Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIrwan Tedja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Sistem Antar Kerja DISAJIKAN DALAM RANGKA DIKLAT PENGANTAR KERJA
ANGKATAN 43 TAHUN 2010 OLEH : Drs NURACHMAN, M.Si DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RI
2
INDONESIA SEBAGAI SATU KESATUAN PASAR KERJA NASIONAL
3
DASAR PEMIKIRAN Penjabaran pasal 27 ayat ( 2 ) dan pasal 28D ayat 2 Undang Undang Dasar 1945 dan Yang Diamandemen; Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Konvensi ILO No. 88 tahun 1948 (Keppres No.36 tahun 2002) tentang lembaga pelayanan penempatan tenaga kerja; Peraturan Pemerintah nomor : 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan kewenangan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah propinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor : Per.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia merupakan satu wilayah kesatuan pasar kerja nasional KEWAJIBAN PEMERINTAH (PUSAT, PROVINSI, KABUPATEN/KOTA) MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA PENGGUNA TENAGA KERJA MAUPUN PENCARI KERJA
4
PENJABARAN PASAL 27 ayat (2) UUD 1945
KEWAJIBAN PEMERINTAH UNTUK MEMBERIKAN PEL. Kpd SELURUH RAKYAT INDONESIA PASAL 27 ayat (2) UUD 1945 PEKERJAAN & HIDUP LAYAK KERJA KEBIJAKAN UU/ NO 13/2003 KESAMAAN KESEMPATAN MELIBATKAN PEMERINTAH DAN SWASTA(PUSAT & DAERAH) PROP. MAUPUN KAB/KOTA Menciptaan lapangan pekerjaan PENEMPATAN PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA SEBESAR – BESARNYA UNTUK KEMAKMURAN SELURUH RAKYAT INDONESIA MEMBUTUHKAN SDM YANG KAPABEL
5
PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA
Kegiatan untuk mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja, supaya pencari kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, atau pemberi kerja memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan
6
PENEMPATAN TENAGA KERJA
AKL AKAD DALAM NEGERI T.K UMUM KHUSUS PEM SWASTA TARGET GROUP PENEMPATAN TKA LUAR NEGERI
7
L A N D A S A N H U K U M Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 28 D ayat (2) UUD’45 yang sudah diamandemen; UU No. 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan; UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat; UU 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di LN. Keppres No.4 tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan Di Perusahaan; Keppres No.36 tahun 2002 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No.88 mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja;
8
lanjutan L A N D A S A N H U K U M . . . .
Peraturan Pemerintah R.I nomor : 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan kewenangan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor : per.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja ; Kepmenakertrans No. Kep.230/MEN/2003 tentang Golongan dan Jabatan Yang Dapat Dipungut Biaya Penempatan Tenaga Kerja. Kepdirjen Binapenta Nomor: Kep.251/DPPTK/IX/2008 tentang Tata Cara Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Lokal; Kepdirjen Binapenta Nomor: Kep.258/DPPTK/IX/2008 tentang Tata Cara Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah; Kepdirjen Binapenta Nomor: Kep.99/DPPTK/IV/2009 tentang Tata Cara Pelaporan bagi LPTKS, Pemberi Kerja, BKK, dan Penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja; Kepdirjen Binapenta Nomor: Kep.100/DPPTK/IV/2009 tentang Tata Cara Sanksi Administratif bagi LPTKS, Pemberi Kerja, BKK, dan Penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja;
9
Jumlah Angkatan kerja : 113,083,000 jiwa
(67,23%), Sebanyak 61 % berada di P. Jawa Bukan Angkatan Kerja : 55,050,000 Jiwa (32,77 %). Yang bekerja : orang (92,13 %) Jumlah pengangguran : orang (7,87 %) Data Sakernas, BPS, Agst. 2009
10
Kondisi Ketenagakerjaan
1. Tingkat Pengangguran yang tinggi . 2. Pertumbuhan Angkatan Kerja lebih besar dari pertambahan lapangan kerja. 3. Persediaan Tenaga Kerja Jumlah AK (muda) meningkat Kualitas TK rendah Pendidikan TK rendah Penyebaran TK tidak merata 4. Kesempatan Kerja yang ada Lapangan kerja sektor formal relatif tidak berkembang Sumber daya alam belum dimanfaatkan secara optimal Peluang pasar kerja internasional belum dimanfaatkan secara optimal. 5. Informasi pasar kerja dan Bursa Kerja belum dapat berfungsi secara efektif 6. Kualitas dan produktivitas tenaga kerja rendah tidak sesuai dengan kebutuhan Pasar Kerja.
11
Kegiatan Sistem Antar Kerja
PENYEBARAN SISTEM ANTAR KERJA PENGGUNAAN PENYEDIAAN PELAKSANAAN 3 MACAM FUNGSI : PELAYANAN PERANTARAAN KERJA PELAYANAN PENYULUHAN dan BIMBINGAN JABATAN PELAYANAN INFORMASI PASAR KERJA
12
Pelayanan Antar kerja AKL LOKASI KERJA AKAD AKAN AK UMUM TARGET GROUP
AK KHUSUS Pelayanan Antar kerja PEMERINTAH PEMBERI KERJA SWASTA FORMAL Perusahaan Instansi Pemerintah BUMN/BUMD/Koperasi dsb STATUS PEKERJAAN DLM HUB. KERJA & DILUAR HUB. KERJA INFORMAL Pola Penempatan : Penyelenggaraan TKS Pembentukan TKM Terapan Teknologi Tepat Guna (TTG) Program Padat Karya
13
Prinsip Penempatan Tenaga Kerja
TERBUKA, BEBAS, OBYEKTIF, ADIL DAN SETARA TANPA DISKRIMINASI PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA MERUPAKAN SISTEM NASIONAL INDONESIA MERUPAKAN SATU KESATUAN PASAR KERJA NASIONAL.
14
PELAKSANAAN PENEMPATAN TK
Pasal 37 ayat (2) UU 13/2003 INSTANSI PEMERINTAH LEMBAGA SWASTA BERBADAN HUKUM Yang memiliki ijin dr Menteri/Pejabat yg ditunjuk Dilarang memungut Biaya pelayanan Dapat Memungut dari pengguna dan Tenaga Kerja untuk Golongan dan jabatan tertentu Pelaksanaan : berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, adil dan setara tanpa diskriminasi Memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan Tenaga Kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah
15
Konvensi ILO No. 88 tentang Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja
Keputusan Presiden RI Nomor 36 tahun 2002
16
Tujuan: Menghapuskan pengangguran Mempertemukan Pencaker dengan lowongan kerja yang tersedia
Untuk memastikan bahwa ada suatu lembaga yang melaksanakan pelayanan penempatan tenagakerja disetiap wilayah Terselenggaranya kerjasama antar instansi pemerintah maupun swasta terkait untuk menyelenggarakan bursa kerja sebagai bagian dari program nasional
17
Kebijakan Nasional : Setiap wilayah harus ada lembaga /institusi yang melaksanakan pelayanan penempatan tenaga kerja Pelaksanaannya merupakan suatu sistem yang bersifat nasional, dibawah pengarahan instansi yang berwenang dibidang ketenaga kerjaan tingkat nasional. Dalam memberikan pelayanan dilarang memungut biaya dari masyarakat. Sistem penempatan tenaga kerja harus terdiri dari jaringan tingkat lokal dan apabila diperlukan disetiap wilayah geografis terdapat lembaga pelayanan yang mudah dijangkau baik oleh pengguna jasa tenaga kerja maupun pencari kerja. Lembaga wajib menjamin penerimaan dan penempatan tenaga kerja secara efektif.
18
Apa Sistem Antar Kerja ? Sistem : Rangkaian kegiatan yang terdiri dari berbagai komponen/unsur yang saling terkait, saling mempengaruhi/menentukan sehingga merupakan suatu keterpaduan untuk mencapai tujuan. Antar Kerja : Mekanisme pelayanan kepada Pencaker untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan baik untuk sementara waktu maupun tetap, serta pelayanan kepada pengguna tenaga kerja untuk memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya Sistem Antar Kerja : Seluruh perangkat mekanisme terdiri dari beberapa komponen yang saling terkait , berfungsi membantu pencaker menemukan pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan serta membantu pengguna TK mendapatkan tenaga kerja yang memenuhi syarat2 jabatan diperlukannya.
19
HUBUNGAN SISTEM ANTAR KERJA DENGAN PSDM DAN SISTEM YANG LAIN
SISTEM Pendidikan MANUSIA BERKARYA DAN VISIONER S D M SISTEM Perenc.TK SISTEM Informasi SISTEM AK SISTEM LATKER
20
KOMPONEN SISTEM ANTAR KERJA
Kementrian Nakertrans, Dinas Tenaga Kerja Provinsi,Dinas Tenaga Kerja Kota/Kabupaten ORGANISASI LPTKS /PPTKIS Bursa Kerja Khusus (BKK) METODE DAN TATA KERJA Proses dan Mekanisme PERSONALIA Petugas Antar Kerja/ Pengantar Kerja SARANA & PRASARANA Kartu AK, Formulir AKAD, OnLine System dan sarana lain ATURAN Perangkat aturan dan pedoman PRINSIP Terbuka, Bebas, Obyektif, Adil & Setara Tanpa Diskriminasi
21
Sistem Antar Kerja Landasan Lembaga Fungsi Prinsip Pendukung Kendala
PANCASILA UUD 45 & AMANDEMEN UU Nomor. 13/2003 U.U Nomor 39 /2004 UU Nomor. 7/1981 P.P Nomor 38 /2007 KEPPRES Nomor 4/1980 KEPPRES Nomor 36/2002 Sistem Antar Kerja P E C A K R N G U Lembaga 1, Pelayanan Perantaraan Kerja a. AKL, AKAD, AKAN b. Umum dan Khusus c. Dalam Hub. Kerja & Luar Hub. Kerja (Usman) 2. Pelayanan Penyuluhan & Bimbingan Kerja 3. Pelayanan Informasi Pasar Kerja 1. Terbuka 2. Bebas 3. Obyektif 4. Adil dan setara - Verifikasi - Pencocokan - Tidak dipungut biaya 1. Persuasif Edukatif 2. Akomodatif 3. Sederhana/ Mudah 4. Pro Aktif Prinsip B E K R J A INSTANSI PEMERINTAH LPTKS PPTKIS BK. KHUSUS Fungsi Metode 1. SUPPLY .> DEMAND 2. PERTUMBUHAN EKONOMI BELUM MEMADAI 3. LETAK GEOGRAFIS 4. SOSIAL BUDAYA 5. KOMUNIKASI DAN TRANSPORTASI 1. PER. PERUNDANGAN 2. SARANA PRASARANA PERSONALIA 4. PROSEDUR,METODE 5. RENCANAAN TK 6 PROGRAM DIKLAT 7. PENGENDALIAN TKA 8. PASAR KERJA LUAR NEG. Pendukung Kendala Kendala Teknik
22
SISTEM PEMBINAAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DALAM NEGERI
Program Peningkatan Kualitas & Produktivitas Tenaga Kerja Pelatihan Keterampilan (MTU,Institusional, Teknisi, Pemagangan dan Production Training Service) Pelatihan Produktivitas (UKM) Networking Lembaga Pelatihan dan Produktivitas STANDARISASI SERTIFIKASI AKREDITASI IPK & BURSA KERJA PENCARI KERJA PBJ & AJ TKA LULUSANSEKO LAHFORMAL/ PENGANGGUR PELAYANAN PENEMPATAN (EMPLOYMENT SERVICE) PENEMPATAN (PLACEMENT) TK KHUSUS BEKERJA PRODUKTIF Program Pengembangan dan Perluasan Kerja Penempatan TKDN Sektor Formal (AKL, AKAD, AKSUS, TKA, dsb) Penempatan TKDN Sektor Informal (TKS, UMSI, PKSPK, TPK, TTG, dsb) Networking Lembaga Penempatan TK. UMUM PEKERJA PEKERJA PERLUASAN KESEMPATAN KERJA PERTANIAN SEKTOR INDUSTRI & JASA SEKTOR TK MANDIRI TKS PERENCANAAN PELATIHAN PERENCANAAN PELATIHAN TARGET ANGKATAN KERJA SUB SYSTEM PELATIHAN SUB SYSTEM PENEMPATAN BEKERJA PRODUKTIF
23
KONDISI PELAYANAN ANTAR KERJA PASCA OTONOMI DAERAH
Organisasi Nomenklatur dan Unit mengalami perubahan pada masing-masing wilayah Provinsi, Kota, dan Kabupaten Personil terkait dengan penempatan tenaga kerja tidak lagi dibekali pengetahuan antar kerja. Sistem Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja tidak lagi menggunakan Sistem Antar Kerja dan dalam hal pelaporan tidak menggunakan Formulir Antar Kerja. Perintah tugas berasal dari Bupati/Walikota melalui Kepala Dinas masing-masing. Personil Sistem dan Kartu Antar Kerja Komando
24
KOMPETEN & PROFESIONAL
GLOBALISASI Keterbukaan Persaingan ANCAMAN PELUANG SDM KOMPETEN & PROFESIONAL SISTIM STANDARISASI & SERTIFIKASI SISTEM DIKLAT PROFESI BERBASIS KOMPETENSI
25
CEPAT ATAU LAMBAT SDM INDONESIA HARUS BERSAING DENGAN SDM NEGARA LAIN
26
KESIMPULAN BANGUN SDM DAN PERKOKOH NKRI
27
TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.