Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MASALAH HUKUM LINGKUNGAN DALAM PENERAPAN KAWASAN PELABUHAN DAN PERDAGANGAN BEBAS Alvi Syahrin.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MASALAH HUKUM LINGKUNGAN DALAM PENERAPAN KAWASAN PELABUHAN DAN PERDAGANGAN BEBAS Alvi Syahrin."— Transcript presentasi:

1 MASALAH HUKUM LINGKUNGAN DALAM PENERAPAN KAWASAN PELABUHAN DAN PERDAGANGAN BEBAS
Alvi Syahrin

2 Masalah lingkungan hidup:
tidak hanya masalah pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup saja, akan tetapi sudah merupakan bagian integral dari masalah pembangunan menjadi sesuatu yang lintas sektoral, multi displin, dan melibatkan semua lapisan masyarakat, serta sangat terkait dengan masalah-masalah global lainnya termasuk masa depan hubungan Utara-Selatan dan liberalisasi perdagangan dunia

3 Perdagangan dunia bukan saja merangsang degradasi lingkungan hidup dan mengubahnya ke seluruh dunia,
namun dalam hal semakin terpadunya perekonomian dunia mempunyai akibat baik pula terhadap lingkungan hidup.

4 UU No. 36 TAHUN 2000 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2000 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS (TANGGAL 21 DESEMBER 2000) ☺ menghadapi perkembangan keadaan baik di dalam maupun di luar negeri perlu menjawab tantangan persaingan global, dengan semangat otonomi daerah yang memberikan kewenangan luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional; ☺ otonomi daerah yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta potensi dan keanekaragaman daerah dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;

5 ☺ suatu daerah perdagangan dan pelabuhan bebas dapat mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi Negara serta dapat memberi pengaruh dan manfaat besar bagi Indonesia, untuk dapat membuka lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan kepariwisataan dan penanaman modal baik asing maupun dalam negeri; ☺ dalam rangka upaya mempercepat pengembangan daerah seiring dengan perwujudan otonomi daerah, beberapa wilayah perlu ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;

6 ☺ Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas:
dapat mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi negara serta dapat memberi pengaruh dan manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

7 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum NKRI yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.

8 Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, dan bidang-bidang lain yang ditetapkan dalam Undang-undang pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

9 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas:
mempunyai fungsi sebagai tempat untuk mengembangkan usaha-usaha di bidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata dan bidang-bidang lainnya. meliputi : a. kegiatan manufaktur, rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, pengepakan, dan pengepakan ulang atas barang dan bahan baku dari dalam dan luar negeri, pelayanan perbaikan atau rekondisi permesinan, dan peningkatan mutu; b. penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana air dan sumber air, prasarana dan sarana perhubungan termasuk pelabuhan laut dan bandar udara, bangunan dan jaringan listrik, pos dan telekomunikasi, serta prasarana dan sarana lainnya.

10 Badan Pengusahaan dalam melaksanakan:
kegiatan pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas  mempunyai wewenang untuk membuat ketentuan-ketentuan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku

11 GATT/WTO BERTUJUAN UNTUK MENUNJANG UPAYA AGAR PERDAGANGAN DUNIA SEMAKIN TERBUKA, SEHINGGA ARUS PERDAGANGAN DAPAT BERKEMBANG MELALUI PENGURANGAN HAMBATAN TARIF MAUPUN NON TARIF MISI  MENINGKATKAN DAN MEMAJUKAN PERDAGANGAN BEBAS MENGHADAPI BANYAK TANTANGAN DIANTARANYA BERKAITAN DENGAN LINGKUNGAN HIDUP  LEBIH MENGUTAMAKAN PERDAGANGAN DARIPADA LINGKUNGAN HIDUP

12 Kaum environmentalist:
GAAT/WTO TIDAK MEMPUNYAI MANDAT LINGKUNGAN YANG MEMADAI ATURAN-ATURAN GATT/WTO MENGHAMBAT PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP GATT/WTO LEBIH MENGUTAMAKAN PERDAGANGAN DARIPADA LINGKUNGAN HIDUP

13 ANTARA PERATURAN-PERATURAN UNTUK MELINDUNGI LINGKUNGAN HIDUP
KEMUNGKINAN KONFLIK ANTARA PERATURAN-PERATURAN UNTUK MELINDUNGI LINGKUNGAN HIDUP DENGAN PRINSIP-PRINSIP GATT/WTO MISAL: Negara-negara WTO Dapat Mengeluarkan Kebijakan Untuk Melindungi LH Domestik, Namun Jika Kebijakan Tersebut Mempengaruhi Daya Saing Antara Produk Domestik Dan Impor, Atau Produk-produk Yang Dimpor Dalam Pasar Domestiknya, Kebijakan Dimaksud Harus Tidak Bertentangan Prinsip-prinsip GATT: - PASAL I  Mengenai Most Favored Nation (non diskriminasi terhadap produk sesama negara anggota WTO  apabila negara melakukan penurunan tarif/memberikan fasilitas/kemudahan untuk komoditi impor tertentu dari suatu negara, maka secara otomatis berlaku juga kepada negara-negara lain yang memenuhi syarat untuk mendapatkan perlakuan yang menguntungkan) Bagaimana dgn: CITES, Protokol Montreal dan Konvensi Basel?

14 PASAL III  Mengenai National Treatment
(non diskriminasi antar produk serupa dari luar negeri  apabila suatu produk impor telah memasuki suatu wilayah negara karena diimpor, maka produk impor ini harus mendapat perlakuan yang sama, seperti halnya perlakuan pemerintah terhadap produk dalam negeri yang serupa/produk lokal) Bgm dgn negara penandatangan Protokol Montreal dalam melaksanakan pengurangan konsumsi dan produksi Ozone Depletion Substance (ODS) secara bertahap dan diterapkan secara berbeda?

15 PASAL XI  Mengenai Quantitative Restrictions
(melarang pembatasan kuantitatif atas ekspor dan impor) CITES, membatasi atas ekspor spesies yang terancam punah untuk dijual komersial - kuota ekspor yg dikenakan berbagai negara - Perjanjian Sanitary And Phytosanitary (Sps) Dan Perjanjian Trade Barriers To Trade (Tbt), Dll

16 PERDAGANGAN ITU SENDIRI SEBENARNYA BUKAN MERUPAKAN PENYEBAB LANSUNG DARI MASALAH-MASALAH LINGKUNGAN HIDUP. JIKA TERNYATA TERDAPAT KASUS BAHWA PERDAGANGAN INTERNASIONAL MEMPERBURUK KONDISI LINGKUNGAN, PASTI DISANA TELAH TERDAPAT SUATU DISTORSI KEBIJAKAN PUBLIK DAN IKLIM EKONOMI

17 menjadi pembahasan dalam KTT Pembangunan Berkelanjutan
KETERKAITAN ANTARA PERDAGANGAN INTERNASIONAL DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN menjadi pembahasan dalam KTT Pembangunan Berkelanjutan di Johannerburg, Afrika Selatan 26 Agt – 4 Sept 2002

18 Rencana pembangunan berkelanjutan:
Meminta negara-negara memperkuat aspek saling dukung antara perdagangan, lingkungan hidup dan pembangunan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan  mendorong penyelesaian program kerja Deklarasi Doha mengenai subsidi, kerjasama perdagangan, lingkungan hidup dan pembangunan, penggunaan AMDAL secara sukarela untuk mengidentifikasikasi keterkaitan perdagangan, lingkungan hidup dan pembangunan Meminta negara-negara untuk memajukan dukungan saling menguntungkan antara sistem perdagangan multirateral dan perjanjian-perjanjian lingkungan multilateral, sejalan dengan sasaran pembangunan berkelanjutan, melalui dukungan program kerja yang disepakati WTO, serasa mengakui pentingnya menjaga integritas dari kedua instrumen tsb

19 Kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di negara maju dan negara berkembang merupakan basis kerjasama internasional. Untuk mengatasai penyalahgunaan perlindungan lingkungan hidup dalam perdagangan internasional, perlu adanya: harmonisasi standar lingkungan hidup, membentuk organisasi lingkungan hidup internasional, dan memperjelas hubungan MEAs (Multilateral Environmental Agreements) dan WTO

20 Negara-negara berkembang (termasuk Indonesia) belum siap mengadopsi standar lingkungan yang diterapkan oleh negara-negara maju. Ketidaksiapan dikarenakan: keterbatasan finansial, sumberdaya manusia dan prioritas pada pembangunan menyebabkan: penerapan standar yang berbeda tidak dapat dihindarkan

21 Variasi instrumen pengaturan untuk mengatasi masalah lingkungan hidup:
Command and control regulation Self-regulation Valuntarism Education and information instrument Economic instruments Free market environmentalism


Download ppt "MASALAH HUKUM LINGKUNGAN DALAM PENERAPAN KAWASAN PELABUHAN DAN PERDAGANGAN BEBAS Alvi Syahrin."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google