Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PPh Final UKM
2
Agenda Latar Belakang PP 46 tahun 2013 dan PMK 117 Aplikasi Ilustrasi
3
Data APBN 2013 Uraian APBN (triliun) Pendapatan Negara 1.529,7
> Penerimaan Perpajakan* 1.192,9 > Penerimaan Bukan Pajak 332,2 > Hibah 4,5 Belanja Negara 1.683,01 > Belanja Pemerintah Pusat 1.154,4 > Transfer ke Daerah 528,6 Surplus/(Defisit) (153,3) Pembiayaan 153,3 > Dalam negeri 172,8 > Luar Negeri (19,4) (sumber: *Penerimaan Pajak (1.042T) = 78% dari Pendapatan Negara 4
4
Data UMKM INDIKATOR SATUAN TAHUN 2011 TAHUN 2012 JUMLAH PANGSA
UNIT USAHA (A+B) (Unit) 55,211,396 56,539,560 A. UMKM 55,206,444 99.99 56,534,592 - Usaha Mikro (Umi) 54,559,969 98.82 55,856,176 98.79 - Usaha Kecil (UK) 602,195 1.09 629,418 1.11 - Usaha Menengah(UM) 44,280 0.08 48,997 0.09 B. Usaha Besar (UB) 4,952 0.01 4,968 TENAGA KERJA (A+B) (Orang) 104,613,681 110,808,154 101,722,458 97.24 107,657,509 97.16 - Usaha Mikro (UMi) 94,957,797 90.77 99,859,517 90.12 3,919,992 3.75 4,535,970 4.09 2,844,669 2.72 3,262,023 2.94 2,891,224 2.76 3,150,645 2.84 PDB ATAS DASAR HARGA BERLAKU (A+B) (Rp. Milyar) 7,427,086.1 8,241,864.3 A. UMKM) 4,303,571.5 57.94 4,869,568.1 59.08 2,579,388.4 34.73 2,951,120.6 35.81 722,012.8 9.72 798,122.2 9.68 1,002,170.3 13.49 1,120,325.3 13.59 3,123,514.6 42.06 3,372,296.1 40.92
5
Data Wajib Pajak Terdaftar
URAIAN/TAHUN 2010 2011 WP Terdaftar 15,911,576 19,112,590 Orang Pribadi 13,861,253 16,880,649 Badan 1,608,337 1,760,108 WP Terdaftar Wajib SPT 14,101,933 17,694,317 SPT Tahunan PPh 8,202,309 9,332,657
6
Penerimaan dan Potensi PPh
TAHUN 2011 Omzet PPh Terutang WP Daftar*) WP SPT WP Bayar Badan OP **) Total 0.5% 87% Tax Ratio WP Bayar Existing terhadap Pelaku Usaha Mikro-Kecil-Menengah Tax Gap PPh Terutang Existing terhadap Potensi PPh 1% Omzet /tahun Jumlah Pelaku UMKM Perkiraan Total Omzet Perkiraan PPh Disetor Dengan Tarif 1% Potensi Pajak s.d Rp.4,8 M 3.301 T 33.01 T *) WP Terdaftar Badan dan OP yang melakukan kegitan usaha dengan omzet s.d. Rp4,8 Miliar **) WP Dengan Omset s.d Rp4,8M yang membayar PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 Sumber: Dit. TIP dan Dit TKP yang diolah 8
7
Tujuan Kebijakan Pajak Penghasilan UMKM
Latar Belakang: Kontribusi UMKM dalam perekonomian sangat besar (57.94%) Kontribusi UMKM dalam penerimaan perpajakan sangat kecil (0,5%) Kemudahan dan penyederhanaan perlakuan perpajakan; Penentuan beban pajak sesuai kemampuan UMKM. Cost of Compliance rendah Cost of Collection rendah Hasil Diharapkan: Kepatuhan WP UMKM meningkat Kontribusi UMKM dalam penerimaan perpajakan meningkat 10
8
Regulasi PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR l07/PMK.011/2013 TENTANG TATACARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERlMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PER.EDARAN BRUTO TERTENTU
9
Maksud untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan aturan perpajakan; mengedukasi masyarakat untuk tertib administrasi; mengedukasi masyarakat untuk transparansi; memberikan kesempatan masyarakat untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan negara.
10
Tujuan kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan; meningkatnya pengetahuan tentang manfaat perpajakan bagi masyarakat; terciptanya kondisi kontrol sosial dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
11
Obyek Pajak Yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) ini adalah Penghasilan dari USAHA yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun Pajak. Peredaran bruto (omzet) merupakan jumlah peredaran bruto (omzet) semua gerai/counter/outlet atau sejenisnya baik pusat maupun cabangnya. Jika kurang dalam satu tahun, perhitungan omset disetahunkan. Untuk orang pribadi omzet dikurangi PTKP
12
1% dari jumlah peredaran bruto (omzet)
Pajak 1% dari jumlah peredaran bruto (omzet) Dasar pengenaan adalah peredaran bruto setiap bulan untuk setiap tempat usaha. Usaha meliputi usaha dagang, industri, dan jasa, seperti misalnya toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, waruing/rumah makan, salon, dan usaha lainnya.
13
Perubahan Omzet Dalam hal peredaran bruto kurnulatif Wrijib Pajak pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp4.8 miliar dalam suatu Tahun, Wajib Pajak tetap dikenai tarif Pajak Perighasilan sesuai PP 46 sampai dengan akhir 'l'ahun Pajak yang bersangkutan. Dalam hal peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi Rp4.8 miliar pada suatu Tahun Pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada 'I'ahun Pajak berikutnya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif urnum Undang-Undang Pajak Penghasilan,
14
Pemotongan Pihak Lain Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh yang berdasarkan ketentun wajib dilakukan pemotongan dan / atau pemungutantidak bersifat final, dapat dibebaskan dari pemotongan dan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain. Pembebasan dari pemotongan dari/atau pemungutan Pajak Penghas dan oleh pihak lain diberikan melalui Surat Keterangan Bebas.· . Surat Keterangan Bebas diterbitkan olen Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib ajak terdaftar atas tlama· Direktur Jerideral Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.,
15
Obyek Pajak tidak Dikenai
Penghasilan dari jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas, seperti misalnya: dokter, advokat/pengacara penilai, akuntan, notaris, PPAT, arsitek, pemain musik, perantara, agen asuransi, pengajar, penceramah, pembawa acara, dan sebagaimana diuraikan dalam penjelasan PP tersebut; Penghasilan dari usaha yang dikenai PPh Final (Pasal 4 ayat (2)), seperti misalnya sewa kamar kos, sewa rumah, jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan), PPh usaha migas, dan lain sebagainya yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah tersendiri. Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.
16
Subyek Pajak Orang Pribadi;
Badan, tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
17
Subyek Pajak tidak Dikenai
Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum. misalnya: pedagang keliling, pedagang asongan, warung tenda di area kaki-lima, dan sejenisnya. Badan yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto (omzet) melebihi Rp4,8 miliar. Orang Pribadi dan Badan di atas, wajib melaksanakan ketentuan pajak sesuai dengan UU KUP dan UU PPh secara umum
18
Pajak Final Pajak Penghasilan yang diatur dalam PP 46 tahun 2016 adalah PPh Pasal 4 ayat 2, bersifat FINAL setoran bulanan dimaksud merupakan PPh Pasal 4 ayat (2), bukan PPh Pasal 25. Jika penghasilan semata-mata dikenai PPh nal, tidak wajib PPh Pasal 25. Jika memiliki penghasilan lain, wajib membayar angsuran PPh 25.
19
Kompensasi Jika melakukan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian. Kompensasi kerugian dilakukan atas penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan tidak final Kompensasi kerugian 5 tahun berturut-turut, tahun pajak dikenakan pajak final tetap diperhitungkan sebagai jangka waktu 5 tahun. Kerugian pada suatu tahun pajak dikenakan pajak final tidak dapat dikompensasikan pada periode berikutnya.
20
Penyetoran dan Pelaporan
Penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Jika SSP sudah validasi NTPN, Wajib Pajak tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) karena dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai tanggal validasi NTPN. Penghasilan yang dibayar berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pada kelompok penghasilan yang dikenai pajak nal dan/atau bersifat final.
21
Analisis Kebijakan ini membuat dis-insentintif untuk melakukan pembukuan. Kegiatan pembukuan hanya diperlukan jika omzet lebih dari 4,8m. Untuk omzet yang berfluktuasi, kewajiban menjadi on-off. Untuk UKM dengan laba sebelum pajak kurang dari 4% maka pajak 1% yang dibayarkan menjadi lebih besar. Pengusaha individu tidak diperhatikan PTKP karena pajak dikenakan atas peredaran bruto. Pengawasan di lapangan untuk memastikan bahwa pajak yang dibayarkan sesuai dengan aktual omzet, perlu dikaitkan dengan kebijakan lain
22
Ilustrasi 1 Ilham menjalankan usaha reparasi komputer dan penjualan peralatan komputer. Peredaran usaha tahun 2013 di Pasar A (KPP A) dengan peredaran bruto 500juta dan Pasar B (KPP B) dengan peredaran bruto 3.500juta. Peredaran pada Januari 2014 Pasar A 40juta, Pasar B 300juta. Ilham meminta SKB dari pemotongan / pemungutan Karena peredaran usaha 2013 total < 4,8milyar, maka dikenakan pajak final. Pajak bulan Januari 2014 Usaha di Pasar A 40jt x 1% = 0,4 jt dilaporkan ke KPP A Usaha di Pasar B 300jt x 1% = 3 jt dilaporkan ke KPP B Atas setiap jasa yang diberikan tidak dikenakan PPh 23
23
Ilustrasi 2 Mira memiliki usaha garmen di Riau dan Malaysia. Omset usaha garmen di Riau 4milyar sedangkan di Malaysia 6milyar. Mira memperoleh penghasilan dari sewa apartemen di Malaysia. Perhitungan peredaran bruto hanya untuk usaha garmen di Riau, peredaran usaha di LN dan sewa apartemen tidak dimasukkan.
24
Ilustrasi 3 Kurnia K/2, memiliki toko material dan memberikan konsultasi pada kilen. Penjualan bruto toko material 4milyar Kontrak pelaksanaan konstruksi termasuk pemakaian material dari toko sebesar 1 milyar Jasa konsultasi manajemen 500juta. Usaha toko material dikenakan final 4milyar x 1% = 40jt Pelaksanaan konstruksi final 1 milyar x 4% = 40juta Jasa konsultasi dikenakan pajak tidak final sesuai dengan tarif umum. Atas penghasilan ini Kurnia harus melakukan angsuran PPh 25 berdasarkan laba tahun sebelumnya.
25
martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com
TERIMA KASIH Dwi Martani atau
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.