Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ASAS PERTIMBANGAN YANG JELAS, CUKUP DAN RINCI DALAM PUTUSAN PERKARA PEMBATALAN PATEN SEDERHANA DI PENGADILAN (Studi terhadap putusan Mahkamah Agung.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ASAS PERTIMBANGAN YANG JELAS, CUKUP DAN RINCI DALAM PUTUSAN PERKARA PEMBATALAN PATEN SEDERHANA DI PENGADILAN (Studi terhadap putusan Mahkamah Agung."— Transcript presentasi:

1 ASAS PERTIMBANGAN YANG JELAS, CUKUP DAN RINCI DALAM PUTUSAN PERKARA PEMBATALAN PATEN SEDERHANA DI PENGADILAN (Studi terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 295 K/Pdt.Sus-HaKI/2013) Oleh : Mohammad Isrok, SH., CN., MH. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

2 Paten Sederhana yang disangka tidak baru pada tanggal Penerimaan

3 Para Pihak yang berperkara
Penggugat Djaka Agustina Tergugat: Tan Suryanto Jaya Turut Tergugat: Direktorat Paten

4 BATAL POKOK PETITUM GUGATAN Paten Tergugat (S000118) =
tidak mempunyai unsur kebaruan sebaga isyarat diterimanya pendaftaran paten, karena sebelumnya produk tersebut sudahdijualbelikan oleh Penggugat BATAL

5 PN Jakarta Pusat putusan Nomor 53/Paten/2012/ PN.Niaga.Jkt.Pst.
Isi putusan : Menolak Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya

6 PUTUSAN MA Nomor 295 K/Pdt.Sus-HaKI/2013

7 Pertimbangan MA Hal. 21 dari 24 hal. Put. No. 295 K/Pdt.Sus-HaKI/2013

8 Permasalahan: Apakah putusan Kasasi MA Nomor: Nomor 295 K/Pdt.Sus-HaKI/2013, telah memuat pertimbangan tertulis yang jelas, cukup dan rinci untuk perkara pembatalan paten berdasarkan prinsip kebaruan sesuai dengan asas putusan Pengadilan yang baik? Apa sajakah yang seharusnya dimuat dalam pertimbangan tertulis putusan Kasasi MA terkait dengan Perkara Pembatalan Paten berdasarkan prinsip kebaruan, yang sesuai dengan asas putusan Pengadilan yang baik?

9 Bagaimana Hakim Menafsirkan cakupan Invensi pada Paten (sederhana)
Dalam kasus ini Hakim tidak menuangkan penafsiran resminya (identifikasi) pada Paten sederhana S Hakim tidak menuangkan identifikasi terhadap Pembanding yang digunakan untuk mengantisipasi kebaruan dari S Hanya menyebutkan bak mandi yang covernya bisa dibuka Hakim tiba-tiba sampai pada kesimpulan bahwa menurut pendapatnya bahwa S

10 Proses hakim mengambil kesimpulan
Bahwa kebaruan merupakan dasar perolehan paten Bahwa ada pabrik di China yang memproduksi cetakan bak mandi yang sama dengan paten Tergugat Hal ini membuktikan tidak ada kebaruan pada invensi Paten S

11 Ketentuan Klaim dalam UU No. 14 Tahun 2001
Pasal 24 hanya menyebut bahwa salah satu unsur yang diperlukan untuk permohonan paten (huruf h) Penjelasan huruf h pasal 24 Klaim adalah bagian dari Permohonan yang menggambarkan inti Invensi yang dimintakan perlindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi.

12 Demikian pula PP 34 Tahun 1991 Pasal 24 hanya menyatakan jumlah klaim, penomoran klaim dan tentang bahasa dan istilah yang digunakan, sebagai berikut: Permintaan untuk mendapatkan paten dapat diajukan dengan mencantumkan lebih dari satu klaim. Apabila diajukan lebih dari satu klaim, masing-masing diberi nomor secara berurutan. Penjelasan mengenai inti penemuan dalam klaim ditulis dengan bahasa dan istilah yang lazim dipergunakan dalam penguraian di bidang teknologi.

13 X : Y = Z X = Identifikasi invensi berdasarkan tiap klaim yang disangka tidak baru dan jika diperlukan suatu penafsiran maka penafsiran dilakukan berdasarkan Deskripsi dan Gambar dari Paten yang bersangkutan. Y= Identifikasi teknologi atau invensi yang ada sebelum tanggal Penerimaan untuk permasalahan teknologi terkait dan solusi yang telah ada. Z= periksa apakah teknologi atau invensi yang ada sebelum tanggal Penerimaan dapat mengantisipasi setiap klaim yang disangka tidak baru.

14 Jadi, dalam suatu perkara pembatalan Paten atas dasar kebaruan, setiap klaim invensi (X) ditantang oleh suatu invensi terdahulu yang ada sebelum tanggal penerimaan (Y). Dalam hal klaim yang bersangkutan memerlukan penafsiran, maka penafsiran didasarkan pada deskripsi dan gambar (jika ada)= Z. Jika dalam perbandingan tersebut ternyata X (klaim patent yang disangka tidak baru) telah ter-antisipasi oleh Y (Invensi sebelumnya/ prior art) maka Klaim yang bersangkutan harus dibatalkan.

15 CONTOH KLAIM PATEN DI USPTO

16

17 A folding toothbrush comprising: an articulated handle having a front portion, a center portion and a back portion hingedly connected to one another, each of said front, center and back portions having opposing front and back ends and further having opposing first and second sides;

18 Sikat gigi lipat terdiri dari: sebuah pegangan diartikulasikan memiliki porsi depan, bagian tengah dan bagian belakang hingedly terhubung satu sama lain, masing-masing kata depan, tengah dan belakang bagian memiliki menentang depan dan belakang berakhir dan selanjutnya memiliki menentang pertama dan kedua belah pihak;

19 Kesimpulan Putusan Mahkamah Agung Nomor 295 K/Pdt.Sus-HaKI/2013 tidak memberikan pertimbangan tentang identifikasi invensi yang disangka tidak baru; Putusan tersebut juga tidak mengidentifikasi dengan jelas invensi terdahulu sebelum tanggal penerimaan Paten yang invensinya disangka tidak baru;

20 MA juga tidak melakukan analisis satu per satu klaim, bagaimana satu per satu klaim yang bersangkutan dapat terantisipasi ketidak-baruan-nya oleh klaim sebelumnya. Ketiga unsur tersebut di atas merupakan persyaratan minimum yang harus dipenuhi dalam hal suatu klaim invensi yang telah diberikan paten dinyatakan tidak baru.

21 Jadi, suatu pertimbangan hakim atas perkara pembatalan paten setidak-tidaknya harus memuat:
Identifikasi invensi dalam Klaim yang didukung deskripsi, identifikasi invensi pembanding yang ada sebelum tanggal penerimaan; dan antisipasi invensi terdahulu terhadap invensi yang disangka tidak baru yang dilakukan atas setiap satuan Klaim dari Paten yang hendak dibatalkan

22 TERIMAKASIH


Download ppt "ASAS PERTIMBANGAN YANG JELAS, CUKUP DAN RINCI DALAM PUTUSAN PERKARA PEMBATALAN PATEN SEDERHANA DI PENGADILAN (Studi terhadap putusan Mahkamah Agung."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google