Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAri Darmali Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
METODOLOGI PENELITIAN PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
NASKAH AKADEMIS Fitriani Ahlan Sjarif, SH, MH Fakultas Hukum Universitas Indonesia
2
PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Proses serta prosedur pembuatan peraturan perundang-undangan Metode penyusunan substansi peraturan Teknik penyusunan & perumusan substansi ke dalam format hukum
3
NASKAH AKADEMIS Proposal Penelitian untuk menjustifikasi rancangan peraturan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH-01.PP Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Perundang-Undangan UU 12 Tahun 2011
4
Permenhukham Pendahuluan ( latar belakang, identifikasi masalah, tujuan dan kegunaan, metode penelitian) Asas-Asas yang digunakan dalam penyusunan Norma Materi Muatan RUU dan Keterkaitan dengan Hukum Positif Penutup
5
UU 12 Tahun 2011 JUDUL KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN BAB II KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN TERKAIT BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS BAB V JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG, PERATURAN DAERAH PROVINSI, ATAU PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA BAB VI PENUTUP
6
Prof Ann & Bob Seidmans Boston University
Legislative Drafting for Social Democratic Changes Pengalaman di negara berkembang, china, afrika, pakistan, vietnam, indonesia Mengembangkan sebuah MANUAL
7
FUNGSI LAPORAN PENELITIAN
Tidak ada seorangpun yang dapat memastikan apakah suatu rancangan perat. per-uu-an yang sedang disusunnya akan mampu menyelesaikan masalah sosial yang dicoba untuk ditangani. Oleh karena itu, siapapun yang menyusun suatu rancangan perat. per-uu-an perlu mendampingi rancangannya dengan suatu laporan penelitian. smarticle-fhui/ldt-kemdiknas/2011
8
smarticle-fhui/ldt-kemdiknas/2011
ALASAN PERLU PENELITIAN PERUNDANG-UNDANGAN : menunjukkan bahwa terdapat suatu masalah sosial yang perlu untuk ditangani, dan rancangan perat. per-uu-an yang diusulkan kemungkinan akan mampu menanganinya; menginformasikan bahwa rancangan yang disusun lahir dari proses pengambilan keputusan yang berdasarkan fakta dan logika; dan mendapatkan keberpihakan dan dukungan atas rancangan perat. per-uu-an yang diusulkan tersebut. smarticle-fhui/ldt-kemdiknas/2011
9
Hukum sebagai alat pengubah
Hukum dapat menyelesaikan masalah Karena Hukum merubah perilaku masyarakat, sehingga masalah yang ditimbulkan oleh perilaku masyarakat dapat dirubah
10
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN & PERUBAHAN SOSIAL
perat. per-uu-an merupakan alat utama yang diperlukan oleh pemerintah untuk melakukan perubahan sebagaimana cita-cita negara. Harusnya PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN dapat dibentuk sesuai dengan Tujuan tersebut, agar cita-cita negara tercapai dengan mudah. Peraturan yang ada SERING tidak merubah PERILAKU
11
APA ALASAN SESEORANG UNTUK PATUH ATAU TIDAK TERHADAP HUKUM?
Sering ketika dihadapkan pada sebuah PERATURAN, seseorang mempertimbangkan alasan lain, diluar PERATURAN itu sendiri, dan lebih sering pertimbangan non hukum yang lebih besar. @smarticle/fhui/ldt-elips/2004
13
LANGKAH 1: MEMAHAMI MASALAH SOSIAL YANG DITUJU
Masalah sosial sudah menjadi istilah yang oleh masyarakat sering dipakai secara sembarang. Dalam metodologi ini, masalah sosial bukan apa saja asal yang bermasalah. Masalah sosial harus dilihat sebagai: ‘suatu rangkaian perilaku berulang (a set of repetitive behaviour) dari banyak orang yang menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan sebagian besar masyarakat dan kondisi fisik’. smarticle-fhui/ldt-kemdiknas/2011
14
smarticle-fhui/ldt-kemdiknas/2011
Untuk kemudahan dalam memahami keberadaan suatu masalah sosial, penyusun rancangan perlu mencari fakta atau kasus yang bisa menjadi dasar penjelasan mengenai gejala2 dari masalah sosial tersebut. Artinya, suatu masalah sosial akan mudah dikenali dari gejalanya. Gejala adalah wujud nyata masalah sosial. Dampaknya dapat dirasakan. Gejala berisikan hal2 yang nyata bukan konseptual atau abstrak. Fakta atau kasus2 bisa dicari sebagai berita di media massa, hasil laporan penelitian atau laporan kerja instansi pemerintah. smarticle-fhui/ldt-kemdiknas/2011
15
smarticle-fhui/ldt-kemdiknas/2011
Konflik Pertambangan Di Taman Nasional Pencurian Pembakaran Pembunuhan Pemalakan Melawan Aparat Konflik Antar Kampung PEREBUTAN LAHAN smarticle-fhui/ldt-kemdiknas/2011
16
smarticle-fhui/ldt-kemdiknas/2011
Oleh karena masalah sosial hanya lahir dari perilaku, maka penyusun rancangan perlu juga mengidentifikasi siapa pelaku dan apa perilakunya (whose and what behaviour) yang turut menimbulkan masalah sosial tersebut. Perilaku yang demikian dalam metodologi ini dinamakan sebagai perilaku bermasalah. smarticle-fhui/ldt-kemdiknas/2011
17
Aplikasi Langkah 1 Dalam Penulisan Laporan Penelitian
Langkah pertama metodologi ini diuraikan dalam Bab I dan II dari Laporan Penelitian. Bab I mengulas ketidakmampuan sistem terdahulu dalam mengubah perilaku2 bermasalah sehingga tidak menghasilkan perubahan yang diperlukan pada suatu kelembagaan; dan Bab II menggambarkan gejala2 dari masalah sosial yang bersangkutan dan mengidentifikasi para pelaku dan masing2 perilaku bermasalah mereka. smarticle-fhui/ldt-kemdiknas/2011
18
smarticle-fhui/ldt-kemdiknas/2011
Pada langkah pertama ini, penelitian dilaksanakan secara kepustakaan. Dengan demikian, hasil dari kajian menjadi bahan bagi penulisan Bab I dan II laporan penelitian. smarticle-fhui/ldt-kemdiknas/2011
19
LANGKAH 2: MENGANALISA PENYEBAB PERILAKU
Pada langkah kedua ini, penyusun rancangan akan menganalisis berbagai penyebab dari perilaku bermasalah yang telah dikenali dalam langkah I. Mengapa perlu menemukan penyebab? suatu masalah sosial tidak akan bisa diselesaikan selama penyebab dari masalah tersebut tidak dihilangkan. Mengingat suatu masalah sosial dilahirkan dari perilaku bermasalah, maka penyusun rancangan perlu mencari tahu penyebab terjadinya perilaku bermasalah.
20
Terdapat banyak faktor penyebab perilaku
Terdapat banyak faktor penyebab perilaku. Oleh karena itu, penyusun rancangan dituntut untuk merumuskan beberapa hipotesa mengenai penyebab suatu perilaku berdasakan beberapa faktor tersebut. Untuk dapat merumuskan berbagai hipotesa yang menjadi penyebab perilaku bermasalah, teori per-uu-an mengintrodusir serangkaian kategori untuk membantu penyusun rancangan merumuskan hipotesa analisa atas penyebab perilaku pelaku peran berdasarkan perat. per-uu-an yang ada.
21
Rangkaian kategori tersebut meliputi:
Peraturan (rule); Kesempatan (oportunity); Kemampuan (capacity); Komunikasi (communication); Kepentingan (interest); Prosedur (procedure); dan Ideologi (ideology). atau jika dalam bahasa Inggris disingkat menjadi ROCCIPI.
22
Aplikasi Langkah 2 Dalam Penulisan Laporan Penelitian
Langkah kedua metodologi pemecahan masalah dipaparkan dalam Bab III dari laporan penelitian. Bab ini memerinci faktor2 yang mempengaruhi perilaku bermasalah yang telah diidentifikasi dalam Bab II. Pada langkah kedua ini, penelitian dilaksanakan secara empirik dengan mengumpulkan dan menganalisa fakta konkrit di masyarakat.
23
LANGKAH 3: MENGUSULKAN SOLUSI PENGATURAN
Pada langkah ketiga ini, penyusun rancangan harus mampu mengusulkan dan mengkaji solusi dalam bentuk rangkaian pengaturan yang mungkin dapat mengubah atau menghilangkan penyebab perilaku bermasalah dan mendorong ke arah perilaku baru yang diinginkan.
24
Solusi dalam laporan penelitian harus menunjuk- kan bahwa ketentuan2 rancangan perat. per-uu-an yang diusulkan mungkin : mengubah atau menghilangkan sebab2 dari perilaku bermasalah; mendorong timbulnya perubahan yang diinginkan atas perilaku dari pelaku peran; dan mengusulkan kriteria dan prosedur untuk memastikan agar aparat pelaksana melaksana- kan ketentuan2 rancangan perat. per-uu-an secara efektif.
25
Beberapa sumber gagasan mengenai alternatif solusi potensial:
perat. per-uu-an dan pengalaman negara lain; bacaan2 ilmiah mengenai subtansi permasalahan; ide orisinal penyusun rancangan.
26
Usulan solusi meliputi :
ketentuan2 bagi pelaku peran; ketentuan2 bagi lembaga pelaksana; ketentuan2 pendorong kepatuhan yang bisa diterapkan oleh lembaga pelaksana; ketentuan2 bagi penyelesaian sengketa; ketentuan2 untuk membiayai rangkaian ketentuan dari solusi tersebut; dan ketentuan2 teknis untuk menciptakan konsistensi dan korelasi dengan sistem Hukum dan perat. per-uu-an yang ada;
27
Aplikasi Langkah 3 Dalam Penulisan Laporan Penelitian
Langkah ketiga metodologi pemecahan masalah dipaparkan dalam Bab IV dari laporan penelitian. Bab ini memaparkan beberapa alternatif solusi dan memilih salah satu darinya yang paling potensial. Pada langkah ketiga ini, penelitian dilaksanakan baik secara kepustakaan maupun empirik.
28
Semoga Bermanfaat Fitriani A Sjarif. Bidang Administrasi Negara
Fakultas Hukum Universitas Indonesia Gedung D Lantai 2 Ruang 215 Kampus Baru UI – Depok 16424 tel: fax: mobile:
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.