Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PERENCANAAN KEHUTANAN
RANCANGAN PERUBAHAN PP 44 TAHUN 2004 TENTANG PERENCANAAN KEHUTANAN
2
POKOK-POKOK DAN URGENSI REVIEW PP 44/2004 (RANCANGAN AWAL)
Undang-undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Undang-undang No 32 Tahun 2014 Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Undang-undang No. 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial Putusan MK No. 45/2012 Putusan MK No. 35/2013 ISU-ISU POKOK Reformulasi kawasan hutan atas mandat Pasal 5 UU 41/1999 bahwa KH meliputi Hutan negara; Hutan Hak dan Hutan Adat Efektifitas penyelenggaraan a.l. : Inventarisasi Hutan, Pengukuhan Kawasan Hutan, Inventarisasi, pengukuhan KH, pembentukan wilayah dan penyusunan rencana Pengukuhan kawasan hutan dan keselarasan dengan RTRW dan Pertanahan Peran serta Masyarakat dalam Perencaanan Kehutanan Penyelesaian Konflik/ sengketa Kawasan dan Perencanaan Kehutanan Otonomi Khusus tentang Perencanaan Kehutanan Rencana aksi KPK mengenai Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan PP 26 tahun 2009 tentang Kawasan Strategis Nasional PP 15 tahun 2010 tentang penyelenggaran penataan ruang PP No. 10 tahun 2010 jo PP. No.60 tahun 2012 tentang Tata Cara Perubahan dan Peruntukkan Kawasan Hutan PP. No. 24 tahun 2010 jo. PP No. 61 tahun 2012 tenatng Penggunaan Kawasan Hutan PP. No. 38 tahun 2008 tentang Pelimpahan Urusan REVIEW PP NO. 44 TAHUN 2004 TENTANG PERENCANAAN HUTAN
3
IMPLEMENTASI PERENCANAAN KEHUTANAN
PERMASALAHAN POKOK IMPLEMENTASI PERENCANAAN KEHUTANAN Batasan dan cakupan Kawasan Hutan masih terbatas pada Hutan Negara, belum sepenuhnya mengatur Hutan Hak dan Hutan Adat; Semua Kawasan Hutan belum terintegrasi dengan fungsi hutan, pola ruang, daya dukung lingkungan hidup, serta kawasan perdesaan (Pasal 1 UU No. 26/2007); Tujuan dan target penetapan kawasan hutan saat ini baru mencakup Hutan Negara, belum mencakup Hutan Adat dan Hutan Hak sebagai Kawasan Hutan Tetap; Cakupan Perencanaan Kehutanan, masih terbatas pada Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu, belum memasukan tentang Jasa Lingkungan (sesuai penjelasan pasal 4 UU 41 tahun 1999; Tata hubungan antara Perencanaan Kehutanan dan Perencanaan Sektor Lain yang menggunakan kawasan hutan masih belum optimal, masih beragamnya institusi yang menangani perencanaan kehutanan di daerah, dan masih terbatasnya kewenangan dalam pengendalian rencana kehutanan; Perizinan pemanfaatan hutan belum sepenuhnya selaras mengacu pada rencana kehutanan, karena ijin sudah diberikan sebelum perencanaan kehutanan ditetapkan;
4
PERMASALAHAN POKOK .....IMPLEMENTASI PERENCANAAN KEHUTANAN (lanjutan)
Belum efektifnya inventarisasi Hutan dan penggunaan hasil inventarisasi dalam pengukuhan, penyusunan rencana, pembentukan wilayah pengelolaan KH. Pengukuhan terbatas untuk Hutan Negara, belum mengatur Hutan Hak dan Hutan Adat. Proses penyelesaian pihak-3 melalui mediasi dan resolusi konflik atas kepemilikan dan hak pihak ketiga dan masyarakat pada kawasan hutan; Peran pemerintah belum optimal dalam perencanaan kawasan hutan dan koheren satu sama yang lain, dari pusat hingga ke tingkat pengelolaan Hutan. Koherensi Rencana antara lain meliputi keterkaitan rencana kehutanan dengan rencana lainnya: RPJMN, RPJMP, RPJMK. Belum jelasnya mekanisme keterbukaan data dan informasi inventarisasi, pengukuhan, penatagunaan, pembentukan wilayah pengelolaan dan penyusunan rencana Hutan.
5
DISKUSI PUBLIK DENGAN CIVITAS AKADEMIKA
RANGKAIAN DISKUSI PUBLIK DENGAN CIVITAS AKADEMIKA Pelaksanaan Diskusi Publik Dengan Civitas Akademika Dilakukan Dalam Upaya Untuk Menjaring Masukan Atas Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah No 44 Tahun Tentang Perencanaan Kehutanan Khususnya Terhadap Penyempurnaan Kerangka Pikir Baik Aspek Teknis, Ekonomi, Sosial Maupun Kelembagaannya Diskusi Publik Dengan Civitas Akademika Dilakukan Dilaksanakan Secara Maraton Dari Universitas Gajah Mada, Universitas Hasanudin, Insititut Pertanian Bogor Dan Universitas Mulawarman Hasil diskusi publik akan menjadi bahan dalam perumusan penyempurnaan Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan; Hasil perumusan akan dilakuakn konsultasi publik yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang kehutanan yang lebih luas, yang direncanakan pada kahir Oktober 2015 Hasil konsultasi Publik akan dijadikan bahan untuk disampaikan ke KemenkumHAM untuk proses legalisasi Peran serta civitas akademika sangat penting bagi kesempurnaan Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan
6
RANCANGAN PERUBAHAN PENGATURAN PERENCANAAN KEHUTANAN
POKOK –POKOK RANCANGAN PERUBAHAN PENGATURAN PERENCANAAN KEHUTANAN
7
PERENCANAAN KEHUTANAN DALAM PENGURUSAN HUTAN (UU NO. 41 TAHUN 1999)
(BAB IV UU 41/1999) Data dan Informasi Inventarisasi Hutan Pasal 13 PENGELOLAAN HUTAN Pasal 5 Pengukuhan Kawasan Hutan Pasal 14 & Pasal 15 Hutan Adat PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEHUTANAN KAWASAN HUTAN (wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap) Penatagunaan Kawasan Hutan Pasal 16 Hutan Negara PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA PENYULUHAN KEHUTANAN Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Pasal 17 Hutan Hak PENGAWASAN KEHUTANAN Penyusunan Rencana Kehutanan Pasal 20 Peran serta Masyarakat PENYELESAIAN KONFLIK PENGENDALIAN KECUKUPAN LUAS DAN PERUBAHAN KAWASAN HUTAN Pasal 18 dan Pasal 19
8
PERENCANAAN KEHUTANAN
Hutan Negara INVENTARISASI HUTAN dalam rangka PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN PENUNJUKKAN, PENATAAN BATAS, PEMETAAN DAN PENETAPAN RTRW DAN PERUBAHANNYA Hutan Hak Hutan Adat KAWASAN HUTAN TETAP PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN PENETAPAN FUNGSI DAN ARAH PENGGUNAANNYA Pengendalian kecukupan luas dan Perubahan Kawasan Hutan INVENTARISASI HUTAN TINGKAT NASIONAL/ PROVINSI/KABUPATEN/ DAS/PULAU/KPH PEMBENTUKAN WILAYAH KAWASAN (Wilayah Pengelolaan Provinsi/kabupaten/kota/unit pengelolaan) PENYUSUNAN RENCANA KEHUTANAN DATA DAN INFORMASI (NSDH/PETA/Data Numerik) NASIONAL/PROVINSI/KABUPATEN/KPH RENCANA KAWASAN NASIONAL/PROVINSI/ KABUPATEN/KPH RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL/PROVINSI/ KABUPATEN/KPH Penyelesaian konflik Perencanaan kehhutan Peran serta Masyarakat Realisasi PENGELOLAAN HUTAN TATA HUTAN DAN RP, PEMANFAATAN, REHABILITASI, PERLINDUNGAN, KONSERVASI
9
PENGERTIAN Perencanaan Kehutanan adalah proses penetapan arah dan tujuan pengurusan hutan ke depan untuk memberikan pedoman pengurusan hutan guna menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Pengurusan Hutan adalah kesatuan rangkaian perencanaan kehutanan, pengelolaan hutan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan, dan pengawasan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari bagi kemakmuran rakyat. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Hutan Negara adalah hutan atau lahan yang layak dijadikan hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Hutan hak adalah hutan atau lahan yang layak dijadikan hutan yang berada pada tanah yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah Hutan adat adalah hutan atau lahan yang layak dijadikan hutan yang berada pada tanah yang berada pada hak ulayat.
10
INVENTARISASI HUTAN KAWASAN HUTAN
Hutan Negara Hutan Hak Hutan Adat INVENTARISASI HUTAN TINGKAT NASIONAL INVENTARISASI HUTAN TINGKAT WILAYAH INVENTARISASI HUTAN TINGKAT DAS INVENTARISASI HUTAN TINGKAT UNIT PENGELOLAAN NSDH TINGKAT NASIONAL PETA SDH NASIONAL BENTUK PENYAJIAN INFORMASI LAINNYA NSDH TINGKAT PROVINSI ATAU KABUPATEN PETA SDH PROVINSI ATAU KABUPATEN BENTUK PENYAJIAN INFORMASI LAINNYA NSDH TINGKAT DAS PETA SDH TINGKAT DAS BENTUK PENYAJIAN INFORMASI LAINNYA NSDH TINGKAT UNIT PENGELOLAAN PETA SDH TINGKAT UNIT PENGELOLAAN BENTUK PENYAJIAN INFORMASI LAINNYA PENGUKUHAN DAN PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN PENYUSUNAN NSDH DAN SISTEM DATA INFORMASI KEHUTANAN PENYUSUNAN RENCANA KEHUTANAN Inventarisasi Hutan dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi sumber daya hutan secara menyeluruh atas Hutan Negara, Hutan Adat, dan Hutan Hak dengan mempertimbangkan wilayah kelompok hutan, DAS/Sub DAS atau pulau sebagai satu kesatuan ekosistem. Data dan informasi sumberdaya hutan meliputi seluruh data dan informasi tentang status, penguasaan, konflik, kondisi dan potensi ekonomi, ekologi, sosial budaya dan lingkungan atas sumberdaya hutan untuk seluruh aspek pengurusan hutan Inventarisasi Hutan dilakukan dengan survai dan pengumpulan data dan informasi, analisis dan pengolahan data, penyajian dan pengembangan data dan informasi hutan dengan memperhatikan penggunaan teknologi terkini.
11
PENYELENGGARA INVENTARISASI HUTAN
PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH PROVINSI PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA UNIT PENGELOLAAN PENETAPAN KRITERIA DAN STANDAR INVENTARISASI PELAKSANAAN INVENTARISASI TKT PROVINSI INVENTARISASI TKTKABUPATEN/KOTA INVENTARISASI TKT UNIT PENGELOLAAN INVENTARISASI TKT NASIONAL PELAKSANAAN INVENTARISASI DAS LINTAS KAB. PENYUSUNAN NSDH KABUPATEN PENYUSUNAN NSDH UNIT PENGELOLAAN INVENTARISASI DAS LINTAS PROV. PELAKSANAAN PENYUSUNAN NSDH PROVINSI PENYUSUNAN SISTEM INFORMASI HUTAN KABUPATEN PENYUSUNAN SISTEM INFORMASI HUTAN UNIT PENGELOLAAN INVENTARISASI HUTAN UNIT KPHK PENYUSUNAN NSDH NASIONAL PENYUSUNAN SISTEM INFORMASI HUTAN PROVINSI PEMBINAAN/PENGENDALIAN INVENTARISASI HUTAN PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENYUSUNAN NSDH PENYUSUNAN SISTEM INFORMASI HUTAN TINGKAT NASIONAL PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENYUSUNAN SISTEM INFORMASI HUTAN
12
CATATAN CATATAN INVENTARISASI HUTAN
Inventarisasi Hutan sebaiknya disesuaikan dengan mandat pada UU 41/1999 Pelaksanaan Inventarisasi Hutan dan Penyusunan Neraca Sumber Daya Hutan tingkat Kabupaten/Kota Inventarisasi Hutan Tingkat Daerah Aliran Sungai dan kewenangannya dalam penyelenggaraan DAS dan pengendalian kecukupan luas 30% Pendelegasian Invetarisasi, perlu masuk ke pasal dalam PP ini atau cukup di peraturan turunannya (Permen) Periodesasi 5 tahun agar sejajar dengan pelaksanaan RPJM 5 tahunan dan Review RTRWP lima tahunan. Percepatan Penyelesaian Inventarisasi tingkat Unit Pengelolaan baik yang sudah ada pengelola maupun yang belum ada institusi pengelolanya; Penggabungan hasil seluruh inventarisasi hutan pada tingkat UPH di wilayah Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi digunakan sebagai bahan inventarisasi hutan tingkat Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi. Inventarisasi tingkat unit pengelolaan dan keterkaitannya dengan invetarisasi unit usaha di bidang kehutanan Bagaimana agar Invetarisasi Kehutanan masuk dalam sensus BPS NSDH dipertimbangkan sebagai indikator ukuran kinerja pengurusan hutan CATATAN CATATAN
13
PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN HUTAN
USULAN DAN REKOMENDASI PERSETUJUAN PERUBAHAN DAN KH BARU ALAS HAK PARSIAL PROVINSI HUTAN ATAU LAHAN INVENTARISASI HUTAN UNTUK PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN HUTAN HAK HUTAN NEGARA PENUNJUKAN KAWASAN HUTAN HUTAN ADAT TAHAPAN PENATAAN BATAS PANITIA TATA BATAS PENYELESAIAN HAK-HAK PIHAK KETIGA DAN HAK-HAK MASYARAKAT ADAT PENGAJUAN PENATAAN BATAS PENGUKURAN DAN PENCADANGAN PENETAPAN KAWASAN HUTAN PETA KAWASAN HUTAN DAN PENYEMPURNAAN PENETAPAN KAWASAN HUTAN PENGENDALIAN KAWASAN HUTAN INTEGRASI KH DENGAN RTRW PEMELIHARAN BATAS KH PENYELESAIAN KONFLIK KAWASAN HUTAN
14
PENYELENGGARA PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN HUTAN
PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH PROVINSI UNIT PENGELOLAAN PENETAPAN KRITERIA DAN STADAR PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN. PENGUKURAN KAWASAN HUTAN ATAS HUTAN ADAT DAN HUTAN HAK PEMELIHARAAN BATAS KAWASAN HUTAN PENUNJUKKAN KAWASAN HUTAN ATAS HUTAN NEGARA PENCADANGAN KAWASAN HUTAN ATAS HUTAN ADAT DAN HUTAN HAK PENATAAN BATAS KAWASAN HUTAN ATAS HUTAN NEGARA PEMELIHARAAN BATAS KAWASAN HUTAN PADA KPH YANG BELUM ADA INSTITUSINYA PEMELIHARAAN BATAS KAWASAN HUTAN KONSERVASI PENETAPAN HASIL PEMELIHARAAN BATAS KAWASAN HUTAN ATAS HUTAN NEGARA PENETAPAN PENYELESAIAN KONFLIK KAWASAN HUTAN ATAS HUTAN NEGARA PENETAPAN KAWASAN HUTAN PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
15
PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Hutan Negara Hutan Hak Hutan Adat Inventarisasi status , pemanfaatan, penggunaan hak hak pihak 3, legal dan ilegal Alas hak (sertifikat, girik, SPT), Alas hak (perda) Penunjukan Kemenhut Pemerintah (Kemenhut) Pemerintah Provinsi Usulan Perubahan Kawasan atas review RTRWP - Pemerintah Daerah Parsial Usulan Parsial Usulan Tata cara Usulan rekomendasi, usulan teknis Verivikasi Penataan Batas Kemenhut dan BPN Kemenhut dan BPN Tahapan Inventarisasi trayek batas, Penataan batas, pengumuman dan pengesahan hasil tatabatas Tata Batas Enclave: Inventarisasi trayek batas, Penataan batas, pengumuman dan pengesahan hasil tata batas. Di luar Kawasan Hutan Negara: dilaksanakan oleh BPN. Di luar Kawasan Hutan Negara: dilaksanakan oleh Gubernur. Panitia tata batas Ketua: BPKH Sekretaris: Dinas yang membidangi Kehutanan di Kab./Kota Anggota: Bapeda, BPN, UPT Kemenut Tata Batas Enclave: Ketua: BPKH, Sekretaris: Dinas yang membidangi Kehutanan di Kab./Kota, Anggota: Bapeda, BPN, UPT Kemenhut Di luar Kawasan Hutan Negara: BPN Penetapan Menteri Kehutanan (Status dan Peruntukan) Menteri Kehutanan (Peruntukan) Peta Kawasan Hutan Menteri Kehutanan Pengendalian Integrasi Pola Ruang Kehutanan dengan RTRWP/K Gubernur/Bupati Pemantauan Integrasi Pola Ruang Kehutanan dengan RTRWP/K Pemeliharaan Batas Kawasan Hutan Pengelola Pemegang Hak Penyelesaian Konflik: Status Peruntukan BPN
16
PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Mempertegas peran dan kepastian “Pemerintah” dalam Undang-undang 41/1999 dalam pengukuhan kawasan hutan, perlu penegasan atau Pendelegasian kewenangan pengukuhan kawasan hutan dari Pemerintah kepada Menteri Pengukuhan Kawasan Hutan atas Hutan Hak dan Pengukuhan kawasan Hutan atas Hutan Adat. Penyerahan lahan negara lain menjadi hutan negara diperlukan rekomendasi Gubernur atau Bupati/Walikota. Dalam hal rekomendasi Gubernur perlu batasa dan kriteria substansi yang diatur Penyerahan Lahan masyarakat menjadi hutan negara Penunjukan Kawasan Hutan (Hutan Negara, Hutan Adat, Hutan Hak) Penataan Batas Kawasan Hutan : Tahapan Penataan Batas; Panitia Tata Batas dan Penyelesaian Hak-hak Pihak Ketiga Dan Hak-hak Masyarakat Adat Penyelesaian hak-hak pihak ketiga khususnya terkait dengan penguasaan lahan di bawah 20 tahun terkait dengan UU No 32 tahun 2014 dan sektor lain Penetapan Kawasan Hutan (Hutan Negara, Hutan Adat, Hutan Hak) : Dalam proses penetapan wilayah adat dalam kawasan hutan harus punya kriteria karena tidak semua wilayah adat menjadi kawasan hutan. CATATAN CATATAN
17
PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Pengendalian Kawasan Hutan termasuk : Integrasi Kawasan Hutan dengan RTRW dan Pemeliharan Batas Kawasan Hutan; Pendaftaran tanah negara ke BPN dan Rekonstruksi dan pemeliharaan batas Kawasan Hutan Penetapan kawasan hutan atas hutan hak dan hutan adat agar memperhatikan kearifan lokal Peristilahan dan kriteria hak-hak masyarakat hukum adat Permasalahan masyarakat hukum adat pada Lampiran UU.23/2014 merupakan Urusan Bidang Lingkungan Hidup Sertifikasi hak-hak komunal seperti masyarakat hukum adat atau desa adat Pertimbangan TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) ke dalam proses pengukuhan atau perencanaan hutan Batasan hutan minimal 0,25 Ha dan keterkaitannya dengan pemukiman dan infrastruktur di bidang kehutanan dalam kawasan hutan Perubahan kawasan hutan negara dan keterlanjuran-keterlanjuran yang terjadi Percepatan Penetapan kawasan hutan atas hasil proses penataan batas dan batas imajiner CATATAN CATATAN
18
PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN
PENATAAN BATAS FUNGSI DAN PEMELIHARAAN BATAS FUNGSI Hutan Negara PENETAPAN FUNGSI Hutan Hak SKORING KELAYAKAN KEARIFAN LOKAL Hutan Adat PENETAPAN ARAH PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN PERUBAHAN FUNGSI PENYELENGGARA PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH PROVINSI UNIT PENGELOLAAN PENETAPAN FUNGSI KAWASAN HUTAN ATAS HUTAN NEGARA PENETAPAN FUNGSI KAWASAN HUTAN ATAS HUTAN HAK DAN HUTAN ADAT PEMELIHARAAN BATAS FUNGSI KAWASAN HUTAN PENETAPAN ARAHAN PEMANFATAAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN ATAS HUTAN NEGARA. PENETAPAN ARAHAN PEMANFATAAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN ATAS HUTAN HAK DAN HUTAN ADAT. PEMELIHARAAN BATAS FUNGSI KAWASN HUTAN KONSERVASI PEMELIHARAAN BATAS FUNGSI KAWASAN HUTAN PADA KPH YANG BELUM TERBENTUK PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
19
PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN
Kriteria Penetapan fungsi pada Kawasan Hutan atas hutan hak dan Hutan Adat agar mempertimbangkan kearifan lokal dan luasannya; Infrastruktur dan bangunan terkait dalam pengelolaan hutan dapat dilaksanakan secara langsung sebagaimana rencana pengelolaan hutan; Arahan areal untuk pendidikan, situs-situs, religi lain dapat ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan tujuan khusus, melalui penetapan langsung oleh pemerintah atas rencana kehutanan atau sektor terkait atau informasi dari yang terkait atau melalui permohonan untuk yang belum tertampung paad rencana kehutana atau rencana sektor terkait; Penetapan arahan pola hutan rakyat atas hutan hak atau hutan adat melalui proses RTRW; Pengendalian dan perubahan fungsi atau pemanfaatan kawasan hutan dalam pengelolaan hutan; Penatabatasan fungsi dan Pemeliharaan batas fungsi kawasan hutan Penggunaan kawasan hutan pada hutan negara dan penyelesaian keterlanjuran dalam penggunaan kawasan hutan pada hutan negara; Penggunaan RPPLH dalam penatagunaan kawasan hatan pada hutan negara; pada hutan hak atau hutan adat; CATATAN CATATAN
20
PEMBENTUKAN WILAYAH KPH
PERUBAHAN KAWASAN HUTAN HUTAN NEGARA PEMBENTUKAN WILAYAH PROVINSI PENCADANGAN WILAYAH UNIT PENGELOLAAN PROVINSI PENYUSUNAN RANCANG BANGUN WILAYAH PENGELOLAAN HUTAN HUTAN HAK HUTAN ADAT PEMBENTUKAN UNIT PENGELOLAAN HUTAN Kriteria wilayah KPH Proses dan tata cara penetapan Wilah KPH, Apabila terdiri atas Hutan negara, hutan adat, dan hutan hak KPHL KPHP KPHK PERUBAHAN PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN ORGANISASI KPH PENYELENGGARA PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH PROVINSI UNIT PENGELOLAAN PENETAPAN KRITERIA DAN STANDAR PEMBENTUKAN WILAYAH DAN ORGANISASI KPH PENYUSUNAN RANCANG BANGUN WILAYAH UNIT PENGELOLAAN HUTAN PROVINSI PENGELOAAN HUTAN PADA WILAYAH UNIT PENGELOLAAN HUTAN PENETAPAN PENCADANGAN WILAYAH UNIT PENGELOLAAN HUTAN PENETAPAN UNIT PENGELOLAAN HUTAN. PENETAPAN WILAYAH UNIT PENGELOLAAN HUTAN PROVINSI. PEMBENTUKAN INSTITUSI UNIT PENGELOLAN HUTAN PENETAPAN PERUBAHAN PENCADANGAN DAN WILAYAH UNIT PENGELOLAAN
21
PEMBENTUKAN WILAYAH PENGELOLAAN HUTAN
Pengertian atau penetapan maksud pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan harus mencakup wilayah dan institusinya Kepastian terminologi KPH atau (KPHL, KPHP dan KPHK) Perubahan atau penggabungan wilayah dari hutan adat atau hutan Hak Cakupan Wilayah meliputi seluruh Hutan Negara (HK/HL/HP) dan hutan hak serta hutan adat Batasan Dominansi fungsi hutan dalam penetapan KPHL/KPHK dan KPHP) Tata cara pembentukan wilayah pengelolaan hutan. Pembentukan institusi KPH dan Pembubaran institusi KPH CATATAN CATATAN
22
KECUKUPAN LUAS HUTAN KLHS/RPPLH
KECUKUPAN LUAS KAWASAN HUTAN TETAP MINIMAL 30% (TIGA PULUH PERSERATUS) DARI LUAS DAS DAN ATAU PULAU DENGAN SEBARAN YANG PROPORSIONAL DENGAN MEMPERHATIKAN DAYA DUKUNG DAN DAYA TAMPUNG LINGKUNGAN, DAS DAN ATAU PULAU. DAYA TAMPUNG DAN DAYA DUKUNG LINGKUNGAN RKTN DAN NSDH NASIONAL RENCANA PENGELOLAAN DAS DAN NSDH DAS RKTP DAN NSDH PROVINSI INVENTARISASI TINGKAT DAS REVIEW RTRW DAN PERUBAHAN SUBSTANSI KEHUTANAN RKTK DAN NSDH KAB/KOTA RK-KPH DAN NSDH KPH
23
KECUKUPAN LUAS KAWASAN HUTAN
Dasar kecukupan luas kawasan hutan didasarkan atas unit ekosistem (DAS/SUB DAS dan atau Pulau) Daya tampung dan daya dukung didasarkan atas KLHS atau RPPLH Penggunaan NSDH dalam pertimbangan kecukupan luas kawasan hutan Penetapan dan penataan kompensasi atau insentif dan disinsentif dalam mempertahakan kawasan hutan antar hulu dan hilir CATATAN CATATAN
24
PENYUSUNAN RENCANA KEHUTANAN
RENCANA KAWASAN HUTAN RENCANA PEMBANGUNAN UU 25 TAHUN 2004 UU 26 TAHUN 2007 RKTN RPJP/RPJMN RPJPD/RPJMD RENCANA MAKRO REGIONAL RENCANA MAKRO PENGURUSAN HUTAN RENSTRA K/L RENJA KL RENSTRA SKPD-P RKTP RENJA SKPD-P RKTK RENSTRA SKPD-K RENJA SKPD-K RKPH RENSTRA KPH RENJA KPH JENIS PENYUSUNAN PENILAIAN PENGESAHAN PENGENDALIAN (Fasilitasi/Bimbingan) EVALUASI Rencana Kehutanan Tkt Nasional Kemenhut Rakor Eselon I Kemenhut Menteri Rencana Kehutanan Tkt Provinsi Pemerintah Provinsi (Dishut) Rakor dan Konsultasi Publik Gubernur Rencana Kehutanan Tkt kab./kota Pemerintah Provinsi Rakor dan konsultasi Publik Rencana Pengelolaan Hutan Ka. KPH Gubernur atau Bupati/Walikota Menteri atau Pjbt yang ditunjuk Menteri/ Gubernur/ Bupati Menteri/ Gubernur/ Bupati Rencana makro kehutanan Eselon I yang menangni perencanan hutan dengan Eselon I Terkait
25
PENYUSUNAN RENCANA KEHUTANAN
Batasan waktu perencanaan pada setiap tingkatan dengan batasan waktu perencanaan sebagaimana UU No 25 tahun 2004 tentang SISPERNAS atau Rencana Tata Ruang Penyusunan rencana kehutanan tingkat kabupaten terkait UU No. 23 tahun 2014 Keterkaitan dan hubungan antara Rencana KPH dengan Rencana usaha di bidang kehutanan Percepatan Penyelesaian RP-KPH Review dan Perubahan Rencana Kehutanan Hasil Review Rencana kehutanan (RKTN dst) dipertimbangkan sebagai background study untuk penyusunan RPJM lima Tahunan Hubungan antar Lembaga dalam hal koordinasi, singkronisasi rencana CATATAN CATATAN
26
POKOK-POKOK PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI
Pengelolaan Data dan Informasi Perencanaan Kehutanan bertujuan untuk terlaksananya penyelenggaraan Sistem Informasi Kehutanan secara terkoordinasi dan terintegrasi sebagai pendukung dalam proses pengambilan keputusan serta peningkatan pelayanan bagi publik dan dunia usaha di tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota serta Unit Pengelolaan/Kesatuan Pengelolaan Hutan. Sistem Informasi Perencanaan Kehutanan diselenggarakan sebagai berikut: Menteri menyelenggarakan Sistem Informasi Perencanaan Kehutanan tingkat Nasional. Gubernur menyelenggarakan Sistem Informasi Perencanaan Kehutanan tingkat Provinsi. Bupati/Walikota menyelenggarakan Sistem Informasi Perencanaan Kehutanan tingkat Kabupaten/Kota. Kepala Unit Pengelolaan/Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menyelenggarakan Sistem Informasi Perencanaan Kehutanan tingkat Unit Pengelolaan/Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
27
PENGELOLAAN SISTEM DATA DAN INFORMASI
Informasi perencanaan kehutanan Informasi Pengelolaan hutan Informasi Pengurusan hutan lainnya SISTEM INFORMASI KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL SISTEM INFORMASI KEHUTANAN TINGKAT PROVINSI SISTEM INFORMASI KEHUTANAN TINGKAT KABUPATEN SISTEM INFORMASI KEHUTANAN TINGKAT UNIT PENGELOLAAN JENIS DATA DAN INFORMASI PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DATA HASIL PERENCANAAN KEHUTANAN DATA HASIL PELAKSNAANN RENCANA KEHUTANAN PENGUMPULAN, PENGEMBANGAN BASIS DATA, PENGOLAHAN, ANALISIS, PENYIMPANAN/PEMELIHARAN, PEMUTAKHIRAN DAN PENYAJIAN. PENGEMBANGAN SUMBERDAYA MANUSIA DAN PENGEMBANGANTEKNOLOGI INFORMASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK YANG BERSIFAT TERBUKA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN BERSIFAT KETAT DAN TERBATAS.
28
PENGELOLAAN SISTEM DATA DAN INFORMASI
Mengatasi masalah keterbukaan informasi kepada publik Data-data yang boleh dipublikasikan (data yang dikecualikan antar pemerintahan). CATATAN CATATAN
29
POKOK-POKOK PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN KEHUTANAN
Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk terlibat secara aktif maupun pasif dalam perencanaan kehutanan. Keterlibatan masyarakat meliputi: (a) penyusunan rencana; (b) identifikasi potensi dan masalah kehutanan; (c) penentuan arah pengembangan kehutanan; dan (d) penilaian dan penetapan rencana kehutanan. Keterlibatan masyarakat dalam Perencanaan Kehutanan bertujuan untuk: meningkatkan kepedulian masyarakat dalam perencanaan kehutanan; meningkatkan kemandirian dan keberdayaan masyarakat dalam perencanaan kehutanan; memperkuat kerjasama dan kemitraan dalam perencanaan kehutanan; menumbuh-kembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat dalam perencanaan kehutanan; menumbuh-kembangkan ketanggap-segeraan masyarakat untuk melakukan pencegahan, penanggulangan, pemulihan dan pengawasan dalam perencanaan kehutanan; dan mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam perencanaan kehutanan. Dalam hal keterlibatan masyarakat tidak dilakukan, maka hasil-hasil perencanaan kehutanan dapat dibatalkan. Tata cara dan prosedur keterlibatan masyarakat dan pembatalan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
30
POKOK-POKOK PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN KEHUTANAN
Partisipasi masyarakat dalam perencanaan kehutanan dilakukan secara: langsung; bebas; sukarela; dan bertanggung jawab. Tahapan partisipasi masyarakat terdiri atas: (a) pemberian informasi; (b) konsultasi; (c) akomodasi; dan (d) kolaborasi. Partisipasi masyarakat dapat dilakukan berupa: melakukan identifikasi berbagai potensi dan masalah kehutanan; melakukan pendampingan dan advokasi; bantuan pemikiran dan dana; peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan sumber daya; menjaga, memelihara dan meningkatkan kelestarian hutan; bantuan hukum, teknik dan manajemen perencanaan kehutanan; dan mengajukan laporan, pengaduan, keberatan dan gugatan. Dalam partisipasi masyarakat disediakan sarana yang meliputi: akses pada informasi; pengkajian dan pemikiran; pernyataan pendapat; konsultasi publik: pengaruh dalam proses pengambilan keputusan; dan pemantauan dan evaluasi. Hasil partisipasi masyarakat wajib didokumentasikan dan dikelola, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. Pendokumentasian wajib disosialisasikan dan diperoleh dengan mudah.
31
POKOK-POKOK PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN KEHUTANAN
Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif secara transparan untuk memberikan dan menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam Perencanaan Kehutanan. Bentuk peran masyarakat dalam perencanaan kehutanan: pengawasan; pemberian pendapat, saran dan usul; keberatan; pengaduan; dan penyampaian informasi dan/atau pelaporan.
32
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PERENCANAN HUTAN
Masyarakat berhak memperoleh jaminan dalam menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan hutan. Masyarakat dapat: mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan, dan informasi kehutanan; memberi informasi, saran, serta pertimbangan dalam pembangunan kehutanan; dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan kehutanan baik langsung maupun tidak langsung. Kompensasi karena hilangnya akses dengan hutan sekitarnya sebagai lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akibat penetapan kawasan hutan Kompensasi karena hilangnya hak atas tanah miliknya sebagai akibat dari adanya penetapan kawasan hutan. Masyarakat berkewajiban untuk turut memantau/mengendalikan perencanaan hutan atas penyimpangan atas hasil-hasil perencanaan hutan. Masyarakat turut berperan serta dalam pembangunan di bidang kehutanan khususnya perencanaan hutan. Pemerintah wajib mendorong peran serta masyarakat melalui berbagai kegiatan perencanaan hutan yang berdaya guna dan berhasil guna. Forum pemerhati kehutanan di bidang perencanaan hutan. CATATAN CATATAN
33
POKOK-POKOK PENANGANAN KONFLIK DAN SENGKETA KAWASAN HUTAN
Penanganan Konflik dan Sengketa dimaksudkan untuk mewujudkan penyelenggaraan penanganan konflik dan sengketa atas kawasan Hutan dan hasil hasil perencanaan kawasan hutan guna memberikan Kepastian Hukum dan keadilan terhadap penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan dan penggunaan Kawasan Hutan. Kasus Kawasan Hutan meliputi: (a)Sengketa Kawasan Hutan; (b) Konflik Kawasan Hutan; (c) Perkara Kawasan Hutan. Penanganan Konflik dan Sengketa meliputi: Pelayanan pengaduan kasus konflik dan sengketa; Pengkajian konflik dan sengketa; Penanganan konflik dan sengketa; Penyelesaian konflik dan sengketa; Pemulihan pasca konflik dan sengketa. Pemerintah menyelenggarakan penanganan konflik dan sengketa dilaksanakan: Pemerintah Kabupaten atau Kota untuk penanganan konflik dan sengketa di wilayah kabupaten atau kota. Pemerintah Provinsi untuk penanganan konflik dan sengketa lintas wilayah kabupaten/kota. Pemerintah untuk penanganan konflik dan sengketa lintas wilayah provinsi.
34
PENYELESAIAN KONFLIK KAWASAN HUTAN/PENYELESAIAN SENGKETA KEHUTANAN UU 41/1999 PASAL 74
Pendalaman Tipologi – tipologi konflik atas penguasaan tanpa hak, tumpang tindih; sengketa batas; surat palsu; kekeliruan penunjukan batas; putusan pengadilan atau atas hasil proses Perencanaan kehutanan; data dan informasi serta peran serta masyarakat Penanganan, penyelesaian sesuai Sengketa, konflik atau perkara antara pelaku baik antar penyelenggaraan pemerintah, atau antara penyelenggara dengan masyarakat atau pemangku kepentingan atau antar masyarakat/pemangku kepentingan Penyelesaian suatu kasus pertanahan dikelompokkan menjadi 2 yaitu : Penyelesaian melalui jalur hukum/pengadilan atau Penyelesaian melalui proses mediasi Kriteria Penyelesaian Kasus ;penyelesaian kasus; pemberian hak, pembatalan hak, pencatatan atau perbuatan hukum lainnya sesuai surat pemberitahuan penyelesaian kasus; penyelesaian kasus yang ditindaklanjuti mediasi oleh Menteri sampai pada kesepakatan berdamai atau kesepakatan yang lain disetujui oleh pihak yang bersengketa (akta vandading); Penyelesaian Kasus yang akan melalui proses perkara di pengadilan atau Penyelesaian Kasus diluar kewenangan Menteri Solusi Penyelesaian Kasus Pertanahan; pengaduan dan Informasi Kasus (Pengaduan; Register terhadap pengaduan; Penyampaian informasi ;Informasi rahasia; Informasi Terbatas; Informasi Terbuka untuk umum) Pengkajian Kasus; P enanganan suatu kasus pertanahan oleh Menteri dan Penyelesaian Kasus CATATAN CATATAN
35
POKOK-POKOK PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI
Dalam menjamin terselenggaranya Perencanaan Kehutanan secara keseluruhan, maka Pemerintah melakukan: Pembinaan; Pengendalian; dan Evaluasi Perencanaan Kehutanan. Pembinaan, Pengendalian, dan Evaluasi Perencanaan Kehutanan dilaksanakan pada setiap kegiatan: Perencanaan Kehutanan; Pengelolaan Data dan Informasi Perencanaan Kehutanan; Pelaksananaan Peran Masyarakat dalam Perencanaan Kehutanan; serta Pengelolaan dan Penanganan Sengketa/Konflik dalam Perencanaan Kawasan Hutan Pembinaan meliputi : Koordinasi Penyelenggaraan Perencanaan Kehutanan; Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Pedoman Bidang Perencanaan Kehutanan; Pemberian Bimbingan, Supervisi, dan Konsultasi Pelaksanaan Perencanaan Kehutanan; Pendidikan dan Pelatihan; Penelitian dan Pengembangan; Pengembangan Kesadaran dan Tanggungjawab Masyarakat. Pembinaan dilaksanakan oleh: Pemerintah terhadap penyelenggaraan perencanaan kehutanan pada Pemerintah Provinsi; Pemerintah Provinsi dan atau bersama Pemerintah terhadap penyelenggaraan perencanaan kehutanan pada Pemerintah Kabupaten/Kota; Pemerintah Kabupaten/Kota dan atau bersama Pemerintah dan atau bersama Pemerintah Provinsi terhadap penyelenggaraan perencanaan kehutanan pada Unit Pengelolaan Hutan, Pelaku Usaha, dan Masyarakat.
36
POKOK-POKOK PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI
Pengendalian dilakukan melalui kegiatan: (a) Pemantauan; dan (b) Pengawasan. Pemantauan merupakan kegiatan untuk memperoleh Data dan Informasi mengenai: Kebijakan dan Pelaksanaan Perencanaan Kehutanan; Pengelolaan Data dan Informasi; Peran Masyarakat; dan Pengelolaan Penyelesaian Sengketa/Konflik Perencanaan Kawasan Hutan. Pengawasan dilakukan secara represif dan fungsional yang ditimbulkan dalam: Perumusan Kebijakan dan Pelaksanaan Perencanaan Kehutanan; Pemantauan dan Pengawasan dilaksanakan setiap tahun oleh: Pemerintah terhadap Penyelenggaraan Perencanaan Kehutanan pada Pemerintah Provinsi; Pemerintah Provinsi dan atau bersama Pemerintah terhadap Penyelenggaraan Perencanaan Kehutanan pada Pemerintah Kabupaten/Kota; Pemerintah Kabupaten/Kota dan atau bersama Pemerintah dan atau bersama Pemerintah Provinsi terhadap Penyelenggaraan Perencanaan Kehutanan pada Unit Pengelolaan Hutan, Pelaku Usaha, dan Masyarakat.
37
POKOK-POKOK PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI
Evaluasi dilakukan terhadap Perencanaan Kehutanan dilakukan untuk menilai efisiensi, efektivitas, manfaat, dampak, dan keberlanjutan dari pelaksanaan Perencananan Kehutanan. Evaluasi Perencanaan Kehutanan dilakukan terhadap: Pelaksanan Perencanaan Kehutanan; dan Hasil Pelaksanaan Perencanaan Kehutanan. Evaluasi Perencanaan Kehutanandilakukan: pada tingkat Nasional dilaksanakan oleh Menteri; pada tingkat Provinsi dilaksanakan oleh Gubernur; pada tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Bupati/Walikota; pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi pada Hutan Konservasi (KPHK) dilaksanakan oleh Menteri; pada Kesatuan Pengelolaan Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Unit Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di dalam wilayah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Bupati/Walikota; pada Kesatuan Pengelolaan Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Unit Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) pada wilayah lintas kabupaten/kota dilaksanakan oleh Gubernur; pada Kesatuan Pengelolaan Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Unit Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) pada wilayah lintas provinsi dilaksanakan oleh Menteri. Evaluasi Perencanaan Kehutanan dilaksanakan secara periodik minimal sekali dalam 5 (lima) tahun pada setiap tingkat Penyelenggara Perencanaan Kehutanan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Evaluasi Perencanaan Kehutanan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
38
POKOK-POKOK KETENTUAN PERALIHAN
Kawasan Hutan yang telah ditunjuk atau ditetapkan atau diubah fungsinya berdasarkan Peraturan Menteri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Hasil-hasil perencananan kehutanan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti dengan rencana kehutanan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Kawasan Hutan sebagai hasil perubahan dari RTRWP yang telah diubah peruntukannya menjadi Kawasan Budidaya Non-Kehutanan (KBNK) atau Areal Penggunaan Lain (APL), dilakukan dengan melalui proses Perubahan Peruntukan. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Hutan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dicabut atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
39
TERIMA KASIH
40
RKPH HUBUNGAN RENCANA KPH DENGAN
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PANJANG KPH RENCANA KAWASAN HUTAN RENCANA PEMBANGUNAN RENJA KPH RENSTRA KPH RKTN RENCANA MAKRO REGIONAL RENCANA MAKRO PENGURUSAN HUTAN RKTP WILAYAH TERTENTU RKTK INVENTARISASI HUTAN RKPH RKU-IUPHHK TATA HUTAN DAN RPHJP KPH RKU-IUPHHK PENETAPAN KELAS PERUSAHAN KPH RKU-IUPHHK RASIONALISASI KAWASAN HUTAN TARGET PENGURUSAN HUTAN Penataan Blok /Petak/anak Petak PWH Penanaman/Pengkayaan Penjarangan Pengendalian Kebakaran Penebangan Pemasaran ARAHAN RUANG PENGURUSAN HUTAN KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGURUSAN HUTAN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.