Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dilakukan terhadap WP di lapangan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dilakukan terhadap WP di lapangan"— Transcript presentasi:

1 Dilakukan terhadap WP di lapangan
MODUL 10 PEMERIKSAAN PAJAK Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perudang-undangan perpajakan Tujuan pemeriksaan Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Pemeriksaan dapat dilakukan jika : 1) 2) 3) 4) 5) SPT menunjukkan kelebihan pembayaran pajak SPT menunjukkan rugi SPT tidak disampaikan atau disampaikan tidak tepat waktu SPT memenuhi kriteria seleksi yang ditentukan oleh DJP Pemeriksaan lainnya jika  Penghapusan NPWP  Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan PKP  Wajib pajak mengajukan keberatan Ruang lingkup pemeriksaan 1. Pemeriksaan Sederhana a) Pemeriksaan sederhana kantor Dilakukan terhadap WP di kantor unit pelaksana pemeriksaan sederhana untuk satu jenis pajak tertentu baik untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya b) Pemeriksaan sederhana lapangan Dilakukan terhadap WP di lapangan sederhana 2. Pemeriksaan Lengkap atau kantor unit pelaksana pemeriksaan ‘12 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana 1

2 Pemeriksaan bukti permulaan
Prioritas pemeriksaan 1) Pemeriksaan rutin terhadap :  SPT Tahunan PPh WP Pribadi atau Badan yang menyatakan lebih bayar dan atau SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang menyatakan lebih bayar dan atau SPT Masa PPN yang menyatakan meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak 2) 3) 4) 5) Pemeriksaan bukti permulaan Pemeriksaan wajib pajak lokasi Pemeriksaan khusus Pemeriksaan tahun berjalan Instuksi atau persetujuan perluasan pemeriksaan dapat diberikan dalam hal: a. Tedapat indikasa bahwa Wajib Pajak melakuakan tindakan pidana dibidang perpajakan. b. Hasil pemeriksaan terdapat Wajib Pajak untuk tahun pajak yang diperluas diperkirakan dapat mengakibatkan penambahan pajak terutang dengan jumlah yang signifikan. c. Tedapat sebab-sebab lain berdasarkan instuksi Dirjen Pajak. Dalam kebijakan pemeriksaan tahun 2000,perluasan pemeriksaan merupakan Pemeriksaan Bukti Perluasan atau Pemeriksaan Khusus sesuai dengan kriteria dilakukannya perluasan pemeriksaan tersebut. Penerapan Teknik Sampling Penerapan teknik sapmling dalam pemeriksaan ditunjukan membantu pemeriksa pajak dalam pelaksanaa pemeriksaan agar lebih efektif dan efisien. Pemahaman konsep sampling akan membantu pemeriksa dalam mengefaluasi keseluruhan mengenai sistem pengendalian internal yang diterapkan oleh Wajib Pajak dan menyusun kesimpulan yang tepat mengenai kesimpulan yang tepat tentang kebenaran SPT. Peer Review Melalui pelaksanaa sejawat (peer review), Kantor pusat c.q. director Pemeriksaan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak melakukan pengawasan atas kualitas pemeriksaan dan kepatuhan Pemeriksa Pajak terhadap ketentuan-ketentuan yang bekualitas ‘12 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana 3

3 7. Wajib Pajak wajim memenuhi permintaan peminjaman buku-buku,catatan-catatan, dan
dokument-dokument yang diperluakan untuk kelancaran pemeriksaan paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat permintaan dan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak, maka jumlah pajak dapat dihitung secara jabatan. 8. Wajib Pajak melaksanakan ketentuan sebagai mana diatur dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tetntang ketentuan Umum dan Tata Cara PErpajakan Sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. Pemeriksaan pajak dilakukan berdasarkan Surat Permintaan Pemeriksaan Pajak (PS3). Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan memalui PL atau PSL,SP3-nya dilampir dengan Surat PEmeberitahuan Pemeriksaan Pajak yang harus disampaikan kepada Wajib Pajak. Pemeriksaan dinyatakan dimulai apabila surat pemberitahuan pemerisaan pajak telah diterima oleh Wajib Pajak. Batas Waktu penyampaian surat pemebritahuan pemeriksaan pajak kepada Wajib Pajak. Pajak selama ini belum diatur, namun di masa yang akan datang akan di atur batas waktu penyampaian tersebut yaitu selama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan SP3. Apabila Wajib Pajak atau wakil atau kuasa Wajib Pajak menolak untuk di periksa, maka Wajib Pajak atau wakil atau kuasa Wajib Pajak yang bersangkutan harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan Pajak. Wajib pajak yang menolak untuk di periksa diperlakukan sebagai Wajib Pajak yang melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, yaitu bahwa wajib pajak dengan sengaja tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan,tidak memperlihatkan, atau tidak meminjamkan buku,catatan,atau dokumen lainnya,sehingga terhadap Wajib Pajak tersebut dapat dilakuakan tindakan penyidikan. Hasil pemeriksaan harus diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak. Dalam PSL dan PL, Wajib Pajak diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap hasil pemeriksaan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan. Dalam hal ini Wajib Pajak setuju atas sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan,Wajib Pajak dapat menyampaikan sanggahan dengan dilampirkan dengan bukti- bukti pendukung senggahan tersebut. Tanggapan atas hasil pemeriksaan harus dibahas oleh Tim, Pemeriksa Pajak sebagai bahan persiapan dalam melakukan Pembahasan Akhir Pemeriksaan (Closing Conference). Kebijakan Pemeriksaan Tahun 2000 mengatur bahwa pada saat pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,Wajib Pajak dapat didampingi oleh konsolen pajak yang diberi kuasa dan/atau akuntan public yang melakukan audit terhadap laporan keuangan Wajib Pajak untuk Tahun Pajak yang sedang diperiksa. Dalam hal masih terdapat perbedaan yang signifikan antara hasil pemeriksaan dan tanggapan Wajib Pajak, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak agar perbedaan tersebut dibahas terlebih dahulu oleh Tim ‘12 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana 5


Download ppt "Dilakukan terhadap WP di lapangan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google