Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Undang – Undang ITE ILYAS NATA ( 1410005 ).

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Undang – Undang ITE ILYAS NATA ( 1410005 )."— Transcript presentasi:

1 Undang – Undang ITE ILYAS NATA ( )

2 UU ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik)
UU ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik) sebenarnya sudah sejak tahun 2008 disahkan tetapi mungkin karena jarangnya publikasi maka sebagian pengguna internet di Indonesia belum mengetahuinya. Dalam undang – undang tersebut segala kegiatan yang didalam dunia internet bisa dijadikan alat bukti dalam pengadilan jika terjadi suatu tindakan yang merugikan orang lain. Secara garis besar UU ITE terbagi menjadi 2 bagian yaitu:  Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik (e-commerce) Pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang (cybercrime).

3 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang: a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamikayangterjadi di masyarakat. b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar keseluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa. c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang Secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru. d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional. e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan Pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. f. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia. g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

4 Mengingat : “Pasal 5ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.” Memutuskan, Menetapkan: “UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK”.

5 Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang e-commerce
Pasal 2 Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Pasal 9 Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Pasal 10 Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan. Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 18 Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak. Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya. Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional. Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya. Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.

6 Pasal 20 Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima. Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik. Pasal 21 Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik. Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa atau jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik. Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik. Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.

7 Pasal 22 Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 30 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. Pasal 46 1.Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (enam ratus juta rupiah). 2.Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (tujuh ratus juta rupiah). 3.Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (delapan ratus juta rupiah).

8 Selain mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronika di atas, beberapa peraturan atau perundangan yang mengikat dan dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam kegiatan bisnis e-commerce, diantaranya adalah : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 1998 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan dibidang Perbankan. Serta undang-undang dan peraturan lainnya yang terkait dengan kejahatan e-commerce.

9 Berbagai kejahatan dunia maya yang bisa disebut melanggar atau biasa disebut Cybercrime. Didalam dunia internet terdapat beberapa jenis Cybercrime. Ancaman untuk pelanggaran UU ITE Tentang Cybercrime ini adalah penjara enam hingga delapan tahun penjara dan denda Rp. 600 – 800 juta. Jadi jika anda memiliki keahlian lebih dalam hal komputer ada baiknya salurkanlah ke hal – hal yang positif, karena bisa jadi tanpa anda sadari anda bisa saja telah melanggar UU ITE ini. Salah satu contoh pelanggaran Cybercrime yang paling sederhana adalah seperti menyebarkan foto seseorang tanpa izin dari pemiliknya bisa dikelompokkan dalam kegiatan cybercrime.

10 Cybercrime diantaranya :
Unauthorized Access : merupakan kegiatan menyusup jaringan komputer tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik,  contohnya seperti Probing dan Port. Illegal Contents : adalah penyebaran informasi data yang tidak sopan dan menyalahi aturan (norma agama dan masyarakat), contohnya pornografi. Penyebaran Virus Secara Sengaja, contohnya melalui atau message. Data Forgery,  merupakan kejahatan dengan memalsukan data penting yang terdapat di internet,  contohnya memalsukan data pada dokumen-dokumen penting. Cyber Espionege, merupakan kejahatan internet dengan memata-matai pihak lain dan bersifat merugikan. Sabotage and Extortion merupakan kejahatan dengan merusak data-data pada sistem komputer pihak lain. Cyberstalking, seperti mengganggu atau melecehkan pihak lain. Carding, misalnya pencurian nomor kartu kredit melalui internet. Hacking, misalnya merusak situs instansi tertentu. Cybersqutting dan Typosquatting, yaitu menggunakan domain mirip orang lain untuk kepentingan persaingan bisnis. Cyber Terorism, misalnya mengancam keamanan suaru negara melalui dunia maya.

11 Selain hal – hal diatas ada juga jenis Cybercrime yang dikelompokkan kedalam jenis Malware.
 Malware adalah suatu program yang berbahaya dan tidak diinginkan karena dapat merusak sistem komputer, menghambat akses internet, dan mencuri informasi penting dari komputer. Malware merupakan alat yang digunakan dalam Cybercrime. Berikut ada beberapa jenis Malware : Browser Helper Object Worm Dialer Wabbit Spyware adware Trojan Virus Komputer Keylogger Rootkit Untuk dapat menghindari komputer kita dari tindakan Malware kita bisa melengkapi komputer kita dengan sebuah antivirus, adware.

12 Berita-berita terkait dengan ITE
Hacker Situs Presiden Bisa Terjerat UU ITE Liputan6.com, Jakarta : Hacker pembobol situs pribadi milik Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono bisa terseret kasus hukum. Mengacu pada UU ITE, hacker tersebut bisa dijerat Pasal 35 dengan hukuman 12 tahun penjara. Demikian Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo, Gatot S. Dewa Broto mengatakan saat dihubungi Liputan6.com via telepon, Kamis (10/1/2013). Terkait kasus ini, Gatot mengatakan pihak Kepresidenan telah berkoordinasi dengan Kominfo dan ID SIRTII. "Kami tentu saja akan bekerjasama dengan pihak Kepolisian Unit Cyber Crime," kata Gatot. Ia menambahkan, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha sudah meminta bantuan ke Kominfo untuk menyelidiki masalah ini. Namun memang baik Kominfo maupun pihak kepolisian belum menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya mengingat ini merupakan persoalan beda negara.

13 Seperti diberitakan sebelumnya, hacker yang men-deface situs Presiden SBY bukanlah berasal dari Jember. Setelah dilacak, IP-nya ternyata berasal dari salah satu negara bagian di Amerika Serikat. Pasal 35 UU ITE sendiri menyebutkan: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik". Jika terbukti bersalah, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 ayat (1) UU ITE, maka pelaku bisa dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar. Senada dengan Gatot, Rapin Mudiardjo selaku pengacara yang juga Legal Director ICT Watch menilai perbuatan hacking termasuk melanggar UU ITE karena memasuki sistem orang lain tanpa ijin. Ketika ditanya? apakah perbuatan hacker itu bisa terancam pasal lain? misalnya pencemaran terhadap simbol-simbol negara. Rapin berpendapat “dari sisi hukum tidak mungkin kena karena situs presiden, bukan situs negara tetapi situs pribadi” "Di pasal UU ITE tidak ada pembedaan antara pribadi atau negara, hanya menyebutkan akibat yang ditimbulkan," tandasnya. (DEW)

14 di Twitter, Fajriska Dikenakan UU ITE dan Pasal Fitnah
Jakarta - Pihak Kejagung RI menetapkan berkas perkara Fajriska alias Boy dalam kasus pencemaran nama baik Marwan Effendi telah lengkap atau P21 sehingga siap disidangkan. Terkait penetapan status perkara tersebut, pengacara Fajriska, Budi Sanjaya, mengaku janggal. Surat P21-nya diteken Berkicau oeh Kasubdit Pratut Direktorat Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Kejagung Tatang Sutarna tertanggal 14 November lalu. "Surat P21 No: B-3537/E.A/Euh.1/11/2012 ditetapkan tanggal 14 November 2012," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi, saat dihubungi detikom, Selasa (27/11/2012). Fajriska dijerat pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik. Selain itu Fajriska juga dikenakan pasal pidana tentang pencemaran nama baik dan fitnah. "Dia juga dikenakan Pasal 263 ayat (2), Pasal 311, Pasal 317, dan Pasal 310 KUHP," sambung Untung. Karena surat P21 itu ditandatangani oleh Kasubdit Pratut, kuasa hukum Frajiska, Budi Sanjaya, mengaku aneh. Harusnya surat P21 itu ditandatangani oleh Direktur TPUL. "Yang tanda tangan jika menurut aturan seharusnya Direktur TPUL, tapi yang tanda tangan itu Kasubdit Pratut, Pak Tatang. Ini kan sebenarnya sangat subyektif," tutur kuasa Budi Sanjaya saat dihubungi terpisah. Dalam kicauannya di twitter dengan Fajriska alias Boy menuding Jamwas Marwan Effendi melakukan penggelapan terhadap uang yang menjadi barang bukti yang saat itu diduga mencapai Rp 500 miliar. ini ternyata juga diretweet oleh yang kala itu mempunyai follower, sehingga membuat berita tersebut menjadi lebih cepat menyebar ke khalayak umum. Nah, berkaitan dengan kasus yang sudah siap disidang itu, pun mendadak ramai diperbincangkan. Para tweeps berbincang soal akun dengan followers lebih dari 100 ribu yang hilang dari jagat twitter hari ini. Diduga, mulai hari ini akun yang biasa berkicau soal isu-isu korupsi, politik, dan berbagai macam isu nasional itu lenyap. Keberadaan akun ini memang banyak dipersoalkan sejumlah pihak sebab tudingan tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Karena tidak bisa dipertanggungjawabkan itulah, akun yang fenomenal itu dilaporkan juga sebagai bukti oleh Jamwas Marwan ke Bareskrim.

15 Sekian Terimakasih Mohon maaf bila ada Kesalahan penyampaian kekurangan2nya…


Download ppt "Undang – Undang ITE ILYAS NATA ( 1410005 )."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google