Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Keamanan Informasi (Mengacu dari UU No. 11 Tahun 2008)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Keamanan Informasi (Mengacu dari UU No. 11 Tahun 2008)"— Transcript presentasi:

1 Keamanan Informasi (Mengacu dari UU No. 11 Tahun 2008)
Pertemuan VI

2 Informasi? Dari perspektif Keamanan Informasi
Informasi diartikan sebagai sebuah ‘aset’; merupakan sesuatu yang memiliki nilai dan karenanya harus dilindungi Nilai secara intrinsik melibatkan subyektivitas yang membutuhkan penilaian dan pengambilan keputusan

3 Gagasan, pikiran dalam bentuk tulisan, pidato
Hardcopy (asli, salinan, transparan, fax) Softcopy (tersimpan di media tetap atau portabel) Pengetahuan perorangan Ketrampilan teknis Pengetahuan korporasi Pertemuan formal dan informal Percakapan telepon Telekonferensi video

4 Fakta Indonesia Indonesia is the world's largest archipelago with over 17,000 islands and stretches across 3,500 miles

5

6

7

8 Penggunaan Teknologi Informasi
Kegiatan Harian Online shopping Mobile communication Social media dll Pekerjaan E-Business E-Commerce E-Government E-Library dll

9 Pertukaran Informasi Informasi Elektronik Bukti Elektronik
Merupakan bentuk pembuktian (menjelaskan informasi) yang bersifat elektronik untuk dilakukan pertukaran dalam transaksi elektronik Transaksi Elektronik Transaksi yang bersifat elektronik (melalui internet) namun memiliki nilai ekonomi dan kekuatan hukum yang sama seperti transaksi fisik / nyata

10

11 Mengapa kita membutuhkan keamanan jaringan
Tingginya tingkat ketergantungan terhadap teknologi informasi Kerugian yang tak dapat diperkirakan Terdapat banyak potensi ancaman

12 Sistem Keamanan Jaringan

13 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melindungi keamanan data pribadi yang bersifat elektronik dari pengaksesan (Pasal 30) maupun penggunaan data tanpa izin (Pasal 26). Mekanisme pertukaran data pribadi yang bersifat rahasia hendaknya menggunakan tanda tangan elektronik dan sertifikat elektronik. Perlunya sosialisasi mengenai kesadaran perlindungan data pribadi.

14

15 Tugas UTS Jelaskan keterkaitan antara isu sosial dengan etika profesi (contoh : di lingkungan kantor) ! Jelaskan mengapa kita harus menjunjung tinggi hak sosial dibandingkan hak pribadi ! Jelaskan tatanan penggunaan media sosial secara bijak, baik, dan benar menurut Anda ! Dan berikan contohnya ! # Jawaban semakin lengkap, semakin baik # Tulis jawaban tersebut di lembar kertas folio bergaris # Jawaban dikumpulkan pada saat UTS


Download ppt "Keamanan Informasi (Mengacu dari UU No. 11 Tahun 2008)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google