Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengantar Hukum Administrasi Negara 1

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengantar Hukum Administrasi Negara 1"— Transcript presentasi:

1 Pengantar Hukum Administrasi Negara 1
Andhika Danesjvara

2 Istilah DROIT ADMINISTRATIF (Perancis) VERWALTUNGSRECHT (Jerman)
Consists of the set of rules defining the rights and obligations. It is the most important part of public law That's right imbalance because it mainly governs the relationship between public entities and citizens. This discrepancy between the general interest and special interests explains the existence of a particular law, ordinary law. VERWALTUNGSRECHT (Jerman) The law of the executive branch, the State Administration, and as such - especially next to the state law - a material part of public law. The administrative law specifically governs the legal relations of the state to its citizens, but to each other and the functioning of the institutions of the administration and their relationship. Within the administrative law is usually a distinction between general and special administrative law. In the general administrative law principles and the principles of management and determines their activity. The special administrative law provides specialized legal rules for specific activities of individual branches of the administration on (eg, construction law, municipal law), road traffic law.

3 a matter of scientific study
Kuliah HAN_2007 a matter of scientific study Droit Administratif (P.M. Gaudement) a body of specific legal provisions organization of public administration within the French legal system (Hauriou: the regime administratif) (C) BH_2007 3

4 ADMINISTRATIVE LAW (ANGLO-SAXON)
ADMINISTRATIVE LAW IS THE LAW RELATING TO THE ADMINISTRATION. IT DETERMINES THE ORGANIZATION, POWERS AND DUTIES OF ADMINISTRATIVE AUTHORITIES. (IVOR JENNINGS) ADMINISTRATIVE LAW INCLUDES THE LAW THAT IS MADE BY AS WELL AS THE LAW THAT CONTROLS THE ADMINISTRATIVE AUHTORITIES OF A GOVERNMENT (JAMES HART) PUBLIC ADMINISTRATIVE LAW (ROGER DOUGLAS) PUBLIC ADMINISTRATION MAY BE DEFINED AS ALL PROCESSES, ORGANIZATIONS, AND INDIVIDUALS (THE LATER ACTING IN OFFICIAL POSITIONS AND ROLES) ASSOCIATED WITH CARRYING OUT RULES ADOPTED OR ISSUED BY LEGISLATURES, EXECUTIVES AND COURTS. (George J. Gordon, Public Administration in America, 1982) In functional terms the process of rule application, that is to say the process through which general social norms are converted into specific decisions for individual cases. The structure of government whose primarily function is to perform function outlined (B. GUY PETERS)

5 Teori Residu (Van Vollenhoven)
ADMINISTRATIEF RECHT, mengatur jalannya fungsi dan penyelenggaraan negara, yang terdiri dari: BESTUURSRECHT-Pemerintah/Bestuur Peradilan/Justitie-Rechtspraak Polisional/Politie-recht Perundang-undangan/Regeling-Regelaarsrecht

6 HUKUM TATA USAHA PEMERINTAHAN KENEGARAAN NEGARA
Kuliah HAN_2007 HUKUM TATA USAHA PEMERINTAHAN KENEGARAAN NEGARA Wirjono Prajokodikoro (1952), menggunakan istilah “Tata Usaha Pemerintahan”. E. Utrecht dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Administrasi pada cetakan pertama memakai istilah hukum tata usaha Indonesia, kemudian pada cetakan kedua mennggunakan istilah Hukum tata usaha Negara Indonesia, dan pada cetakan ketiga menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara Indonesia. (C) BH_2007 6

7 HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Rapat Staf Dosen Fakultas Hukum Negeri seluruh Indonesia bulan Maret 1973 di Cirebon, memutuskan sebaiknnya menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara dengan alasan Hukum Administrasi Negara pengertiannya lebih luas dan sesuai dengan perkembangan pembangunan dan kemajuan Negara Republik Indonesia kedepan. Surat Keputusan Mendikbud No. 31 tahu 1983, tentang kurikulum Inti Program Pendidikan Sarjana Hukum menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara. HUKUM TATA PEMERINTAHAN Surat Keputusan Mendikbud tahun 1972, tentang Pedoman Kurikulum minimal Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, meggunakan istilah. Hukum Tata Pemerintahan ( HTP ) HUKUM KARYA TANTRA (Hukum Tata Tantra)

8 Logemann mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.” L.J. Van Apeldoorn mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.” Prajudi Atmosudirdjo mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.


Download ppt "Pengantar Hukum Administrasi Negara 1"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google