Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Konsolidator
2
Konsolidasi merupakan perluasan dari servis freight forwarding dan kalau freight forwarder melaksanakan konsolidasi, maka dia berperan sebagai “principal”, bukan lagi sebagai agen, baik bagi shipper maupun (actual) carrier. Pada intinya (ultimate forwarder) adalah Non Vessel Operating Common Carrier (NVOCC) yang dalam prakteknya menggabungkan fungsi-fungsi shipper dan carrier.
3
Freight Forwarder seperti itu dibagi menjadi :
Operator Intermodal Transport secara penuh, yang melaksanakan berbagai jenis pengangkutan dengan cara door to door dengan satu dokumen intermodal. Non-Vessel Operator, operator muatan yang mengurus pengangkutan muatan dari pelabuhan ke pelabuhan dengan menggunakan dokumen Ocean Bill of Lading, serta melakukan pengangkutan melalui darat dan berfungsi sebagai Non-Vessel Operating Intermodal Transport Operator. Non-Vessel Operating Common Carrier ( NVOCC ), yang mempunyai jadwal pelayaran yang tetap dan melaksanakan pelayaran Intermodal Transport dengan House Bill of Lading atau FIATA Bill of Lading.
4
DEFINISI KONSOLIDASI Definisi ini merupakan hal yang sulit, banyak freight forwarder sangat tertarik dengan bisnis konsolidasi atau grouping tanpa menyadari resiko yang dihadapi. Didalam container shipping, kata LCL, konsolidasi, grouppage memiliki arti yang sama. Bagi shipping line, LCL merupakan “bisnis sampingan” dan FCL adalah service. Freight forwarders menyebut consolidation atau groupage kalau mereka menerima muatan kecil-kecil kemudian menggabungkan ke dalam full loads. Di beberapa negara, dengan alasan masing-masing, shipping line menolak LCL shipment, oleh karena itu bagi konsolidator, consolidation/groupage menjadi bisnis utama, dimana forwarder konsolidator mengirim FCL, yang merupakan kumpulan dari individual LCL, kepada ocean carrier.
5
Definitions “Consolidation or groupage means the assembly of small parcels of cargo from several consignors at one point of origin intended for several consignees at another point of destination and dispatching the same as one consolidated consignment to the consolidator’s agent at the destination for delivery of the individual consignments to the respectiver consignees”
6
Konsolidasi muatan ( Cargo Consolidation )
9
Sebagai konsolidator, freight forwarder dapat berperan sebagai :
- Seller’s consolidator - Buyer’s consolidator - Consolidation / groupage - Multi country consolidator
10
KEUNTUNGAN KONSOLIDASI
a. Bagi shipper dan consignee 1) Mendapatkan freight yang lebih rendah, utamanya bagi shipper kecil-kecil yang kurang memiliki pengetahuan tentang angkutan, baik laut maupun udara. 2) Shipper cukup berhubungan dengan forwarder yang mampu mengirim barang ke berbagai penjuru di banding dengan actual carrier yang hanya menawarkan jasa angkutan sesuai rute masing-masing. 3) Forwarder konsolidator mampu menawarkan door to door services b. Bagi (actual) carrier 1) Tidak perlu mengurusi muatan kecil-kecil yang berarti penghematan dokumen, waktu dan tenaga kerja 2) Muatan intensip karena hanya menerima FCL shipment 3) Hemat biaya karena tidak menyediakan peralatan, ruang dan tenaga untuk menghandle LCL. 4) Tidak ada resiko pembayaran dari (actual) shippers, tetapi cukup berhubungan dengan forwarder konsolidator.
11
KEUNTUNGAN KONSOLIDASI
c. Bagi freight forwarder Mendapat keuntungan dari selisih freight d. Bagi Ekonomi Nasional Karena forwarder konsolidator memberikan tarip freight murah, maka barang ekspor memiliki daya saing tinggi membantu pemasukan devisa.
12
DOKUMENTASI a. Forwarder’s Bill of Lading atau House Bill of Lading House B/L diterbitkan bagi shipper masing-masing. Deliver oleh agen forwarder di tempat tujuan atas penyerahan dokumen ini. FIATA menghimbau para forwarder untuk menerbitkan FIATA B/L daripada B/L masing-masing. b. Master Ocean Bill of Lading Diterbitkan oleh actual carrier untuk konsolidator atas muatan konsolidasi yang akan diserahkan kepada agen konsolidator di tempat tujuan atas pengunjukan dokumen ini.
13
LIABILITY KONSOLIDATOR
Dengan menerbitkan B/L-nya sendiri, forwarder mengambil peran sebagai pengangkut, dan bertanggungjawab atau seluruh proses pengangkutan barang sejak menerima barang dari shippers sampai dengan menyerahkan barang kepada sonsignee di tempat tujuan. bertanggungjawab (liable) atas kehilangan, kerusakan yang mungkin terjadi pada saat barang berada di dalam kekuasaan (custody) dari pengangkut (actual carrier). Tetapi ada forwarder yang menolak atas tanggungjawab tersebut. Dalam hal ini dia berperan sebagai agen, dan dicantumkan secara jelas dalam B/L-nya.
14
LIABILITY KONSOLIDATOR
Forwarder yang menerbitkan FIATA Bill of Lading (FBL) menerima tanggungjawab (liable). Sesuai dengan “terms” dari FBL, apabila tahapan (saat terjadinya/stage) kehilangan dan kerusakan barang diketahui, pertangungjawaban (liablity) forwarder tunduk kepada konvensi internasional atau hukum nasional tetapi kalau tahapan (saat terjadinya/stage) tidak diketahui, pertanggungjawbannya terbatas pada 2 SDRs (Special Drawing Rights) per-kilogram atas barang yang hilang atau rusak. Dalam hal kelambatan, pertanggungjawabnnya terbatas 2 kali freight atau harga barang, mana yang lebih kecil.
15
PERSYARATAN a. Harus memiliki fasilitas : CFS(Container Freight Station), gudang, container dan peralatan baik di tempat keberangkatan maupun di tempat tujuan (gudang dalam hal ini adalah gudang yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai atau yang berfungsi sebagai inland containers depot, ICD) b. Memiliki partner atau agen di Luar Negeri yang melaksanakan fungsi break bulk agen. c. Memiliki tenaga experts di bidang keuangan, asuransi (liability insurance) d. Memiliki karyawan yang ahli di bidang packaging, stuffing yang mampu memanfaatkan penggunaan ruangan (space) container. e. Memiliki kontrak jangka panjang dengan actual carrier sehingga mampu menjamin adanya space di kapal atau pesawat udara serta mendapatkan freight yang murah.
16
strategi penetapan harga (jual)
1. Cost plus pricing method, Pada methode ini, produsen (barang/jasa) menghitung seluruh biaya yang telah dikeluarkan kemudian ditambahkan keuntungan yang reasonable menjadi harga jual. 2. Mark up pricing method Dalam hal barang (tangible), pedagang (trader) membeli barang, kemudian di mark up dengan besaran % tertentu, menjadi harga jual. Dalam hal jasa di pelabuhan, pedagang jasa membeli jasa dari penjual jasa (TPS, Pelabuhan dll.), di mark up untuk dijual kepada consignee. 3. Break Even Analysis Produsen barang atau jasa berhitung sampai tingkat penjualan berapa unit dengan tingkat harga tertentu untuk mencapai BEP (sebagai harga dasar)
17
strategi penetapan harga (jual)
Dalam kasus konsolidator, methoda (1) dan (2) umum dipergunakan oleh para “agen” apakah dia agen dari prinsipalnya di luar negeri, agen dari carrier ataupun agen dari cargo owner. Sedangkan methode (3), umum dipakai oleh konsolidator yang bertindak sebagai principal dan menawarkan door to door service atau sekurang-kurangnya CFS ke CFS.
18
strategi penetapan harga (jual)
Ketiga methoda tersebut memberikan peran kepada produsen sangat besar. Harga ditentukan oleh produsen, customer dipaksa menerima, utamanya metode cost plus dan mark up (terlebih kalau customer dalam posisi “terpaksa” misalnya sangat memerlukan barangnya segera) Metode ini dapat berhasil apabila : - Customer kurang memahami seluk beluk bisnis tersebut, atau - Customer terpaksa karena tidak punya pilihan lain, atau - Produsen bersekutu membentuk kartel (hal ini melanggar UU no.5 Th. 1999)
19
KEUNTUNGAN Keuntungan = Harga Jual + Biaya atau dibaca :
Keuntungan didapat dari bagaimana menentukan harga jual dan biaya Dewasa ini, didalam paradigma transparansi, harga jual dikontrol oleh customer (misal customernya forwarding mengetahui dengan baik harga-harga di Tg. Perak Surabaya, apakah biaya stripping di TPS, penumpukan, OPP/OPT, dll), oleh karena itu bagi forwarding (penjual jasa) yang menjadi masalah pokok adalah bagaimana mengontrol biaya.
21
Tampak dalam skema di atas bahwa selaku contracting carrier yang menerbitkan House B/L, tanggungjawab consolidator sejak menerima barang-barangnya di CFS-nya di POL sampai dengan menyerahkan barangnya di cfs (partnernya di POD. Dalam HBL, maka shipper adalah actual shipper dan consignee adalah actual consignee Sementara itu, actual carrier yang menerima FCL cargo dari consolidator, menerbitkan Ocean B/L dimana shipper adalah consolidator di POL sedangkan consignee adalah partner consolidator di POD. Untuk kepentingan penyerahan barang kepada actual consignee, maka consolidator di POD akan mengeluarkan FCL dari CY Terminal, membawa ke CFS-nya, unstuffing dan menyerahkan barang kepada actual consignee dalam keadaan “bulk’. Jelas disini bahwa pengeluaran barang dari CY terminal yang adalah Tempat Penimbunan Sementara, dibawa ke CFS consolidator (bisa diluar Kawasan Pabean tetapi dibawah pengewasan Bea Cukai), apapun namanya, apakah over breingen, interchange, relokasi, bukan merupakan hal yang haram, dan itu memang merupakan bagian dari kegiatan consolidator.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.