Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Akad Bisnis dalam Islam
Kelompok 5 : Redo Sutsuga Danang Prayudi Tatag Asmaradjati Anwar Sanusi M. Handika F
2
Ayat rujukan fiqih : An-nisa : 29
“Hai orang – orang yang beriman,janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,kecuali dengan jalan perniagaanyang berlaku dengan suka – suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu;sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.”
3
Murabahah Kata Murabahah berasal dari kata ribkhu ( ربح ) yang artinya menguntungkan. Secara istilah Murabahah berarti jual beli barang dengan tambahan harga/cost plus atas dasar pembelian harga pertama yang jujur. Murabahah merupakan suatu bentuk jual beli yang harus tunduk pada kaidah hukum umum jual beli yang berlaku dalam Muamalah Islam.
4
Rukun Murabahah : Ada 3 rukun yang harus dipenuhi yaitu : Orang yang berakad, yaitu penjual dan pembeli Ma’kud alaih, yaitu objek atau barang yang diperjual belikan dan harga Akad/Shighat, yaitu serah terima atau ijab qabul
5
Masing-masing rukun harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Penjual dan Pembeli Berakal Dengan kehendak sendiri Baliq 2. Uang dan obyek yang diperjualbelikan Halal Ada manfaat Keadaan barang tersebut dapat diserahkan Barang tersebut milik penjual atau kepunyaan yang diwakilkan Barang tersebut diketahui antara si penjual dan pembeli dengan terang dzat, bentuk, ukuran dan sifat-sifatnya sehingga tidak terjadi kekecewaan 3. Ijab qabul Harus disebutkan secara jelas siapa yang berakad Ijab dan qabul harus selaras baik spesifikasibarang maupun harga yang disepakati.
6
Ijarah Secara etimologis, kata ijarah berasal dari kata ajru yang berarti ‘iwadhu (pengganti). Oleh karena itu, tsawab (pahala) disebut juga dengan ajru (upah). Dalam syari’at Islam sewa menyewa dinamakan ijarah yaitu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan kompensasi.
7
Secara garis besar ijarah itu terdiri atas: 1
Secara garis besar ijarah itu terdiri atas: 1. Pemberian imbalan karena mengambil manfaat dari suatu ‘ain seperti rumah, pakaian, dan lain-lain. Jenis ini mengarah pada sewa menyewa. 2. Pemberian imbalan akibat suatu pekerjaan yang dilakukan oleh nafs, seperti pelayan. Jenis ini lebih tertuju pada upah mengupah. Sewa menyewa merupakan akad yang sering kita temukan dalam kehidupan sehari-hari, seperti sewa menyewa rumah kontrakan, sewa menyewa tanah untuk pertanian, sewa menyewa mobil, dan masih banyak lagi yang lainnya.
8
Rukun Ijarah ‘Aqid (orang yang berakad,yaitu penyewa dan yang menyewakan ) Sighat (ijab dan qabul ) Ujrah ( upah/sewa ) Manfa’ah ( manfaat )
9
Syarat Sah Sewa Menyewa
Merelakan kedua pihak pelaku, artinya kedua pelaku sewa menyewa tidak melakukan akad secara terpaksa. Mengetahui manfaat barang yang disewakan dengan jelas. Barang yang menjadi obyek akad dapat diserahterimakan pada saat akad, baik secara fisik ataupun definitive. Barang dapat diserahterimakan, termasuk manfaat yang dapat digunakan oleh penyewa. Manfaat barang tersebut status hukumnya mubah, bukan termasuk barang yang diharamkan. Kompensasi harus berbentuk harta dengan nilai jelas, konkrit atau dengan menyebutkan criteria-kriterianya.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.