Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHartono Iskandar Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
ALUR PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
2
1. Pemohon melengkapi persyaratan sebagaimana dibutuhkan
2. Mengambil nomor antrian 3. Menunggu di tempat yang disediakan 4. Verifikasi oleh petugas pelayanan
3
4. Verifikasi oleh petugas pelayanan 5. Perekaman bagi pemohon pemula
(Petugas melakukan perekaman sidik jari, scanning retina, pengambilan tanda tangan dan pas foto) KTP perpanjangan/perubahan elemen 6. SERVER MADIUN (Proses Pencetakan KTP Oleh operator) Data dikirim ke server pusat Untuk ketunggalan NIK SERVER PUSAT (Direktorat Jendral Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negri Republik Indonesia) Data dikirim Kembali ke SERVER MADIUN
4
7. Pengecekan dan rekapitulasi hasil pencetakan
KTP 8. Distribusi (Proses permohonan KTP, max 7 hari)
5
SYARAT MENGURUS KTP KTP BARU
Berusia 17 tahun dan sudah kawin / pernah kawin. Pengantar RT/RW Formulir permohonan KTP dari kelurahan diketahui Kecamatan. Fotocopy KK terbaru Perekaman Data Biometik (dialkukan oleh yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilan. KTP HILANG/ RUSAK/ PENGGANTIAN Pengantar RT/RW KTP asli/ Surat Kehilangan dari Kepolisian. Formulir permohonan KTP dari kelurahan diketahui Kecamatan. Fotocopy KK terbaru
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.