Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIwan Chandra Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Transparansi dalam Praktek dan Terapan BHP di Universitas Indonesia
Di susun oleh Hariyana Ika Pratiwi Mohammad Irfani Rahmat Soleh Rahmi Khairun Nisa Ratiyan Munggaran Tri Rohidayat
2
Pendahuluan BHP (Badan Hukum Pendidikan) merupakan tindak lanjut dari UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. Terdapat pro dan kontra dari penerapan BHP, dimana pihak yang pro BHP mengatakan bahwa BHP merupakan dasar hukum bagi pemerintah untuk campur tangan di dunia pendidikan, sedangkan pihak kontra mengatakan bahwa BHP merupakan sarana privatisasi pendidikan Indonesia. Karena banyaknya pro dan kontra terhadap BHP, diajukanlah uji materi BHP yang berujung pada pembatalan BHP
3
Pendahuluan Meskipun saat ini UU BHP telah dibatalkan oleh MK, akan tetapi, terhitung dari tanggal pengesahan BHP, yakni 17 Desember 2008, kita tetap dapat melihat proses penerapan UU BHP dari berbagai sisi, terutama dilihat dari prinsip-prinsip good governance dengan mengedepankan prinsip good governance bisa mencegah berbagai tindakan yang berpotensi korupsi di berbagai lembaga publik di negeri ini, termasuk juga dalam penerapan BHP. Salah satu jalan masuk untuk mengurangi potensi korupsi di negeri ini adalah dengan mengawal transparansi dan keterbukaan terhadap informasi publik di berbagai lembaga birokrasi dan pemerintahan di negeri ini.
4
Pendahuluan Efek dari penerapan BHP terlihat jelas dari usaha-usaha mandiri yang dikembangkan oleh berbagai Perguruan Tinggi sebagai sumber dana, seperti pengelolaan ventura di UI, khususnya di FISIP UI. Melalui usaha dan pengeloaan sumber dana pendidikan secara mandiri tersebut, penulis ingin menggali lebih jauh mengenai bentuk transparansi dalam praktek dan terapan BHP di Universitas Indonesia, khususnya di FISIP UI terkait dengan penyampaian informasi secara umum dalam rangka pelaksanaan dan penyediaan layanan pendidikan
5
Kerangka Teori Prinsip Transparansi
Transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai
6
Kerangka Teori Prinsip Transparansi
prinsip transparasi paling tidak dapat diukur melalui sejumlah indikator seperti : mekanisme yang menjamin sistem keterbukaan dan standarisasi dari semua proses-proses pelayanan publik mekanisme yang memfasilitasi pertanyaan-pertanyaan publik tentang berbagai kebijakan dan pelayanan publik, maupun proses-proses didalam sektor publik. mekanisme yang memfasilitasi pelaporan maupun penyebaran informasi maupun penyimpangan tindakan aparat publik didalam kegiatan melayani
7
Kerangka Teori Teori Informasi
DATA adalah benda, kejadian,aktivitas, dan transaksi, yg tidak mempunyai makna atau tidak berpengaruh secara langsung kepada pemakai INFORMASI adalah data yg telah diproses sedemikian rupa sehingga meningkatkan pengetahuan seseorang yg menggunakana data tersebut Data bagi suatu tingkat organisasi mungkin berupa informasi bagi tingkat lainnya Nilai informasi berhubungan dgn keputusan. Bila tidak ada pilihan atau keputusan, informasi menjadi tidak diperlukan
8
Kerangka Teori Teori Informasi
Ciri – Ciri Informasi: BENAR ATAU SALAH: Informasi berhubungan dgn kebenaran terhadap kenyataan BARU: Informasi benar-benar baru bagi si penerima TAMBAHAN: Informasi dapat memperbaharui / memberikan perubahan terhadap informasi yg telah ada KOREKTIF: Informasi dapat digunakan utk melakukan koreksi terhadap informasi sebelumnya yg salah /kurang benar PENEGAS: Informasi dapat mempertegas informasi yg telah ada sehingga keyakinan thd informasi semakin meningkat
9
Kerangka Teori Konsep BHP Fungsi dan Tujuan BHP
Menurut UU No 9 tahun 2009 tentang BHP, “BHP adalah badan hukum bagi penyelenggaraan dan/atau satuan pendidikan formal, yang berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan Fungsi dan Tujuan BHP Badan hukum pendidikan berfungsi memberikan pelayanan pendidikan formal kepada peserta didik. Badan hukum pendidikan bertujuan memajukan pendidikan nasional dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi.
10
Kerangka Teori PRINSIP-PRINSIP BHP Otonomi, Akuntabilitas
Transparansi, Penjaminan mutu, Layanan prima, Akses yang berkeadilan, Keberagaman, Keberlanjutan, Partisipasi
11
Metode Penelitian Pendekatan Penelitian
Pendekatan penelitian pendekatan kualitatif Jenis Penelitian Penelitian yang dilakukan dapat dikategorikan ke dalam beberapa jenis penelitian berdasarkan hal sebagai berikut: a. Tujuan Berdasarkan tujuan : penelitian deskriptif. b. Manfaat Berdasarkan manfaat : penelitian murni. c. Waktu Berdasarkan waktu : penelitian cross sectional
12
Metode Penelitian Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data teknik penelitian lapangan melalui wawancara. Dalam penelitian ini, peneliti melakukan wawancara kepada pihak-pihak yang peneliti anggap mengetahui terkait dengan praktek dan terapan BHP serta bentuk transparansinya di FISIP UI. Teknik Analisis Data Teknik analisis data teknik analisis kualitatif karena data yang peneliti kumpulkan berupa pernyataan dan juga kalimat dari hasil wawancara yang kemudian dibuat verbatimnya. Dari verbatim hasil wawancara itulah, peneliti kemudian mengelompokkan berbagai informasi dan kemudian disusun menjadi paragraf-paragraf yang padu.
13
Pembahasan Pada dasarnya pelaksanaan UU BHP di UI belum berjalan sepenuhnya. Sejak diimplementasikan UU BHP pada tahun 2009 silam Menurut Prof. Dr. Eko Prasodjo: - UI baru mulai masuk masa transisi untuk implementasi BHP pada tahun 2009 dan belum selesai masa transisi, pada tahun 2010 ini, UU BHP sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, UI masih belum merasakan dampak dari penerapan UU BHP tersebut. - Alasan mengapa BHP dibatalkan karena inkonstitusional atau bertentangan dengan undang-undang. Dalam hal ini, BHP menyebabkan biaya pendidikan mahal, dsb.
14
Pembahasan BHMN itu 90% sama dengan BHP
BHMN itu sendiri memiliki perbedaan dengan BHP, meskipun sama-sama mengakomodir dasar hukum suatu badan penyedia pendidikan atau perguruan tinggi. Dalam hal pengelolaan keuangan, pada saat UI berstatus BHMN, maka sisa hasil usaha atau keuntungan dari pengeloaan sumber dana pendidikan harus disetor ke kas negara. Sedangkan jika UI menerapkan UU BHP, maka UI memiliki kewenangan untuk mengelola SHU (Sisa Hasil Usaha) tersebut. Sistem manajemen keuangan di UI itu sendiri masih tersentralisasi
15
Pembahasan Menurut Prof. Eko, sebenarnya model awal yang diajukan oleh MWA untuk pengelolaan sistem manajemen keuangan bukanlah model sentralisasi, akan tetapi model integrasi. Di dalam model integrasi, sebenarnya yang terintegrasi hanyalah laporan keuangan dari tiap-tiap fakultas, sedangkan untuk kewenangan pengelolaan keuangannya, tetap berada di fakultas. Biasanya sentralisasi akan mematikan inovasi dan kreativitas yang ada.
16
Pembahasan Fisip memiliki ventura (Bloc, Retoran Korea, dan Tax Center) yang berguna untuk menambah pemasukan pendapatan dari Fisip. Ventura yang sudah diakui oleh UI itu sendiri baru Tax Center. Menurut Pak Roy: - Pendapatan dari Tax Center pun belum membantu pendapatan Fisip terlalu banyak. Anggaran Tax Center masih bersifat seimbang. Untuk manajemen keuangan ventura itu sendiri, manajemennya juga tersentralisasi, yaitu dikelola oleh rektorat - Transparansi di UI belum berjalan sepenuhnya. Dengan adanya sistem manajemen keuangan yang tersentralisasi, akses untuk mengetahui laporan keuangannya juga agak lebih sulit - UI sekarang ini tengah berbenah dalam segi keterbukaan dan transparansi. Hal ini terkait dengan UU No 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan terhadap Informasi Publik
17
Pembahasan Mengenai dampak positif dan negatif dari UU BHP, Pak Roy memiliki pendapat tersendiri. Dampak negatif dari UU BHP: merampas hak rakyat untuk mengeyam pendidikan, PTN dan PTS cenderung akan bersaing (dalam hal iuran pendidikan) Dampak positif dari UU BHP: sistem penggajian dosen yang lebih baik daripada sistem penggajian PTN sebelumnya,
18
Pembahasan Pak Roy juga menambahkan, anggaran 20 persen yang ditetapkan untuk pendidikan tidak diberikan kepada Diknas seluruhnya. Anggaran tersebut juga digunakan untuk departemen-departemen yang berhubungan dengan pendidikan para sumber daya manusia (SDM) yang ada, seperti rangkaian diklat, litbang, dan sekolah tinggi kedinasan
19
Kesimpulan Sampai saat ini, UI belum menerapkan UU BHP. UI baru masuk tahap transisi penerapan BHP. Secara konsep, BHP berbeda dengan BHMN, meskipun dalam penerapan dan pelaksanaannya, BHP dan BHMN memiliki banyak kesamaan. 1. Dari sisi otonomi pengelolaan keuangan 2. Status di mata hukum, sama-sama menjadi badan hukum Berdasarkan renstra dari MWA, sistem pengelolaan keuangan UI terintegrasi atau berbentuk consolidated financial report. Namun, dalam penerapannya, ternyata rektorat menerapkan sistem sentralisasi.
20
Rekomendasi Peneliti tidak memberikan saran atau rekomendasi terkait dengan penerapan BHP di Universitas Indonesia karena Universitas Indonesia belum secara menyeluruh menerapkan UU BHP. Terkait dengan transparansi, UI sebaiknya lebih meningkatkan tingkat transparansi, terutama dalam hal pengelolaan keuangan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.