Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHerman Darmadi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) Disebut juga “Konvensi Wanita” – Women’s Convention sekarang lebih dikenal sebagai Konvensi CEDAW Indonesia Meratifikasi Konvensi CEDAW dengan UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita
2
Makna Ratifikasi Konvensi Melalui UU
Suatu perjanjian antar negara (Treaty) yang menciptakan kewajiban dan akuntabilitas Negara yang meratifikasinya Ratifikasi oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR menjadikan Konvensi sebagai hukum formal – bagian dari hukum Nasional
3
U.U No 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia
Pasal 7 ayat 2 (2) Ketentuan hukum internasional yang telah diterima Negara Republik Indonesia yang menyangkut hak azasi manusia menjadi hukum nasional
4
Konsekuensi Ratifikasi Konvensi
Negara mengikatkan diri menjamin melalui peraturan perundang-undangan, kebijakan, program dan tindakan khusus sementara sehingga terwujud kesetaraan dan keadilan antara laki-laki dan perempuan – terhapusnya segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan
5
UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia
Pasal 71: Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak azasi manusia yang diatur dalam undang - undang ini, peraturan perundang - undangan lain, dan hukum internasional tentang hak azasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
6
Pasal 72: Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.
7
Mengapa Indonesia meratifikasi Konvensi?
Bagian “Menimbang” Bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan sehingga segala bentuk diskriminasi terhadap wanita harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
8
b. Bahwa ketentuan - ketentuan di dalam konvensi tersebut diatas pada dasarnya tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan peraturan perundang - undangan Republik Indonesia.
9
Konvensi CEDAW: 30 Pasal Pasal 1 – 16 : Ketentuan Substantif
Pasal 17 – 30 : Struktur kelembagaan – prosedur dan mekanisme pelaporan ratifikasi
10
Prinsip-Prinsip Konvensi
Prinsip Persamaan Substantif Prinsip Non – Diskriminasi Prinsip Kewajiban Negara
11
Prinsip Persamaan Substantif
Kesempatan yang sama – menikmati manfaat dan hasil yang sama Perlakuan yang sama – mendapat akses dan manfaat yang sama – melalui penciptaan lingkungan yang kondusif – tindakan khusus sementara (temporary special measures) Hak yang sama dalam: keluarga, kerja, upah, waris, pemilikan, kewarganegaraan, perwakilan, pengambilan keputusan, partisipasi POLEKSOSBUD.
12
Prinsip non - diskriminasi
Pasal 1 Konvensi: “Setiap pembedaan, pengucilan, pembatasan, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapus pengakuan, penikmatan, penggunaan hak - hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya, oleh wanita, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara pria dan wanita
13
Yang tidak dianggap diskriminasi:
Langkah tindak khusus sementara (Ps 4(1)) Perlindungan kehamilan – kehamilan sebagai fungsi sosial (Ps 4(2))
14
Prinsip Kewajiban Negara
Menjamin hak-hak wanita melalui hukum dan kebijakan – menjamin hasilnya Menjamin pelaksanaan praktis hak-hak itu – aturan khusus sementara – menciptakan kondisi khusus – menciptakan akses wanita
15
Negara tidak saja menjamin – tetapi juga merealisasi hak-hak wanita
Tidak saja menjamin de-jure – juga de-facto Mengatur – tidak saja di sektor publik – juga terhadap perorangan – lembaga – di sektor privat (keluarga) dan swasta
16
Pasal 2 Konvensi CEDAW Negara wajib:
Mengutuk diskriminasi – melarang segala bentuk diskriminasi thd wanita – melalui peraturan perundang-undangan – kebijakan – pelaksanaan
17
Menegakkan perlindungan hukum – melalui peradilan nasional yang kompeten – dan badan pemerintah – memberikan perlindungan efektif dari setiap tindakan diskriminasi Mencabut semua aturan dan kebijakan – kebiasaan dan praktek yang diskriminatif terhadap wanita
18
Pasal 3 Konvensi CEDAW Menetapkan kewajiban negara untuk:
Melakukan langkah proaktif di semua bidang – khususnya: politik – ekonomi – sosial – budaya Menciptakan lingkungan dan kondisi – menjamin pengembangan dan kemajuan wanita
19
Pasal 4 Konvensi CEDAW Negara wajib melakukan langkah tindak khusus sementara untuk: Mempercepat persamaan de-facto Mencapai perlakuan dan kesempatan sama bagi wanita dan pria (dikenal sebagai temporary special measures)
20
Pasal 5 Konvensi CEDAW Merubah pola tingkah laku sosial budaya pria dan wanita – menghapus prasangka dan kebiasaan dan segala praktek lainnya – yg didasarkan atas inferioritas atau superioritas salah satu jenis kelamin – peran stereotipe pria dan wanita
21
Kehamilan sebagai fungsi sosial dan tanggung jawab bersama pria dan wanita dalam membesarkan anak – anak adalah pertimbangan utama dalam segala hal
22
Pasal 6 Konvensi CEDAW Negara wajib:
Melakukan langkah tindak tepat – termasuk membuat peraturan perundang-undangan – memberantas segala bentuk perdagangan wanita dan eksploitasi pelacuran
23
Substansi Konvensi CEDAW
Konvensi menetapkan bahwa wanita memiliki hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya, yang harus dinikmati oleh wanita atas dasar persamaan (kesetaraan dan keadilan) dengan pria terlepas dari status perkawinan (Pasal 1) Konvensi menegaskan bahwa diskriminasi terhadap wanita merupakan pelanggaran hak asasi manusia Konvensi mewajibkan Negara untuk melindungi, memajukan, dan memenuhi hak asasi wanita (Pasal 2)
24
Pasal 2: Memasukan prinsip kesetaraan antara pria dan wanita dalam sistem hukum. Menegakan peradilan dan institusi publik lainnya untuk menjamin perlindungan yang efektif pada wanita dari setiap tindak diskriminasi Menjamin penghapusan segala perlakuan diskriminatif terhadap wanita yang dilakukan oleh orang, organisasi, dan perusahaan. Mencabut semua aturan dan kebijakan, kebiasaan dan praktek yang diskriminatif terhadap wanita.
25
4. Konvensi mewajibkan Negara melakukan langkah-tindak proaktif di semua bidang, khususnya di bidang politik, sosial, ekonomi dan budaya, serta menciptakan lingkungan dan kondisi yang menjamin pengembangan dan kemajuan wanita (Pasal 3) 5. Konvensi mewajibkan Negara untuk melakukan langkah-tindak khusus sementara untuk mempercepat persamaan perlakuan dan kesempatan antara wanita dan pria. (Pasal 4) 6. Konvensi mewajibkan Negara menghapus pola tingkah laku sosial dan budaya berdasarkan inferioritas atau superioritas salah satu jenis kelamin (Pasal 5(1))
26
7. Konvensi menegaskan bahwa kehamilan merupakan fungsi sosial dan pengasuhan anak sebagai tugas bersama pria dan wanita (Pasal 5(2)) 8. Konvensi mewajibkan Negara untuk menghapus perdagangan wanita dan eksploitasi pelacuran (Pasal 6) 9. Konvensi mewajibkan Negara mewujudkan persamaan substantif (kesetaraan dan keadilan) antara wanita dan pria dalam bidang-bidang:
27
Kehidupan politik dan publik (Pasal 7)
Mewakili negara di tingkat internasional dan turut serta dalam pekerjaan organisasi internasional (Pasal 8) Kewarganegaraan bagi wanita dan anak-anak mereka (Pasal 9) Pendidikan, termasuk hak untuk turut serta dalam kurikulum dan ujian yang sama, serta staf pengajar, gedung dan peralatan sekolah dengan mutu yang sama (Pasal 10)
28
Pekerjaan, termasuk hak atas kesempatan kerja yang sama, secara bebas memilih profesi dan pekerjaan, upah yang sama termasuk tunjangan, dan perlakuan yang sama sehubungan dengan pekerjaan yang sama nilainya, maupun hak atas jaminan sosial, perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja dan perlindungan fungsi reproduksi (Pasal 11) Pemeliharaan kesehatan, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan yang berkaitan dengan keluarga berencana, kehamilan dan menyusui. (Pasal 12)
29
Hak atas tunjangan keluarga, pinjaman bank dan bentuk-bentuk lain kredit permodalan, kegiatan rekreasi, olah raga dan lain-lain (Pasal 13) Perkawinan dan hubungan keluarga, termasuk hak untuk memasuki jenjang perkawinan, memilih pasangan, serta hak dan kewajiban yang sama sebagai orang-tua dalam urusan yang terkait dengan anak-anak mereka. (Pasal 16)
30
Konvensi memberikan perhatian pada masalah-masalah khusus yang dihadapi oleh wanita perdesaan dan menghapus diskriminasi terhadap wanita di daerah perdesaan sehingga mereka dapat turut serta dalam, dan menikmati manfaat dari pembangunan desa (Pasal 14) Menjamin persamaan hak wanita dan pria di muka hukum, kecakapan hukum yang sama, dan menghormati mobilitas orang-orang serta pilihan tempat tinggal dan domisili (Pasal 15)
31
Kewajiban negara memberikan laporan (kepada Sekretaris Jenderal PBB-Komite CEDAW) mengenai langkah-tindak legislatif, yudikatif, administratif atau langkah-langkah lain yang telah diambil untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dari Konvensi dan laporan mengenai kemajuan yang dicapai. Setiap empat tahun dan selanjutnya sewaktu-waktu sesuai permintaan Komite CEDAW
32
Hambatan utama pelaksanaan Konvensi CEDAW
Belum/tidak paham standar hak asasi manusia – dan cara melaksanakan dan mencapainya Hak asasi wanita belum menjadi bagian institusional dalam hukum – proses peradilan – keputusan pengadilan – kebijakan, program, anggaran, dan pelaksanaannya
33
Kurangnya keahlian – metodologi – kemampuan menerapkan standar HAM dalam analisis masalah sosial dan cara mengatasinya
34
Ada hambatan struktural:
Budaya tidak ingin memenuhi HAM Kesulitan meraih keadilan – kurang cara menghapus diskriminasi Norma budaya dan praktek stereotipe – bentuk seksisme lainnya
35
Wanita sendiri tidak menyadari hak asasi mereka – cara menuntut hak – dan cara mengatasinya
36
Langkah Tindak Mewujudkan Kesetaran dan Keadilan Gender
Substansi hukum dan kebijakan: Integrasi prinsip persamaan dalam sistem hukum Menghapus perat. UU yg diskriminatif – menetapkan aturan baru melarang diskriminasi thd wanita
37
Menerapkan norma dan standar
Konvensi CEDAW – dalam menyusun kebijakan – perencanaan – pelaksanaan – pemantauan – tingkat nasional dan lokal – untk melindungi – meningkatkan – memenuhi hak asasi wanita
38
Struktur dan proses institusional
Mengembangkan kapasitas lembaga yang menegakan dan melaksanakan peraturan perund.undangan Menetapkan mekanisme kelembagaan – memantau perkembangan pemenuhan HAM wanita – dan memberikan laporan publik
39
Faktor Budaya Meningkatkan kesadaran dan komitmen eksekutif – yudikatif – legislatif – seluruh masyarakat – persamaan hak asasi pria dan wanita – seperti ditetapkan dan dijamin dalam Konvensi CEDAW
40
Efektivitas Pelaksanaan Konvensi CEDAW
1. Meningkatkan pemahaman dan kesadaraan akan hak-hak wanita. Hak wanita adalah hak asasi manusia. Hak-hak wanita dan pria sama sebagai hak asasi manusia. Dilakukan melalui pelatihan, lokakarya, seminar dsb. 2. Mengembangkan dan membentuk kepekaan gender untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dikalangan penegak hukum. 3. Semua pengemban kepentingan (stakeholder) bersama-sama dan secara berkelanjutan melakukan upaya dan langkah tindak menghapus pola tingkah laku sosial budaya berdasarkan inferioritas atau superioritas salah satu jenis kelamin.
41
4. Mengembangkan kapasitas kelembagaan (institutional capacity building) untuk menerapkan norma dan standar yang ditetapkan Konvensi CEDAW dalam menyusun perencanaan, melaksanakan dan memantau kebijakan ditingkat nasional dan lokal untuk melindungi, meningkatkan, dan memenuhi hak asasi wanita. 5. Menyusun rencana aksi pelaksanaan Konvensi CEDAW. Melaksanakan langkah tindak yang terencana mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
42
Refleksi kemajuan apa yang telah kita capai dalam memberikan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi perempuan, dan menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan? Dalam hal apa kita masih mengalami stagnansi dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender? (maksimal 2 halaman, tugas individual, dijawab dengan konteks hukum)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.