Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehErlin Hartanti Makmur Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Disriani Latifah Soroinda SH MH MKn
CLASS ACTION Disriani Latifah Soroinda SH MH MKn
2
CLASS ACTION Berawal dari negara-negara common law. Dikenal pertama kali pada abad ke 18 di Inggris kemudian Amerika, dll Class : Sekumpulan orang, benda, kualitas atau kegiatan yang mempunyai kesamaan sifat atau ciri. Action (dalam pengertian hukum) : tuntutan yang diajukan ke pengadilan
3
DASAR HUKUM Perma No 1 Tahun 2002
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 91 (gugatan perwakilan) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 46 (gugatan kelompok). UU No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi, Pasal 38 (gugatan perwakilan). UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Pasal 71 (gugatan perwakilan).
4
DEFINISI Perma No 1 Tahun 2002 Suatu tata cara atau prosedur pengajuan gugatan dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum dan kesamaan tuntutan antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.
5
PERSYARATAN Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak.
Kesamaan fakta atau peristiwa Kesamaan dasar hukum yang digunakan. Kesamaan jenis tuntutan diantara wakil kelompok dengan anggota kelompok. Wakil kelompok harus memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakili.
6
SKEMA Wakil kls Anggota kelas Pengadilan negeri Lawyer Daftar gugatan SK Panggilan Sertifikasi Jawab-menjawab & Pembuktian Sidang Hari I (Gugatan Dibacakan) Putusan Hakim Notifikasi Mekanisme Putusan Ganti rugi & Pembentukan Komisi Pendistribusian Ganti Rugi
7
PROSEDUR Pemberian Kuasa, tidak semua anggota kelas (class members) harus memberikan persetujuan secara tertulis. Pemberian kuasa cukup diwakilkan oleh wakil kelas (class representative) yang jumlahnya relatif lebih sedikit. Bagian-bagian dalam gugatan harus lebih diperjelas secara formal tentang identitas pihak-pihak (persamaan fakta, hukum, dan tuntutan). Pada bagian posita dan Petitum dijelaskan tentang mekanisme pendistribusian ganti rugi.
8
PROSEDUR Setelah pengajuan gugatan class action di pengadilan akan dilakukan proses sertifikasi, yaitu proses untuk menentukan apakah suatu gugatan dapat dilansungkan melalui prosedur class action atau tidak (Pasal 5 ayat (1) (2)); Setelah diteliti dan memenuhi syarat maka dikeluarkan penetapan bahwa gugatan perwakilan tsb sah (Pasal 5 ayat (3)); Dilanjutkan dengan proses notifikasi/ pemberitahuan, yang dapat dilakukan dengan berbagai cara yang sifatnya lebih efektif agar semua anggota kelas (class members) mengetahui akan adanya gugatan class action tersebut.
9
PROSEDUR - NOTIFIKASI Pemberitahuan yang dilakukan oleh panitera atas perintah Hakim kepada anggota kelompok melalui berbagai cara yang mudah dijangkau oleh anggota kelompok yang didefinisikan dalam surat gugatan.(Ps. 1 huruf e) Notifikasi (pemberitahuan) perlu diadakan: Segera setelah hakim memutuskan bahwa pengajuan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah Pada tahap penyelesaian dan pendistribusian ganti rugi ketika gugatan dikabulkan. Untuk memberi kesempatan bagi anggota kelas yang ingin menyatakan keluar (opt-out) dari kelompok tersebut. Cara pemberitahuan dibuat seefektif atas persetujuan hakim dengan tujuan agar anggota kelas mengetahui adanya prosedur class action.
10
PROSEDUR - MACAM NOTIFIKASI
Opt out, prosedur dimana anggota kelas/kelompok yang didefinisikan secara umum dalam anggota class actions diberitahukan di media massa (cetak/elektronik)-public notice. Pihak-pihak yang termasuk dalam definisi umum, diberi kesempatan dalam jangka waktu tertentu untuk menyatakan keluar dari kasus gugatan class actions apabila tidak ingin dilibatkan dalam gugatan class action, sehingga putusan pengadilan tidak memihak dirinya. Opt In adalah prosedur yang mensyaratkan penggugat (wakil kelas) untuk memperlihatkan persetujuan tertulis dari seluruh anggota kelas. Apabila diberlakukan prosedur ini, prosedurnya sama dengan gugatan perdata biasa yang bersifat massal, dimana masing-masing anggota kelas memberikan surat kuasa kepada kuasa hukum.
11
PROSEDUR - NOTIFIKASI Mekanisme yang digunakan dalam notifikasi adalah mekanisme Opt-Out yaitu bagi anggota kelas (class Members) yang tidak setuju atau tidak ingin diikutkan dalam perkara tersebut dapat menyatakan keluar dari gugatan tersebut secara tertulis. Penggunaan mekanisme Opt-out dirasakan lebih sesuai dengan tujuan digunakannya class action sebab apabila yang digunakan adalah mekanisme Opt-In (semua anggota kelas memberikan kuasa secara tertulis, hal ini sesuai Pasal 123 HIR) maka gugatan class actions tersebut tidak akan ada bedanya dengan gugatan biasa dengan jumlah penggugat yang banyak
12
LEGAL STANDING Legal standing adalah hak gugat organisasi yang harus memenuhi persyaratan : a. Berbentuk badan hukum atau yayasan; b. Dalan Anggaran Dasar (AD) organisasi ybs menyebutkan dengan tegas tujuan didirikannya organisasi tersebut atau memuat bidang kegiatannya; c. Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan AD nya.
13
CITIZEN LAW SUIT Mekanisme bagi setiap warga negara atas nama kepentingan seluruh warga negara untuk menggugat tanggung jawab penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara (DR. Susanti Adi Nugroho SH, MH) Kelalaian tersebut berbentuk Perbuatan Melawan Hukum Contoh gugatan citizen law suit : 1. Gugatan oleh Munir cs atas penelantaran negara terhadap TKI Migran yang dideportasi di Nunukan 2. Gugatan oleh LBH Apik atas kenaikan harga BBM
14
CITIZEN LAW SUIT Contoh gugatan citizen law suit : 1. Gugatan oleh Munir cs atas penelantaran negara terhadap TKI Migran yang dideportasi di Nunukan 2. Gugatan oleh LBH Apik atas kenaikan harga BBM 3. Gugatan oleh LBH Jakarta atas Operasi Yustisi 4. Gugatan oleh Tim Advokasi Masyarakat Pengguna Jalan Tol atas kenaikan tarif tol 5. Gugatan oleh LBH Jakarta atas penyelenggaraan ujian nasional
15
REFERENSI Perma No 1 Tahun 2002
DR. Susanti Adi Nugraha SH, MH, Class Action & Perbandingannya dengan Negara Lain, 2010 Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Naskah Akademis Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action), 2003 Mahkamah Agung RI, Class Action & Citizen Law Suit Laporan Penelitian, 2009
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.