Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MODUL 7 PENGENDALIAN KREDIT PAJAK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MODUL 7 PENGENDALIAN KREDIT PAJAK"— Transcript presentasi:

1 MODUL 7 PENGENDALIAN KREDIT PAJAK
I. Dosen memberikan pengantar sesuai dengan Satuan Acara Perkuliahan ( S.A.P.) yang menjelaskan secara umum sebagai berikut : A. KREDIT PAJAK PENGHASILAN ( PPh ). B. KREDIT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ( PPN ). C. FISKAL LUAR NEGERI. D. KREDIT PAJAK LUAR NEGERI. II. Setelah memahami materi perkuliahan tersebut diatas, diharapkan mahasiswa dapat menyelesaikan tugas – tugas sebagai berikut : 1. PT Tugu Indah di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2009 sebagai berikut : - Penghasilan dari usaha di luar negeri Rp ,- - Rugi usaha di dalam negeri - Pajak atas penghasilan di luar negeri ( 40 % ) - Menurut data Laporan Keuangan disebutkan : Rp. ,- ,- o Pemungutan pajak dari pihak lain ( Pasal 22 ) Pemungutan pajak dari modal ( Pasal 23 ) Dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ( Pasal 25 ) Rp. ,- ,- Pertanyaan : a. Hitunglah berapa pajak terutang PT Tugu Indah dalam tahun 2009 ! b. Hitunglah jumlah kredit pajak dan berapa pajak yang lebih / kurang dibayar ! 2. Apakah Pajak Masukan di bawah ini dapat dikreditkan dan berilah alasan dalam jawaban Saudara ? a. PPN yang dibayar ( Pajak Masukan ) dalam Faktur Pajak tertanggal 2 Nopmber 2008, diterima oloeh PKP Pembeli pada tanggal 21 Pebuari 2009. b. Pajak Masukan atas pembelian obat untuk keperluan rumah sakit milik perusahaan. c. Pajak Masukan atas perolehan barang dagangan berupa AC yang pada tanggal 15 Maret 2009 itu diambil untuk dipasang dalam ruang manajemen PKP yang bersangkutan. d. Pajak Masukan yang untuk keperluan ”Station Mitsubishi L-300”, untuk antar jemput karyawan dan kegiatan operasional. e. Pajak Masukan atas perbaikan jeep direksi PT Citrasena selaku pemborong yang digunakan untuk dinas lapangan di lokasi proyek. f. Pajak Masukan atas renovasi ruang direksi. ‘12 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana 1

2 Penghitungan Pajak Penghasilan pada Akhir Tahun :
Pada akhir tahun, bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap diwajibkan untuk melakukan perhitungan pajak yang terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan, kecuali atas penghasilan yang dipotong pajak bersifat final. Kemudian pajak yang terutang pada akhir tahun pajak tersebut dikurangi dengan kreditur pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan. Hasil pengurangan Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun pajak dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan akan berakibat Pajak Penghasilan yang terutang untuk suatu tahun pajak akan lebih besar atau lebih kecil dari pada jumlah kredit pajak ataupun Nihil. Kredit pajak yang dapat dikurangkan terhadap pajak yang terutang pada akhir tahun adalah Pajak Penghasilan yang telah dilunasi dalam tahun berjalan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, baik yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap tersebut atau dipotong serta dipungut oleh pihak lain, yang terdiri dari : a. PPh Pasal 21 (khusus wajib pajak orang pribadi), yaitu pemotongan pajak oleh pihak lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. b. PPh Pasal 22, yaitu pemungutan pajak oleh pihak lain atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. c. PPh Pasal 23, yaitu pemotongan pajak oleh pihak lain atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa tertentu. d. PPh Pasal 24 (kredit pajak luar negeri), yaitu pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan. e. PPh Pasal 25, yaitu pembayaran (angsuran) pajak yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri. f. PPh Pasal 25, yaitu pembayaran (angsuran) pajak yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri. ‘12 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana 3

3 (dikapitalisasikan) pada harga perolehan BKP/JKP
PPh Pasal 24 ( Kredit Pajak L.N. ) PPh Pasal 25 ( Angsuran sendiri ) Jumlah Kredit Pajak PPh yang Kurang dibayar Rp ,- Rp ,- Rp ,- Rp ,- B. KREDIT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ( PPN ) : 1. Pengkreditan Pajak Masukan : Pajak Masukan, adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan atau penerimaan JKP dan atau pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan atau impor BKP. Prinsip Dasar Pengkreditan Pajak Masukan : ( Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 ) Syarat utama pengkreditan pajak masukan adalah Faktur Pajak a. b. Pajak Masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungut dalam masa pajak yang sama (Pajak Masukan bulan Januari 2009 dikreditkan dengan Pajak Keluaran bulan Januari 2009 pada SPT masa PPN Januari 2009) c. Apabila tidak dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama (misalnya Faktur Pajak-nya diterima terlambat), Pajak Masukan tersebut masih bisa dikreditkan pada masa pajak berikutnya, selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan, sepanjang : - Belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasikan) pada harga perolehan BKP/JKP Belum dilakukan pemeriksaan oleh fiskus, kecuali dalam pemeriksaan tersebut diketahui bahwa perolehan BKP/JKP yang bersangkutan telah dibukukan. d. Apabila jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut telah terlewati, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan dengan cara melakukan pembetulan SPT Masa PPN. Misalnya, Faktur Pajak Masukan bulan April 2002 baru diterima oleh PKP pada bulan November 2002, Faktur Pajak Masukan ‘12 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana 5


Download ppt "MODUL 7 PENGENDALIAN KREDIT PAJAK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google