Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)"— Transcript presentasi:

1 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Rika Lidyah,S.E.,M.Si

2 Karakteristik PPN Pajak tidak langsung Pajak Objektif
Menggunakan sistem multi stage tax Menggunakan sistem pengkreditan pajak (non kumulatif) Mekanisme pemungutan PPN menggunakan faktur pajak Tidak menimbulkan dampak pajak berganda Tarif tunggal Pajak atas konsumsi dalam negeri Rika Lidyah,S.E.,M.Si

3 Dasar Hukum PPN UU No. 18 tahun 2000 perubahan atas UU No. 8 tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM Peraturan lain yang bersifat mendasar: PP No. 143 tahun 2000 Rika Lidyah,S.E.,M.Si

4 Penyerahan Kena Pajak Ps 4 UU PPN PPN dikenakan atas:
Penyerahan BKP/JKP dalam daeran pabean Impor BKP Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean di dalam daeran pabean Ekspor BKP Rika Lidyah,S.E.,M.Si

5 Objek PPN Barang Barang berwujud yang menurut sifat & hukumnya dapat berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud. PPN dikenakan atas Barang Kena Pajak (BKP). Rika Lidyah,S.E.,M.Si

6 PPN dikenakan atas Jasa Kena Pajak (JKP)
B. Jasa Setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang/fasilitas, atau kemudahan, atau hak, tersedia untuk dipakai. Termasuk di dalamnya adalah kegiatan untuk menghasilkan barang sesuai dengan pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk pemesanan. PPN dikenakan atas Jasa Kena Pajak (JKP) Rika Lidyah,S.E.,M.Si

7 Jasa yang tidak dikenakan PPN: Jasa dibidang pelayanan kesehatan medik
Jasa dibidang pelayanan sosial Jasa pengiriman surat dengan prangko Jasa dibidang keagamaan Rika Lidyah,S.E.,M.Si

8 Subjek PPN Pengusaha: “orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. PPN dikenakan kepada Pengusaha Kena Pajak Tidak termasuk Pengusaha Kena Pajak: Pengusaha Kecil Rika Lidyah,S.E.,M.Si

9 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean
Saat Terutang PPN Penyerahan BKP/JKP Impor BKP Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean Ekspor BKP  Menganut Sistem Akrual Rika Lidyah,S.E.,M.Si

10 Dasar Pengenaan Pajak atas PPN
Tarif PPN 10% 0%  PPN atas ekspor BKP Dasar Pengenaan Pajak atas PPN Ialah : “ Jumlah Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai dasar untuk menghitung pajak yang terutang”. Rika Lidyah,S.E.,M.Si

11 Mekanisme PPN Secara Skematis:
Pajak Keluaran (tarif pajak x harga jual/penggantian)Rp xx Pajak Masukan (yang boleh dikreditkan) Rp xx Pajak lebih / kurang bayar Rp xx Rika Lidyah,S.E.,M.Si

12 Barang yang tidak dikenakan PPN:
Barang hasil pertambangan atas hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Barang kebutuhan pokok Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung. Uang, emas batangan dan surat berharga. Rika Lidyah,S.E.,M.Si

13 PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
Rika Lidyah,S.E.,M.Si

14 PPn BM dikenakan:  Atas penyerahan dan atau impor barang-barang berwujud yang tergolong mewah, selain dikenakan PPN juga dikenakan PPn BM yang hanya dipungut pada sumbernya yaitu pada pabrikan atau pada saat barang diimpor Rika Lidyah,S.E.,M.Si

15 Dasar Hukum UU No. 18 tahun 2000 Pasal 5 dan Pasal 8 UU PPN 1984
Keputusan Menteri Keuangan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak

16 Objek PPn BM Subjek PPn BM
 Penyerahan Barang Berwujud yang tergolong mewah dan Impor Barang yang tergolong mewah. Subjek PPn BM  Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan BKP tergolong mewah di dalam daerah pabean.

17 Tarif PPn BM Tarif PPn Bm serendah-rendahnya 10% dan setinggi-tingginya 75% Atas ekspor BKP yang tergolong mewah: tarif 0% Dengan peraturan pemerintah ditetapkan BKP tergolong mewah yang dikenakan PPn BM sesuai tarif yang berlaku.

18 Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPn BM
Nilai Impor : untuk impor barang mewah Harga Jual : untuk penjualan Barang Mewah oleh pabrikan

19 Penghitungan PPn BM PPn BM = Tarif Pajak x DPP
Jika Penyerahan BKP BM termasuk PPN dan PPn BM: Ket: t = Tarif PPn BM


Download ppt "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google