Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENILAIAN KINERJA GURU

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENILAIAN KINERJA GURU"— Transcript presentasi:

1 PENILAIAN KINERJA GURU
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Direktorat psmpk dan pmp LEMBaga PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN Provinsi sulawesi tengah

2 PENILAIAN KINERJA GURU
(PK GURU)

3 PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Berbagai Regulasi Pendidikan GURU PROFESIONAL, BERMARTABAT DAN SEJAHTERA uu Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; uu Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; pp Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Pp Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; Permenegpan dan rb Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; Peraturan Bersama mendiknas dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya; Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah; Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah; Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor; Permendiknas Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan; Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 tentang penyesuaian jabatan fungsional guru BADAN PSDMPK DAN PMP

4 PK UJI KOMPETENSI PKB DESAIN PENILAIAN KINERJA DAN PKB GURU N < SM
STAGE 1 N ≥ SM DIKLAT DS INFORMAL DIKLAT DASAR FORMAL/ UJIAN L TL PKB PK DIKLAT LANJUTAN (DIKLAT FUNGSIONAL DAN KEGIATAN KOLEKTIF GURU) NPK < SM STAGE 2 DIKLAT PENGEMBANGAN INTERNALLY & EKSTERNALLY DRIVEN Pada tahap (stage) 1, Diklat Dasar mempunyai tujuan utama untuk memperbaiki kompetensi dasar tentang penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu (kompetensi profesional) serta pengetahuan tentang model-model pembelajaran (kompetensi pedagogik) bagi guru kelas/mata pelajaran. Adapun diklat dasar bagi guru bimbingan konseling (BK)/Konselor untuk memperbaiki kompetensi profesional dan pedagogik. Oleh karena itu, bagi guru yang memperoleh nilai uji kompetensi di bawah standar (N < SM) wajib mengikuti diklat dasar (formal atau informal) sampai dengan memperoleh nilai standar atau di atas standar minimum (N < SM). Sedangkan bagi guru yang telah memperoleh nilai kompetensi standar atau di atas standar minimum (N ≥ SM) dapat langsung mengikuti penilaian kinerja guru tanpa harus mengikuti diklat dasar. Pelaksanaan diklat dasar dapat dilakukan secara formal maupun informal didasarkan pada hasil uji kompetensi, aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya. Diklat dasar formal dilaksanakan oleh pemerintah pada lemaga-lembaga diklat yang ditetapkan (LPMP, PPPPTK, dsb) dan Diklat dasar informal dilaksanakan antara lain melalui media teknologi informatika (sistem online), offline, modul dan sebagainya. Guru peserta diklat formal yang memperoleh nilai kompetensi standar atau di atas standar (berdasarkan ujian diklat) dapat langsung mengikuti Penilaian Kinerja Guru. Sedangkan, bagi guru yang mengikuti diklat dasar informal (sistem on-line, offline, atau belajar mandiri melalui modul, dll) diwajibkan mengikuti uji kompetensi lagi. Jika hasil ujian yang bersangkutan telah mencapai nilai standar atau di atas standar (N ≥ SM) maka dia dapat langsung mengikuti pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru. NPK ≥ SM SM : Standar Minimal PKB : Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PK : Penilaian Kinerja ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/ JABATAN PROMOSI TUNJANGAN PROFESI GURU PROFESIONAL BADAN PSDMPK DAN PMP

5 ALUR PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
GURU PROFESIONAL Evaluasi Diri (awal semester) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan + - Pengembangan Karir y Penilaian Kinerja Guru (akhir semester berikutnya) Kecukupan Angka Kredit t PK guru untuk mengukur kompetensi yang dimiliki guru, PKB Guru untuk memelihara dan meningkatkan kompetensi guru. Dampaknya adalah angka kredit. BADAN PSDMPK DAN PMP

6 TUJUAN PK-GURU Penilaian kinerja guru merupakan penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. (PermennegPAN & RB No. 16/2009) PKGuru menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional PKGuru menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas BADAN PSDMPK DAN PMP

7 MANFAAT PK Guru Merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya Sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB Guru) Merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permennegpan & RB No.16/2009 BADAN PSDMPK DAN PMP

8 PELAKSANAAN PK Guru DI SEKOLAH
Penilaian dilakukan oleh kepala sekolah atau guru senior (guru pembina) yang kompeten, telah mengikuti pelatihan penilaian dan ditunjuk oleh kepala sekolah Dimungkinkan pengawas mensupervisi kegiatan penilaian kinerja di sekolah Penilaian kinerja dilakukan sekali dalam rentang 2 semester (pada akhir semester ke 2) Diawali dengan Evaluasi Diri (pada awal semester) Penilaian kinerja ditekankan pada pelaksanaan tugas utama guru yang terkait dengan penguasaan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh guru. BADAN PSDMPK DAN PMP

9 PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN PENILAIAN KINERJA GURU
EVALUASI DIRI PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN PENILAIAN KINERJA GURU PERIODISASI KEGIATAN EVALUASI DIRI, PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN, DAN PENILAIAN KINERJA GURU 4-6 MINGGU DI AWAL RENTANG WAKTU 2 SEMESTER 4-6 MINGGU DI AKHIR RENTANG WAKTU 2 SEMESTER RENTANG WAKTU 2 SEMESTER BADAN PSDMPK DAN PMP

10 PERANGKAT PENILAIAN Pedoman Penilaian Kinerja Guru (Buku 2)
Format Evaluasi Diri Format Penilaian Kinerja (pengumpulan fakta), untuk Guru Kelas/Mata Pelajaran Guru BK/Konselor Tugas Tambahan Format Nilai Indikator Kinerja Guru BADAN PSDMPK DAN PMP

11 KERANGKA KINERJA GURU PENDIDIKAN PROFIL TUGAS/KOMPETENSI GURU
PROFIL KINERJA INDIKATOR KINERJA TUGAS UTAMA GURU Perencanaan PBM Pelaksanaan PBM Penilaian PBM KOMPETENSI GURU Pedagogik Kepribadian Sosial Profesional PKB GURU BADAN PSDMPK DAN PMP

12 pengamatan di atau luar kelas
keg. sebelum pengamatan keg. selama pengamatan di atau luar kelas keg. setelah PENGUMPULAN FAKTA (fakta dari: studi dokumen, diskusi, proses pembelajaran/pembimbingan, wawancara kolega, siswa, orang tua) PEMANTAUAN PENGAMATAN 2 PROSES PK GURU PERSIAPAN PENILAI MEMAHAMI: Pedoman PK Guru Instrumen PK Guru Indikator kinerja guru 1 4 Laporan hasil PK Guru 3 a.) Sebelum Pengamatan dan/ atau Pemantauan Lakukan pertemuan awal antara penilai kinerja guru dengan guru yang akan dinilai. Guru kelas/mata pelajaran harus menyerahkan perangkat pembelajaran antara lain; Program Tahunan, Program Semester, Silabus, RPP, Bahan Ajar, Lembar Kerja Siswa, Instrumen Penilaian, Nilai Hasil Belajar, Analisis Penilaian Hasil Belajar, Program Tindak Lanjut (Remedial dan Pengayaan) dan Daftar Nama Peserta Didik. b.)Selama Pengamatan (Pengamatan terhadap guru kelas/mata pelajaran )  Pastikan guru yang akan dinilai membawa perangkat pembelajaran (RPP, Daftar Nama Peserta Didik, Daftar Nilai, Buku Pegangan Guru, Media Pembelajaran, dan Instrumen Evaluasi, dsb)  Lakukan pengamatan proses pembelajaran di dalam dan/atau di luar kelas dan catat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru.  Gunakan instrumen penilaian kinerja guru pembelajaran untuk menetapkan ketercapaian/keterlaksanaan semua indikator secara valid, reliabel, dan konsisten tentang hasil penilaian kinerja guru mata pelajaran/kelas, pengamatan dimungkinkan dapat dilakukan lebih dari satu kali. c) Setelah Pengamatan Setelah pengamatan dan atau pemantauan pembelajaran/pembimbingan, penilai dapat melakukan, antara lain.  Lakukan pertemuan antara penilai dan guru yang dinilai untuk mengklarifikasi beberapa aspek yang masih diragukan dan menyepakati program tindak lanjut dari hasil pengamatan/pemantauan  Catat semua hasil pertemuan pada instrumen penilaian kinerja guru.  Jika penilai merasa belum cukup bukti untuk menentukan skor/nilai kinerja, maka penilai dapat melakukan pengamatan ulang. Sampaikan kekurangannya kepada guru yang dinilai dan sepakati jadwal pelaksanaan pengamatan ulang. guru dan penilai setuju penetapan hasil butir penilaian indikator pemberian nilai 1,2,3, dan 4 pada indikator kinerja CATATAN HASIL: Pengamatan dan/atau/ pemantauan Nilai PK Guru

13 HASIL PELAKSANAAN PK Guru di SEKOLAH
Evaluasi diri pada awal semester digunakan sebagai dasar penyusunan rencana program PKB tahunan bagi guru . Hasil penilaian Kinerja Guru pada akhir semester berikutnya digunakan untuk melihat peningkatan kompetensi dan memberikan nilai kinerja guru (menghitung perolehan angka kredit guru pada tahun tersebut) BADAN PSDMPK DAN PMP

14 KERANGKA PKGuru dan PKBGuru
Evaluasi diri dan /atau refleksi Awal Semester Profil Kinerja Guru Rencana PKB tahunan Penilaian Kinerja Guru (Akhir Semester) Peningkatan kinerja Tahap Informal dan Tahap Formal (kebutuhan guru) Pengembangan Kinerja (kebutuhan sekolah) Nilai Kinerja & Angka Kredit Berhak untuk: Promosi tugas tambahan Naik pangkat/jabatan Sanksi PKB Guru BADAN PSDMPK DAN PMP

15 Indikator Kinerja Guru Butir Penilaian Indikator
Hasil Penilaian Ya Tidak Guru memulai pembelajaran dengan efektif Melakukan apersepsi Menyampaikan kompetensi yang akan dicapai dalam rencana kegiatan Jumlah pernyataan Ya untuk penilaian indikator kinerja 1 Nilai indikator kinerja guru = {(total pernyataan YA)/(total indikator penilaian kinerja)} x 100%; [(0<x≤25%)=1; (25%<x≤50%)=2; (50%<x≤75%)=3; (75%<x≤100%)=4] 50% = 2 Guru menguasai materi pelajaran Kemampuan menyesuiakan materi dengan tujuan pembelajaran. Kemampuan mengkaitkan materi dengan pengetahuan lain yang relevan, perkembangan Iptek , dan kehidupan nyata . Tingkat ketepatan pembahasan dengan materi pembelajaran. Kemampuan menyajikan materi secara sistematis (mudah ke sulit, dari konkrit ke abstrak) 3 Nilai indikator kinerja guru = {(total pernyataan YA)/(total indikator penilaian kinerja)} x 100%; [(0<x≤25%)=1; (25%<x≤50%)=2; (50%<x≤75%)=3; (75%<x≤100%)=4] 75% = 3 Contoh Hasil Perhitungan Skor Hasil Penilaian

16 KONVERSI NILAI KINERJA
Permennegpan & RB No.16/2009 91  100 Amat baik 76  90 Baik 61  75 Cukup 51  60 Sedang ≤50 Kurang 125% 100% 75% 50% 25% Contoh hasil Penilaian Kinerja Untuk hasil PK =44, maka, Nilai PK Guru (dalam skala 100) = 44/56 x 100 = 78,57 Format Penilaian Excel dari jumlah angka kredit yang dibutuhkan per tahun

17 a 91  100 Amat baik b 76  90 Baik c 61  75 Cukup d 51  60 Sedang e
NILAI DAN SEBUTAN HASIL PENILAIAN KINERJA (Permenegpan dan RB No.16/2009 pasal 15) a 91  100 Amat baik b 76  90 Baik c 61  75 Cukup d 51  60 Sedang e ≤50 Kurang Sasaran Kinerja (Pengemban Keperofesian Berkelanjutan) Program Peningkatan Kompetensi (Under Performance System)

18 KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Pertama III/b ke Guru Muda III/c)
50 Unsur utama ≥90% Pendidikan Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan 43 PKB Publikasi/ karya inovatif 4 Pengembangan diri 3 Unsur penunjang ≤10% Penilaian Kinerja Wajib Optional

19 43 ANGKA KREDIT AKHIR TAHUN dari Penilaian Kinerja
Bagi Guru Pertama Gol III/b dengan predikat: 43 Amat baik {43×(24/24)×125%}/4 13,44 Baik {43×(24/24)×100%}/4 10,75 Cukup {43×(24/24)×75%}/4 8,06 Sedang {43×(24/24)×50%}/4 5,38 Kurang {43×(24/24)×25%}/4 2,69

20 FORMAT PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT PK GURU
Nilai PK GURU (Pembelajaran) 44 Konversi nilai PK GURU ke dalam skala 0 – 100 sesuai Permenneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009 78,57 Berdasarkan hasil konversi ke dalam skala nilai sesuai dengan peraturan tersebut, selanjutnya ditetapkan sebutan dan prosentase angka kreditnya Baik Perolehan angka kredit (pembelajaran) yang dihitung berdasarkan rumus Angka Kredit per tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK 4 10,75 ………………………………….., ……………….. Guru yang dinilai Penilai Kepala Sekolah (…………………………) (……………………………) (………………………………)

21 Karya Ilmiah/Inovatif
PERMENEGPAN DAN RB 16/2009 UNSUR UTAMA (Min. 90%) ANGKA KREDIT YANG DIPEROLEH UNTUK KENAIKAN JENJANG/KEPANGKATAN Guru Utama Gol. IVd, IVe AK. 1050 PENDIDIKAN AK. 850 Presentasi Ilmiah PEMBELAJARAN (PKG) AK. 700 Guru Madya Gol. IVa, IVb, IVc PKB AK. 550 AK. 400 Pengembangan Diri Guru Muda Gol. IIIc, IIId AK. 300 Karya Ilmiah/Inovatif AK. 200 Karya Ilmiah UNSUR PENUNJANG (Max. 10%) Guru Pertama Gol. IIIa, IIIb AK. 150 Ijasah tambahan, tanda jasa, dsb AK. 100 BADAN PSDMPK DAN PMP

22 JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) AKK AKPKB AKP Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 3 pd, 0 pi/n 3 pd, 4 pi/n 3 pd, 6 pi/n 4 pd, 8 pi/n 4 pd, 12 pi/n 4 pd, 12pi/n 5 pd, 14pi/n 5 pd, 20 pi/n 5 10 15 20 Kebutuhan Angka Kredit Komulatif (AKK) , PKB (AKPKB), dan Unsur Penunjjang (AKP) untuk kenaikan pangkat dan jabatan

23 LATIHAN Budiman, S.Pd. adalah guru kelas dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April Yang bersangkutan mengajar paling sedikit 24 jam per minggu dan memperoleh hasil penilaian kinerja 50 pada Desember Hitunglah angka kredit yang diperoleh Pak Budiman tersebut! BADAN PSDMP DAN PMP - KEMDIKBUD

24 LANGKAH-LANGKAH PERHITUNGAN
Konversi hasil penilaian kinerja ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009: 50/56 x 100 = 89 Nilai 89 berada dalam rentang 76 – 90 dan disebut “baik”. (100%) Angka kredit yang diperoleh Budiman, S.Pd. Untuk subunsur pembelajaran pada tahun 2012 adalah: AK = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK 4 AK = {(50-3-5) x (24/24) x 100%} = 10,5 BADAN PSDMP DAN PMP - KEMDIKBUD

25 (pelanggaran terhadap Permenneg PAN 7 RB No.16/2009
S A N K S I (pelanggaran terhadap Permenneg PAN 7 RB No.16/2009 Guru yang tidak dapat memenuhi kewajibannya tugas utama, beban mengajar (24 – 40 jam tatap muka atau membimbing 150 – 250 konseli), dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan. Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut. Pengaturan sanksi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional. Back

26 Habis onny


Download ppt "PENILAIAN KINERJA GURU"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google