Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pertemuan 26 KEPAILITAN (lanjutan)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pertemuan 26 KEPAILITAN (lanjutan)"— Transcript presentasi:

1 Pertemuan 26 KEPAILITAN (lanjutan)
Matakuliah : J0104 / Manajemen Keuangan II Tahun : 2005 Versi : <<versi/revisi>> Pertemuan 26 KEPAILITAN (lanjutan)

2 Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : menjelaskan apa yang dimaksud dengan kepailitan dan cara-cara yang mungkin dilakukan untuk menanggulanginya

3 Outline Materi Proses Reorganisasi Likuidasi

4 Proses Reorganisasi Reorganisasi merupakan salah satu bentuk perpanjangan (extention) atau komposisi dari kewajiban perusahaan. Proses-proses reorganisasi tanpa mengaitkan prosedur hukum : A. Perusahaan dinyatakan insolvensi - Tidak dapat melunasi kewajiban pada tanggal jatuh tempo. - Jumlah seluruh kewajiban melebihi aktiva perusahaan.

5 B. Dana baru harus diadakan untuk modal. kerja
B. Dana baru harus diadakan untuk modal kerja dan rehabilitasi harta perusahaan. C. Semua sumber dan penyebab kesulitan manajerial serta operasional harus diindentifikasikan dan mencari cara menanggulanginya

6 Keputusan Keuangan Dalam Reorganisasi
- Jika bisnis menjadi insolvensi, maka perusahaan dilikuidasi atau reorgani- sasi. - Keputusan ini tergantung pada ketetapan perusahaan dalam menen- tukan nilai perusahaan bila direhabi- litasi versus bila perusahaan tersebut dipecah-pecah.

7 Likuidasi Likuidasi suatu bisnis terjadi pada waktu perusahaan berada di ambang kejatuhan. Penyerahan Hak Atas Milik Perusahaan (Assignment) Assignment terjadi bila debitor berada dalam keadaan insolvensi dan posisinya. Untuk memperoleh laba kecil sehingga tidak ada jalan lain kecuali semua milik dan haknya diserahkan kepada kreditor.

8 Penyerahan hak atas milik perusahaan, dibagi atas :
Penyerahan berdasarkan kebiasaan. Penyerahan sesuai undang-undang. Penyerahan ditambah penyelesaian.

9 Likuidasi Dalam Kepailitan
Prosedur yang mencakup selama masa likuidasi : 1. Penjagaan atas kemungkinan penyelewengan oleh debitor selama likuidasi belum selesai. 2. Pendistribusian aktiva debitor secara adil ke para kreditor. 3. Peluang bagi debitor untuk memulai usaha baru karena dengan prosedur likuidasi semua kewajibannya dianggap telah selesai tuntas.


Download ppt "Pertemuan 26 KEPAILITAN (lanjutan)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google