Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLeony Hartanti Rachman Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Pembetulan SPT Apabila SPT yang telah disampaikan terdapat kesalahan yang menyebabkan jumlah pajak yang dilaporkan kurang dari semestinya atau sebaliknya, maka WP dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan atas kemauannya sendiri yang dilakukan secara tertulis dengan Syarat Sebagai berikut :
2
Wajib pajak dengan kemauan sendri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Dirjen Pajak belum melakukan pemeriksaan. Dalam hal ini pembetulan SPT menyatakan kurang atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
3
Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan WP, terhadap ketidakbenaran WP tersebut, apabila WP dengan kemauannya sendiri mengungkapkan kebenaran perbuatannya tersebut disertai pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksinya berupa denda 150% dari jumlah pajak yang kurang bayar.
4
Walaupun Dirjen Pajak telah melakukan pemeriksaan dengan syarat Dirjen Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, wajib pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan : Pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil. Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar. Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT beserta sanksi administrasi berupa kenaikan 50% dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh wajib pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.
5
Penundaan Pajak Apabila WP mengalami kesulitan likuiditas diperkenankan mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang dalam SKP dengan Persyaratan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak sebagai berikut :
6
Permohonan harus diajukan paling lama 9 hari kerja sebelum saat jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir disertai alasan dan jumlah pembayaran pajak yang dimohon diangsur atau ditunda. Apabila ternyata batas waktu 9 hari kerja tidak dapat dipenuhi oleh WP karena keadaan di luar kekuasaannya, permohonan WP masih dapat dipertimbangkan oleh Dirjen Pajak sepanjang WP dapat membuktikan kebenaran keadaan diluar kekuasaannya tersebut. Dirjen Pajak menerbitkan surat keputusan atas permohonan berupa menerima seluruhnya, menerima sebagian, atau menolak, paling lama 7 hari kerja setelah tanggal diterimannya permohonan. Apabila jangka waktu telah lewat, Dirjen Pajak tidak member suatu keputusan, permohonan WP dianggap diterima. Surat Keputusan yang menerima seluruhnya atau sebagian, dengan jangka waktu masa angsuran atau penundaan tidak melebihi 12 bulan dengan mempertimbangkan kesulitan likuiditas atau keadaan diluar kekuasaan WP. Terhadap utang pajak yang telah diterbitkan SK tidak dapat diajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.