Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

OBJEK PPN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "OBJEK PPN."— Transcript presentasi:

1 OBJEK PPN

2 Pengertian PPN Merupakan pajak atas konsumsi barang atau jasa di dalam Daerah Pabean, artinya PPN hanya dikenakan atas barang atau jasa yang tujuan konsumsinya di Dalam Negeri RI.

3 Objek PPN Penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Impor BKP penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak Ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak

4 Barang Kena Pajak Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang PPN

5 B A R A N G BARANG BERWUJUD BARANG TIDAK BERWUJUD BARANG BERGERAK
CONTOH : HAK ATAS MEREK DAGANG HAK PATEN HAK CIPTA BARANG TIDAK BERGERAK

6 Lingkup BKP Tak Berwujud
Hak menggunakan hak cipta, paten, desain, formula, merek dagang, dan HAKI lain. Hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah. Pemberian pengetahuan di bidang industrial, komersial, atau ilmiah. Pemberian bantuan tambahan terkait ketiga point sebelumnya. Hak menggunakan gambar hidup, pita video, atau pita suara. Pelepasan hak yang berkenaan penggunaan HAKI dan hak yang disebutkan sebelumnya.

7 PENGERTIAN PENYERAHAN BKP
ADALAH : PENYERAHAN HAK ATAS BKP Karena SUATU Perjanjian, Mis : Jual Beli, Tukar Menukar, Jual Beli Dengan Angsuran Pengalihan Bkp Oleh Karena Suatu Perjanjian Sewa Beli, Atau Perjanjian Leasing Dgn Hak Opsi Penyerahan Bkp Kepada Pedagang Perantara (Komisioner), Atau Melalui Juru Lelang Pemakaian Sendiri & Pemberian Cuma-cuma Atas Bkp, Seperti Pemberian Contoh Barang Untuk Promosi Kepada Relasi Atau Pembeli Persediaan Bkp & Aktiva Yg Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjual Belikan Yg Masih Tersisa Pada Saat Pembubaran Perusahaan, Sepanjang Ppn Atas Perolehan Aktiva Tsb. Menurut Ketentuan Dapat Dikreditkan Penyerahan Bkp Dari Pusat Ke Cabang Atau Sebaliknya & Penyerahan Bkp Antar Cabang Penyerahan Bkp Secara Konsinyasi Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak

8 Penyerahan yang Bukan Penyerahan BKP
Penyerahan kepada makelar. Penyerahan untuk jaminan utang piutang. Penyerahan kantor pusat – cabang atau antar kantor cabang, jika terdapat pemusatan tempat terutang. Pengalihan akibat penggabungan, peleburan, penekanan, pemecahan, dan pengambilalihan usaha antara dua PKP. Penyerahan barang yang semula tidak untuk diperjualbelikan dan Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

9 Barang Tidak Dikenai PPN
Minyak, gas, batubara, panas bumi, bijih logam dan mineral batuan. Hasil pertambangan dan pengeboran yang daimbil langsung dari sumbernya. Beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah – buahan, dan sayur – sayuran. Barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masayarakat banyak. Hidangan yang disajikan di hotel dan restoran atau oleh katering. Uang, emas batangan, dan surat berharga.

10 Penyerahan dan Impor BKP Dibebaskan dari PPN
Sederhana, RSS, Rusun Sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa. Senjata, amunisi, alat angkutan diterima Kemhan, TNI, dan Polri. Vaksin polio. Buku pelajaran dan kitab suci. Kapal, suku cadang dan alat keselamatan diterima Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional. Pesawat, suku cadang dan alat keselamatan diterima Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional. Kereta api dan suku cadang diterima PT. KAI. Peralatan dan suku cadang untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah NKRI.

11 Ketentuan Khusus: Penyerahan dan Impor Dibebaskan dari PPN
Apabila: Kapal, suku cadang, dan alat keselamatan yang diterima Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional. Pesawat, suku cadang, dan alat keselamatan yang diterima Perusahaan Angkutan Udara Nasional. Kereta api dan suku cadang yang diterima PT. KAI. Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik. Rumah susun sederhana milik (rusunami). Dipergunakan tidak sesuai tujuan semula atau dipindahtangankan sebelum 5 tahun berlalu, maka PPN yang semula dibebaskan menjadi wajib dibayar.

12 Penyerahan dan Impor BKP Strategis Dibebaskan dari PPN
Syarat rusunami yang dibebaskan dari PPN: Berluas antara 21 – 36 meter persegi. Berharga tidak melebihi Rp ,00. Diperuntukkan WP OP berpenghasilan maksimal Rp ,00 per bulan. Merupakan unit pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri. Dibangun sesuai Peraturan Menteri PU. Barang modal berupa mesin dan peralatan, tidak termasuk suku cadang. (Perlu Surat Keterangan Bebas PPN) Makanan ternak, unggas, dan ikan, berikut bahan bakunya. Air bersih yang dialirkan Perusahaan Air Minum. Listrik perumahan dengan daya < Watt. Barang hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan. Bibit dan benih pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan. Rumah susun sederhana milik (rusunami).

13 Jasa Kena Pajak Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas,  kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang PPN.

14 J A S A SETIAP KEGIATAN PELAYANAN BERDASARKAN
YANG MENYEBABKAN SETIAP KEGIATAN PELAYANAN BERDASARKAN SUATU PERIKATAN/PERBUATAN HUKUM - SUATU BARANG; - FASILITAS; - KEMUDAHAN; - HAK TERMASUK TERSEDIA UNTUK DIPAKAI JASA YG DILAKUKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG KARENA PESANAN ATAU PERMINTAAN DGN BAHAN & ATAS PETUNJUK DARI PEMESAN

15 Lingkup JKP dari Luar Daerah Pabean
Jasa melekat pada benda tak bergerak di daerah pabean. Contoh: Jasa desain konstruksi bangunan. Jasa melekat pada benda bergerak di daerah pabean. Contoh: Jasa persewaan mesin produksi. Jasa yang dilakukan secara di daerah pabean. Contoh: Jasa pengacara, akuntan, surveyor.

16 JENIS JASA YANG TIDAKDIKENAKAN PPN
Jasa Di Bidang Pelayanan Kesehatan Medik, Seperti Dokter Umum , Dokter Spesialis Jasa Di Bidang Pelayanan Sosial, Seperti Panti Asuhan, Jasa Pemakaman, Pemadam Kebakaran, Jasa Tempat Olahraga Non Komersial Jasa Di Bidang Pengiriman Surat Dengan Perangko JASA Keuangan Di Bidang Perbankan, Asuransi, Dan Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Termasuk sistem Syariah jasa asuransi Jasa Keagamaan, Seperti Pemberian Khotbah, Atau Dakwah Jasa Pendidikan (sekolah maupun luar sekolah) Jasa Kesenian Dan Hiburan Jasa Di Bidang Penyiaran Yang Bukan Bersifat Iklan Jasa Angkutan Umum Di Darat Dan Di Air, Angkutan Udara LN Jasa Tenaga Kerja, termasuk Jasa Penyelenggaraan Latihan Bagi Tenaga Kerja Jasa Perhotelan, Seperti Persewaan Kamar Di Hotel, Motel, Losmen Dan Hostel Jasa Yang Disediakan Oleh Pemerintah Dalam Rangka Menjalankan Pemerintahan Secara Umum Jasa penyediaan tempat parkir Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam Jasa pengiriman uang dengan wesel pos jasa boga atau katering

17 Penyerahan JKP Dibebaskan dari PPN
Jasa sewa kapal, reparasi, dan kepelabuhanan diterima Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional. Jasa sewa pesawat dan diterima Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional. Jasa reparasi kereta api diterima PT. KAI. Jasa pemborongan RS, RSS, Rusun Sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa, dan tempat ibadah. Jasa persewaan RS, RSS, dan Rusun Sederhana. Jasa terkait penyediaan data batas dan foto udara diterima Kemhan atau TNI.

18 Kegiatan Membangun Sendiri
yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan

19 dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak,
Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN 19


Download ppt "OBJEK PPN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google