Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Penataan Kewenangan dan Kelembagaan di awal reformasi

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Penataan Kewenangan dan Kelembagaan di awal reformasi"— Transcript presentasi:

1 Penataan Kewenangan dan Kelembagaan di awal reformasi
Pertemuan 9 Penataan Kewenangan dan Kelembagaan di awal reformasi

2 Penataan Kewenangan dan Kelembagaan di awal reformasi
Dalam masa transisi (tahun 1999) perlu dilakukan penataan kewenangan dan kelembagaan baik di pusat maupun di daerah. Diawali dari Surat Edaran Mendagri dan Otda No. 118/1500/PUMDA tanggal 22 Desember 2000, menyatakan bahwa: Penataan kewenangan bidang pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dilakukan oleh pemda bersama DPRD. Rujukan kegiatan penataan mengacu UU no. 22/1999

3 Prinsip-prinsip penataan kewenangan
Sesuai dengan penetapan dan kemampuan daerah Departemen-departemen wajib menyiapkan pedoman SPM dan provinsi juga wajib menentukan SPM. Bidang-bidang dari berbagai bidang pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang akan dilaksanakan oleh kab/kota tidak dilakukan penyerahan secara aktif oleh pemerintah pusat, tetapi melalui pengakuan olehpemerintah.

4 Syarat-syarat: Kesiapan SDM aparatur Sumber dana yang jelas dan pasti
Tersedianya fasilitas pendukung Otonomi daerah yang dilakukan adalah otda dalamkerangka NKRI

5 Penataan Kelembagaan Misi organisasi lebih diperjelas dan dipertajam
Overlaping tugas dihindari Tugas dan fungsi terrumuskan secara jelas.

6 Organisasi perangkat desa
Kewenangan pemerintahan yang dimiliki oleh daerah Kemampuan keuangan daerah Ketersediaan aparatur Pengembangan pola kerja sama antardaerah atau dengan pihak ketiga

7 Penataan Personil Pendekatan dalam penataan personil harus mengacu pada kebutuhan organisasi. Memberdayakan potensi pegawai yang ada di semua hierarki pemerintahan. Mengedepankan persyaratan kompetensi jabatan. Pengangkatan dalam jabatan harus didasarkan atas penilaian prestasi kerja yang obyektif, kompetisi, diklat yang pernah diikuti.

8 Pembinaan dan Pengawasan
Daerah provinsi mempunyai hubungan koordinasi,kerjasama, dan atau kemitraan dengan daerah kabupaten dan kota dalam kedudukannya masing-masing sebagai daerah otonom. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan hubungan pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten dan daerah kota.


Download ppt "Penataan Kewenangan dan Kelembagaan di awal reformasi"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google