Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI"— Transcript presentasi:

1 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

2 Pengertian PPN merupakan pajak yang dikonsumsi atas konsumsi di dalam negeri (daerah pabean) baik konsumsi Barang Kena pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP). PPN hanya dikenakan atas pertambahan nilai dari suatu barang atau jasa dan dikenakan di setiap mata rantai jalur produksi dan distribusi. Pertambahan nilai itu sendiri muncul karena digunakannya faktor-faktor produksi pada setiap jalur perusahaan dalam rangka menyiapkan, menghasilkan , menyalurkan,dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan jasa kepada konsumen. Tarif pajak 10% dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

3 Barang Kena Pajak BKP adalah semua barang berwujud dan tidak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang.

4 Kelompok NON BKP Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya minyak mentah (crude oil) gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat panas bumi asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit batubara sebelum diproses menjadi briket batubara bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit

5 Kelompok NON BKP 2.Semua barang hasil pertanian ,perkebunan , kehutanan ,perikanan , dan hasil agraria lainnya yang tidak diproses. beras gabah jagung sagu kedelai garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui prosesdisembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus

6 Kelompok NON BKP 2.Semua barang hasil pertanian ,perkebunan , kehutanan ,perikanan , dan hasil agraria lainnya yang tidak diproses. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah

7 Kelompok NON BKP 3.Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak 4.Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan 5.Uang, emas batangan, dan surat berharga

8 JASA KENA PAJAK Jasa Kena pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang.

9 Kelompok NON JKP Ada 16 Kelompok Jenis Jasa Non JKP : 1. Jasa pelayanan kesehatan medik; 2. Jasa pelayanan sosial; 3. Jasa pengiriman surat dengan perangko; 4. Jasa keuangan; 5. Jasa asuransi; 6. Jasa keagamaan; 7. Jasa pendidikan;

10 Kelompok NON JKP 8. Jasa kesenian dan hiburan; 9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan; 10. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri; 11. Jasa tenaga kerja; 12. Jasa perhotelan;

11 Kelompok NON JKP 14. Jasa penyediaan tempat parkir;
13. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. 14. Jasa penyediaan tempat parkir; 15. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam ; 16. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos;

12 Objek PPN 1. Penyerahan BKP Di Dalam Daerah Pabean O/ Pengusaha; 2. Penyerahan JKP Di Dalam Daerah Pabean O/ Pengusaha; 3. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari LDP Ke DDP; 4. Pemanfaatan JKP Dari LDP Ke DDP; 5. Impor BKP; 6. Ekspor BKP Berwujud O/ PKP;

13 Objek PPN 7. Ekspor BKP Tidak Bewujud O/ PKP; 8. Ekspor JKP O/ PKP; 9. Kegiatan Membangun Sendiri Yg Dilakukan Tidak Dalam Rangka Kegiatan Usahanya; 10. Penyerahan Aktiva Bekas, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

14 Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Yang dimaksud PKP adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto lebih dari Rp ,00 (enam ratus juta rupiah). Dasar Hukum : PMK- 68/PMK.03/2010. Konsekuensi PKP : 1. Memungut PPN Terbitkan FP 2. Menyetor PPN SSP 3. Melapor PPN SPT 1107 / 1108 / Memfile Dokumen Hard/Soft Copy, Selama 10 Tahun

15 Daerah Pabean Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempattempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang- Undang yang mengatur mengenai kepabeanan. - Seluruh wilayah NKRI (termasuk kawasan berikat) adalah Daerah Pabean. - Hanya penyerahan dilakukan di wilayah NKRI saja, pembayaran bisa dilakukan dimana saja.

16 Syarat Penyerahan BKP/JKP
1. Ada Proses Penyerahan, 2. Yang Diserahkan BKP/JKP, 3. Yang Diserahkan Oleh PKP, 4.Yang Diserahkan Di Dalam Daerah Pabean , 5. Yang Diserahkan Di Dalam Kerangka Usaha.

17 Proses Penyerahan BKP 1.Penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian; 2.Pengalihan BKP oleh karena suatu perjanjian sewa beli & perjanjian leasing; 3.Penyerahan BKP kepada pedagang perantara/melalui juru lelang; 4.Pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma- cuma atas BKP;

18 Proses Penyerahan BKP 5.Persediaan BKP dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan; 6.penyerahan BKP dari Pusat ke Cabang/sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang;

19 Proses Penyerahan BKP 7.Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi. 8.Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

20 Penghitungan PPN PPN dihitung berdasarkan tarif PPN dikalikan dasar pengenaan pajaknya. Dasar pengenaan pajaknya adalah sebesar nilai jualnya untuk BKP dan sebesar nilai penggantinya untuk JKP dan untuk kegiatan Impor sebesar nilai impornya dan nilai lain yang ditentukan dalam Keputusan Menteri Keuangan.

21 Penghitungan PPN Pembelian Penjualan Faktur Pajak Faktur Pajak
Harga Beli = Rp.150 Jt Pajak Masukan = Rp. 15 Jt Jumlah = Rp.165 Jt Harga Jual = Rp.200 Jt Pajak Keluaran = Rp Jt Jumlah = Rp.220 Jt Pajak Keluaran = Rp.20 Jt Pajak Masukan = Rp.15 Jt Kurang Setor = Rp. 5 Jt


Download ppt "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google