Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLiani Budiono Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Launching Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016
Semangat Anti Korupsi, Pencegahan dan Pengendalian Korupsi melalui Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Launching Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 Aula Mezzanine Gedung Djuanda I -Jakarta 20 Desember 2016 Prof. Dr. Mardiasmo, MBA, Ak. Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia
2
Sambutan Wakil Menteri Keuangan
Pesan Presiden penyerahan DIPA 2017: “Jangan sampai dana APBN dikorupsi walau satu rupiah pun”. Inpres Nomor 2 Tahun 2014: Aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi-Agenda penting nasional.
3
3. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2016 dari BPK:
Kerugian Negara Sejak 2003 s.d. Semester I 2016 sebesar Rp1,7 Triliun Tingkat penyelesaian Sisa tersebut harus segera diselesaikan. Sisa sebesar Rp1,12 Triliun tersebar di berbagai Kementerian Negara/Lembaga. No Instansi Jumlah (Rp) (%) 1. Pemerintah Daerah Rp1,02 Triliun 60% 2. Pemerintah Pusat Rp584,6 Miliar 34% 3. BUMN Rp89,3 Miliar 5% 4. BUMD Rp11.7 Miliar 1% No Penyelesaian Jumlah (Rp) (%) 1. Angsuran Rp155,03 Miliar 9% 2. Pelunasan Rp417,20 Miliar 24% 3. Penghapusan Rp9,56 Miliar 1% 4. Sisa Rp1,12 Triliun 66%
4
4. Amanat PP Nomor 38 Tahun 2016: Kementerian Negara/Lembaga harus menyusun peraturan lebih lanjut di lingkungannya. Kementerian Dalam Negeri harus menyusun ketentuan lebih lanjut untuk Pemerintah Daerah. Diharapkan selesai Tahun 2017. 5. Sanksi Pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Putusan pidana tidak membebaskan dari tuntutan ganti rugi.
5
Tahapan proses secara umum
PPKN/D Pihak Yg Merugikan Presiden Menteri Keuangan selaku BUN/Pimpinan Lembaga Negara/Gubernur, Bupati atau Walikota Informasi 1 Verifikasi oleh Atasan Langsung/ Kepala Satker 2 Dilaporkan kepada PPKN/D 3 Menkeu (BUN) Menteri/Pimpinan Lembaga Menteri/Pimpinan Lembaga (dilaksanakan Kepala Satker) Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga Tuntutan Ganti Kerugian 6 Pemeriksaan 5 Membentuk TPKN/TPKD 4 Gubernur/Bupati/ Walikota (dilaksanakan oleh SKPKD) Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Pemerintahan Daerah 7b SKTJM tidak diperoleh 7a SKTJM Lunas Kas Negara SKP2KS Wanprestasi Majelis Majelis SKP2K SKP2K Lunas Tidak bayar Lunas Tidak bayar KPKNL KPKNL
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.