Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEPROTOKOLAN TATA TEMPAT, TATA UPACARA DAN TATA PENGHORMATAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEPROTOKOLAN TATA TEMPAT, TATA UPACARA DAN TATA PENGHORMATAN"— Transcript presentasi:

1 KEPROTOKOLAN TATA TEMPAT, TATA UPACARA DAN TATA PENGHORMATAN
Oleh: GILANG SAILENDRA PROTOKOL JAWA BARAT

2 Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No.29 Tahun 2009
Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. Pasal 169, Ayat 1: “Bagian Protokol Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan umum dan koordinasi, fasilitasi, pelaporan serta evaluasi protokol, tata usaha, serta pengelolaan administrasi kepegawaian Sekretariat Daerah”

3 Tugas Protokol adalah :
Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan umum keprotokolan Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi keprotokolan Melaksanakan upacara, acara pelantikan, rapat dan acara lainnya; Melaksanakan penerimaan kunjungan tamu negara, pejabat negara, tamu asing serta tamu lainnya. Melaksanakan kunjungan pimpinan ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi , atau luar Provinsi;

4 Melaksanakan acara jamuan resmi bagi pimpinan
Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Subbagian Protokol; Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya

5 Dalam melaksanakan tugas-tugas seperti disebutkan tadi, Petugas Protokol harus mengacu kepada aturan yang sudah ditetapkan yaitu “Undang-Undang No. 9 Tahun 2010 Tentang keprotokolan” yang intinya adalah Serangkaian Kegiatan yang berkaitan dengan aturan, dalam Acara kenegaraan atau Acara Resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam Negara, Pemerintahan atau Masyarakat.

6 INTI/SUBSTANSI KEPROTOKOLAN
ATURAN ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI TATA TEMPAT, TATA UPACARA DAN TATA PENGHORMATAN PEJABAT NEGARA (PN), PEJABAT PEMERINTAH (PP), PERWAKILAN NEGARA ASING DAN ATAU ORAGANISASI INTERNASIONAL DAN TOKOH MASYARAKAT (TOMASTU)

7 Acara Kenegaraan & Acara Resmi
Definisi Acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat,dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,serta Pejabat Negara dan undangan lain. Acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain. Pelaksana Panitia negara yang diketuai oleh menteri yang membidangi urusan kesekretariatan negara. Petugas protokol yang merupakan bagian dari kesekretariatan lembaga negara dan/atau instansi pemerintahan. Tempat Ibukota Negara Republik Indonesia atau di luar Ibukota Negara Republik Indonesia. Aturan Keprotokolan Penuh Sesuai Kondisi

8 TATA TEMPAT, TATA UPACARA, DAN TATA PENGHORMATAN

9 TATA TEMPAT /PRESEANCE (Pasal 1 UU No. 9 (Th. 2010)
Tata Tempat adalah Pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.

10 PEDOMAN UMUM TATA TEMPAT
ORANG YANG BERHAK MENDAPAT TATA URUTAN PERTAMA/PALING TINGGI ADALAH MEREKA YANG MEMPUNYAI URUTAN PALING DEPAN/MENDAHULUI. JIKA BERJAJAR, YANG BERADA DI SEBELAH KANAN DARI ORANG YANG MENDAPAT URUTAN TATA TEMPAT PALING UTAMA, DIANGGAP LEBIH TINGGI/MENDAHULUI ORANG YANG DUDUK DI SEBELAH KIRINYA. JIKA MENGHADAP MEJA, TEMPAT UTAMA YANG MENGHADAP KE PINTU KELUAR DAN TEMPAT TERAKHIR ADALAH TEMPAT YANG PALING DEKAT DENGAN PINTU KELUAR.

11 PADA POSISI BERJAJAR PADA GARIS YANG SAMA, TEMPAT YANG TERHORMAT ADALAH DI TEMPAT PALING TENGAH, DAN DI TEMPAT SEBELAH KANAN LUAR, ATAU DENGAN RUMUS POSISI SEBELAH KANAN LEBIH TERHORMAT DARI POSISI SEBELAH KIRI. (3) (1) (2) ATAU KURSI BARIS UTAMA (4) (2) (1) (3) DST (5) (4) (3) (2) (1) (1) (2) (3) (4) (5) DST A (1) (3) (2) DST (5) (4) (3) (2) (1) (1) (2) (3) (4) (5) DST B KURSI BARIS UTAMA (2) (1)

12 KLASIFIKASI PRESEANCE
PRESEANCE NEGARA/NASIONAL PRESEANCE PROVINSI PRESEANCE KABUPATEN/KOTA PRESEANCE PERORANGAN (ISTERI/SUAMI, MANTAN PEJABAT, WAKIL, PEJABAT YANG MEWAKILI, TUAN RUMAH, MENTERI NEGARA, PEJABAT ASING).

13 PRESEANCE NEGARA ( Pasal 9, ayat (1) UU No.9 Th 2010 )
(1) Tata Tempat dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi di Ibukota Negara Republik Indonesia ditentukan dengan urutan: Presiden Republik Indonesia; Wakil Presiden Republik Indonesia; Mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia; Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia; Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia; Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia; Perintis pergerakan kebangsaan/ kemerdekaan; Duta besar/Kepala Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional;

14 Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan Wakil Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia; Menteri, Pejabat setingkat menteri, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, serta Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia; Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia; Pemimpin Partai Politik yang memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Ketua Muda dan Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan nggota Komisi Yudisial Republik Indonesia;

15 Pemimpin Lembaga Negara yang ditetapkan sebagai pejabat negara, pemimpin lembaga negara lainnya yang ditetapkan dengan undang-undang, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia, serta Wakil Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum Gubernur Kepala Daerah; Pemilik tanda jasa dan tanda kehormatan tertentu; Pimpinan lembaga pemerintah nonkementrian, Wakil Menteri, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara TNI, Wakil Kapolri, Wakil Jaksa Agung RI, Wakil Gubernur, Ketua DPRD Provinsi, pejabat Eselon I atau yang disetarakan; Bupati/walikota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota; dan Pimpinan tertinggi representasi organisasi keagamaan tingkat nasional yang secara faktual diakui keberadaannya oleh Pemerintah dan masyarakat.

16 PRESEANCE PROVINSI ( Pasal 10, ayat (1) UU No.9 Th 2010 )
Tata Tempat dalam Acara Resmi di provinsi ditentukan dengan urutan: Gubernur; Wakil Gubernur; Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur; Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau nama lainnya; Kepala Perwakilan Konsuler Negara Asing di daerah; Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau nama lainnya; Sekretaris Daerah, Panglima/Komandan Tertinggi Tentara Nasional Indonesia semua Angkatan, Kepala Kepolisian, Ketua Pengadilan Tinggi semua Badan Peradilan, dan Kepala Kejaksaan Tinggi di Provinsi; Pemimpin Partai Politik di Provinsi yang memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi;

17 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Nama lainnya, anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dan anggota Majelis Rakyat Papua Bupati/Walikota; Kepala Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan di daerah, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia di daerah, ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah; Pemuka Agama, Pemuka Adat, dan Tokoh Masyarakat Tertentu Tingkat Provinsi; Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota; Wakil Bupati/Wakil Walikota dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota; Asisten Sekretaris Daerah Provinsi, Kepala Dinas Tingkat Provinsi, Kepala Kantor Instansi Vertikal di provinsi, Kepala Badan Provinsi, dan Pejabat Eselon II kepala bagian pemerintah daerah provinsi dan pejabat eselon III.

18 PRESEANCE PERORANGAN Tuan Rumah (Psl 13 UU No. 9 Th. 2010)
a. Pada Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wakil Presiden. b. Pada Acara Resmi tidak dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah yang tertinggi kedudukannya. ISTERI/SUAMI yang mendampingi mendapat tempat sesuai dengan urutan tata tempat suami/isteri (Pasal 14 ayat 2 UU No. 9 Th. 2010) . PEJABAT YANG MEWAKILI (Pasal 15 UU No. 9 Th. 2010) Dalam hal PN, PP, kepala perwakilan negara asing dan/atau organisasiinternasional, serta TOMASTU berhalangan hadir pada Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, tempatnya tidak diisi oleh yang mewakilinya. Seorang yang mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat tempat sesuai dengan kedudukan sosial dan kehormatan yang diterimanya atau jabatannya.

19 JABATAN RANGKAP Dalam hal Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintah memangku jabatan lebih dari satu yang tidak sama tingkatannya, maka baginya berlaku tata tempat yang urutannya lebih dahulu. MANTAN PEJABAT Mantan Pejabat Negara/Pejabat Pemerintah mendapat tempat setingkat lebih rendah dari pada yang masih berdinas aktif, tetapi mendapat tempat pertama dalam golongan yang setingkat lebih rendah itu

20 TATA UPACARA DAN TATA PENGHORMATAN

21 TATA UPACARA Upacara Bendera
Upacara Bendera hanya dapat dilaksanakan untuk Acara Kenegaraan atau Acara Resmi: Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia; Hari Besar Nasional; Hari Ulang Tahun Lahirnya Lembaga Negara; Hari Ulang Tahun Lahirnya Instansi Pemerintah Hari Ulang Tahun Lahirnya Provinsi dan Kabupaten/Kota.

22 Tata upacara bendera dalam penyelenggaraan
Acara Kenegaraan dan Acara Resmi meliputi: Tata Urutan dalam Upacara Bendera; Tata Bendera Negara dalam Upacara Bendera Tata Lagu Kebangsaan dalam upacara bendera Tata Pakaian dalam upacara bendera ( ps 16 & 17)

23 Tata Urutan Upacara Bendera sekurang-kurangnya meliputi:
Pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Mengheningkan Cipta Pembacaan Naskah Pancasila Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan pembacaan doa. (ps 19)

24 Tata urutan upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI sekurang-kurangnya meliputi : Pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya; Mengheningkan Cipta; Mengenang Detik-Detik Proklamasi diiringi dengan tembakan meriam, sirine, bedug, lonceng gereja dan lain-lain selama 1 menit; Pembacaan Teks Proklamasi;dan Pembacaan doa (ps 20)

25 Upacara Bukan Upacara Bendera
Tata urutan acara bukan Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, antara lain meliputi: Menyanyikan dan/atau mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya; Pembukaan; Acara Pokok; dan Penutup. Misalnya : Rapat kerja , seminar , Lokarya , dll

26 Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
TATA PENGHORMATAN  Pasal 31 Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi mendapat penghormatan. Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Penghormatan dengan Bendera Negara; Penghormatan dengan Lagu Kebangsaan; dan/atau Bentuk Penghormatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ps 31)

27 PN, PP, Tamu Negara, dan Tomastu
- Pejabat Negara adalah Pimpinan dan anggota lembaga negara yang diatur dalam Undang-Undang - Pejabat Pemerintahan adalah Pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah. - Tamu Negara adalah Pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara Indonesia. - Tokoh Masyarakat Tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan Keprotokolan.

28 Semua pengaturan ini bertujuan untuk ( Pasal 3 UU no
Semua pengaturan ini bertujuan untuk ( Pasal 3 UU no. 9 Tahun 2010 ) yaitu : Memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dan atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan atau masyarakat Memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional Menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antar bangsa

29 KEDUDUKAN YANG DIBERIKAN KEPADA SESEORANG UNTUK MENDAPATKAN:
KEDUDUKAN PROTOKOLER KEDUDUKAN YANG DIBERIKAN KEPADA SESEORANG UNTUK MENDAPATKAN: PENGHORMATAN, PERLAKUAN DAN TATA TEMPAT DALAM ACARA RESMI DAN PERTEMUAN RESMI

30 HAK PROTOKOLER HAK SESEORANG UNTUK MEMPEROLEH PENGHORMATAN BERKENAAN DENGAN JABATANNYA DALAM ACARA KENEGARAAN ATAU ACARA RESMI MAUPUN DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA

31 PROTOKOLER SUATU JULUKAN YANG BERSIFAT FILOSOFI TERHADAP SESEORANG YANG MENERIMA HAK PROTOKOLER SERTA MELAKSANAKAN KETENTUAN KEPROTOKOLAN SEBAGAIMANA MESTINYA JULUKAN TERHADAP SESUATU KEGIATAN YANG MENGAPLIKASIKAN KETENTUAN-KETENTUAN KEPROTOKOLAN YANG MELIPUTI ATURAN MENGENAI TATA TEMPAT, TATA UPACARA DAN TATA PENGHORMATAN

32 TERIMA KASIH


Download ppt "KEPROTOKOLAN TATA TEMPAT, TATA UPACARA DAN TATA PENGHORMATAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google