Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSonny Budiman Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional
Arie Afriansyah
2
Pengantar Hubungan HI dan HN
Pentingnya pemahaman hubungan HI dan HN - Tidak semata-mata kepentingan akademik - Kebutuhan praktik - Klarifikasi hukum perjanjian Masalah utama hubungan HI dan HN : - satu sistem atau dua sistem hukum - masalah hierarki, supremasi, keutamaan
3
Kebutuhan Pada Praktiknya
LEVEL INTERNASIONAL Signature, Ratification required Instrument of Ratification Consent to be bound Timeline in treaty implementation Aturan Implementasi Instrument of Ratification NEGARA Aturan Transformasi LEVEL NASIONAL / DOMESTIK
5
Paham Dualisme Berasal dari teori dasar berlakunya hukum internasional yang mendasarkan atas kemauan negara. Paham diatas mengakibatkan suatu anggapan dimana hukum nasional & hukum internasional adalah dua sistem hukum yang berbeda & terpisah satu sama lain.
6
Paham Dualisme HUKUM NASIONAL HUKUM INTERNASIONAL
7
Paham Dualisme HI dan HN adalah dua sistem hukum yang terpisah dan independen. Hukum nasional bersumber pada kehendak negara, sedangkan hukum internasional bersumber pada kehendak bersama (masyarakat negara). Keduanya memiliki subyek yang berbeda. Subyek hukum nasional adalah perorangan / badan hukum (perdata/publik), sedangkan subyek hukum internasional adalah negara. Keduanya berbeda struktur organ pelaksananya (eksekutif, legislatif, yudikatif).
8
Akibat Hukum dari Dualisme
Kedua sistem tersebut tidak mungkin mendasarkan / bersumber kepada satu sama lain. (tidak ada persoalan hierarki) Tidak mungkin ada pertentangan diantaranya, yang ada hanya penunjukan kembali (renvoi). Untuk memberlakukan hukum internasional ke dalam hukum nasional, diperlukan transformasi hukum Kritik terhadap teori dualisme.
9
MONISME Hukum Internasional Hukum Nasional
10
Paham Monisme Beranggapan bahwa hanya ada satu sistem hukum di dunia yang mengatur kehidupan manusia: HI dan HN adalah satu kesatuan sistem hukum. Menimbulkan persoalan hubungan hierarki atau keutamaan: Monisme dengan primat hukum nasional & Monisme dengan primat hukum internasional Kritik terhadap teori monisme
12
Monisme Primat Hukum Nasional
Beranggapan bahwa HN adalah hukum yang utama daripada HI Beranggapan bahwa HI merupakan lanjutan dari HN untuk urusan-urusan luar negeri. Beranggapan bahwa HI bersumber kepada HN Kelemahan paham monisme primat HN
13
Monisme Primat Hukum Internasional
Beranggapan bahwa HI adalah hukum yang lebih tinggi daripada HN Beranggapan bahwa HN tunduk kepada HI & dasar mengikatnya berasal dari suatu “pendelegasian” wewenang dari HI Kelemahan paham monisme primat HI
14
Tanggapan terhadap kedua teori
Tidak memberikan jawaban yang memuaskan mengenai hubungan HI dan HN Praktik tidak menunjukkan aliran mana yang lebih dominan Hubungan HI dan HN diserahkan pada praktik masing-masing negara
15
Sikap HI terhadap HN HI pada dasarnya tidak menyampingkan HN
Negara tidak dapat menggunakan HN sebagai pembenaran untuk mengelak kewajiban HI Pasal 27 VCLT: “A party may not invoke the provisions of its internal law as justification for its failure to perform a treaty”
16
Sikap HN terhadap HI Sulit disimpulkan karena hukum domestik sangat bervariasi dan sering tidak jelas dan tidak konsisten Perlu mempelajari praktik negara-negara dalam hal perjanjian, kebiasaan internasional dan prinsip-prinsip hukum umum
17
Praktik Indonesia???
18
Indonesia (1) INKONSISTENSI DALAM PRAKTIK PEMBERLAKUAN PERJANJIAN INTERNASIONAL?: DAPAT MEMBERLAKUKAN LANGSUNG ATURAN DALAM PERJANJIAN YANG SUDAH DIRATIFIKASI: KONVENSI 1961/1963 TENTANG HUBUNGAN DIPLOMATIK (MONISME?) SEKALIPUN SUDAH DIRATIFIKASI DENGAN UU NAMUN MEMBUTUHKAN UU PELAKSANA: UNCLOS 1982 VS UU NO. 6/1996 TENTANG PERAIRAN INDONESIA & UU 32/2014 TENTANG KELAUTAN (DUALISME?) YANG MENCABUT UU PERPU 4/1960 TENTANG PERAIRAN INDONESIA ADALAH UU NO 6/1996 BUKAN UU NO 17/1985 YANG MERATIFIKASI UNCLOS 1982 APAKAH UU PERPU 4/1960 DAPAT BERLAKU SEKALIPUN INDONESIA TELAH MERATIFIKASI UNCLOS 1982?
19
Indonesia (2) INKONSISTENSI PADA JURISPRUDENSI
Hakim hanya terikat pada UU (DUALISME?) Judicial review MK tentang UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi: “merujuk langsung pada “praktek dan kebiasaan internasional secara universal” (MONISME?) PASAL 22A AB: “kekuasaan hakim dibatasi oleh pengecualian- pengecualian oleh Hukum Internasional”. INKONSISTENSI PADA LEGISLASI NASIONAL UU No. 39/1999 tentang HAM: Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum nasional. UU No. 34/2004 tentang TNI: “hanya terikat pada “hukum internasional yang telah diratifikasi” (DUALISME?) UU No. 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri: “hubungan luar negeri diselenggarakan sesuai dengan politik luar negeri, peraturan perundang- undangan nasional dan hukum serta kebiasaan internasional” (MONISME?)
20
Indonesia (3) KETIADAAN DOKTRIN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP UU NO.24/2000 Tidak membedakan ratifikasi dalam perspektif hukum internasional dan hukum nasional? Hanya mengatur tentang “consent to be bound to a treaty” (tindakan external Indonesia untuk mengingkatkan diri)? Apakah format pengesahan dalam bentuk UU atau Perpres adalah produk legislasi? ATAU: Apakah UU atau Perpres yang meratifikasi suatu perjanjian adalah produk perundang-undangan atau hanya perangkat prosedural yang memuat persetujuan DPR/Presiden? APAKAH DAPAT DIJUDICIAL REVIEW?
21
Indonesia (4) ACT OF TRANSFORMATION VS IMPLEMENTATION
Perlu dibedakan antara UU sebagai “ACT OF TRANSFORMATION” dengan UU sebagai “TREATY IMPLEMENTATION”? (JOHN.H JACKSON, STATUS OF TREATY IN DOMESTIC LEGAL SYSTEM: POLICY ANALISYS, AJIL 86, APRIL 1992, HAL. 315) UU No. 15/2001 tentang MERK adalah implementasi dari trademark law treaty UU No. 6/1996 tentang Perairan atau UU No. 32/2014 tentang Kelautan adalah ACT OF TRANSFORMATION atau IMPLEMENTATION dari UNCLOS 1982? UU No. 24/2000 tentang Perjanjian Internasional adalah ACT OF TRANSFORMATION atau IMPLEMENTATION dari Konvensi Wina dan 1968? APAKAH UU/PERPRES YANG MERATIFIKASI SUATU PERJANJIAN ADALAH “ACT OF TRANSFORMATION”?
22
Praktik negara-negara Lain??
23
Tugas Individu (1) Cari bagaimana praktik dari negara (urut hitung per bangku): Inggris Amerika Serikat Jerman Rusia Belanda Jepang Korea Malaysia Singapura Filipina Thailand
24
Tugas Individu (2) Format Substansi: Format Teknis:
Bunyi Konsitusi (ada / tidak) Contoh praktik (Peraturan pelaksana atau transformasi dari Perjanjian Intl). Minimal dua contoh. Pendapat para ahli Format Teknis: Diketik di kertas A4, times new roman 12, single space Tulis nama, NPM, kelas reguler atau paralel Footnote system Dikumpulkan senin sebelum jam 1 siang, di Bidang Studi Hukum Internasional
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.