Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHartanti Yanti Wibowo Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
HUKUM CYBER DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
KULIAH PSTI RADEN ARUM SETIA PRIADI 2017
2
KONTRAK KULIAH Kuliah setiap hari Selasa jam – selesai di Lab TTT. Dosen: RASP /MAM. Contoh tugas: Selain makalah, penilaian dengan PR dan UTS.
3
HAKI HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan.
4
HUKUM CYBER Cyber law adalah seperangkat aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (real). Bila kita melihat bila di dunia maya ini telah ada suatu kebiasaan-kebiasaan yang mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens (warga negara dunia maya) telah mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu sama lain, mungkin tidak perlu sampai ada cyber law, karena dianggap telah terjadi suatu masyarakat yang ideal di mana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum dan penjamin hukum.
5
KEKAYAAN INTELEKTUAL A. ASPEK HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL B. ASPEK HUKUM CYBER C. ASPEK HUKUM E-COMMERCE HUKUM BISNIS
6
Dilihat dari ruang lingkupnya, Cyber Law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai “online” dan seterusnya sampai saat menjelajahi dunia maya. Oleh karena itu dalam pembahasan Cyber Law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak /transaksi elektronik dan tanda tangan digital /elektronik, pornografi, pencurian melalui internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax, e-learning, e-health, dan sebagainya.
7
HAKI Sejarah Hak Cipta, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002, Pasal 2 UUHC, Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Hak kekayaan industri: patent, trade mark, industrial design, trade secret, Geographical Indications, Circuit Layout, Perlindungan Varietas Tanaman.
8
Cyber law Cyber crime? Bahas: 1) ruang lingkup; 2) peraturan perundang-undangan material, formal. Simak: Sussan Brenner, Nicholson, instrumen PBB.
9
Referensi Kekayaan Intelektual
WIPO DGIP
10
Referensi Hukum Siber
11
Isyu terkait Hukum siber dan kekayaan intelektual industri peranti lunak, model proses perangkat lunak.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.