Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9"— Transcript presentasi:

1 HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
Mata Kuliah : Sistem Hukum Indonesia Dosen : Tatik Rohmawati, S.IP. 12/23/2017 HandOut Sistem Hukum Indonesia

2 PENGERTIAN Yaitu keseluruhan peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya alat-alat penegak hukum melaksanakan dan mmpertahankan hukum pidana materil Van Bemmelen, yaitu hukum acara pidana sebagai berikut : ilmu hukum acara pidana mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan oleh Negara karena adanya dugaan terjadinya pelanggaran undang-undang pidana, yang meliputi : Negara melalui penyidiknya atau alatnya melakukan penyidikan yang benar. Sedapatnya penyidik pelaku perbuatan tersebut. Mengambil tindakan-tindakan yang perlu guna menangkap pelaku dan kalau perlu menahannya. Mengumpulkan bahan-bahan bukti guna dilimpahkan kepada hakim. Hakim memberikan keputusan terbukti atau tidaknya perbuatan yang dituduhkan pada terdakwa dan untuk itu menjatuhkan pidana atau tindakan/tata tertib. Akhirnya melaksanakan keputusan tentang pidana atau tindakan tata tertib yang dimaksud. 12/23/2017 HandOut Sistem Hukum Indonesia

3 Alat-alat bukti, meliputi :
Keterangan saksi Keterangan ahli Surat Petunjuk Keterangan terdakwa 12/23/2017 HandOut Sistem Hukum Indonesia

4 Alat-alat Penegak Hukum, meliputi :
Kepolisian Negara Kejaksaaan. Pengadilan Pegawai (pejabat) Negara Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. 12/23/2017 HandOut Sistem Hukum Indonesia

5 Sumber Hukum Acara Pidana, meliputi :
UU No. 8 Tahun 1981 dikenal KUHP UU No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman. UU No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian UU No. 15 Tahun 1961 tentang Kesaksian UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung UU No. 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan MA 12/23/2017 HandOut Sistem Hukum Indonesia

6 Praperadilan Yaitu wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskan menurut cara yang diatur dalam UU tentang : Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan tersangka atas permintaan demi tegaknya hokum dann keadilan. Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau kuasa hokum tersangka yang perkaranya tidak dibawa ke pengadilan. 12/23/2017 HandOut Sistem Hukum Indonesia

7 Asas-asas Hukum Acara Pidana, meliputi :
Asas peradilan dilakukan berdasarkan keadilan dan demi Ketuhanan YME. Asas bahwa campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak-pihak lain di luar kehakiman dilarang kecuali dalam hal-hal yang disebutkan dalam UUD 1945. Asas bahwa pengadilan mengadili berdasarkan hokum yang tidak membeda-bedakan orang. Asas praduga tidak bersalah. Asas pemeriksaan perkara oleh majelis hakim. Asas bahwa orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hokum. Asas hak untuk meminta peninjauan kembali. Asas perintah tertulis untuk penangkapan. Asas perintah tertulis untuk penahanan. 12/23/2017 HandOut Sistem Hukum Indonesia

8 CATATAN Remisi, yaitu pengurangan hukuman dalam penjara.
Grasi, yaitu pengampunan yang sudah diputuskan. Abolisi, yaitu pengampunan orang yang disangka melakukan tindak pidana sudah ditangkap dan dibebaskan. Amnesty, yaitu pengampunan orang yang disangka melakukan tindak pidana belum ditangkap dan dibebaskan. Rehabilitasi, yaitu pengembalian nama baik. Petunjuk, yaitu perbuatan, kejadian atau tindakan yang karena penyesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. 12/23/2017 HandOut Sistem Hukum Indonesia


Download ppt "HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google