Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHamdani Wibowo Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Tugas PTIK Baskoro Adi Pratomo, S.Kom., M.Kom
UUD ITE Tugas PTIK Baskoro Adi Pratomo, S.Kom., M.Kom
2
Anggota Kelompok Abdullah Salim Maslakhatun Nisakdiyah Lintang Pertiwi
Risvia Pakan Rahmawati Pratama
3
Pengantar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Aturan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan penyimpangan yang menjurus pada pelanggaran Teknologi dan Komunikasi serta nama baik perorangan atau institusi.
4
Kronologis RUU ITE RUU-ITE ( RUU Informasi Dan Transaksi Elektronik)
RUU PTI ( RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi) + RUU IETE ( RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik RUU-IKTE (RUU Informasi, Komunikasi dan Transaksi Elektronik RUU-ITE ( RUU Informasi Dan Transaksi Elektronik)
5
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.
6
Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik
Hal ini bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
7
PERBUATAN YANG DILARANG
Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan sbb : Melanggar kesusilaan. Perjudian. Penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Pemerasan dan atau pengancaman. Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,dan antar golongan
8
INTERNET dalam ITE Masalah keberadaan para pihak (reality)
Kemampuan Internet dalam memfasilitasi transaksi antar pihak menurut Wigrantoro Roes Setiyadi, 2003 : Masalah keberadaan para pihak (reality) Kebenaran eksistensi dan atribut (accuracy) Penolakan atau pengingkaran atas suatu transaksi (non-repudiation) Keutuhan informasi (integrity of information) Pengakuan saat pengiriman dan penerimaan Privasi Yurisdiksi
9
INFORMASI ELEKTRONIK Ketentuan mengenai Informasi Elektronik & Dokumen Elektronik tidak berlaku untuk : Surat yang menurut UU harus dibuat dalam bentuk tertulis, diantaranya yaitu surat berharga, surat yang berharga, dan surat yang digunakan dalam proses penegakan hukum acara perdata, pidana, dan administrasi negara. Surat beserta dokumennya yang menurut UU harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta Komputer Forensik 2010
10
Adapun Contoh Pelanggaran ITE
Pembajakan Pencemaran nama baik Video yang melecehkan Sara
11
Membajak Merupakan juga suatu pelanggaran ITE karena
Kegiatan ini sama dengan merampas barang atau hak orang lain.
12
Pencemaran Nama Baik Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
13
Video yang melecehkan Sara
Video Supporter Malaysia yang melecehkan Indonesia
14
SEKIAN DARI KAMI
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.