Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSurya Oesman Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PPh 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, POLRI, DAN PENSIUNANNYA
KPP PRATAMA SURAKARTA 19 JULI 2017
2
DASAR HUKUM Pasal 21 UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN tentang Pajak Penghasilan PP 80 TAHUN 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN atau APBD PMK-262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD
3
PPH 21 TIDAK FINAL YANG DITANGGUNG PEMERINTAH
PPh pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh Pemerintah atas beban APBN atau APBD. (Pasal 2 ayat (1) PP 80 TAHUN 2010) PNS, anggota TNI, POLRI: gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (termasuk gaji, uang pensiun, dan tunjangan ke-13 (ketiga belas)
4
PPH 21 YANG BERSIFAT FINAL DAN TIDAK DITANGGUNG PEMERINTAH
Pasal 2 ayat (2) PP 80 Tahun 2010 berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut. Atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh pasal 21 bersifat final, tidak termasuk biaya perjalanan dinas. (pasal 3 PMK-262/PMK.03/2010)
5
PENGHASILAN LAIN-LAIN YANG DIPEROLEH PNS
Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI Anggota POLRI, dan Pensiunannya, menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai PPh bersifat final di luar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD, penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam SPT Tahunan PPh WP OP yang bersangkutan. (Pasal 6 ayat (1) PP 80 TAHUN 2010)
6
BUKTI PEMOTONGAN PPH PASAL 21
Untuk Penghasilan Tetap dan Teratur Setiap Bulan : Dibuat sekali setahun (Form 1721-A2) Diberikan paling lama 1 bulan setelah akhir tahun atau pegawai berhenti Untuk PPh Final : Dibuat pada akhir bulan dilakukan pemotongan Dengan menggunakan formulir bukti pemotongan PPh Pasal 21 Final (Lampiran Per-32/pj/2009)
7
Selanjutnya...
8
Pengertian PPh Pasal 21/26 Orang Pribadi Pajak Penghasilan
Pekerjaan atau jabatan Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi Atas Penghasilan Berupa: Gaji, Upah, Honorarium, Tunjangan, dan Pembayaran lain dengan nama/bentuk apapun Wajib Pajak DN Wajib Pajak LN PPh Pasal 21 PPh Pasal 26
9
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 OLEH BENDAHARA
PENGHASILAN SEHUBUNGAN PEKERJAAN, JABATAN, JASA, KEGIATAN YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA/DAERAH DIBAYARKAN KEPADA PEJABAT NEGARA/PNS/ ANGGOTA TNI/POLRI/ PENSIUNANNYA BUKAN - PEJABAT NEG/PNS/ANGGOTA TNI/ANGGOTAPOLRI/PENSIUNANNYA UPAH HARIAN/ MINGGUAN/ BORONGAN HONOR, U.SAKU HADIAH, KOMISI, BEASISWA, PEM- BAYARAN LAIN SEHUBUNGAN DGN PEKERJAAN JASA KEGIATAN TENAGA AHLI : PENGACARA DOKTER KONSULTAN NOTARIS PENILAI AKTUARIS Bukan pegawai lain - GAJI/PENSIUN - TUNJANGAN TERKAIT HONORARIUM IMBALAN LAIN DGN NAMA APAPUN
10
PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH
PEJABAT NEGARA/PNS/ANGGOTA TNI & POLRI/PENSIUNAN Penghasilan Yang Diterima PEJABAT NEGARA PNS ANGGOTA TNI & POLRI PENSIUNAN*) YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA/DAERAH PENGHASILAN TERATUR PENGHASILAN TIDAK TERATUR HONORARIUM, UANG SIDANG, UANG HADIR, UANG LEMBUR, IMBALAN PRESTASI KERJA, DAN IMBALAN LAIN DENGAN NAMA APAPUN GAJI, GAJI KEHORMATAN, UANG PENSIUN, DAN TUNJANGAN LAINNYA PPh Ps. 21 DITANGGUNG PEMERINTAH DIPOTONG PPh Ps.21 FINAL *) TERMASUK JANDA/DUDA, DAN / ATAU ANAK-ANAKNYA
11
Penghitungan PPh Pasal 21 PNS
Mulai 1 Januari 2009 PENGHASILAN TERATUR DARI APBN/APBD PENGHASILAN TIDAK TERATUR PENGHASILAN BRUTO PENGHASILAN BRUTO HONORARIUM DAN IMBALAN LAIN DGN NAMA APAPUN YANG DTERIMA PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI/POLRI - GAJI KEHORMATAN - GAJI - TUNJANGAN YG TERKAIT - UANG PENSIUN - TUNJANGAN YG TERKAIT DIKURANGI: - BIAYA JABATAN, 5% DARI PENGH. BRUTO MAKS Rp ,-/ THN ATAU Rp ,-/BLN - IURAN YG TERIKAT DGN PENGH. TETAP DIBEBANKAN pada KEUANGAN NEGARA/ DAERAH DIKURANGI: BIAYA PENSIUN, 5% DARI PENGH. BRUTO (UANG PENSIUN) MAKS Rp ,00/THN ATAU Rp ,00 PTKP PENGHASILAN NETO DIKURANGI DIPOTONG PPh Ps. 21 : 15% X PH. BRUTO (Gol IV) 5% X PH. BRUTO (Gol III) 0% X PH. BRUTO (Gol II) (BERSIFAT FINAL) TARIF PS.17 UU PPh PENGHASILAN KENA PAJAK PAJAK TERUTANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH JIKA WP TDK MEMILIKI NPWP MAKA TARIFNYA 20% LEBIH TINGGI
12
Penghitungan PPh Pasal 21
Penghasilan Bruto Bukan pegawai Penghasilan Berkesinambungan Penghasilan Tidak Berkesinambungan Memiliki NPWP Tidak Memiliki NPWP Tidak Menerima Penghasilan Lain Menerima Penghasilan Lain PENGHASILAN BRUTO X 50% Penghasilan Kena Pajak (dibulatkan ke bawah ribuan penuh) Dikurangi PTKP Bulanan Tarif Ps. 17 UU PPh
13
Selanjutnya...
14
PENGHASILAN TERATUR V.S. HONORARIUM PNS DARI APBN/D
PENGHASILAN TERATUR DIKENAKAN TARIF PROGRESIF (TIDAK FINAL), HONORARIUM DIKENAKAN TARIF FINAL. PENGHASILAN TERATUR DIPEROLEH SEHUBUNGAN STATUS SEBAGAI PEGAWAI TETAP (JABATAN) DALAM MENJALANKAN TUPOKSI, HONORARIUM DIPEROLEH SEHUBUNGAN DENGAN JASA LAINNYA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMBERI KERJA PPh PENGHASILAN TERATUR DITANGGUNG PEMERINTAH (DIANGGARKAN DALAM APBN/D), PPh HONORARIUM DITANGGUNG SI PENERIMA PENGHASILAN PPh LEBIH BAYAR PENGHASILAN TERATUR TIDAK DAPAT DIRESTITUSI NAMUN BISA DIKOMPENSASI KE BULAN SELANJUTNYA, PPh LEBIH BAYAR HONORARIUM DAPAT DIRESTITUSI
15
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.