Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Fasilitasi Pengisian Formulir

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Fasilitasi Pengisian Formulir"— Transcript presentasi:

1 Fasilitasi Pengisian Formulir
SOSIALISASI dan Fasilitasi Pengisian Formulir Program Pemberian Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis Angkatan ketiga Tahun 2009 Departemen Kesehatan Republik Indonesia

2 RATAS BIDANG KESEHATAN TAHUN 2007
Pelaksanaan Percepatan Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Medik Spesialistik PEMENUHAN KEBUTUHAN DOKTER SPESIALIS DI RUMAH SAKIT DAERAH JADEK JAJANG Program Penugasan Khusus Residen Senior Program Pemberian Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis 2

3 PERMENKES No. 535/MENKES/PER/ VI/2008 tentang Program Pemberian Bantuan Pendidikan bagi Peserta Program PDS/PDGS Dalam Rangka Percepatan Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Medik Spesialistik KEPMENKES No. 538/MENKES/SK/VI/2008 tentang Komponen dan Tatacara Pemberian Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis KEPMENKES No. 539/MENKES/SK/VI/2008 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Program Pemberian Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis Dalam Rangka Percepatan Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Medik Spesialistik

4 Ketentuan Umum Peserta PPDS/PPDGS adalah para dokter umum/dokter gigi yang mengikuti pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis dan mendapatkan bantuan biaya pendidikan. Jenjang 1 adalah suatu jenjang dimana peserta PPDS mampu menguasai kompetensi dapat menangani kasus-kasus yang umum, lama pendidikan antara 2 s.d 3 tahun. Jenjang 2 adalah suatu jenjang setelah jenjang 1 dimana peserta PPDS telah menyelesaikan pendidikannya untuk menguasai semua kompetensi yang terdapat dalam kurikulum bidang spesialis masing-masing. lama pendidikan antara 1 s.d 2 tahun

5 PROGRAM PEMBERIAN BANTUAN PDS/PDGS
Dilaksanakan dalam rangka percepatan pemenuhan kebutuhan akan dokter spesialis/dokter gigi spesialis di RS Pemerintah. Bidang spesialisasi & jumlah peserta program ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan usulan Pemerintah Daerah. Penugasan pelayanan medis spesialistik di daerah merupakan bagian dari tahapan pendidikan setelah jenjang 1. Pelaksanaan penugasan berada di bawah tanggung jawab Dekan FK Pengampu bersama-sama dengan Depkes, Ka. Dinkes Prop/Kab/Kota, Direktur RS tempat penugasan. Pendayagunaan peserta pasca pendidikan langsung berada di bawah tanggung jawab Gubernur/Bupati/Walikota.

6 PESERTA PENERIMA PROGRAM BANTUAN
Dokter umum/dokter gigi yang akan mengikuti PPDS/PPDGS dan atau sedang mengikuti pendidikan Dokter umum/dokter gigi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil/Non Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Peserta Program diberikan bantuan biaya pendidikan selama program pendidikan sesuai kurikulum dan atau sesuai sisa program pendidikan lanjutan yang ditetapkan oleh masing-masing bidang spesialis.

7 KEWAJIBAN PESERTA PENERIMA PROGRAM BANTUAN
Peserta Program, wajib: Menyelesaikan program pendidikan sesuai jadwal waktu dan kurikulum bidang spesialis di masing-masing institusi pendidikan ; Mentaati dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan kedinasan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil; Melaksanakan tugas profesi kedokteran sesuai dengan program Pemerintah di bidang kesehatan. Peserta Program dilarang pindah program pendidikan dan atau pindah ke institusi pendidikan selain yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dapat mengangkat Peserta Program yang berstatus Non PNS menjadi PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selama peserta masih mengikuti atau setelah menyelesaikan pendidikan.

8 KETENTUAN PEMBERIAN BANTUAN PDS/PDGS
Besaran bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada peserta Program disesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia pada tahun anggaran yang sedang berjalan. Komponen bantuan biaya program terdiri dari Biaya hidup; Uang buku dan literatur; Transport lokal; Biaya Penelitian; Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP); Bantuan Operasional Pendidikan (BOP); Karya ilmiah dan/atau kursus wajib; Penyelenggaraan ujian nasional; Bantuan pengembangan kolegium; Biaya perjalanan dari Propinsi pengusul ke lokasi pendidikan; Ketentuan komponen dan tatacara pemberian bantuan biaya program pendidikan ditetapkan tersendiri dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

9 KOMPONEN DAN BESARAN BIAYA
NO. KOMPONEN BIAYA BIAYA SATUAN KETERANGAN 1 2 3 4 A. Bantuan Pendidikan Untuk Peserta PPDS/PPDGS 1. Transport kedatangan Rp. Sesuai bukti pengeluaran Maksimal, dibayarkan 1 kali selama masa pendidikan 2. Uang harian pagu maksimal dibayarkan 2 hari selama masa pendidikan 3. Transport lokal Per-bulan, dibayarkan paket per- semester selama masa pendidikan 4. Buku dan literatur 5. Biaya hidup

10 KOMPONEN DAN BESARAN BIAYA
NO. KOMPONEN BIAYA BIAYA SATUAN KETERANGAN 1 2 3 4 B. Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan 1. Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) Rp . Dibayarkan per-semester selama masa pendidikan 2. Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) 3. Karya ilmiah dan/atau kursus wajib Semester 1 Semester 2 dst Rincian : Rp ,- untuk Karya ilmiah dan/atau Kursus Wajib Rp ,- untuk premi asuransi kesehatan/jiwa dan asuransi profesi 4. Penyelenggaraan Ujian Nasional (Jenjang 1 dan Jenjang 2) Dibayarkan maksimal 2 kali selama masa pendidikan 5. Bantuan Pengembangan Kolegium 50.000

11 KETENTUAN PENGHENTIAN BANTUAN PDS/PDGS
Bantuan biaya pendidikan berakhir terhitung sejak tanggal dinyatakan oleh Fakultas Kedokteran/ Kedokteran Gigi, bahwa peserta program pendidikan : Telah lulus sebagai Dokter Spesialis/ Dokter Gigi Spesialis; Berhenti dari pendidikan; atau Pindah program pendidikan dan atau pindah ke institusi pendidikan selain yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan. Pengakhiran bantuan biaya pendidikan ditetapkan tersendiri dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

12 Untuk kepentingan Nasional,
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Prop/Kab/Kota yang telah terpenuhi bidang spesialis tertentu, wajib memberikan persetujuan pindah kepada Peserta Program yang berstatus PNS/CPNS selama ybs mengikuti atau setelah menyelesaikan pendidikan untuk dialihkan status menjadi PNS di Prop/Kabu/Kota yang belum ada bidang spesialis tersebut. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Prop/Kab/Kota yang belum terpenuhi bidang spesialis tertentu, wajib memberikan persetujuan menerima Peserta Program yang berstatus PNS/CPNS dari Prop/Kab/Kota lain yang telah terpenuhi bidang spesialisnya selama peserta yang bersangkutan mengikuti atau setelah menyelesaikan pendidikan. Pemerintah Propinsi setempat mengatur penempatan/mutasi peserta program sesuai kebutuhan bidang spesialis pada Kab/Kota di wilayahnya dan apabila semua telah terpenuhi akan dialihkan ke Propinsi lain atas koordinasi Departemen Kesehatan. Bagi yang tidak dapat diangkat menjadi CPNS ditugaskan oleh MENKES dengan masa pengabdian sesuai dengan ketentuan

13 MASA PENGABDIAN Peserta Penerima Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis yang telah menyelesaikan pendidikan, wajib melaksanakan masa pengabdian. Masa pengabdian minimal N maksimal 2N (N= masa pendidikan yang dibiayai)

14 PESERTA PROGRAM PEMBERIAN BANTUAN PENDIDIKAN
MASA PENGABDIAN PESERTA PROGRAM PEMBERIAN BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS/DOKTER GIGI SPESIALIS Masa pengabdian ditentukan sebagai berikut : Bagi yang ditempatkan di seluruh Ibukota Propinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Jawa dan Bali selama 2N. Bagi yang ditempatkan pada Kabupaten/Kota tersebut di bawah ini ditetapkan selama N+2, yaitu : Propinsi Banten : Pandeglang dan Lebak Jawa Barat : Sukabumi dan Garut Jawa Tengah : Banjar Negara, Wonogiri dan Rembang DI Yogyakarta : Kulon Progo dan Gunung Kidul Jawa Timur : Pacitan, Trenggalek, Bondowoso, Situbondo, Madiun, Bangkalan, Sampang dan Pamekasan. Bali : Karang Asem

15 Bagi yang ditempatkan di Kab/Kota di luar Jawa Bali, kecuali wilayah Indonesia Timur selama N+1.
4. Bagi yang ditempatkan pada Kab/Kota di wilayah Indonesia Timur tersebut di bawah ini selama N, yaitu : Propinsi Papua Propinsi Papua Barat Propinsi Maluku Propinsi Maluku Utara Propinsi Nusa Tenggara Timur Propinsi Sulawesi Barat Propinsi Sulawesi Tengah Propinsi Sulawesi Tenggara Propinsi Sulawesi Utara khusus Kab. Sangihe dan Kab. Talaud Propinsi Sulawesi Selatan khusus Kabupaten Kepulauan Selayar 5. Bagi peserta yang mengikuti Program Bantuan PDS/PDGS, tidak termasuk pelaksanaan penugasan jenjang 1 di daerah selama 6 (enam) bulan.

16 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Menkes, KKI, MKKI, MKKGI, Pemda, dan OP terkait melakukan BINWAS sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing. Dalam rangka pengawasan, Menteri Kesehatan dapat mengambil sanksi administratif berupa Peringatan lisan, Peringatan tertulis, Penghentian bantuan, Pengembalian bantuan biaya pendidikan sampai dengan Pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan atau Surat Izin Praktik (SIP). Pengembalian bantuan biaya pendidikan sebanyak 10 (sepuluh) kali dari jumlah biaya bantuan yang diterima,bagi peserta, apabila: Pindah di luar bidang pendidikan yang ditentukan; Berhenti bukan atas pertimbangan akademis; Pengembalian bantuan biaya pendidikan sebanyak 20 (dua puluh) kali dari jumlah biaya bantuan yang diterima, bagi peserta yang telah menyelesaikan pendidikan dan tidak melaksanakan tugas sesuai program Depkes.

17 Kebijakan Program PDS/PDGS Angkatan Ketiga
Seleksi Administrasi: Calon peserta yang diikutkan adalah diusulkan melalui Dinkes Propinsi/Pokja Propinsi Dinyatakan lulus administrasi oleh Tim Pusat berdasarkan: - Status Kepegawaian: * PNS/CPNS/Pasca PTT * PTT/Honorer dan lainnya - Kebutuhan Bidang Spesialis tertentu di Daerah - Kebutuhan Bidang Spesialis tertentu secara Nasional Alokasi untuk peserta residen di sesuaikan dengan sisa alokasi peserta baru hasil kelulusan seleksi akademik Calon peserta yang diikutkan adalah diusulkan melalui Dinkes Propinsi/Pokja Propinsi Dinyatakan lulus administrasi oleh Tim Pusat berdasarkan: - Status Kepegawaian: * PNS/CPNS/Pasca PTT Usia Maksimal 45 th/31 Des 2008 * PTT/Honorer dan lainnya Usia Maksimal 35 th/31 Des 2008 - Kebutuhan Bidang Spesialis tertentu di Daerah - Kebutuhan Bidang Spesialis tertentu secara Nasional 3. Alokasi untuk peserta residen di sesuaikan dengan sisa alokasi peserta baru hasil kelulusan seleksi akademik

18 Seluruh bidang spesialisasi kecuali :
Sp.PD Konsultan Geriatri, Sp.PD Konsultan Hematologi, Sp. Bedah Digestif, Sp. Bedah Onkologi, Sp. Anastesi Konsultan Intensive Care & Sp.Akupunktur Bidang Spesialis Ilmu Kedokteran Gigi hanya: Spesialisasi Bedah Mulut

19 Kebijakan Program PDS/PDGS Angkatan Ketiga
Penentuan hasil seleksi tidak berdasarkan pada kapasitas penerimaan FK, tetapi mengacu pada skor yang telah disepakati oleh setiap program studi. Peserta yang lulus tetapi tidak dapat diterima oleh karena keterbatasan tempat akan dilaporkan ke Kolegium Program Studi masing-masing Fakultas Kedokteran untuk dapat diatur penempatannya pada pusat pendidikan yang lain. Bagi yang lulus seleksi akademik tetapi tidak sesuai dengan kebutuhan daerah/nasional maka biaya pendidikan dapat dibiayai oleh Pemda asal pengusul/biaya mandiri.

20 RENCANA REKRUTMEN PESERTA PROGRAM PDS/PDGS TAHUN 2009

21 DAFTAR INSTITUSI PENYELENGGARA PPDS

22 Pembiayaan: Formulir calon peserta tubel PPDS disediakan oleh Depkes (GRATIS) Biaya yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta: - Biaya pendaftaran = Rp ,- - Biaya Seleksi akademik sesuai ketentuan yang berlaku di masing2 FK dan maksimal = Rp ,- - Biaya transportasi dan akomodasi selama seleksi akademik Depkes akan membiayai bantuan pendidikan hanya bagi peserta yang telah lulus administrasi dan seleksi akademik serta sesuai dengan ketentuan berlaku

23 JADWAL SELEKSI AKADEMIK
No Fakultas Kedokteran Jadwal 1 Universitas Sumatera Utara 2 Universitas Andalas 3 Universitas Sriwijaya Pertengahan bulan Juli dan Januari 4 Universitas Indonesia 15 Maret-30 Mei 2009 5 Universitas Padjajaran 6 Universitas Gadjah Mada April 2009 7 Universitas Negeri Sebelas Maret Awal Mei 8 Universitas Diponegoro 15 April 9 Universitas Airlangga 10 Universitas Brawijaya April, Minggu I 11 Universitas Udayana 12 Universitas Hasanuddin Setelah 15 April 13 Universitas Sam Ratulangi

24 Persyaratan Seleksi Akademik di FK

25 PERSYARATAN No FK IPK TOEFL USIA MASA KERJA Lainnya 1 UNSRI 2,75 Neuro
Neuro dan Anest: 500, lainnya 450 Max 35, bedah & anest belum ada batasan IPD min sdh WKS bekerja 2 th 2 UI Msg-msg Bag > 500 < 40 tahun 1 Tahun Tidak buta warna, THT: > 80 dB, Bedah, Bedah Saraf, BTKV, Pulmo, Obgyn, Neuro:ATLS& ACLS 3 UGM S1& Profesi: 2,5 IKA, Orto, Obgyn, KK, Mata, THT max 35, lainnya max 40 th 4 UNS Ortho: 2,75 Ortho: 500 Ortho:max 35 ATLS& ACLS

26 PERSYARATAN No FK IPK TOEFL USIA MASA KERJA Lainnya 5 UNDIP
Obgyn& Bedah Sert TOEFL Anest < 36; Obgyn, Mata, THT, Kardio < 37,, Jiwa < 45, lainnya < 40 Bedah: ATLS 6 UNIBRAW 2,5 sd 3 Obgyn,IKA, Rad 450 Obgyn: TB:150 Pr, 160 Lk 7 UNHAS Lama menyelesaikan pend S1 dokter 8 UNSRAT > 500 < 35

27 CONTACT PERSON No FK Nama Telepon WEBSITE 1 USU Eti 081362358702 2
UNAND Firdaus 3 UNSRI Erna 4 UI Eny (021) 5 UNPAD Dedi 6 UGM Nana (0274) , psw 205 7 UNS Dwi 8 UNDIP Tarmo 9 UNAIR Wid 10 UNIBRAW Deni Dwi Wijayanti (0341) , pes 1262

28 CONTACT PERSON No FK Nama Telepon WEBSITE 11 UNUD Agung
(0361) , 12 UNHAS Irwan (0411) , 13 UNSRAT Ernan (0431) FKG 1 UNPAD Ani , (022) 2 UGM (0274)

29 Biaya Pendaftaran PPDS/PPDGS
FK : USU, UNAND, UNSRI, UI, UNDIP, UNS, UNIBRAW, UNUD, UNHAS & UNSRAT Biaya Pendaftaran Rp ,- Bank BNI 46 Cabang Pembantu UI Salemba No. Rekening : a.n. PPDS/CHS Kontak Person : Ibu Erna Telp /fax FK UGM Biaya Pendaftaran Rp ,- Bank Mandiri Cabang RS Dr. Sardjito No. Rekening : a.n FK UGM Kontak Person : Ibu Nana Telp FK UNPAD Biaya Pendaftaran Rp Dibayarkan langsung pada saat peserta mengikuti test akademik Kontak Person : Bpk Edi Telp FK UNAIR Biaya Pendaftaran Rp Bank Jatim Cabang RSU Dr. Sutomo No. Rekening : a.n. Divisi MKDU/PRADIK Kontak Person : Ibu Esti Telp

30 ALUR PROSES REKRUTMEN PESERTA PROGRAM BANTUAN PDS/PDGS
VERIFIKASI FORM DI DEPKES INPUT & VERIFIKASI DATA FASILITASI ISI FORMULIR USUL POKJA/ DINKES PROP DEPKES PROP DEPKES DEPKES & PROP PEMANG- GILAN CALON PESERTA VERIFIKASI FORM & SELEKSI ADM DI FK KIRIM FORM UTK SELEKSI KE FK SELEKSI AKADEMIK FK FK FK DEPKES PENERBI- TAN SK MENKES PENGIRIMAN NAMA YG LULUS SELEKSI AKADEMIK INPUT HASIL LULUSAN PENETAPA N POKJA PUSAT DEPKES DEPKES DEPKES FK

31 ALUR PROSES REKRUTMEN PESERTA PROGRAM BANTUAN PDS/PDGS
PENERBI- TAN SK MENKES PROSES PEMBAYARAN BANTUAN PENDIDIKAN KIRIM SK KE FK DAN DINKES PROP DEPKES DEPKES DEPKES & FK DAFTAR ULANG PROSES PENDIDIKAN FK FK

32 Terima Kasih

33 CONTOH-CONTOH KASUS Apakah boleh merubah bidang peminatan atau institusi pendidikan? Apakah boleh ikut tes secara reguler atas biaya sendiri, kemudian pindah ikut program PPDS BK? Apakah jika tidak lulus pada tahap ini boleh langsung mengikuti tes di tahap berikutnya? Bagaimana dengan peserta yang berstatus CPNS tetapi belum mengikuti pelatihan prajabatan?

34 Lanjutan contoh kasus Bagaimana dengan peserta yang sudah mendapatkan beasiswa dari Pemda, apakah boleh mengikuti program ini? Apakah ada persyaratan besaran IPK minimal,usia maximal dll? Bagaimana dengan masa pengabdian pasca pendidikan?


Download ppt "Fasilitasi Pengisian Formulir"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google