Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP."— Transcript presentasi:

1 Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
HUKUM TATA NEGARA Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.

2 Konstitusi dan Konstitusionalisme
Pokok Bahasan: Konstitusi Konstitusionalisme Klasifikasi Konstitusi Metode Perubahan Konstitusi

3 Konstitusi Studi tentang konstitusi dan konstitusionalisme merupakan salah satu pusat perhatian dalam HTN dan Ilmu Politik Studi tentang konstitusi dan konstitusionalisme berada pada interseksi dan interrelasi HTN dan Ilmu Politik Pendekatan HTN yaitu yuridis, sedangkan pendekatan Ilmu Politik yaitu empirik

4 Lanjutan… Konstitusi adalah salah sumber hukum HTN, dan fokus pembahasan konstitusionalisme mengenai pengaturan organ-organ kekuasaan negara juga bagian penting dari HTN Konstitusi dan konstitusionalisme yang membahas tentang kekuasaan negara dan hubungannya dengan warga negara merupakan pembahasan dalam Ilmu Politik sebagai disiplin ilmu yang fokus pada soal kekuasaan.

5 Lanjutan… Konstitusi adalah hukum dasar dan norma dasar yang memiliki kedudukan tertinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan Menurut catatan sejarah klasik, dua kosakata yang berhubungan dengan pengertian konstitusi yaitu politea dari bahasa Yunani dan constitutio dari bahasa Latin/Romawi Secara etimologis, konsep klasik tentang konstitusi dan konstitusionalisme perkembangannya dapat dilacak dari penggunaan kosakata politea dan constitutio tersebut

6 Lanjutan… Pada zaman Yunani Kuno, negara-kota Athena pernah memiliki tidak kurang dari 11 konstitusi Aristoteles, filsuf terkemuka di Athena, berhasil menghimpun sebanyak 158 buah konstitusi dari berbagai negara. Namun istilah dan pengertian konstitusi seperti yang dipahami saat ini belum dikenal pada masa Yunani Kuno, meskipun cikal bakal idenya sudah muncul

7 Lanjutan… Istilah dan pengertian konstitusi yang dipahami sekarang ini mulai dikenal pada zaman kekaisaran Romawi Konstitusi pada masa Romawi diartikan sebagai suatu kumpulan ketentuan dan peraturan yang dibuat oleh Kaisar Romawi Hukum Romawi, termasuk Konstitusi Roma, memberi pengaruh pada hukum negara-negara Eropa

8 Lanjutan… Pada Abad Ketujuh (sekitar tahun 622 M), lahir Piagam Madinah yang berfungsi sebagai konstitusi bagi warga yang bertempat tinggal di kota Madinah Piagam Madinah adalah hasil kesepakatan antara Nabi Muhammad SAW dengan wakil-wakil dari berbagai kaum yang menghuni kota Madinah, yaitu kaum Muslimin (muhajirin dan anshar), kaum Yahudi, dan kaum dari suku lain Piagam Madinah memuat perjanjian untuk hidup bersama berdampingan secara damai, kooperatif, dan toleran

9 Lanjutan… Jika mengacu pada kosakata bahasa Perancis, yaitu constituer, arti konstitusi adalah membentuk  yang berarti sebagai awal pembentukan negara dan awal dari segala peraturan mengenai negara Dalam keseharian, istilah konstitusi sering disamakan dengan undang-undang dasar berbentuk tertulis yang merupakan terjemahan dari kosakata grondwet dari bahasa Belanda

10 Lanjutan… Di kalangan ahli HTN ada perbedaan pendapat tentang pengertian konstitusi dan undang-undang dasar (UUD) Sebagian berpendapat, konstitusi dan UUD memiliki pengertian yang sama  Prof. Dr. Sri Soemantri, C.F. Strong, James Bryce Sebagian lain berpendapat, konstitusi dan UUD memiliki pengertian berbeda karena konstitusi lebih luas daripada UUD, mencakup juga konstitusi tidak tertulis L.J. Van Apeldoorn, Herman Heller, F. Lassalle

11 Lanjutan… Menurut Brian Thompson, secara sederhana konstitusi dapat diartikan sebagai “a document which contains the rules for the operation of an organization” Definisi konstitusi Thompson itu bersifat terbuka untuk semua jenis organisasi, mulai dari organisasi kecil seperti organisasi mahasiswa dan organisasi masyarakat hingga organisasi besar seperti organisasi negara dan organisasi dunia

12 Lanjutan… Umumnya konstitusi memusatkan perhatiannya pada soal pengaturan dan pembatasan kekuasaan Menurut Ivo D. Duchacek, konstitusi bertujuan “identify the sources, purposes, uses and restraints of public power” Kekuasaan yang tanpa batas dan tanpa kontrol cenderung menjadi sewenang-wenang, menindas, dan korup

13 Lanjutan… Menurut A.A.H. Struycken, UUD sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisi: Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang Suatu keinginan, dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin

14 Konstitusionalisme Menurut Carl J. Friedrich, konstitusionalisme adalah: “merupakan gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah”

15 Lanjutan… Paham konstitusionalisme berkembang dari akumulasi gagasan para filsuf dan pengalaman sejarah berbagai negara, khususnya di Eropa dan Amerika Paham konstusionalisme muncul sebagai gugatan dan antitesis terhadap praktik monarki absolut yang berlangsung di negara-negara Eropa

16 Lanjutan… Di Eropa muncul gagasan-gagasan yang menentang dan mendobrak praktik monarki absolut, antara lain: John Locke  dengan ajarannya tentang kedaulatan rakyat (people’s sovereignty) Montesquieu  dengan ajarannya tentang pemisahan kekuasaan (trias politica) J.J. Rousseau  dengan ajarannya tentang kehendak umum (general will)

17 Lanjutan… Di Inggris, Raja John dipaksa oleh beberapa bangsawan untuk mengakui hak mereka (persetujuan pungutan pajak, penangkapan melalui pengadilan  Magna Charta (1215) Di Amerika bangkit perjuangan melawan kolonialisme Inggris  Declaration of Independence (1776) Di Amerika muncul perjuangan menegakkan HAM  Bill of Rights (1778) Di Perancis pecah revolusi kaum borjuis yang menentang dominasi absolut raja  Declaration des droits d l’homme et du citoyen (1789)

18 Lanjutan… Gagasan konstitusionalisme menekankan pentingnya pembatasan kekuasaan penguasa, dan kekuasaan itu harus dirinci secara jelas dan tegas Pada prinsipnya, konstitusionalisme modern mengusung semangat menegakkan paham kedaulatan rakyat (demokrasi) dan melindungi hak asasi manusia Prinsip konstitusionalisme modern tercermin dari isi konstitusi (konstitusi demokratis), meskipun tidak semua isi konstitusi memuat prinsip tersebut (konstitusi tidak demokratis)

19 Lanjutan… Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie menyimpulkan, umumnya isi konstitusi mengatur 3 hal penting, yaitu: Menentukan pembatasan kekuasaan organ-organ negara Mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang lain Mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara

20 Lanjutan… Konstitusi yang memenuhi prinsip konstitusionalisme modern memuat hal-hal berikut: Kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa Pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik Deskripsi dari lembaga-lembaga negara Deskripsi yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia (Dahlan Thaib, Jazim Hamidi, dan Ni’matul Huda, 2003)

21 Lanjutan… Menurut William G Andrews, prinsip konstitusionalisme modern bersandar pada 3 elemen kesepakatan (consensus), yaitu: Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama Kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerinahan atau penyelenggaraaan negara Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan

22 Lanjutan… Salah satu aspek penting dari prinsip konstitusionalisme modern adalah the rule of law/rechsstaat/negara hukum Menurut A.V. Dicey, konsep negara hukum memiliki 3 ciri penting, yaitu: Supremacy of law Equality before the law Due process of law

23 Lanjutan… Menurut Julius Stahl, konsep negara hukum memiliki 4 elemen penting, yaitu: Perlindungan hak asasi manusia Pembagian kekuasaan Pemerintahan berdasarkan undang-undang Peradilan tata usaha negara

24 Klasifikasi Konstitusi
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie merangkum beberapa fungsi konstitusi, yaitu sebagai: 1. Penentu dan pembatas kekuasaan organ negara 2. Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara 3. Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara 4. Pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara

25 Lanjutan… 5. Penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat atau raja) kepada organ negara 6. Simbol pemersatu 7. Simbol rujukan identitas dan keagungan kebangsaan 8. Sarana pengendalian masyarakat di bidang politik, sosial, & ekonomi 9. Sarana perekayasaan dan pembaruan masa depan masyarakat.

26 Lanjutan… Konstitusi tertulis Konstitusi tidak tertulis
Pedoman ketatanegaraan yang berkedudukan sebagai hukum dasar dan norma dasar tertinggi yang dituangkan dalam naskah tertulis pada satu dokumen atau lebih yang terkodifikasi  Indonesia, Amerika Serikat Konstitusi tidak tertulis Pedoman ketatanegaraan yang tidak tertulis dan tidak dikodifikasi dalam satu dokumen dan diakui berlaku sebagai konvensi konstitusi dalam praktik ketatanegaraan  Inggris, Selandia Baru, Israel

27 Lanjutan… Kenneth C. Wheare membagi konstitusi menjadi dua yaitu:
Konstitusi dalam arti luas sekumpulan peraturan baik yang bersifat hukum maupun yang bersifat non-hukum atau ekstra-hukum mengenai seluruh sistem pemerintahan yang menetapkan dan mengatur pemerintahan suatu negara Konstitusi dalam arti sempit sekumpulan peraturan hukum yang mengatur pemerintahan suatu negara yang pada umumnya dimuat dalam satu dokumen atau beberapa dokumen yang terkait erat satu sama lain

28 Lanjutan… Konstitusi politik Konstitusi sosial Konstitusi ekonomi
Hanya merupakan dokumen hukum yang memuat norma-norma dasar dalam penyelenggaraan negara, hubungan antara lembaga-lembaga negara, dan hubungan antara rakyat dan negara Konstitusi sosial Konstitusi yang memuat cita-cita sosial bangsa, rumusan-rumusan sistem sosial dan hak-hak sosial warga negara Konstitusi ekonomi Konstitusi yang memuat sistem ekonomi yang dianut dan pedoman praktik kehidupan ekonomi yang dijalankan

29 Lanjutan… Konstitusi fleksibel Konstitusi rigid
Konstitusi yang memuat garis-garis besar atau pokok saja sehingga mudah disesuaikan dengan perkembangan zaman karena membuka ruang untuk dilakukan penafsiran dan konstitusi tersebut relatif mudah untuk diubah/amandemen Konstitusi rigid Konstitusi yang memuat ketentuan secara tegas dan kadang cukup detail sehingga sukar untuk ditafsirkan lain serta konstitusi ini sulit untuk diubah karena harus melalui syarat atau cara khusus

30 Lanjutan… Konstitusi derajat tinggi Konstitusi tidak derajat tinggi
Konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan sehingga wajib menjadi pedoman utama dalam sistem dan praktik ketatanegaraan, konstitusi ini sulit untuk diubah karena harus melalui cara yang tidak biasa Konstitusi tidak derajat tinggi Konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan tertinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan, derajatnya sama dengan undang-undang biasa, dan cara mengubahnya sama dengan syarat mengubah undang-undang biasa tersebut

31 Metode Perubahan Konstitusi
Secara umum, perubahan konstitusi dilakukan melalui dua cara, yaitu: Amandemen konstitusi Konstitusi yang asli tetap berlaku, dan bagian perubahan konstitusi ditempatkan sebagai adendum/sisipan dari konstitusi asli Pembaruan konstitusi Konstitusi yang lama secata keseluruhan tidak berlaku lagi dan digantikan oleh konstitusi baru secara keseluruhan sehingga tidak ada kaitan lagi dengan konstitusi lama

32 Lanjutan… Menurut George Jellinek, ada 2 cara perubahan konstitusi, yaitu: Verfassungs-anderung  Cara perubahan konstitusi yang dilakukan secara sengaja berdasarkan cara yang telah ditentukan dalam konstitusi yang berlaku Verfassungs-wandelung  Cara perubahan konstitusi yang dilakukan tidak berdasarkan cara yang telah ditentukan oleh konstitusi yang berlaku, melainkan melalui cara lain seperti revolusi, kudeta, dan konvensi

33 Lanjutan… Menurut K. C. Wheare, ada 4 cara perubahan konstitusi :
Formal amendment Perubahan konstitusi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam konstitusi Some primary force Perubahan konstitusi akibat dorongan kekuatan primer, seperti faktor politik Judicial interpretation Perubahan konstitusi melalui penafsiran hakim atau pengadilan Usage and convention Perubahan konstitusi oleh suatu kebiasaan dan konvensi yang lahir jika ada kesepakatan rakyat

34 Lanjutan… Taufiqurrahman Syahuri menyimpulkan, perubahan konstitusi ditempuh melalui 2 cara, yaitu: Jalan yuridis formal Perubahan konstitusi dilakukan sesuai dengan ketentuan formal mengenai perubahan konstitusi yang ada di dalam konstitusi dan mungkin dalam peraturan perundangan lain Jalan non-yuridis formal atau jalan politis Perubahan konstitusi terjadi karena sebab khusus /politis yang mendorong terjadinya perubahan konstitusi baik secara total atau sebagian yang secara de facto diterima dan diakui sebagai konstitusi yang berlaku

35 Sumber Rujukan Astim Riyanto, Teori Konstitusi (YAPEMDA: Bandung, 2002). Dahlan Thaib, Jazim Hamidi, Ni’matul Huda, Teori dan Hukum Konstitusi (PT. Rajagrafindo Persada: Jakarta, Cetakan Ketiga, Edisi Revisi, 2003). Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (MKRI dan PSHTN FH UI: Jakarta, 2004). Taufiqurrahman Syahuri, Hukum Konstitusi: Proses dan Perubahan UUD di Indonesia (Ghalia Indonesia: Jakarta, 2004).


Download ppt "Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google