Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

STRUKTUR KELEMBAGAAN PERATURAN UU PENGATURAN KPBPB PRESIDEN PP

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "STRUKTUR KELEMBAGAAN PERATURAN UU PENGATURAN KPBPB PRESIDEN PP"— Transcript presentasi:

1 STRUKTUR KELEMBAGAAN PERATURAN UU PENGATURAN KPBPB PRESIDEN PP
PERTANGGUNG JAWABAN UU 1/2000; 36/2000; 44/2007 PENGATURAN KPBPB PRESIDEN PP 46/2007; 47/2007; 48/2007; 2/2009; 5/2011; 6/2011 PENETAPAN KPBPB BBK melaporkan KEUANGAN PERPRES/KEPPRES 30/2008; 9/2008; 10/2008; 11/2008 PEMBENTUKAN DN KPBPB OPERASIONALDENAS KPBPB APBN PERATURAN SEKTOR (K/L) PEMBENTUKAN DK BBK OPERASIONALDK BBK APBD PROV. APBD KAB/KOTA PERATURAN DEWAS PEMBENTUKAN BADAN PENGUSAHAAN OPERASIONAL BADAN PENGUSAHAN SUMBER LAIN SUMBER SENDIRI

2 PERATURAN SEKTOR (K/L)
PERUMUS KEBIJAKAN/NSPK Keputusan Menko Perekonomian Selaku Ketua Dewan Nasional KPBPB Nomor KEP-35/M.EKON/05/2008 Ttg Tim Pelaksana Dewan Nasional KPBPB PELAKSANAAN PEMBANGUNAN Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 330 Tahun 2009 Ttg Penetapan Pelabuhan Bebas Pada KPBPB BBK Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 77 Tahun 2009 Ttg Rencana Induk Pelabuhan Batam PEMBERIAN INSENTIF Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 2 Tahun 2009 Ttg Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, Dan Cukai Serta Pengawasan Atas Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditunjuk SebagaiKPBPB. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2009 Ttg Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 Tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Dan/Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dan Pemasukan Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.04/2009 Ttg Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.04/2009 Tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai KPBPB Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.04/2009 Ttg Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 Ttg Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Menjadi KPBPB Peraturan Menteri Keuangan NOMOR 152/PMK.04/2010 Ttg tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran kendaraan bermotor ke dan dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Menjadi KPBPB. PELIMPAHAN WEWENANG Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 12/M-DAG/PER/3/2009 Ttg Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Di Bidang Perdagangan Luar Negeri Kepada BP KPBPB Batam, Kepada BP KPBPB Bintan, Dan Kepada BP KPBPB Karimun. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M-IND/PER/7/2009 Ttg Pelimpahan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian Kepada BP KPBPB Batam, Bintan Dan Karimun. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/M-IND/PER/2/2010 Ttg Pelimpahan Kewenangan Pemberian Pertimbangan Teknis/Rekomendasi Bidang Perindustrian Kepada BP KPBPB Batam, Bintan Dan Karimun. Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2010 T tg Pelimpahan Wewenang Pemberian Pendaftaran Penanaman Modal Kepada Kepala Kepada BP KPBPB Batam,Kepala BP KPBPB Bintan Wilayah Kabupaten Bintan,Kepala BP KPBPB Bintan Wilayah Kabupaten Kota Tanjung Pinang Dan Kepala BP KPBPB Karimun. Peraturan Kepala B BKPM Nomor 6 Tahun Ttg Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala BP KPBPB Batam,Kepala BP KPBPB Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala BP KPBPB Bintan Wilayah Kabupaten Kota Tanjung Pinang Dan Kepala BP KPBPB Karimun. Peraturan Kepala BKPM Nomor 15 Tahun 2009 Ttg Pelimpahan Wewenang Pemberian Pendaftaran Penanaman Modal Di KPBPB Batam Kepada Kepala BP KPBPB Batam

3 KONDISI KPBPB BATAM NO UNSUR DEWAN KAWASAN BADAN PENGUSAHAAN 1
PERENCANAAN N/A Sudah melaksanakan sesuai peraturan perundangan (RKA K/L, LAKIP) 2 SDM 35 Orang 10 PNS 25 Non PNS ..... Orang ..... PNS ..... Non PNS 3 KEUANGAN APBD Provinsi : Rp APBN, APBD Kota Batam, Sumber Sendiri 4 AKTIVITAS Penetapan personil BPK 340 Ijin Impor 505 Ijin Ekspor Perusahaan Ijin Operasi 5 DUKUNGAN PEMDA Kerjasama pelayanan investasi (pelayanan satu atap) Promosi investasi dalam/luar negeri Peningkatan infrastruktur kota dan Perencanaan tata ruang kota

4 KONDISI KPBPB BINTAN NO UNSUR DEWAN KAWASAN BADAN PENGUSAHAAN 1
PERENCANAAN N/A Renja TA 2010 Rp 2 SDM ..... Orang ..... PNS ..... Non PNS 44 Orang 41 PNS 3 Non PNS 3 KEUANGAN APBD Provinsi APBD Kab. Bintan : TA 2010 = Rp TA 2010 = Rp 4 AKTIVITAS Penetapan personil BPK; Penerbitan peraturan terkait pelaksanaan impor, pemasukkan minuman beralkohol dan kendaraan bermotor. 10 Ijin Impor .... Ijin Ekspor 80 Perusahaan Ijin Operasi 5 DUKUNGAN PEMDA Melalui Badan Promosi Kab. TA 2011 dilaksanakan kegiatan Optimalisasi Peran BPK (Rp )

5 KONDISI KPBPB KARIMUN NO UNSUR DEWAN KAWASAN BADAN PENGUSAHAAN 1
PERENCANAAN N/A N/A (sudah ada ketentuan bahwa setiap tahun wajib menyusun APB yg disahkan Dewan Kawasan) 2 SDM ..... Orang ..... PNS ..... Non PNS 38 Orang PNS = 15 Non PNS = 23 3 KEUANGAN APBD Provinsi APBD Kab. Karimun TA 2008 Rp TA 2009 Rp TA 2010 Rp TA 2011 Rp 4 AKTIVITAS Penetapan personil BPK; Penerbitan peraturan terkait pelaksanaan impor, pemasukkan minuman beralkohol dan kendaraan bermotor. 102 Ijin Impor Ijin Ekspor 53 Perusahaan Ijin Operasi 5 DUKUNGAN PEMDA Sarana/Prasarana Perkantoran

6 PERATURAN DK DAN PBK DEWAN KAWASAN
Keputusan Ketua Dewan KPBPB Batam Nomor Kpts /6/DK/VIII/2008 tentang Penetapan Personel BP KPBPB Batam Keputusan Ketua Dewan KPBPB Nomor Kpts /05/DK/VIII/2008 tentang Penetapan Personel BP KPBPB Bintan. Keputusan Ketua Dewan KPBPB Karimun Nomor Kpts /6/DK/VIII/2008 tentang Penetapan Personel BP KPBPB Karimun. Peraturan Ketua Dewan KPBPB Batam/Bintan/Karimun No 4 Th tentang Pelaksanaan Impor Produk Tertentu ke KPBPB Batam/Bintan/Karimun. Peraturan Ketua Dewan KPBPB Batam/Bintan/Karimun No 5 Th tentang Ketentuan Umum Pemasukan Minuman Beralkohol Dari Luar Daerah Pabean ke KPBPB. Peraturan Ketua Dewan KPBPB Batam/Bintan/Karimun No 6 Th tentang Ketentuan Umum Pemasukan Kendaraan Bermotor Dari Luar Daerah Pabean ke KPBPB. BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN Keputusan Kepala BPK Bintan Wilayah Kab.Bintan Kpts 001/BPK-WB/II/2009 Tentang Penunjukan Pejabat pada bidang-bidang BPKPBPB Bintan Wilayah Kabupaten Bintan. Kpts 002/BPK-WB/IV/2009 Tentang Penunjukan Personil dan Uraian Tugas pada BPK Bintan Wilayah Kabupaten Bintan. Kpts 003/BP-Bintan/III/2010 Tentang Penunjukan Pejabat pada Bidang-bidang BP KPBPB Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2010. Keputusan Kepala BPK Karimun Kpts. 002/BPK-K/X/2008 tentang Penunjukan Personel Pegawai/Staf Pada BP KPBPB Karimun Kpts. 001/BPK-K/X/2008 tentang Penunjukan Pejabat Pada Bidang-Bidang BP KPBPB Karimun Kpts /05/DK/VIII/2008 tentang Penetapan Personel BP KPBPB Karimun 102/BPK-K/011 –VII/2010 ttg Pengangkatan Personel Pada BP KPBPB Karimun 102/BPK-K/006 –II/2010 ttg Pengangkatan Personel Pada BP KPBPB Karimun. 102/BPK-K/005–II/2010 ttg Pengangkatan Personel Pada BP KPBPB Karimun 102/BPK-K/004–II/2010 ttg Pengangkatan Personel Pada BP KPBPB Karimun 102/BPK-K/011–X/2009 ttg Pengangkatan Personel Pegawai/staff Pada BP KPBPB Karimun 102/BPK-K/010–IX/2009 ttg Pengangkatan Personel Pegawai/staff Pada BP KPBPB Karimun 102/BPK-K/008–IV/2009 ttg Pengangkatan Kepala Bidang Hukum dan Humas Pada BP KPBPB Karimun 102/BPK-K/010–XI/2010 ttg Pengangkatan Kepala Bidang Pengelolaan Bandar Udara, Pelabuhan Laut dan Perhubungan darat Pada BP KPBPB Karimun. 102/BPK-K/014–XII/2009 ttg Pemberhentian Kepala Bidang Pada BP KPBPB Karimun 102/BPK-K/016–XII/2009 ttg Pemberhentian Kepala Bidang Pada BP KPBPB Karimun 102/BPK-K/015–XII/2009 ttg Pemberhentian Kepala Bidang Pada BP KPBPB Karimun 102/BPK-K/001–II/2010 ttg Pemberhentian Kepala Bidang Pada BP KPBPB Karimun 102/BPK-K/009–IX/2009 ttg Pemberhentian Kepala Bidang Pada BP KPBPB Karimun.

7 KOMITMEN PEMDA (RPJMD)
RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tidak mencantumkan tentang KPBPB RPJMD Kota Batam Tahun Mengantisipasi dengan kegiatan sbb : Penyiapan Pusat Pelayanan Perizinan Terpadu (One Stop Service Bersama Kota Batam) Penyelesaian permasalahan di kawasan Rempang, Galang dan Galang baru. Penyiapan dan pemantapan dukungan infrastruktur Inventarisasi insentif-insentif yang memungkinkan sebagai daya tarik investasi. RPJMD Kota Tanjungpinang Termuat di dalam Kebijakan : Pengembangan aktivitas perdagangan ini juga terkait dengan kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan kawasan FTZ di Propinsi Kepulauan Riau, dimana Kota Tanjungpinang juga termasuk ke dalam zona tersebut. Tarmuat di dalam Program Pengembangan jaringan jalan dan trayek perintis ke kawasan baru dan FTZ (Pembangunan jalan FTZ Air Raja Bandara, Pembangunan jalan FTZ Air Raja Tanjung Maco). RPJMD Kabupaten Bintan Tidak mencantumkan tentang KPBPB. RPJMD Kabupaten Karimun Tahun Termuat di dalam Strategi : Adanya Special Economis Zone, seharusnya difasilitasi dengan sarana dan prasarana yang menarik bagi para investor untuk menanamkan modalnya.

8 PERMASALAHAN INTERNAL :
Belum ada Master Plan dan Bisnis Plan (Strategic Plan) sebagai bentuk arahan masa depan yang konkrit; Terbatasnya sarana/prasarana pendukung kegiatan investasi, seperti listrik, air bersih, sarana jalan, pelabuhan dan lainnya; Belum adanya kemandirian pembiayaan, masih bergantung anggaran hibah dari Pemda, termasuk untuk pembiayaan dan operasional BPK. Terbatasnya sumberdaya manusia, baik secara kualitas maupun kuantitas; Terbatasnya sarana prasarana kantor penunjang pelayanan BPK . EKSTERNAL : Belum ada RTRW, baik RTRW Kabupaten (yang sedang dalam proses) maupun RTRW KPBPB; Belum ada mekanisme koordinasi untuk menggalang dukungan dan komitmen pembiayaan dan program dari pemerintah pusat; Keluhan pengusaha tentang pemungutan PPN dalam memasukan barang modal ke KPBPB Karimun melalui pelabuhan yg telah ditunjuk, sedangkan Bea & Cukai telah mengizinkan; Keluhan asosiasi dan pengusaha terhadap peraturan yang berlaku; Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat belum sepenuhnya.

9 KESIMPULAN DN belum sepenuhnya berfungsi sebagai perumus dan pengawasan kebijakan KPBPB DK masih berstatus menunggu dalam mengeluarkan kebijkan BPK Bintan & Karimun masih belum memiliki kapasitas yang memadai Kelembagaan dalam pengertian wadah koordinasi sudah lengkap, hanya saja belum ada keterpaduan dalam pengembangan (pembangunan & pengelolaan) KPBPB Terbitnya PP 5 & 6 Th.2011 memastikan bahwa BPK Batam menjadi PPK BLU, oki BPK Bintan & Karimun dipastikan kelak juga akan bestatus sama.

10 REKOMENDASI AWAL Perlunya peningkatan kapasitas baik di Dewan Kawasan maupun Badan Pengusahaan untuk dapat menyusun Bisnis Plan (Strategic Plan). Perlunya peningkatan kapasitas agar BPK segera mampu untuk menggali sumber pendapatan sendiri. Khusus untuk BPK Bintan dan Karimun disiapkan kapasitasnya sejak awal untuk menjadi BLU. Perlunya pengaturan mengenai dukungan APBD Kab/Kota dan APBD Prov atau APBN yang mencukupi bagi beroperasinya Dewan Kawasan maupun BPK secara memadai. Perlunya pengaturan yang jelas tentang status SDM, terutama di BPK Bintan dan Karimun, dan peningkatan kapasitas dalam sistem rekruitmen. Demikian pula dengan pembagian tugas sesuai kompetensi antara yang PNS dan Non PNS. Tim Pelaksana Dewan Nasional sesuai tugasnya agar mempercepat melakukan penyusunan kebijakan umum, norma, standar, pedoman, serta manual dalam penyelenggaraan KPBPB. Percepatan pembangunan sarana/prasarana (infrastruktur) pendukung kegiatan investasi oleh Pemerintah (pusat), seperti listrik, air bersih, sarana jalan, pelabuhan dan lainnya. Percepatan pelimpahan urusan/wewenang Pemerintah kepada BPK. Perlunya keterpaduan dan roadmap yang jelas, baik dari sisi kelembagaan (kelengkapan pengaturan) maupun pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan KPBPB.

11 PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
POLA KETERPADUAN PRESIDEN K/L DN PELIMPAHAN WEWENANG PEMPROV PERSONIL & PEMBIAYAAN PELIMPAHAN WEWENANG DK PEMBIAYAAN APBN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEMDA PEMBIAYAAN APBD BPK PERSONIL & PEMBIAYAAN AIR MINUM SDM O & P BANDARA AIR BAKU PERIZINAN KEUANGAN PEMBANGUNAN PENGELOLAAN PS PERMUKIMAN JALAN INSENTIF & DISINTENSIF PELABUHAN LAUT PERENCANAAN DLL KPBPB BBK DLL

12 KEDUDUKAN BPK BPK Merupakan lembaga Pemerintah dg ciri :
Diharuskan menyusun Renja K/L (APBN) Melaksanakan sebagaian kewenangan Pemerintah Pertanggungjawaban kpd DK yg angggotanya Gubernur (sbg wakil PemPus, bukan sbg kepala daerah otonom) serta kepala kanwil (sbg kepanjangan tangan PemPus) Permasalahan : Keuangan : dana dari APBD prov/kab/kota bentuknya apa ? Kewenangan pembangunan : apa yg boleh dan tidak boleh dilaksanakan oleh BPK (pelimpahan wewenangnya dari siapa?) Kewenangan pengelolaan : perijinan disatukan dg Pemda/kantor pelayanan satu atap (namun belum ada mekanisme kerjasamanya).

13 KEDUDUKAN KAB/KOTA Merupakan daerah otonom yg memiliki kewenangan mengurus seluruh urusan kecuali 5 (lima) bidang (LN, Keuangan, Hankam, Agama, Peradilan) Permasalahan : Pembangunan : bidang-bidang apa saja yg akan dibangun oleh Pemda? Pengelolaan : terkait O & P yg akan dilaksanakan oleh Pemda agar tidak tumpang tindih dg BPK. Pemda seharusnya berinisitaif mengnventarisir jenis dan bentuk kerjasama dg BPK (sesuai PP 50/2007 dan Permendagri), namun pemkab/pemkot sampai saat ini belum memiliki TKKSD.

14 SOLUSI Dalam RDTR (yg disusun saat ini), seyogyanya sudah ada indikasi program untuk roadmap pembangunan beserta target waktu/tahapan (seperti RTRWN) Untuk menjamin adanya rencana program yang jelas beserta pelaksanaannya, diusulkan agar DN menyusun Rencana Investasi Jangka Menengah (RIPJM) sebagai kelembagaan (dalam pengertian Pengaturan) koordinasi antar sektor dan antar wilayah.


Download ppt "STRUKTUR KELEMBAGAAN PERATURAN UU PENGATURAN KPBPB PRESIDEN PP"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google