Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
GUGATAN PTUN Dr. Triyanto
2
GUGATAN PTUN Secara sederhana : “upaya untuk mendapat perlindungan hukum terhadap kepentingan keperdataan melalaui pengadilan dengan cara berperkara. Istilah gugatan juga digunakan dalam berperkara di ruang lingkup peradilan TUN. Gugatan dalam perkara perdata dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis (Pasal 120 HIR dan Pasal 144 (1) Rbg. Tetapi dalam perkara TUN gugatan wajib dilakukan dalam bentuk tertulis (Pasal 53 UU No.5/1986). Gugatan tertulis lazim disebut sebagai surat gugat.
3
SYARAT GUGATAN TUN SYARAT FORMIL Tertulis Tanpa materei
Paling lambat 90 hari sejak keluar KTUN SYARAT MATERIIL Identitas penggugat atau kuasanya identitas tergugat (nama, jabatan, tempat kedudukan). memuat dasar-dasar gugatan (posita) Berisi tuntutan tertentu (petitum)
4
Obyek PTUN KTUN: Pasal 1 butir 3 UU No.5/1986 penetapan tertulis
oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tindakan hukum Tata Usaha Negara konkret individual final menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata
5
Bukan KTUN KTUN perbuatan hkm perdata KTUN bersifat umum
KTUN masih perlu persetujuan KTUN berdasar bidang hukum pidana KTUN oleh badan peradilan KTUN tentang tata usaha TNI Keputusan KPU (Pasal 2 UU No.9/2004)
6
Alasan Gugatan Cacat Prosedur Cacat Substansi
7
DIAM=KTUN Pasal 3 (1) Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara. (2) Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan data peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.
8
KARAKTERISTIK &PRINSIP PTUN
Asas praduga rechmatig (presumtion iustae causa), tindakan penguasa selalu dianggab benar sampai ada pembatalan, gugatan tidak menunda pelaksanaan putusan (Ps 67.1)
9
Subyek PTUN Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 butir 2 UU No.5/1986 ). Pengertian pejabat TUN tidak hanya dari aspek struktural namun juga meliputi aspek fungsional Rakyat (person) atau badan hukum
10
ISI PETITUM Agar keputusan TUN tersebut dinyatakan batal atau tidak sah. Permohonan agar gugatan dikabulkan disertai kewajiban-kewajiban tertentu. pencabutan keputusan TUN yang bersangkutan, atau penerbitan keputusan TUN dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 90(9) huruf b UU 5/1986 tuntutan ganti rugi (Pasal 97(10) UU 5/1986) rehabilitasi (Pasal 97(11) UU 5/1986. (Pasal 53 (1) dan Pasal 97 (9) UU )
11
Tugas Kelompok Mencari Kasus Gugatan PTUN Membuat Makalah Judul Kasus
Penggugat Tergugat Obyek Gugatan Kronologi Kasus Asas pmt-an yang dilanggar oleh tergugat Putusan Analisis Teori Yang Berlaku Kesimpulan
12
SEKIAN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.