatkan dan dikembangkan lebih lanjut. Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan aspek perlindungan kekayaan intelektual sebab suatu kekayaan intelektual yang telah diumumkan kepada publik sebelum diumumkan oleh kantor HKI tidak dapat memperoleh hak yang dilindungi hukum.
4
Penjelasan Ps. 13 Ayat (3) Sentra HKI adalah unit kerja yang berfungsi mengelola dan mendayagunakan kekayaan intelektual, sekaligus sebagai pusat informasi dan pelayanan HKI. Dengan kewajiban ini perguruan tinggi dan lembaga litbang dapat terdorong untuk mengembangkan unit organisasi dan prosedur untuk mengelola semua kekayaan intelektual dan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimilikinya.
5
Penjelasan Pasal 13 Ayat (4)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menjamin agar pembiayaan yang diberikan pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang dimaksudkan untuk mendorong kegiatan penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan inovasi dapat secara efektif menghasilkan akumulasi sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikelola dengan baik.
6
Bayh–Dole Act Patent and Trademark Law Amendments Act 1980
The key change made by Bayh–Dole was in ownership of inventions made with federal funding. Before the Bayh–Dole Act, federal research funding contracts and grants obligated inventors (where ever they worked) to assign inventions they made using federal funding to the federal government.
7
Bayh–Dole permits a university, small business, or non-profit institution to elect to pursue ownership of an invention in preference to the government. Bayh-Dole memungkinkan universitas, usaha kecil, atau lembaga non-profit untuk memilih untuk mengejar kepemilikan penemuan dalam preferensi untuk pemerintah.
8
J A P A N – T L O By 2006, Japan had adapted the TLO concept to 34 (mainly) University centers, in which approved TLOs were able to use national university properties without any cost (the centers were privatized in April 2004). The role of TLOs has expanded further from solely tech-transfer functionality to becoming centers that assist university start-ups and obtain patents.
9
INDONESIA ?????? ADA UU NO. 18 TAHUN 2002 yang di dalamnya mengatur tentang Sentra HKI dan kewenangan Universitas untuk mengelola Invensi hasil penelitian (paten). APAKAH KITA SUDAH MEMANFAATKAN PERATURAN TERSEBUT DI ATAS?
10
MARI KITA MULAI : DARI DIRI KITA SENDIRI DARI YANG KECIL DARI SEKARANG SEMANGAT ……!!!
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.