Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHartono Santoso Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
EVALUASI PELAKSANAAN UNDANG UNDANG PENYIARAN UU NO. 32 TAHUN 2002
RINO EKA CHANDRA TESA O. SURBAKTI DAVID EKA HENI
2
BAB I KETENTUAN UMUM Masih aman, sebagian besar berbentuk wacana ideal tentang penyiaran. Tapi ada beberapa poin yang nampak dalam pelaksanaannya mengalami pergeseran. Hal itu akan dijelaskan di BAB selanjutnya. Contoh : poin 9,10,11
3
BAB II ASAS, FUNGSI, TUJUAN & ARAH
Pasal 2. Dilihat dari pasal ini, mengenai asas tujuan fungsi dan arah, undang undang yang berlaku tidak dilaksanakan dengan baik. Implementasi dilapangan menunjukkan bahwa media penyiaran belum mampu menjalankan asas etika, adil dan merata, dan tanggung jawab. Hal tersebut akan terlihat pada bab 3 di Penyelenggaran Penyiaran. PASAL INI BELUM TERLAKSA SECARA BAIK.
4
BAB II ASAS, FUNGSI, TUJUAN & ARAH
Pasal 3. Media penyiaran (televisi dan radio) tidak jelas ingin membina watak bangsa kearah mana. Terbukti siaran yang ada banyak sekali tidak terarah dalam membina wakta bangsa (sinetron/reality show/program radio”kirim2 salam”) yang malahan hanya mengarah pada hiburan semata, itupun hiburan yang tidak mendidik.
5
BAB II ASAS, FUNGSI, TUJUAN & ARAH
Pasal 4 : 1 Sebagai kegiatan komunikasi massa, media televisi hanya sedikit memberikan fungsi pendidikan, hiburan yang sehat, dan perekat sosial. Di sisi lainnya, televisi digunakan sebagai alat politik, pembentuk opini public, kepentingan industri. Pasal 4 : 2 kebudayaan yang dibawa, tidak nampak merupakan budaya bangsa. Namun kebudayaan modern, yang masuk dari luar dan bisa dikatakan tidak membantu melestarikan budaya bangsa…”hanya pada saat hari besar/libur/isu hangat budaya bangsa ditonjolkan”
6
BAB II ASAS, FUNGSI, TUJUAN & ARAH
Poin a : belum terlaksana, 4 pilar bangsa (Pancasila, UUD, NKRI, Bhineka Tunggal Ika) tidak ditonjolkan. Kepentingan mayoritas dan kepemilikanlah yang dikembangkan. Ext : Metro Tv dengan Nasdem, Poin b : melihat realita sosial yang ada dibangsa kita, media hanya mampu menampilkan realita saja, tidak mengajak untuk terus meningkatkan moralitas. Poin g : kepemilikan media tidak terkendali ada yang mempunyai 3 televisi dan media massa lainnya dalam satu wilayah (mnc, Bakrie grup) Poin I : informasi yang diberikan belum seimbang, setiap media mempunyai angel sendiri dalam pembawaan berita dan tergantung siapa pemilknya. Poin j : kebudayaan nasional nampak kabur, karena media memperlihatkan kebudayaan baru dan tidak disaring terlebih dahulu.
7
BAB III PENYELENGGARAN PENYIARAN
Pasal 7 – 12 (KPI) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai “polisi” penyiaran, memang sudah terbentuk. Tapi action-nya sampai sekarang bisa dikatakan tidak maksimal. Karena bisa dikatakan banyak pelanggaran yang terjadi dalam penyiaran tapi, KPI hanya terlihat menegur dan tidak melakukan tindakan yang tegas (kepemilikan, TPI = MNC, Program acara). Padahal KPI punya kuasa penuh
8
BAB III PENYELENGGARAN PENYIARAN
Pasal 15 ayat 2 Tentang “LPJ” lembaga penyiaran publik yang harusnya di terbitkan di media massa, tidak terlihat realisasinya (TVRI, RRI)
9
BAB III PENYELENGGARAN PENYIARAN
Pasal 16 – 20 (Lembaga Penyiaran Swasta) Pasal 18 menunjukkan hal yang jelas, dalam satu wilayah penyiaran pemilik tidak diperbolehkan mempunyai media lebih dari satu. Tapi realisasinya…(MNC, Bakrie Grup, Trans Corp.)
10
BAB III PENYELENGGARAN PENYIARAN
Pasal 31 ayat 6 “Kepemilikan penyiaran lokal diutamakan masyarakat yang tinggal diwilayah tersebut” Banyak radio yang merupakan Anak perusahaan. (MNC)
11
BAB IV PELAKSANAAN SIARAN
Pasal 36 ayat 1 Melihat dari pasal 36 dari BAB IV tentang pelaksanaan siaran memang dapat menggambarkan isi siaran yang ideal. Tapi pada kenyataannya stasiun TV yang hampir didominasi oleh pihak swasta cenderung menampilkan atau menayangkan program-program yang kurang menonjolkan budaya indonesia, malah lebih menonjolkan budaya dari luar negeri akibat pengaruh globalisasi. Contohnya: Di stasiun Global TV. Beberapa tahun sebelumnya, siaran stasiun tersebut lebih didominasi oleh siaran MTV (Music Television), sehingga begitu banyak unsur atau budaya asing yang ditonjolkan dalam siaran tersebut dibandingkan dengan budaya Indonesia. Selain itu, dari sisi pembentukan moral bangsa, materi siaran yang ditampilkan ada yang mengandung unsur kekesaran dan terdapat istilah asing yang berkonotasi negatif
12
BAB IV PELAKSANAAN SIARAN
Ayat 4 Beberapa media besar di Indonesia semakin dikuasai oleh beberapa pihak yang memiliki kepentingan tertentu. (MNC, Bakrie, Media Grup) Beberapa media besar tersebut, merupakan media yang memberikan pengaruh cukup besar bagi masyarakat. Di dalam beberapa tayangan atau pun siaran berita yang ditampilkan masih terdapat unsur kepentingan dari pemilik media. Misalnya saja di tayangan Metro Tv sering ditemukan liputan atau program khusus yang terlalu mengekspos Nasional Demokrat,.Hal tersebut tentu saja melanggar peraturan dalam bagian RUU Penyiaran, yaitu Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Oleh karena itu, dapat dikatakan tayangan atau siaran dalam televisi masih mengutamakan kepentingan golongan dan kurang menjunjung unsur netral.
13
Ayat 5 Melihat kondisi penyiaran di masa kini, sepertinya media tidak bisa dikatakan sebagai sumber informasi yang terpercaya sepenuhnya. Sehingga dapat dikatakan telah terjadi pelanggaran terhadap bagian peraturan tersebut. Dapat dilihat dari adanya kasus yang dialami TVone, dimana salah seorang reporternya mlakukan kesalahan ketika melaporkan kasus kematian Nurdin M Top di Temanggung. Hal ini semakin memperparah keadaan karena public atau masyarakat hampir sepenuhnya percaya dengan laporan tersebut. Padahal setelah beberapa hari kemudian diketahui bahwa Nurdin M Top belum “resmi” meninggal dunia. Kejadian tersebut merupakan sebagian kecil dari adanya kebohongan atau penyesatan yang dilakukan oleh beberapa media. Setelah itu, TVone pun mendapatkan protes keras tidak hanya berasal dari lembaga-lembaga yang berwenang tetapi juga dari masyarakat.
14
BAB IV PELAKSANAAN SIARAN
Pasal 37 Hampir seluruh stasiun TV nasional menggunakan bahasa Indonesia dalam berbagai jenis program acara yang disiarkan. Hanya saja bahasa Indonesia yang digunakan tidak cukup baik, malah ada program acara yang menggunakan bahasa Indonesia dengan unsur “slank word atau bahasa gaul” seperti kata gue-elo. Bahkan ada juga percampuran bahasa Indonesia dan bahasa daerah di program acara yang bertemakan nasional. Hal ini berarti sudah melanggar bagian dari peraturan ini, dimana terdapat penggunaan bahasa Indonesia yang kurang baik di televisi nasional.
15
BAB IV PELAKSANAAN SIARAN
Pasal 42 Melihat kondisi penyiaran di Indonesia, banyak terjadi kasus dimana para jurnalis secara sengaja maupun tidak sengaja ngelanggar kode etik jurnalistik. Seperti kasus yang terjadi pada program insert yang sekarang berganti nama menjadi intens. Program yang memiliki genre entertain news ini telah memberitakan kabar yang direkayasa dan meresahkan masyarakat Yogyakarta terkait pemberitaan tentang Merapi. Tentu saja isi siaran tersebut sudah melanggar kode etik, karena sudah menyiarkan kabar bohong dan tidak sesuai fakta. Selain itu, masih ada isi siaran atau hal-hal yang dilakukan oleh jurnalis yang telah melanggar kode etik jurnalistik.
16
Pasal 47 Adanya peraturan ini sebenarnya cukup baik bagi dunia penyiaran Indonesia, karena terkait dengan audiens yang lekat dengan budaya ketimuran, dimana budaya kesopanan masih dijunjung tinggi. Di Indonesia sendiri memang ada lembaga yang mengurus masalah pensensoran penyiaran dan film, yaitu LSF atau Lembaga Sensor Film. Selain itu, terdapat KPI atau Komisi Penyiaran Indonesia yang mengontrol tentang penyiaran di Indonesia. Terkait dengan peraturan perundang-undangan dalam bagian ini, pernah terjadi pelanggaran tentang peraturan tersebut dalam siaran program empat mata. Pada episode tersebut, program empat mata menyiarkan seseorang yang biasa menyantap kodok dan binatang lainnya hidup-hidup. Tentu saja tayangan dalam episode tersebut tidak etis dan tidak pantas dilihat audiens. Setelah adanya tayangan tersebut, banyak protes yang ditujukan kepada program empat mata. Kemudian program empat mata mendapat teguran keras dari KPI dan sebagai konsekuensi empat mata sempat berhenti tayang untuk sementara dan kemudian berganti nama menjadi Bukan Empat Mata.
17
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 52 ayat 1 Pada kenyataannya, hanya mereka yang memiliki uang dan kekuasaan yang bisa memiliki kesempatan untuk menyelenggarakan penyiaran nasional. Karena biaya yang dibutuhkan sangatlah besar. Hal ini terlihat dengan bergabungnya beberapa stasiun televisi dan stasiun-stasiun televisi tersebut membawa apa yang menjadi kepentingan atasannya. Seperti Metro TV dan TV One yang sama-sama akan menyuarakan kepentingan Surya Paloh dan Bakrie. Dengan munculnya hal seperti ini, maka penyelenggaran penyiaran nasional akan membawa kepentingan- kepentingan tertentu yang mungkin tidak sejalan dengan kepentingan masyarakat luas.
18
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
Ayat 2 Sejauh ini belum banyak pihak yang melakukan pemantauan terhadap Lembaga Penyiaran. Masyarakat yang masih pasif hanya menerima apa yang disampaikan oleh lembaga penyiaran.
19
BAB VII PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 54 Masyarakat tidak tahu seperti apa pertanggungjawaban yang diberikan KPI baik pusat maupun daerah kepada DPR pusat maupun daerah. Tetapi, mungkin ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh publik. Namun, sosialisasi tersebut sepertinya kurang terasa bagi publik.
20
Pasal 57 BAB X KETENTUAN PIDANA
Pemberlakuan undang-undang Penyiaran dalam pasal ini dalam penerapannya belum berjalan sesuai dengan yang diatur dilihat dari beberapa kasus yang terjadi. Contoh Kasus Kasus kepemilikan Group Bakrie terhadap media penyiaran di Indonesia yang lebih dari 1 media yang melanggar pasal 18 ayat 2 Kasus RCTI terkait pemberitaan Merapi dan TV one terkait Mafia pajak yang melanggar pasal 36 ayat 5 dan 6
21
Pasal 58 Dalam penerapannya belum berjalan sesuai dengan undang- undang yang berlaku melihat yang terjadi di lapangan banyak terjadi pelanggaran terhadap pasal 33 ayat 1. Contoh Kasus Ada 16 stasiun Radio di Kupang yang tetap mengudara walaupun belum di berikan Izin dan hanya diberikan sanksi berupa surat teguran tanpa sanksi pidana dan tidak membayar denda seperti yang sudah diatur. Pasal 59 Pasal ini dalam pemberlakuannya belum sepenuhnya diterapkan secara tegas dan baik. Metro TV terkait Kampanye Nasional Demokrat Indonesia
22
BAB XI & XII Pasal 60-64 Menjelaskan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan penyiaran sesuai dengan undang-undang ini baik pelanggarannya maupun hal-hal yang lainnya. pembentukan KPI sebagai lembaga penyiaran di Indonesia Ketentuan-ketentuan Pemerintah yang di maksudkan dalam undang-undang ini. Tidak ditemukan masalah dalam kedua Bab ini karena disini hanya menjelaskan aturan-aturan secara teknis dan fungsi dalam penerapannya.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.