Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kegiatan Tahun Anggaran 2016

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kegiatan Tahun Anggaran 2016"— Transcript presentasi:

1 Kegiatan Tahun Anggaran 2016
Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM RI

2 Dasar Hukum dan Fungsi Pusat Penelitian dan Pengembangan HAM
Pasal 1142 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Hukum dan HAM RI “PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA MEMPUNYAI TUGAS MELAKSANAKAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI BIDANG HAK ASASI MANUSIA” FUNGSI Penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya serta resolusi konflik; Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya serta resolusi konflik; Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta resolusi konflik ; Pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional peneliti; Pelaksanaan urusan Tata Usaha Pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Bahan Presentasi Kegiatan Rapat Koordinasi Balitbang Hukum dan HAM 2016 08/01/2018

3 PROGRAM KERJA PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN HAM TAHUN ANGGARAN 2016
Bidang Penelitian dan Pengembangan Hak-Hak Sipil dan Poltik Penelitian dan Pengembangan tentang “Perlindungan Hak Anak Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dalam Perspektif Hak Sipil” di Provinsi Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta. Hasil (outcome): terlindunginya hak anak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Penelitian dan Pengembangan Tentang “Peran Pemerintah dalam Melakukan Pemantauan dan Pengawasan dalam Pilkada Melalui Pelibatan Masyarakat di Provinsi Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, dan Banten. Hasil (Outcome): meningkatnya peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan pilkada. Bidang Penelitian dan Pengembangan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Penelitian dan Pengembangan tentang “Justisiabilitas Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya” di Provinsi Maluku, Jawa Timur, dan DKI Jakarta. Hasil (Outcome): terwujudnya penegakan dan pelaksanaan hak ekonomi, sosial, dan budaya; Penelitian dan Pengembangan tentang “Prinsip Non-Diskriminasi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dalam Pembentukan Peraturan Perudang-Undangan dan Kebijakan” di Provinsi NTT, DKI Jakarta. Hasil (Outcome): Terwujudnya peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang non diskriminasi hak ekonomi sosial dan budaya Bidang Penelitian dan Pengembangan Resolusi Konflik Penelitian dan Pengembangan tentang “Peran Elit Politik dan Partai Politik dalam Mencegah Konflik Sosial di Pilkada” di Provinsi Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Provinsi Jambi. Hasil (Outcome): Penyelesaian konflik sosial akibat penyelenggaraan pilkada; Penelitian dan Pengembangan tentang “Pemulihan Hak Ekonomi Sosial Budaya Korban Pelanggaran Berat HAM Masa Lalu” di Provinsi Sulawesi Tengah dan Lampung. Hasil (Outcome): Panduan pemulihan hak ekonomi sosial korban pelanggaran berat ham masa lalu KELUARAN Policy Brief/Policy Memo untuk Stake Holder terkait dan Buku Hasil Penelitian 08/01/2018 Bahan Presentasi Kegiatan Rapat Koordinasi Balitbang Hukum dan HAM 2016

4 Rekomendasi Kebijakan untuk Stakeholder Terkait
Penelitian tentang “Perlindungan Hak Anak Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dalam Perspektif Hak Sipil, merekomendasikan: 1. Kepada BNN, untuk merehabilitasi anak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan menempatkan pelaku anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA); 2. Kepada Tim Assesement Terpadu di Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta untuk menggunakan pendekatan berbasis hak dalam memutuskan penilaian terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika; 3. Kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk menunjuk Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai anggota Tim Assessement Terpadu (TAT) sebagaimana tugas dan fungsi Bapas melakukan pendampingan dan pembimbingan anak Penelitian tentang “Peran Pemerintah dalam Melakukan Pemantauan dan Pengawasan Pilkada Melalui Pelibatan Masyarakat” merekomendasikan: 1 . Kepada Komisi III DPR RI untuk menambah kewenangan yudisial bagis Bawaslu/Bawasda untuk menegakkan keadilan dan mengawal peraturan dan memberikan sanksi denda bagi pelanggaran aturan hingga sanksi diskualifikasi bagi pelanggaran berat seperi politik uang dan pemicu kerusuhan; 2. Kepada KPU/KPUD untuk membuat SOP dalam peraturan KPUD berupa pembentukan kelembagaan partisipatif dengan “Gerakan Satu Juta Relawan” 3. Kepada Kemendagri untuk menggunakan e-voting dan e-election sehingga penghitungan suara lebih akurat 4. Kepada LPSK untuk memberikan perhatian kepada pengaduan dan pelaporan juga saksi pelanggaran pilkada yang akan datang; 5. Kepada Bawaslu/Bawasda agar ada penguatan sistem pelayanan Bawaslu untuk pelaporan pelanggaran pilkada yang memudahkan masyarakat 08/01/2018 Bahan Presentasi Kegiatan Rapat Koordinasi Balitbang Hukum dan HAM 2016

5 Rekomendasi Kebijakan untuk Stakeholder Terkait
Penelitian tentang “Justisiabilitas Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya”, merekomendasikan: 1. Kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan untuk menyuntikkan materi Hak Asasi Manusia dalam kurikulum pendidikan bagi aparat penegak hukum terkait; 2. Kepada Direktur Perancang Peraturan Perundang-Undangan untuk mendorong pembentukan Peraturan Presiden tentang mekanisme dan ketentuan pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik dan mengefektifkan mekanisme adjudikasi khusus pada Ombudsman RI; 3. Kepada Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum (BPHN RI) meningkatkan efektivitas LBH dalam memberi bantuan hukum dan mengevaluasi LBH yang memberikan bantuan hukum serta mengukur rasio jumlah masyarakat terhadap ketersediaan LBH agar akses pada keadilan dapat dipenuhi Penelitian tentang “Prinsp Non-Diskriminasi Hak Ekosob dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan” merekomendasikan: 1 . Kepada Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP Kemenkumham RI) untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan pendidikan dan layanan kesehatan dengan menerapkan nilai-nilai HAM; 2. Kepada Kanwil Hukum dan HAM NTT, Kanwil Hukum dan HAM Jawa Barat, Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta untuk mendorong intervensi pemerintah daerah dengan membuat ketentuan khusus dalam materi muatan perda terkait penyelenggaraan pendidikan dan layanan kesehatan yang mengatur mekanisme pengaduan (complain) dan gugatan (yudisial) atas tindakan diskriminasi dalam penyelenggaraan pendidikan dan layanan kesehatan khususnya dalam menjamin kepentingan kelompok rentan dalam mengakses hak-hak dasar. 08/01/2018 Bahan Presentasi Kegiatan Rapat Koordinasi Balitbang Hukum dan HAM 2016

6 Rekomendasi Kebijakan untuk Stakeholder Terkait
Penelitian tentang “Peran Elit Politik dan Partai Politik dalam Mencegah Konflik Sosial di Pilkada” merekomendasikan: 1. Kepada Direktorat Kesatuan Bangsa dan Politik (Kemendagri RI) untuk merevisi UU No. 2/2008 tentang Partai Politik dan/atau UU No. 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial tentang: a. Kewenangan elit politik dan partai politik dalam mencegah konflik sosial pada pelaksanaan pilkada; b. Mengatur sanksi terhadap pelanggaran pemilu; c. Perlu disusun petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis manajemen konflik bagi elit politik dan partai politik dalam mencegah konflik di pilkada 2. Kepada Partai Politik secara umum untuk memasukkan kurikulum manajemen konflik bagi elit politik dan partai politik dalam skema kaderisasi dan disosialisasikan kepada anggota parpol serta masyarakat; melakukan koordinasi dan kerja sama dengan tokoh masyarakat dalam melakukan deteksi dini dan mengawasi pelaksanaan kordinasi oleh pemerintah daerah dan instansi terkait Penelitian tentang “Pemulihan Hak Korban Pelanggaran Berat HAM Masa Lalu” merekomendasikan: 1 . Secara konseptual perlu untuk mendefinisikan korban pelanggaran berat HAM masa lalu ; 2. Perlu mempertimbangkan tingkat penderitaan viktimisasi; mulai dari yang ringan (mild), sedang (moderate), tinggi (severe), hingga ekstrim (extreme); 3. Secara institusional, perlu melakukan replikasi kebijakan Palu dalam kerangka kerja RANHAM; Tim yang dibentuk Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu perlu menyusun mekanisme pemulihan hak ekonomi-sosial yang komprehensif; Pemerintah perlu mempertimbangkan memasukkan undang-undang 08/01/2018 Bahan Presentasi Kegiatan Rapat Koordinasi Balitbang Hukum dan HAM 2016

7 Sosialisasi Hasil Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM di Kabupaten/Kota
Sosialisasi Hasil Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM di Kabupaten/Kota dengan Tema “Evaluasi dampak pemekaran wilayah dalam pemenuhan hak atas pendidikan” di (1) Kabupaten Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau; (2) Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuato di Provinsi Gorontalo; (3) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. Sosialisasi Hasil Penelitian Mengenai “Perlindungan Hak Berkebudayaan bagi Masyarakat adat” di (1) Kabupaten Biak-Kabupaten Supiori Provinsi Papua; (2) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Provinsi Maluku. (3) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan; (4) Kabupaten Mimika, Papua. Sosialisasi Hasil Penelitian dan Pengembangan Mengenai “Peran Negara Terhadap Tanggung Jawab Bisnis Perusahaan Tambang dalam Penghormatan HAM” di (1) Kabupaten Belitung Timur-Tanjung Pandan Kepulauan Bangka Belitung; (2) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur; Sosialisasi Hasil Penelitian dan Pengembangan tentang “Peran Pemerintah Daerah tentang Kurikulum Berbasis HAM bagi SLTA” di (1) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah; (2) Kabupaten Rengat-Indragiri Hulu, Riau; (3) Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulonprogo, D.I Yogyakarta; (4) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan; (5) Sukabumi, Jawa Barat Sosialisasi Hasil Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM tentang “Pemenuhan Hak Atas Kesehatan bagi Penyandang Skizophrenia” di (1) Surakarta-Solo Bahan Presentasi Kegiatan Rapat Koordinasi Balitbang Hukum dan HAM 2016 08/01/2018

8 Kegiatan dan Progres Kegiatan Terkait Program Prioritas Nasional dan Isu-Isu Aktual Kemenkumham
Judul Penelitian Perlindungan Hak Anak Pelaku Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hak Sipil; Pengawasan dan Pemantauan Pilkada Melalui Pelibatan Masyarakat dalam Perspektif HAM Justisiabilitas Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya; Prinsip non-diskriminasi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dalam Pembentukan Perundang-Undangan dan Kebijakan; Pemulihan Hak Ekonomi Sosial Korban Pelanggaran Berat HAM Masa Lalu; Peran Elit Politik dan Partai Politik dalam Mencegah Konflik Sosial di Pilkada Progres Penelitian Judul Kajian Isu Aktual Hak Asasi Manusia Keamanan dan Ketertiban Lapas Berbasis HAM; Proses Penerimaan Narapidana Berbasis HAM; Pembinaan Fisik dan Mental Narapidana Berbasis HAM; Perawatan Fisik Narapidana Terkait Makanan dan Minuman Berbasis HAM; Perawatan Kesehatan Narapidana Berbasis HAM; Pembinaan Sosial Narapidana Berbasis HAM; Pembinaan Narapidana di Bidang Keterampilan Berbasis HAM; Upaya Alternatif Penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Pengguna dalam Perspektif HAM; Permasalahan Hukum dan HAM dalam Pemberian Remisi; Aspek Keadilan dan Inklusivitas dalam Penerapan Taz Amnesty Bagi Para Wajib Pajak; Kesiapan Implementasi Perpres Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa 169 Negara; Implementasi Pro Justicia Terhadap Pengawasan Orang Asing Progres Penelitian Isu Aktual Hak Asasi Manusia Penyusunan Draft Rumusan Kebijakan Penyusunan Desain Penelitian dan Pengumpulan Data Bahan Presentasi Kegiatan Rapat Koordinasi Balitbang Hukum dan HAM 2016 08/01/2018

9 PENYUSUNAN PEDOMAN PENELITIAN
Kegiatan Berhubungan dengan Pemangku Kepentingan (Stake Holder) Terkait Hasil Penelitian dan Pengembangan PENYUSUNAN REKOMENDASI KEBIJAKAN UNTUK PEMANGKU KEPENTINGAN YANG TERKAIT HASIL PENELITIAN PENYUSUNAN PEDOMAN PENELITIAN RAPAT DENGAN PEMANGKU KEPENTINGAN (STAKE HOLDER) YANG TERKAIT HASIL PENELITIAN Bahan Presentasi Kegiatan Rapat Koordinasi Balitbang Hukum dan HAM 2016 08/01/2018

10 Langkah Terobosan s.d. Desember 2016 dalam Rangka Penyelesaian Program Prioritas Nasional
Pelaksanaan Kegiatan : Penyusunan Laporan Hasil Kajian; Penyusunan Rekomendasi Kebijakan; Workshop Hasil Kajian Isu HAM Aktual; Kerja sama Balitbang Hukum dan HAM dengan Balitbang Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Penelitian Sistem Pemerintahan Desa dalam Perspektif UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di Sumatera Utara; Kerja sama Balitbang Hukum dan HAM dengan Ditjen Imigrasi tentang Kajian Perlindungan Hak Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Kerja Sama Balitbang Hukum dan HAM dengan Ditjen Imigrasi) Penyusunan Laporan Nasional Indikator Hak atas Rasa Aman; Penyusunan Indikator Hak Memperoleh Keadilan; dan Penyusunan Parameter Hak Asasi Manusia terhadap Rancangan Peraturan Perundang-Undangan. Dicapai dengan Cara Dicapai dengan Cara Penentuan Skala Prioritas Capaian per Triwulan Percepatan Waktu Pengerjaan Secara Efektif dan Efisien Pemangkasan Tahapan untuk Kegiatan yang Tidak Prioritas Penggerakan SDM secara lebih terkoordinir dan terkendali 08/01/2018 Bahan Presentasi Kegiatan Rapat Koordinasi Balitbang Hukum dan HAM 2016

11 RENCANA KEGIATAN PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TAHUN ANGGARAN 2017
Analisis Dampak Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap HAM; Analisis dampak HAM terhadap RUU KUHP; dan Analisis dampak HAM terhadap RUU KUHAP. Penelitian Hak Asasi Manusia berbasis Indikator; Berupa penyusunan indikator hak memperoleh keadilan. Penelitian Hak Asasi Manusia berbasis Kasus/Peristiwa. Berupa Penelitian terhadap isu-isu aktual HAM yang terkait dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Asasi Manusia; 08/01/2018 Bahan Presentasi Kegiatan Rapat Koordinasi Balitbang Hukum dan HAM 2016

12 TERIMA KASIH Bahan Presentasi Kegiatan Rapat Koordinasi Balitbang Hukum dan HAM 2016 08/01/2018


Download ppt "Kegiatan Tahun Anggaran 2016"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google