Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pertemuan ke II KERANGKA E-COMMERCE GLOBAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pertemuan ke II KERANGKA E-COMMERCE GLOBAL"— Transcript presentasi:

1 Pertemuan ke II KERANGKA E-COMMERCE GLOBAL
Sub Bab Bahasan: Latar Belakang Pokok Permasalahan E-commerce Masalah Financial Masalah Hukum Persoalan Akses Pasar Strategi Yang Terkoordinasi Kebijakan interNIC Tinjauan Hukum Sistem NameDomain di Internet E-Commoerce & Praktikum Sarah Widia R

2 1. Latar Belakang 1970-an di dunia  Penerapan e-commerce dimulai dengan inovasi Electronic Fund Transfer (EFT) dan Electronic Data Interchange (EDI). see also 1996 e-commerce di Indonesia  berdirinya Dyviacom Intranet atau D-Net ( perintis transaksi online. Perkembangan TIK pesat Perusahaan tidak bisa lagi hanya mengandalkan iklan dan selebaran sebagai media promosi penjualan Saat ini pengguna internet merupakan “market power” bagi para Merchant E-Commoerce & Praktikum Sarah Widia R

3 E-Commoerce & Praktikum Sarah Widia R
Konsep E-Commerce Automation Otomasi bisnis proses sebagai pengganti proses manual (konsep “enterprise resource planning”) Streamlining / Integration Proses yang terintegrasi untuk mencapai hasil yang efisien dan efektif (konsep “just in time”). Publishing Kemudahan berkomunikasi dan berpromosi untuk produk dan jasa yang diperdagangkan (konsep “electronic cataloging”) Interaction Pertukaran informasi/data antar pelaku bisnis dengan meminimalisasikan human error (konsep “electronic data interchange”) Transaction Kesepakatan dua pelaku bisnis untuk bertransaksi dengan melibatkan institusi lain sebagai fungsi pembayar (konsep “electronic payment”) E-Commoerce & Praktikum Sarah Widia R

4 II. Pokok Permasalahan E-Commerce
Masalah Keuangan (Financial) Bea Cukai dan Perpajakan Perpajakan di internet harus mengikuti prinsip-prinsip sebagai berikut: Pajak harus tidak mengubah maupun menghalangi perdagangan. Sistem tersebut harus sederhana dan transparan. Sistem tersebut harus dapat menyesuaikan dengan sistem pajak yang sekarang digunakan oleh negara-negara yang telah menjalankannya beserta partner-partner internasionalnya. E-Commoerce & Praktikum Sarah Widia R

5 Sistem Pembayaran Secara Elektronik (Electronic Money)
E-commerce Sistem Perbankan + Pembayaran Elektronik Perlu Kebijakan tepat waktu, guna, dan sasaran E-Commoerce & Praktikum Sarah Widia R

6 E-Commoerce & Praktikum Sarah Widia R
2. Masalah Hukum Beberapa permasalahan hukum yang muncul dalam bidang hukum dalam aktivitas e-commerce antara lain: Otentikasi subjek hukum yang membuat transaksi melalui internet Saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum Objek transaksi yang diperjualbelikan Mekanisme peralihan hak Hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi (termasuk Internet Service Provider / ISP) Legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tangan digital sebagai alat bukti Mekanisme penyelesaian sengketa Pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa E-Commoerce & Praktikum Sarah Widia R

7 Teori Dalam Menentukan Hukum E-Commerce
Mail Box Theory (Teori Kotak Pos) Acceptance Theory (Teori Penerimaan) Paper Law Contract The Most Characteristic Connection E-Commoerce & Praktikum Sarah Widia R

8 III. Persoalan Akses Pasar
Sarana Telekomunikasi dan Teknologi Informasi Dari sisi pengguna (masalah jaringan telekomunikasi, provider penyedia bandwidth, perangkat komputer, dll). Isi (content) mengenai peraturan-peraturan periklanan, isi dari laman e-commerce tersebut, dll Standar Teknis penjaminan kemampuan yang dapat dipercaya, interoperabilitas, dan skalabilitas pada bidang-bidang pembayaran elektronis, keamanan, prasarana layanan keamanan, sistem manajemen copyright elektronis, dll E-Commoerce & Praktikum Sarah Widia R

9 IV. Strategi Yang Terkoordinasi
Sistem Antar-Organisasi (Interorganizational System / IOS) suatu kombinasi perusahaan terkait berfungsi sebagai suatu sistem tunggal yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama (mitra dagang atau mitra bisnis). Sistem EDI (Electronic Data Interchange) pertukaran dokumen bisnis (faktur, perjanjian penjualan, dll) secara elektronik antar organisasi, aplikasi, dan komputer menggunakan format standard (UN/EDIFACT, ANSI X12, XML) yang dapat dibaca oleh mesin. E-Commoerce & Praktikum Sarah Widia R

10 V. Kebijakan InterNIC InterNIC  organisasi independen (USA) beroperasi berdasarkan kontrak dengan NSI (Network Solution Inc) yang bertanggung jawab terhadap pendaftaran dan jalannya nama domain internet umum (.com, .org, .net,dll) Prosedur InterNIC atas nama domain: Pendaftaran melalui situs interNIC (isi form online) Menyetujui NSI domain name dispute resolution policy. Data akan diverifikasi NSI hak pendaftar E-Commoerce & Praktikum Sarah Widia R

11 E-Commoerce & Praktikum Sarah Widia R

12 VI. Tinjauan Hukum Sistem NameDomain di Internet
Domain name  alamat hal ini berhubungan dengan masalah hukum pemakaian alamat domain perusahaan. Tindakan mencari keuntungan dengan menyerobot nama domain yang dituju oleh pihak lain: cybersquating baak.gunadarma.ac.id Subdomain Second Level Domain Top Level Domain E-Commoerce & Praktikum Sarah Widia R


Download ppt "Pertemuan ke II KERANGKA E-COMMERCE GLOBAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google