Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLiana Iskandar Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
2
Revaluasi Aktiva Tetap
Wajib pajak badan dalam negeri dan BUT dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang berada di Indonesia, dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajak sampai dengan masa pajak berakhir dengan mengajukan permohonan ke Dirjen Pajak Aktiva tetap yang dinilai adalah seluruh aktiva tetap berwujud yang terletak di Indonesia, dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak Penilaian kembali dilakukan oleh perusahaan penilai yang diakui oleh pemerintah dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak tanggal laporan perusahaan jasa penilai. Atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di ats nilai sisa buku fiskal semula, dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 10% Perusahaan yang karena kondisi keuangannya tidak memungkinkan untuk melunasi sekaligus pembayaran PPh yang bersifat final yang terutang dalam rangka penilaian kembali aktiva, dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama untuk 12 bulan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP
3
Utang/Piutang Kepada Pemegang Saham
Pada dasarnya semua pinjaman dari pemegang saham terutang bunga, kecuali dalam keadaan sebagai berikut : Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain, Modal yang disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya Pemegang saham pemeberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi Perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya
4
Bunga Pinjaman Pada dasarnya bunga pinjaman dapat dibebankan sebagai biaya, sepanjang pinjaman tersebut digunakan oleh wajib pajak untuk operasional perusahaan. UU PPh No. 36 Tahun Pasal 18 ayat 1 memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk memutuskan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak.
5
Piutang Tak Tertagih Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat : Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Dirjen Pajak Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang Negara, atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan, atau adanya pengakuan dari debitur.
6
Pencadangan/Penghapusan Piutang Tak Tertagih
Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali: cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang; cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan; cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan; cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
7
Biaya Pra Operasi Biaya pra operasi atau biaya pendirian yang dikeluarkan sebelum operasi komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun yang dikeluarkan sebelum operasi komersial, pembebanannya melalui amortisasi sesuai dengan masa manfaatnya. Amortisasi atas biaya pendirian tersebut dapat dilakukan sesuai dengan kelompok harta tak berwujud seperti masa manfaat, tarif dan metode garis lurus maupun dengan metode saldo menurun.
8
Reimbursment Secara fiskal transaksi reimbursment dituntut senantiasa konsisten antara substansi, ketentuan formal dalam kontrak, pembukuan dan dokumentasi. Transaksi rembursment harus memenuhi : Faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis Sebagai penggantian pembayaran, bukti harus dibuat atas nama penanggung beban yang membayarkan lebih dahulu Jumlahnya nyata-nyata telah dibayarkan, artinya tidak boleh ada mark up atau mark down Terdapat faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oelh pihak kedua kepada pihak ketiga
9
Rekonsiliasi Fiskal Rekonsiliasi fiskal adalah usaha mencocokkan perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan komersial (yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi) dengan perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan fiskal (yang disusun berdasarkan prinsip fiskal).
10
Perbedaan Antara Laporan Keuangan Komersil Dengan Laporan Keuangan Fiskal
Perbedaan Prinsip Akuntansi Prinsip Konservatif Contohnya pada penilaian persediaan akhir dengan metode “nilai terendah antara harga pokok dengan nilai realisasi bersih” dan pada penilaian piutang dengan “nilai taksiran realisasi bersih” yang diakui menurut Akuntansi komersil, tetapi tidak diakui dalam fiskal. Prinsip Harga Perolehan Contohnya menurut akuntansi komersil diperbolehkan untuk mengakui biaya tenaga kerja yang dikeluarkan dalam bentuk natura, tetapi menurut fiskal tidak diakui.
11
Prinsip Penandingan antara Biaya- Manfaat (Matching Principles)
Contohnya pada akuntansi komersil mengakui biaya penyusutan saat aktiva tetap tersebut telah dioperasikan atau menghasilkan, tetap menurut fiskal penyusutan dapat dimulai sebelum aktiva tetap tersebut dioperasikan atau menghasilkan
12
Perbedaan Metode Dan Prosedur Akuntansi
Metode Persediaan Metode perhitungan persediaan yang diakui menurut akuntansi komersil yaitu metode FIFO (First In First Out), LIFO (Last In First Out), Average (rata-rata), dan lain-lain. Sedangkan menurut fiskal hanya mengakui metode FIFO dan Average.
13
Metode Penyusutan Metode penyusutan yang diakui menurut akuntansi komersil yaitu metode Garis Lurus, metode Saldo Menurun, metode Saldo Menurun Ganda, metode Jumlah Angka tahun, metode Jam Jasa, dan lain-lain, sedangkan menurut fiskal untuk aktiva tetap bangunan hanya mengakui metode Garis Lurus dan untuk aktiva non- bangunan hanya mengakui metode Garis Lurus dan metode Saldo Menurun. Dalam akuntansi komersil, umur ekonomis dibuat berdasarkan kebijakan dari manajemen. Sedangkan menurut fiskal, umur ekonomis ditentukan berdasarkan keputusan menteri keuangan, yaitu KMK No. 138/KMK.03/08 April tentang tarif penyusutan yang dapat dilihat pada lampiran 1 beserta pengelompokkan jenis harta menurut fiskal. Kemudian, pada akuntansi komersil memperbolehkan adanya nilai residu pada aktiva tetap, sedangkan menurut fiskal tidak.
14
Metode Penghapusan piutang
Pada akuntansi komersil terdapat 2 jenis metode penghapusan piutang yang diakui yaitu metode penghapusan langsung dan metode penyisihan piutang. Sedangkan menurut fiskal, hanya mengakui petode penghapusan langsung pada piutang tak tertagih.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.