Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pajak Penghasilan Pasal 23

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pajak Penghasilan Pasal 23"— Transcript presentasi:

1 Pajak Penghasilan Pasal 23
Perpajakan lanjutan Pajak Penghasilan Pasal 23

2 Pengertian PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 timbul apabila WP Dalam Negeri dan WP BUT melakukan transaksi yang menimbulkan penghasilan dari modal atau penghasilan dari jasa tertentu. PPh Pasal 23 merupakan pembayaran pajak dimuka yang pada umumnya dapat dikreditkan pada SPT Tahunan oleh WP yang menerima penghasilan.

3 Pengertian PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan dalam nama dan bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya atas transaksi : Penggunaan modal/uang; Penggunaan harta berwujud atau tidak berwujud; Penggunaan jasa-jasa tertentu. Pemotong PPh Pasal 23 adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak Badan Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, Bentuk Usaha Tetap (BUT), atau Perwakilan Perusahaan Luar Negeri, WP Orang Pribadi Dalam Negeri baru menjadi Pemotong PPh Pasal 23 apabila sudah ditunjuk oleh Dirjen Pajak.

4 Tarif dan Objek PPh Pasal 23
15% dari jumlah bruto atas: dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti; hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21. 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan. 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan. 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu: Jasa penilai; Jasa Aktuaris; Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan; Jasa perancang; Jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan oleh BUT; Jasa penunjang di bidang penambangan migas; Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas; Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; Jasa penebangan hutan Jasa pengolahan limbah

5 Tarif dan Objek PPh Pasal 23
Jasa penyedia tenaga kerja Jasa perantara dan/atau keagenan; Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan KSEI dan KPEI; Jasa kustodian/penyimpanan-/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI; Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara; Jasa mixing film; Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan; Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi Jasa perawatan / pemeliharaan / pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi Jasa maklon Jasa penyelidikan dan keamanan; Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; Jasa pengepakan; Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi; Jasa pembasmian hama; Jasa kebersihan atau cleaning service; Jasa katering atau tata boga.

6 Tarif dan Objek PPh Pasal 23
Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% ebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23. Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk: Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diabayarkan oleh WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa; Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian); Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga(dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis); Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga). Jumlah bruto tersebut tidak berlaku: Atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering; Dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final;

7 Tarif PPh Pasal 23 Tarif PPh Pasal 23 dikenakan kepada Penerima Penghasilan WP Dalam Negeri dan WP Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar 15% (lima belas persen) dari Jumlah Bruto dan sebesar 2 % (dua persen) dari Jumlah Bruto atas Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta, kecuali yang telah dikenakan PPh Pasal 4 (2), Imbalan atas Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konstruksi, Jasa Konsultan dan Jenis Jasa Lainnya selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. Apabila Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang termasuk ke dalam objek pemotongan PPh Pasal 23 tidak memiliki NPWP maka besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100 % (seratus persen) daripada tarif yang seharusnya berlaku.

8 Tarif PPh Pasal 23

9 Perhitungan PPh Pasal 23 Contoh Perhitungan
PT. OrKita merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja. PT. OrKita mendapat kontrak dari PT. Tri Star untuk menyediakan tenaga kerja pemasaran sebanyak 20 orang dengan mendapat imbalan jasa sebesar Rp Tenaga kerja tersebut selanjutnya menjadi pegawai PT. Tri Star. Atas pembayaran yang dilakukan PT. Tri Star kepada PT. OrKita dipotong PPh Pasal 23 oleh PT. Tri Star sebesar : 2% Rp = Rp

10 Perhitungan PPh Pasal 23 PT. Jalik (pihak pertama) melakukan kontrak dengan PT. Indah Sari selaku perusahaan agen periklanan (pihak kedua) untuk membuat iklan sekaligus memasang iklan pada perusahaan media (pihak ketiga). Nilai kontrak yang telah disepakati adalah sebesar Rp Rincian tagihan PT. Indah Sari kepada PT. Jalik adalah : pembelian material untuk pembuatan iklan Rp jasa konsultan (terkait pembuatan dan pemasangan iklan) Rp Fee agen Rp biaya pemasangan iklan ke perusahaan media Rp Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan PT. Indah Sari atas pembayaran jasa pemasangan iklan kepada perusahaan media adalah sebesar : 2% x Rp = Rp Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan PT. Jalik atas pembayaran jasa konsultasi dan jasa keagenan kepada PT. Indah Sari adalah sebesar : 2% x Rp = Rp untuk jasa konsultasi 2% x Rp = Rp untuk jasa keagenan

11 Perhitungan PPh Pasal 23 Dalam hal tidak ada bukti pendukung atas rincian tagihan di atas maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp , sehingga PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT. Jalik atas pembayaran kepada PT. Indah Sari adalah sebesar : 2% x Rp = Rp Untuk acara pembukaan cabang baru, PT. Arona meminta PT. Letah Sari yang bergerak di bidang pengadaan catering untuk menyediakan makanan yang terdiri dari makanan pembuka, makanan utama, dan makanan penutup untuk sekitar 500 orang. Kontrak yang disepakati untuk pengadaan catering tersebut adalah Rp Atas pembayaran yang dilakukan PT. Arona kepada PT. Letah Sari dipotong PPh Pasal 23 Oleh PT. Arona sebesar : 2% x Rp = Rp

12 Pembayaran dan Pelaporan PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak. SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 23 bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.


Download ppt "Pajak Penghasilan Pasal 23"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google