Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Berbagai Bentuk Hukum Pengaturan Kawasan Di Indonesia

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Berbagai Bentuk Hukum Pengaturan Kawasan Di Indonesia"— Transcript presentasi:

1 Berbagai Bentuk Hukum Pengaturan Kawasan Di Indonesia
Kawasan Industri (Keppres 41 Tahun 1996) Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu/ KAPET (Keppres 150 Tahun 2000) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (UU No. 36/2000 dan UU No. 37/2000) Tempat Penimbunan Berikat (Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1996) a.l dapat dalam bentuk : a. Kawasan Berikat b. Entrepot Untuk Tujuan Pameran c. Pergudangan Berikat d. Toko Bebas Bea

2 Kawasan Industri Tempat pemusatan kegiatan industri
Dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang Dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri Wajib memiliki Ijin Usaha Kawasan Industri

3 Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET)
Wilayah geografis dengan batas tertentu dan memenuhi persyaratan Persyaratan tersebut adalah : a. memiliki potensi untuk cepat tumbuh, dan atau b. mempunyai sektor unggulan yg dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya c. memiliki potensi pengembalian investasi yang besar Penetapan KAPET oleh Presiden

4 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ)
Kawasan yang berada dalam wilayah hukum NKRI Yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan : a. bea masuk b. pajak pertambahan nilai c. pajak penjualan atas barang mewah d. cukai

5 Pokok-pokok pengaturan FTZ
Penetapan FTZ harus dengan Undang-undang Jangka waktu FTZ 70 tahun Berfungsi sebagai tempat usaha di bidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata dan bidang-bidang lainnya Dewan Kawasan ditetapkan oleh Presiden atas usul Gubernur dan DPRD dan masa kerjanya 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan Dewan Kawasan bertugas menetapkan kebijaksanaan umum, membina, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan (BP) BP berwenang mengeluarkan izin usaha

6 Kawasan Berikat Bangunan, tempat atau kawasan dengan batas tertentu
Ada kegiatan usaha industri, pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal/akhir, pengepakan Hasilnya terutama untuk ekspor Fasilitas berupa : penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22

7 Kawasan Berikat Plus Pengaturan Kawasan Berikat berlaku
Kondisi plus adalah : a. perizinan lebih sederhana b. tidak ada minimum jumlah yang harus diekspor c. prosedur impor mesin dan barang modal dalam kondisi bukan baru lebih longar d. post reporting dan post audit

8 Gudang Berikat (GB) Bangunan atau tempat dengan batas tertentu
Ada kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merek/label, pemotongan atau kegiatan lain sebagai pusat distribusi barang impor, Untuk dimasukkan ke DPIL, KB, atau direekspor tanpa ada pengolahan Impor barang modal/peralatan utk membangun/konstruksi GB mendapat penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22

9 Entrepot Untuk Tujuan Pameran (ETP)
Bangunan atau tempat dengan batas tertentu Ada kegiatan usaha pameran asal impor, atau dari Dalam Daerah Pabean Penyelenggaraannya bersifat internasional Impor barang modal/peralatan utk membangun/konstruksi ETP mendapat penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22

10 Toko Bebas Bea (TBB) Bangunan atau tempat dengan batas tertentu
Digunakan untuk usaha menjual barang impor atau barang asal Daerah Pabean kepada orang yang berhak membeli Dalam jumlah nilai tertentu Mendapat pembebasan BM, cukai dan pajak.

11 Manfaat Yang Harus diperoleh Dalam Pengembangan KEK
Peningkatan net devisa (ekspor, sarana industri yang berkualitas, faktor produksi yang kompetitif dan nilai tambah) Penciptaan lapangan kerja Katalisator perekonomian kawasan a. multiplier effect (packaging, forwarding, transipment) b. Spin Over Effect (transportasi, perumahan, jasa keuangan) Peningkatan SDM melalui kapasitas teknologi Potensi bagi industri jasa untuk berkembang Potensi menggunakan fasilitas FTA negara lain (e.g USA-Singapore)


Download ppt "Berbagai Bentuk Hukum Pengaturan Kawasan Di Indonesia"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google