Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehBenny Hardja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
HUKUM PERUSAHAAN Menurut mahkamah agung (hoge raad) :
perusahaan adalah seseorang yg mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dgn keuntungan keuangan dan secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan yg bersangkut paut dgn perniagaan dan perjanjian Menurut Molen Graaff perusahaan adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan secara terus menerus bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan dengan memperniagakan/memperoleh barang-barang atau dengan mengadakan perjanjian dagang.
2
PERUSAHAAN MENURUT UU NO. 3 TAHUN 1982 :
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yg menjalankan setiap jenis usaha yg bersifat tetap dan terus menerus, didirikan dan bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara ri utk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
3
PENGERTIAN HUKUM PERUSAHAAN
Kompleks peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yantg bersifat memaksa, yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilakukan secara terus menerus dalam kedudukan tertentu dilingkungan perniagaan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
4
Menurut Molen Graaff Suatu perusahaan harus mempunyai unsur-unsur:
1. Terus-menerus atau tidak terputus-putus 2. Secara terang-terangan (karena hubungannya dengan pihak ketiga) 3. Dalam kualitas tertentu (karena dalam lapangan perniagaan) 4. Menyerahkan barang-barang 5. Mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan 6. Harus bermaksud memperoleh laba.
5
Hukum Perusahaan dalam praktek diatur dalam :
KUH Perdata KUH Dagang Peraturan lain diluar KUH Perdata dan KUHD mis: 1. UU No. 1/1995 Tentang PT; 2. UU Pasar Modal; 3. Kebiasaan-kebiasaan yang berlaku
6
HUBUNGAN HUKUM PERUSAHAAN DENGAN HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA
Bila hukum perusahaan diartikan sebagai komplek hukum yang mengatur organisasi dan kegiatan perusahaan untuk mencari keuntungan, maka secara paradigma dapat digambarkan sbb: Hubungan hukum perusahaan dengan hukum dagang adalah : Lex Specialis Derogat Lex Generalis Hubungan hukum dagang terhadap hukum perdata adalah : Lex Specialis Derobat Lex Generalis
7
Sebagai bahan bukti dapat dilihat
Pasal 1 KUHD : Ketentuan-ketentuan KUH Perdata berlaku pula bagi KUHD, kecuali jika KUHD sendiri mengaturnya secara khusus. Pasal 1319 KUH Perdata Semua Perjanjian yang bernama atau tidak bernama tunduk pada titel 1 dan 2 Buku III KUH Perdata.
8
BENTUK2 PERUSAHAAN DILIHAT DARI JUMLAH PEMILIKNYA :
Perusahaan perseorangan adalah suatu perusahaan yg dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha. Perusahaan persekutuan adalah suatu perusahaan yg dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yg bekerja sama dalam satu persekutuan.
9
BENTUK2 PERUSAHAAN DILIHAT DARI STATUS HUKUMNYA :
Perusahaan berbadan hukum adalah sebuah subyek hukum yg mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri yg terpisah dari harta anggotanya, punya tujuan yg terpisah dari tujuan pribadi para anggotanya dan tanggung jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham yg diambilnya. Perusahaan bukan badan hukum adalah harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban perusahaan tersebut, biasanya berbentuk perorangan maupun persekutuan.
10
DLM MASYARAKAT DIKENAL 2 MACAM PERUSAHAAN :
PERUSAHAAN SWASTA ADALAH PERUSAHAAN YG SELURUH MODALNYA DIMILIKI OLEH SWASTA DAN TIDAK ADA CAMPUR TANGAN PEMERINTAH, TERBAGI DALAM 3 PERUSAHAAN SWASTA, YAITU: 1. PERUSAHAAN SWASTA NASIONAL, 2. PERUSAHAAN SWASTA ASING, 3. PERUSAHAAN PATUNGAN/CAMPURAN (JOINT VENTURE) PERUSAHAAN NEGARA ADALAH PERUSAHAAN YG SELURUH ATAU SEBAGIAN MODALNYA DIMILIKI NEGARA. PADA UMUMNYA DISEBUT DGN BUMN YG TERDIRI DARI 3 BENTUK, YAITU : 1. PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN) 2. PERUSAHAAN UMUM (PERUM) 3. PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
11
Berbagai bentuk perusahaan :
Perseroan Terbatas (PT) FIRMA (fa) COMMANDITAIRE VENNOCCTSCHAP (CV) Usaha Dagang (UD) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Badan Hukum Milik Negara (BHMN) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Yayasan
12
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) merupakan salah satu badan usaha yang cukup banyak diminati dalam praktik bisnis karena diyakini dapat menjadi sarana untuk penumpukan modal yang lebih besar jika dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya. PT juga dapat masuk ke pasar modal atau bursa efek apabila telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam undang-undang pasar modal.
13
PERSEROAN TERBATAS (PT) (LIMITED LIABILITY COMPANY, NAAMLOZE VENNOOTSCHAP)
Perseroan terbatas menurut hukum indonesia adalah suatu badan hukum yg didirikan berdasarkan perjanjian antara 2 (dua) orang atau lebih, utk melakukan kegiatan usaha dgn modal dasar yg seluruhnya terbagi dalam saham-saham.
14
PENGATURAN TENTANG PERSEROAN TERBATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN TENTANG PERSEROAN TERBATAS BERLAKU SEJAK DIUNDANGKAN TANGGAL 16 AGUSTUS 2007 UU NO. 40 TH 2007 MENGGANTIKAN BERLAKUNYA UU NO 1 TAHUN TENTANG PERSEROAN TERBATAS
15
HAL BARU DALAM UU NO. 40 TH 2007 Proses pendirian PT dilaksanakan satu atap oleh dephum dan ham dgn sistem pendaftaran & pengumuman yg diselenggarakan langsung Dilepaskan dari kewajiban pendaftaran menurut uu no. 3 th 1982 tentang wajib daftar perusahaan yg berlaku. UU PT menghubungkan kewajiban pemeliharaan & penyelenggaraan dokumen dlm pt dgn ketentuan dlm uu no. 8 tahun 1997 tentang dokumen perusahaan Pengaturan modal dasar yg lebih besar Lebih ketat mengenai kepemilikan saham sendiri oleh perseroan dan larangan pengeluaran saham yg dimiliki sendiri
16
PROSES PENDIRIAN PT Tahap akta notaris, diperlukan untuk merumuskan akta pendirian perseroan yang di dalmmnya terdapat anggaran dasar perseroan tersebut. Pada saat proses ini 50% modal ditempatkan harus sudah disetor nama definitif sudah harus direserve dari departemen kehakiman
17
2.Tahap pengesahan akta pendirian yang dibuat notaris haruslah diajukan kepada menteri kehakiman untuk mendapatkan pengesahan 3. Tahap pendaftaran dalam daftar perusahaan. Setelah perusahaan disahkan oleh yang berwenang, maka perusahaan didaftarkan dalam daftar perusahaan.
18
4. Tahap pengumuman dalam berita negara
4. Tahap pengumuman dalam berita negara. Merupakan proses terakhir untuk memenuhi unsur keterbukaan bahwa suatu PT dengan nama tertentu sudah didirikan.
19
TANGGUNG JAWAB PT Persyaratan PT sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi. Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung atau tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan PT semata-mata untuk kepentingan pribadi. Pemegang saham dari PT terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan perseroan. Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung atau tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengikatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup melunasi hutang PT tersebut. Direksi akan bertanggung jawab secara pribadi jika dia bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya selaku direksi. Komisaris akan bertanggung jawab secara pribadi jika dia bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya selaku komisaris.
20
JENIS-JENIS MODAL PT Modal dasar, merupakan seluruh modal perseroan authorized capital. Modal ditempatkan, adalah sebagian atau seluruh dari modal dasar yang telah diperuntukkan atau dijatah kepada pemegang saham tertentu. Modal setor, adalah modal yang telah ditempatkan dan diperuntukkan bagi masing-masing pemegang saham dan telah disetor penuh oleh pemegang saham tersebut, sehingga uang penyetoran saham tersebut sudah dapat dipergunakan oleh perusahaan untuk menjalankan bisnisnya.
21
ORGAN-ORGAN PERSEROAN TERBATAS
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM DIREKSI KOMISARIS
22
PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS
Bubar karena keputusan rups Bubar karena jangka waktu berdirinya sudah berakhir Bubar karena penetapan pengadilan.
23
FIRMA (PARTNERSHIP) firma adalah suatu usaha bersama antara 2 (dua) orang atau lebih yang dimaksudkan untuk menjalankan suatu usaha di bawah suatu nama bersama. Contoh : “fa. WIWIN & co”.
24
PROSES PENDIRIAN FIRMA
Tahap akta otentik Tahap pendaftaran akta firma Tahap pengumuman dalam berita negara.
25
SISTEM TANGGUNG JAWAB PARA PARTNER DALAM FIRMA :
Setiap tindakan yang dilakukan untuk dan atas nama firma, maka yang bertanggung jawab secara hukum adalah para persero itu secara renteng untuk seluruh hutang (jointly and severally) dari firma tersebut, tanpa melihat siap diantara persero yang secara riil melakukan tindakan tersebut.
26
COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (“CV”)
Merupakan suatu bentuk badan usaha yg didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, di mana 1 (satu) orang atau lebih dan pendirinya adalah persero aktif ; yang aktif menjalankan perusahaan dan akan bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya, sementara 1 (satu) orang lain atau lebih merupakan persero pasif (persero komanditer), dimana dia hanya bertanggung jawab sebatas uang yg dia setor saja.
27
USAHA DAGANG (“UD”)/ SOLE PROPRIETORSHIP
Merupakan suatu cara berbisnis secara pribadi dan sendiri (tanpa partner) tanpa mendirikan suatu badan hukum, dan karenanya tidak ada harta khusus yang disisihkan sebagaimana halnya dengan suatu badan hukum. Nama usaha dagang sesuai dengan yang diinginkan oleh pemiliknya, misal : “ud bina sejahtera”.
28
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Istilah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai muncul ke permukaan sejak diundangkannya undang-undang nomor 9 tahun 1969 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 1969 tentang bentuk-bentuk usaha negara menjadi undang-undang. Dalam pasal 1 disebutkan kecuali dengan atau berdasarkan undang-undang, ditetapkan lain, usaha-usaha negara berbentuk perusahaan dibedakan dalam: 1. Perusahaan jawatan disingkat perjan 2. Perusahaan umum disingkat perum 3. Perusahaan perseroan disingkat persero
29
Badan Hukum Milik Negara (BHMN)
Istilah Badan Hukum Milik Negara (BHMN) mulai muncul ke permukaan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 1999 tentang penetapan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebagai badan hukum. Dalam penjelasan Pasal 45 Ayat 1 disebutkan BHMN dalam ketentuan ini mempunyai status sebagai subjek hukum perdata dan merupakan institusi yang tidak mencari keuntungan serta dikelola secara profesional. Hanya cukup disayangkan tidak dijabarkan dalam UU ini, apa yang dimaksud dengan BHMN yang berstatus subjek hukum perdata.
30
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Dalam Pasal 2 UU No. 5 Tahun 1962 yang mengemukakan BUMD ialah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang ini yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang. Saham-saham BUMD terdiri atas saham-saham prioritas dan biasa. Saham-saham prioritas hanya dapat dimiliki oleh daerah. Saham-saham biasa dapat dimiliki oleh daerah, warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum yang didirikan berdasarkan undang-undang Indonesia dan yang pesertanya terdiri dari warga Negara Indonesia.
31
Badan Hukum Yayasan Dalam beberapa tahun terakhir ini tumbuh subur pranata hukum yang dijadikan sebagai suatu lembaga untuk melakukan aktivitas dengan tujuan “sosial” yang peraturannya hanya didasarkan kepada hukum kebiasaan. Pranata hukum yang dimaksud dikenal dengan Yayasan (Foundation). Tata cara pendirian yayasan diatur dalam Pasal 9 yang mengemukakan: Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam Bahasa Indonesia. Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat. Biaya pembuatan akta notaris sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Dalam hal Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 didirikan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
32
Referensi Kansil, C. S. T.,Drs.,SH. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam Ekonomi) Jakarta: Pradnya paramita. Sembiring, Sentoso, Dr., SH., M.H. Hukum Perusahaan dalam Peraturan Perundang-undangan Bandung: Nuansa Aulia.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.