Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENGANTAR PERBANKAN SYARIAH
Disampaikan Oleh : Asep Saefullah LiSEnSi Consulting Pendidikan Dasar Perbankan Syariah selasa di ruang 6.05 IESP FEB UIN Jakarta
2
TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS
MODUL PDPS – O1 PENGANTAR PERBANKAN SYARIAH NO. SUB MODUL TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS 1. Konsep Ekonomi & Perbankan Dalam Islam Peserta memahami definisi bank syariah, Islam sebagai agama sempurna, keistimewaan Islam, hirarki konsep ekonomi islam, filosofi perbankan syariah, 2. Transaksi Terlarang Dalam Syariah Islam Peserta memahami transaksi – transaksi yang terlarang dalam syariah Islam, baik zatnya maupun selain zatnya. Adapun penekanan materi lebih difokuskan pada keharaman selain zatnya, karena berhubungan erat dengan sistem transaksi perbankan syariah, seperti : tadlis, taghrir, ba’i najasy, ihtikar, riba, maysir, risywah, ta’aluq, 2 in 1, dan ba’I al inah. 3. Sejarah Kelahiran Perbankan Syariah di Indonesia Peserta mengetahui evolusi sejarah transaksi syariah hingga praktek bank syariah modern, sejak dari zaman Nabi, shahabat, khulafaurasyidin, dinasti Islam, hingga masuk dan berkembang di Indonesia. 4. Peraturan Perundangan Peserta memahami sumber hukum Islam, legal framework bank syariah di Indonesia, dan contoh ketentuan standar terkait akad tertentu. 5. Peran dan Fungsi Para Pihak Dalam Industri Peserta mengetahui lembaga keuangan syariah baik bank dan non bank, fungsi DPS (Dewan Pengawas Syariah), dan lembaga penunjang lainnya. 6. Keunikan Bank Syariah Peserta memahami keunikan bank syariah dibanding bank konvensional, dan prasyarat insan bank syariah.
3
Konsep Ekonomi & Perbankan Dalam Islam
Transaksi Terlarang Dalam Syariah Islam Sejarah Kelahiran Perbankan Syariah di Indonesia Peraturan dan Perundangan Peran dan Fungsi Para Pihak Dalam Industri Keunikan Perbankan Syariah
4
BANK SYARIAH? UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 1 ayat 2:
BANK adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak; Ayat 3: BANK UMUM adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 1 ayat 7: BANK SYARIAH adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah.
5
HUKUM-HUKUM yang Allah tetapkan bagi para hamba-Nya
MAKNA SYARIAH Syariah Etimologis Terminologis JALAN menuju oase HUKUM-HUKUM yang Allah tetapkan bagi para hamba-Nya
6
TUJUAN SYARIAH Tujuan Syariah (Maqaashidusy-Syarii`ah)
Mencegah kemudaratan (Daf`ul-Mafaasid) Mendatangkan kemaslahatan (Jalbul-Mashaalih) Pemeliharaan terhadap lima hal dasar (adh-dharuuriyyaat al-khams) Agama (hifzh ad-diin) Jiwa (hifzh an-nafs) HARTA (hifzh al-maal) Nasab (hifzh an-nasab) Akal (hifzh al-`aql) Pengentasan kemiskinan; Peredaran harta tidak hanya di kalangan orang-orang kaya; Keamanan dalam menyimpan harta; dll.
7
KORELASI SYARIAH DAN ISLAM
Aqidah Syariah Ibadah (Mahdhah) Muamalah Politik Economi Perbankan Asuransi Pasar Modal Sewa Guna Usaha Anjak Piutang Lainnya Sosial Akhlaq
8
Vertical Relationship Horizontal Relationship
IBADAH & MUAMALAH Allah SWT Vertical Relationship Ibadah Manusia Manusia Mu’amalat ` Horizontal Relationship
9
KAIDAH FIQH: IBADAH & MUAMALAH
MU’AMALAT Semua tidak boleh kecuali yang telah ada ketentuannya Semua boleh kecuali ada Larangannya “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
10
“Sesungguhnya Ekonomi Islam adalah bagian integral dari sistem Islam yang sempurna.
Apabila ekonomi konvensional –dengan sebab situasi kelahirannya- terpisah secara sempurna dari agama. Maka keistimewaan terpenting Ekonomi Islam adalah keterkaitannya secara sempurna dengan Islam itu sendiri, yaitu Aqidah dan Syariah.” (Prof. Dr. Ahmad Muhammad ‘Assal & Prof.Dr. Fathi Ahmad Abdul Karim, An-Nizham al-Iqtishadi fil Islam, Cairo, 1977, hal.17-18)
11
Konsep Ekonomi & Perbankan Dalam Islam
Transaksi Terlarang Dalam Syariah Islam Sejarah Kelahiran Perbankan Syariah di Indonesia Peraturan dan Perundangan Peran dan Fungsi Para Pihak Dalam Industri Keunikan Perbankan Syariah
12
KLASIFIKASI HARAM HARAM Babi Miras (Khamr) Bangkai Darah HARAM ZATNYA
HARAM SELAIN ZATNYA HARAM CARANYA AKAD TIDAK SAH Babi Miras (Khamr) Bangkai Darah Penipuan (Tadlis) Ketidakjelasan/Ketidakpastian (Taghrir) Rekayasa Demand (Najasy) Rekayasa Supply (Ihtikar) Riba Perjudian (Maysir) Suap (Risywah) Tidak terpenuhi rukun dan syarat akad Terjadi Ta’alluq Terjadi 2 in 1
13
KLASIFIKASI HARAM HARAM HARAM SELAIN ZATNYA HARAM ZATNYA
Hanya diperkenankan dalam kondisi DARURAT Diperkenankan dalam kondisi KEBUTUHAN MENDESAK Darurat: Jika seseorang tidak mengonsumsi yang haram maka ia binasa atau hampir binasa. Contoh: Seseorang yang terpaksa makan bangkai maka ia hanya boleh mengonsumsi sekedar untuk dapat bertahan hidup Kebutuhan Mendesak: Kondisi di bawah Darurat; seseorang tidak sampai binasa jika ia tidak melakukan hal yang haram, tetapi ia dalam kondisi yang sulit. Contoh: Sewaktu bank syariah belum ada, seseorang yang tidak mampu membeli rumah secara cash, mengambil KPR di bank konvensional dengan konsep ribawi.
14
TADLIS (PENIPUAN) Definisi:
Transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak unknown to one party. Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak (sama-sama ridha). Mereka harus mempunyai informasi yang sama (complete information) sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi/ditipu karena ada sesuatu yang unkown to one party (keadaan di mana salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain, ini merupakan asymmtric information). Unknown to one party (dalam bahasa fikihnya disebut tadlis (penipuan), dan dapat terjadi dalam 4 (empat) hal, yakni dalam: Kuantitas; Kualitas; Harga; dan Waktu Penyerahan
15
TADLIS (PENIPUAN) TADLIS
Mengurangi takaran, mengurangi hak bagi hasil. Kuantitas Menyembunyikan cacat barang/produk, atau menyembunyikan risiko dari produk. Kualitas TADLIS Memanfaatkan ketidaktahuan pembeli atau nasabah terhadap harga. Harga Menyanggupi delivery-time yang disadari tidak akan sanggup memenuhinya. Waktu
16
LATIHAN Pak Bowo berprofesi sebagai seorang pedagang buah-buahan di kota. Ia mengambil barang dagangannya dari para petani buah di desa. Buah-buahan tersebut biasanya ia beli dengan harga setengah dari harga pasar yang kemudian akan dijualnya di kota sesuai dengan harga pasar. Ketika menjual, para petani tersebut tidak mengetahui harga pasar dari buah-buahan yang dijualnya, Pak Bowo pun tidak memberitahukan kepada para petani di desa berapa harga pasar buah-buahan tersebut. Pertanyaan: Apakah transaksi yang dilakukan oleh Pak Bowo tergolong tadlis? Jelaskan!
17
TAGHRIR (KETIDAKPASTIAN)
Definisi: Transaksi pertukaran yang mengandung ketidakpastian bagi kedua pihak (uncertainity to both parties). Uncertainity to both parties dalam bahasa fiqihnya disebut taghrir (ketidakpastian), dan dapat terjadi dalam 4 (empat) hal, yakni dalam: Kuantitas; Kualitas; Harga; dan Waktu Penyerahan
18
Uncertainty (Tidak Pasti) Certainty (Pasti)
TAGHRIR (KETIDAKPASTIAN) Uncertainty (Tidak Pasti) Certainty (Pasti) TAGHRIR Taghrir terjadi bila kita merubah sesuatu yang seharusnya bersifat pasti (certain) menjadi tidak pasti (uncertain)
19
Ada dua harga dalam satu akad.
TAGHRIR (KETIDAKPASTIAN) Kuantitas Jual Beli Ijon. Jual beli anak sapi dalam perut induknya, atau jual beli tanah masih dalam sengketa. Kualitas TAGHRIR Harga Ada dua harga dalam satu akad. Jual beli barang yang hilang (delivery time tidak pasti bagi kedua pihak ) Waktu
20
TAGHRIR (KETIDAKPASTIAN)
Dalam keempat bentuk gharar di atas, keadaaan sama- sama rela yang dicapai bersifat sementara, yaitu sementara keadaannya masih tidak jelas bagi kedua belah pihak. Di kemudian hari yaitu ketika keadaanya telah jelas, salah satu pihak (penjual atau pembeli) akan merasa terzhalimi walaupun pada awalnya tidak demikian.
21
LATIHAN Ilustrasi Soal Pak Andi ingin membeli sebuah sepeda motor Honda Supra bekas (second) dengan cara murabahah kepada sebuah bank syariah. Pihak bank syariah kemudian menyatakan kepada Pak Andi bahwa mereka akan menjual motor tsb dengan mengambil margin 15% untuk 1 tahun atau 30% untuk 2 tahun yang kemudian disepakati oleh Pak Andi. Kesepakatan tsb dibuat ketika kedua belah pihak belum mengetahui kondisi fisik dan kualitas dari motor tsb. Pertanyaan: Apakah transaksi di atas tergolong tergolong taghrir atau tidak? Jelaskan jawaban saudara!
22
BAY’ NAJASY (MANIPULASI DEMAND)
Definisi: Upaya mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan menciptakan permintaan palsu, sehingga terjadi sentimen pasar Titik keseimbangan pasar Harga Saham X Penawaran Saham Titik keseimbangan pasar krn manipulasi demand PF ● PO DF DO O QO QF Jumlah Saham
23
LATIHAN Ilustrasi Soal: Dalam rangka menaikkan harga jual barangnya, maka sebuah perusahaan X membuat beberapa order fiktif terhadap barang dagangannya. Order tersebut digunakan oleh perusahaan tersebut sebagai peningkaan bargaining power dalam transaksi mereka terhadap para konsumennya sehingga mereka bisa menetapkan harga yang tinggi terhadap konsumennya. Pertanyaan: Apakah tindakan perusahaan tersebut tergolong Bay’ Najasyi atau tidak? Jelaskan?
24
IKHTIKAR (MANIPULASI SUPPLY)
Definisi: Upaya mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan menciptakan penawaran palsu Rekayasa supply antara lain dengan mengupayakan terjadinya kelangkaan, menjual dengan harga tinggi dan mengambil keuntungan lebih tinggi saat terjadinya kelangkaan
25
LATIHAN Ilustrasi Soal:
Seorang pedagang minyak, mengetahui bahwa kebutuhan minyak pada hari raya akan meningkat. Oleh karena itu jauh hari sebelum hari raya tersebut, pedagang tersebut telah menyimpan sebagian besar minyaknya. Walaupun ia menyimpan / mengurangi minyaknya, ia tetap menjual pada harga pasar yang berlaku pada saat itu. Pertanyaan: Buatlah analisis fiqih, Apakah pedagang tsb melakukan ikhtikar?
26
RIBA Riba secara bahasa berarti Ziyadah (Tambahan) / Tumbuh dan membesar. Riba menurut Istilah: Pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil / bertentangan dengan prinsip mualamat dalam Islam Maknanya: Setiap penambahan pada hutang baik kwalitas ataupun kwantitas, baik banyak ataupun sedikit, adalah riba yang diharamkan. Premium or interest on money (or goods) or received on loan gain made by lending money (Oxford English Dictionary, p 365) Landasannya Al Quran Surat An-Nisa ( 4 ) ayat 29 yang berarti : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil”. Adapun yang dimaksud dengan jalan yang bathil dalam hal ini yaitu pengambilan tambahan dari modal pokok tanpa ada imbalan pengganti (kompensasi) yang dapat dibenarkan oleh Syar’ie.
27
“... Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
Dalam ilmu fiqih, dikenal 3 (tiga) jenis riba, yaitu: Riba Fadl Riba Nasiah Riba Jahiliyah “... Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. 2 : 275)
28
RIBA FADHL Riba Fadhl adalah upaya mengambil keuntungan dari pertukaran barang sejenis yang secara kasat mata sama kualitasnya. Contoh barang tersebut : Emas Perak Gandum Tepung Kurma Garam Riba Fadhl timbul akibat pertukaran barang sejenis yang secara kasat mata sama kualitasnya tidak memenuhi kriteria: sama kualitasnya (mistlan bi mistlin), sama kuantitasnya (sawa-an bi sawa-in), sama waktu penyerahannya (yadan bi yadin). Bahan Makanan Bagaimana dengan pertukaran valas? Karena kualitasnya (daya beli) berbeda maka sawa-an bi sawa-in tidak berlaku namun yadan bi yadin tetap berlaku. Dalam perbankan konvensional, riba fadhl terjadi ketika melakukan transaksi valas yang tidak dilakukan secara tunai (spot).
29
Kerja sama bisnis meminta keuntungan pasti
RIBA NASI’AH Riba Nasi’ah disebut juga Riba Abbas yaitu upaya mengambil keuntungan dari percampuran sumberdaya (kerjasama bisnis) yang tidak memenuhi prinsip: untung muncul bersama resiko (al-ghunmu bil ghurmi) hasil usaha muncul bersama biaya (al-kharaj bidh dhaman) atau risk and return relationship Business (Investment) Possible Outcomes:` Enforced Outcomes: Dalam perbankan konvensional, riba nasi’ah terjadi dalam pembayaran bunga kredit, bunga deposito, bunga tabungan, dan bunga giro. Profit No Profit Loss Profit Kerja sama bisnis meminta keuntungan pasti
30
Manipulated Outcomes:
RIBA JAHILIYAH Riba Jahiliyah adalah upaya mengambil keuntungan dari akad yang bersifat non-profit karena melanggar kaedah “Kullu Qardin Jarra Manfa’ah Fahuwa Riba” (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba). Akad Non-Profit Dalam perbankan konvensional, riba jahiliyah terjadi dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit yang tidak dibayar secara penuh. Possible Outcomes: Manipulated Outcomes: No Profit Loss Profit
31
PELARANGAN RIBA DAN ALQURAN & HADIST
Ayat riba diturunkan oleh Allah SWT. Yang dengan jelas sekali mengharamkan sebarang jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. “Hai orang-orang yang beriman,bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya” (QS. Al Baqarah: ) HADIST Jabir berkata bahwa Rasulullah SAW mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian Beliau bersabda, “Mereka itu semuanya sama”. (HR. Muslim). Rasulullah SAW bersabda: Riba itu mempunyai 72 pintu, dan yang paling rendah dosanya, seperti seseorang menyetubuhi ibu kandungnya sendiri (HR. Thabrani)
32
PANDANGAN ULAMA INDONESIA TERHADAP RIBA
Nahdlatul Ulama (fatwa NU dalam Munas tahun 1992) bunga dengan segala jenisnya sama dengan riba sehingga hukumnya haram bunga diperoleh dari bank tabungan giro tidak sama dengan riba hukumnya halal bunga konsumtif sama dengan riba hukumnya haram dan bunga produktif sama dengan riba hukumnya halal bunga bank tidak haram,kalau bank itu menetapkan tarif bunganya terlebih dahulu secara umum bunga yang di terima dari deposito yang diladipertaruhkan ke Bank hukumnya boleh. Muhammadiyah Bunga difatwakan Haram sesuai keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tanggal 4 Juli 2010 Majelis Ulama Indonesia Bunga bank sama dengan riba (Komisi Fatwa MUI Desember 2003)
33
PANDANGAN ULAMA DUNIA TERHADAP RIBA
Dewan Studi Islam Al Azhar, Cairo :”bunga dalam segala bentuk pinjaman adalah riba yang diharamkan (konferensi Al Azhar, Muharram 1385H/Mei 1965) Rabithah Alam Islamy:”bunga bank yang berlaku dalam perbankan konvensional adalah riba yang diharamkan (keputusan No 6 Sidang ke 9, Mekkah Rajab 1406H) Majma Fiqih Islamy, Organisasi Konferensi Islam:”seluruh tambahan dan bunga atas pinjaman yang jatuh tempo dan nasabah tidak mampu membayarnya, demikian pula tambahan (atau bunga) atas pinjaman dari permulaan perjanjian adalah dua gambaran dari riba yang diharamkan secara syariah (keputusan No 10 Majelis Majma’ Fiqih Islamy, Konferensi OKI ke II, Desember 1985)
34
KONSEP BUNGA DI KALANGAN YUNANI DAN ROMAWI
Plato ( SM) mengecam sistem bunga berdasarkan dua alasan yaitu, pertama: bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat, kedua: bunga merupakan alat golongan kaya untuk mengeksploitasi golongan miskin. Aristoteles ( SM) berpendapat bahwa fungsi uang adalah sebagai alat tukar (medium of exchange) bukan alat untuk menghasilkan tambahan melalui bunga. Bunga menurutnya adalah uang yang berasal dari uang yang keberadaannya dari sesuatu yang asalnya tidak akan terjadi, oleh karena itu bunga adalah suatu yang tidak adil.
35
PANDANGAN YAHUDI DAN KRISTEN TERHADAP BUNGA
Kitab Ulangan 23 : “Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan atau apapun yang dapat dibungakan. Dari orang asing boleh engkau memungut bunga, tetapi dari saudaramu janganlah engkau memungut bunga…” Kitab Keluaran 22 : 25 “ Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umatku, orang yang miskin diantaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai seorang penagih hutang terhdap dia; janganlah kamu bebankan bunga uang kepadanya.”
36
PERBEDAAN ANTARA BUNGA DAN BAGI HASIL
Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”. Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam. Penentuan besarnya rasio bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan sekiranya itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan. Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil.
37
LATIHAN Ilustrasi Soal :
Seorang pengusaha meminta tolong kepada pak Garin untuk menukarkan Uang Rupiah dengan Real Saudi di money changer “Berkah”, uang rupiahnya diserahkan tgl 10 Des 2009 dan Real Saudi akan diserahkan 1 (satu) bulan kemudian, atas jasanya pak Garin dibayar sebesar Rp 1.000,- dari setiap Rp ,- uang rupiah yang ditukarkan. Seorang pengusaha menitipkan dananya di Bank Syariah ABC, setiap akhir bulan bank memutuskan untuk memberikan bonus atas dana tersebut, (kalau dihitung setara dengan 2%)
38
MAYSIR Definisi: ”Suatu permainan yang menempatkan salah satu pihak menanggung beban pihak yang lain akibat permainan tersebut” “Transaksi yang mengandung unsur perjudian, untung-untungan atau spekulatif yang tinggi” (PBI No.7/46/PBI/2005). Setiap permainan atau pertandingan, baik yang berbentuk game of chance, game of skill ataupun natural events, harus menghindari terjadinya zero sum game, yakni kondisi yang menempatkan salah satu atau beberapa pemain harus menanggung beban permain yang lain. Dengan demikian dalam sebuah pertandingan sepakbola misalnya, dana partisipasi yang dimintakan dari para peserta tidak boleh dialokasikan, baik sebagian ataupun seluruhnya untuk pembelian trophy atau bonus para juara.
39
RISYWAH (SUAP MENYUAP)
Definisi : ”Memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu bukan haknya” “Tindakan suap dalam bentuk uang, fasilitas, atau bentuk lainnya yang melanggar hukum sebagai upaya mendapatkan fasilitas atas kemudahan dalam suatu transaksi”. (PBI No.7/46/PBI/2005) Suatu perbuatan baru dapat dikatakan sebagai tindakan risywah jika dilakukan kedua belah pihak secara sukarela. Jika hanya salah satu pihak yang meminta suap dan pihak yang lain tidak rela atau dalam keadaan terpaksa atau hanya untuk memperoleh haknya, maka peristiwa tersebut bukan termasuk kategori risywah, melainkan tindak pemerasan.
40
CACAT AKAD: TA’ALLUQ Ta’alluq
Syarat yang mencegah selesai sempurnanya rukun dari suatu akad, yang akad pertama tidak dapat selesai sempurna tanpa akad kedua. (akad kedua menjadi salah satu rukun dari akad pertama). B menjual mobil kepada A secara cicilan seharga Rp 100 juta “Jika kalian melakukan jual beli dengan cara ‘inah ..., maka Allah akan menimpakan kehinaan atas diri kalian yang tidak akan tercabut hingga kalian kembali lagi pada agama kalian” (HR. Muslim) A menjual mobil kepada B secara tunai seharga Rp 90 juta
41
Di Malaysia dikenal dengan BBA (Bai’ Bithaman ‘Ajil)
BAY’AL INAH (Aset Milik Bank) 1 Jual Aset BANK NASABAH 4 $ deferred payment 2 Jual Kembali aset BANK NASABAH $ Cash Payment 3 Hasil Akhir : Bank memberikan uang cash kepada nasabah yang Jumlahnya lebih rendah dari cicilan nasabah nantinya. Di Malaysia dikenal dengan BBA (Bai’ Bithaman ‘Ajil)
42
LATIHAN Ilustrasi Soal : Seorang pedagang menjual sepeda motornya kepada Pak Riko seharga Rp 12 Juta dengan pembayaran 3 bulan kemudian. Namun pedagang tersebut mensyaratkan kepada Pak Riko untuk menjual kembali sepeda motor tersebut kepadanya seharga Rp 10 Juta dengan pembayaran tunai. Buatlah analisa fiqih, apakah transaksi tersebut dapat dikategorikan Riba?
43
Konsep Ekonomi & Perbankan Dalam Islam
Transaksi Terlarang Dalam Syariah Islam Sejarah Kelahiran Perbankan Syariah di Indonesia Peraturan dan Perundangan Peran dan Fungsi Para Pihak Dalam Industri Keunikan Perbankan Syariah
44
SUMBER HUKUM ISLAM ALQURAN HADIST IJTIHAD
Kitab suci umat Islam sebagai sumber pertama atau Asas Pertama Syara‘. HADIST Segala apa yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad, baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapannya (Arab: taqrîr), sifat jasmani atau sifat akhlak IJTIHAD Sebuah usaha untuk menetapkan hukum Islam berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad telah wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang suatu hukum namun hal-hal ibadah tidak bisa diijtihadkan. BEBERAPA MACAM IJTIHAD Ijma‘ : Kesepakatan para ulama Qiyas : Diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya Maslahah Mursalah : Untuk kemaslahatan umat 'Urf : Kebiasaan / adat istiadat yang tidak melanggar Syara’
45
LEGAL FRAMEWORK UU No.7/1992 yang diubah oleh UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan : dual banking system dual system bank UU No.23 Tahun 1999 diubah dengan UU No.3/2004 tentang BI: Cara pengendalian moneter dapat dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah BI dapat memberikan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah : Perizinan dan pengaturan Pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan Penyelesaian persengketaan Pembentukan Komite Perbankan Syariah
46
LEGAL FRAMEWORK (Lanjutan)
FATWA MUI tentang Produk, Jasa dan Transaksi Perbankan Syariah Kodifikasi Produk dan Jasa Perbankan syariah BI PBI 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah PBI 10/16/PBI/2008 tentang Perubahan atas PBI 9/19/PBI/2007 SEBI 10/14/DPbS tanggal 17 Maret 2008 tentang Pelaksanaan Prinisp Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah
47
KETENTUAN & PERATURAN STANDAR CONTOH: MURABAHAH
FATWA Fatwa No. 04/DSN-MUI/IV/2000, Tanggal 1 April 2000, tentang Murabahah FATWA Fatwa No. 13/DSN-MUI/IX/2000, Tanggal 16 September 2000, tentang Uang Muka Dalam Murabahah FATWA Fatwa No. 16/DSN-MUI/IX/2000, Tanggal 16 September 2000, tentang Diskon dalam Murabahah FATWA Fatwa No. 17/DSN-MUI/IX/2000, Tanggal 16 September 2000, tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran FATWA Fatwa No. No.43/DSN-MUI/VIII/2004, Tanggal 11 Agustus 2004, tentang Ganti Rugi (Ta’widh). PBI PBI 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah PBI PBI 10/16/PBI/2008 tentang Perubahan atas PBI 9/19/PBI/2007 SEBI 10/14/DPbS tanggal 17 Maret 2008 tentang Pelaksanaan Prinisp Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah PBI
48
Konsep Ekonomi & Perbankan Dalam Islam
Transaksi Terlarang Dalam Syariah Islam Sejarah Kelahiran Perbankan Syariah di Indonesia Peraturan dan Perundangan Peran dan Fungsi Para Pihak Dalam Industri Keunikan Perbankan Syariah
49
PROSES PEMENUHAN KEPATUHAN SYARIAH TERHADAP PRODUK DAN JASA
Komite Perbankan Syariah Advise Fatwa Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia Pengawasan Pengawasan dan Opini Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah Produk dan Jasa
50
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah: Memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah Menilai dan memastikan pemenuhan Prinsip Syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan Bank Mengawasi proses pengembangan produk baru Bank Meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional untuk produk baru Bank yang belum ada fatwanya Melakukan review secara berkala atas pemenuhan prinsip syariah terhadap mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa Bank Meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja Bank dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
51
MAJELIS ULAMA INDONESIA
LEMBAGA PENUNJANG MAJELIS ULAMA INDONESIA Dewan Syariah Nasional BANK INDONESIA Direktorat Perbankan Syariah, Komite Ahli BASYARNAS Badan Arbitrase Syariah Nasional Penyelesai sengketa ASOSIASI ASBISINDO (Asosiasi Bank Syariah Seluruh Indonesia), MES (Masyarakat Ekonomi Syariah), PKES (Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah), IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam), AASI (Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia), FoSSEI (Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam) PENDIDIKAN Public Training Center Program Ekonomi/Keuangan Syariah di Universitas Sekolah Menengah Kejuruan
52
Islam Sebagai Jalan Hidup
Transaksi Terlarang Dalam Syariah Islam Sejarah Kelahiran Perbankan Syariah di Indonesia Peraturan dan Perundangan Peran dan Fungsi Para Pihak Dalam Industri Keunikan Perbankan Syariah
53
BANK DALAM PERSPEKTIF SYARIAH
Perbankan Syariah berlandaskan prinsip-prinsip syariah melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana serta penyediaan jasa keuangan lain. Ketika bank konvensional terkena imbas akibat krisis moneter, bank syariah bertahan/ survived. Hal ini mendorong bank konvensional membuka cabang syariah. Tidak riba, karena tidak-adil dan dapat merusak prinsip kemitraan Uang adalah alat tukar, bukan sebagai komoditi yg diperdagangkan. Pembiayaan / investasi harus bankable & tak bertentangan dg prinsip syariah. Tidak melakukan transaksi maysir, gharar, riba & bathil (maghrib). Bank syariah adalah mitra investor / pedagang (bukan lender & borrower) Akad transaksi tidak berubah s/d berakhirnya, walau terjadi gejolak moneter.
54
Keunikan Bank Syariah Terhadap Bank Konvensional
NO. BANK SYARIAH BANK KONVENSIONAL 1. Memiliki fungsi pengawasan yaitu Dewan Pengawas Syariah yang penetapannya berdasarkan rekomendasi dari DSN MUI Tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah 2. Harus berinvestasi dan memberikan pembiayaan pada usaha yang halal Pemberian kredit tanpa ada batasan halal dan haram 3. Pendapatan & Biaya= Margin dan Upah Pendapat an & Biaya = Bunga 4. Landasan Operasional : Nilai Rabbani Landasan Operasional: Sekuler 5. Transparan untuk Pemaparan Kinerja karena berfilosofi sebagai ”manajer investasi” bagi para Investornya/ pemilik DPK Superior and UnExpose: terhadap Penyimpan Dana
55
NO. BANK SYARIAH BANK KONVENSIONAL 6 Punya ”Sistem Peringatan Dini” Tidak punya 7 Penalti dan denda dari nasabah dicatatkan sebagai Dana Sosial Penalti dan denda dari nasabah dicatatkan sebagai Pendapatan Bank 8 Pembayaran cicilan tetap, aman dari fluktuasi indikator ekonomi ribawi Pembayaran cicilan terbuka fluktuatif 9 Fungsi sebagai Manajer Investasi, Sosial, jasa keuangan,dan bisa ikut jadi pelaku di Sektor Riil Hanya sebagai Intermediasi Jasa Keuangan dgn Sektor Riil
56
PRASYARAT INSAN BANK SYARIAH
FATHONAH Kompeten, Profesional, Layanan Prima AMANAH Dapat Dipercaya SHIDDIQ Jujur dan Benar TABLIGH Menyampaikan dan Mengajarkan Kebenaran & Keadilan ISTIQOMAH Konsisten, Konsekuen, Berkelanjutan dalam Pengembangan
57
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
TERIMA KASIH Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh “Wahai Tuhanku, tambahkanlah ilmuku dan luaskanlah fahamku. Wahai Tuhanku, lapangkanlah dadaku dan mudahkanlah urusan ku. Ya Allah, keluarkanlah kami dari kegelapan ragu dan muliakanlah kami dengan cahaya ilmu-Mu, bukakanlah bagi kami ma’rifat ilmu, berilah cahaya kepada hati kami sebagaimana Engkau beri cahaya kepada matahari dan bulan, dan mudahkanlah bagiku pintu-pintu karunia-Mu, Wahai yang Maha Penyayang”.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.